WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

lhp kepatuhan

Ilustrasi program pensiun (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Nilai Klaim Jaminan Kematian yang Belum Dibayar Taspen

by Admin 1 28/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Program Pensiun, Program Asuransi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Investasi, Pendapatan, dan Biaya Operasional Tahun Buku 2020 dan 2021 pada PT Taspen (Persero) dan anak perusahaan. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan.

Beberapa permasalahannya antara lain, Taspen belum optimal dalam memberikan layanan klaim program pensiun. Tak hanya itu, Taspen juga belum membayarkan klaim JKM kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp12,8 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THT sebesar Rp29,53 miliar.

“BPK menyatakan, terdapat 390 notas pembayaran klaim THT namun klaim JKM-nya belum dibayarkan oleh Taspen dengan perkiraan nilai klaim JKM sebesar Rp12,8 miliar. “

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang diselesaikan pada April 2022, BPK telah melaksanakan hasil analisis data klaim manfaat program THT dan JKM seluruh kantor cabang yang diunggah ke aplikasi Aplication Core Bisnis (ACB) dan/atau aplikasi Taspen Digital Enterprise Services (T-Des) tahun 2020 dan 2021 yang diperoleh dari Divisi Kepesertaan serta hasil pengecekan pada Aplikasi T-Des.

Dari analisis tersebut, diketahui bahwa terdapat peserta aktif yang meninggal dunia yang telah mendapatkan haknya berupa manfaat program THT namun belum mendapatkan haknya berupa manfaat program JKM. Berdasarkan hasil pemeriksaan data peserta aktif yang meninggal dunia yang telah mengajukan klaim THT mulai Juli 2015 sampai dengan Agustus 2021 di seluruh kantor cabang dan informasi dari aplikasi T-Des diketahui sejumlah permasalahan.

BPK menyatakan, terdapat 390 notas pembayaran klaim THT namun klaim JKM-nya belum dibayarkan oleh Taspen dengan perkiraan nilai klaim JKM sebesar Rp12,8 miliar. Kemudian, terdapat pembayaran klaim JKM atas 686 notas sebesar Rp29,53 miliar yang pembayarannya dilakukan tidak bersamaan dengan pembayaran klaim THT.

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

Hal tersebut mengakibatkan 390 peserta belum mendapatkan hak dan tidak segera memanfaatkan dana klaim JKM serta 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM.

BPK mengungkapkan, hal tersebut disebabkan oleh Asisten Manajer Bidang Layanan dan Manfaat pada Kantor Cabang tidak segera memproses klaim JKM dan melakukan perhitungan hak JKM. Selain itu, Kepala Cabang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan layanan manfaat klaim JKM.

Atas hal tersebut, direksi Taspen memberikan tanggapan bahwa manajer layanan dan manfaat kantor cabang telah melakukan proses dan perhitungan hak JKM sesuai ketentuan berlaku. Terhadap 390 klaim JKM telah dilakukan pembayaran sebanyak 369 klaim dan belum dilakukan pembayaran sebanyak 21 klaim.

Hal itu disebabkan rasio klaim Program JKM telah mencapai lebih dari 100 persen sejak 2018. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif premi program JKM oleh Kementerian Keuangan.

Hubungan BPK-Kejaksaan Semakin Erat, Ini Harapan Jaksa Agung

Faktor lainnya yakni akibat dari poin di atas saldo dana JKM tidak mencukupi untuk pembayaran klaim akibat jumlah pembayaran klaim JKM lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima. Taspen berkomitmen akan membayarkan manfaat THT yang menjadi hak peserta sebelum manfaat JKM dapat dibayarkan karena saldo dana JKM tidak mencukupi untuk pembayaran klaim akibat jumlah pembayaran klaim JKM lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima.

BPK merekomendasikan kepada direksi Taspen agar memerintahkan kepala cabang untuk membayar klaim JKM kepada 390 peserta yang belum mendapatkan haknya. Kemudian meningkatkan pengawasan dan memerintahkan Kepala Bidang Layanan dan Manfaat melakukan pembayaran manfaat program JKM bersamaan dengan pembayaran manfaat program THT. Dengan begitu tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

28/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengadaan Tanah untuk Hunian Korban Likuefaksi tak Sesuai Ketentuan

by Admin 1 15/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2022 telah menyelesaikan satu laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan  yang terkait dengan tema prioritas nasional (PN) pembangunan sumber daya manusia. Pemeriksaan itu yakni pengelolaan dan pertanggungjawaban pelayanan pertanahan entitas yang berbadan hukum.

Begini Cara BPK Melakukan Pemeriksaan SDGs

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan tersebut yaitu mengenai pengadaan tanah untuk hunian tetap korban likuefaksi di Sulteng yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengadaan tanah dilakukan tanpa pemberian ganti rugi kepada pemegang hak. Kemudian, luas dan lokasi lahan yang diserahkan BPN kepada Kementerian PUPR/Pemkot Palu berbeda dengan yang dilepaskan oleh pemegang hak.

Permasalahan lainnya, lokasi hunian tetap terindikasi overlapping dengan pemegang hak lain. “Akibatnya, pengadaan tanah untuk hunian tetap berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan rumah hunian tetap yang dibangun di atas lahan yang belum dilepaskan tidak memiliki kepastian hukum,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022.

“Menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat langkah-langkah penyelesaian atas terjadinya overlapping lahan hunian tetap dengan pemegang hak lain untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak.”

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ATR/Kepala BPN melalui sekretaris jenderal agar melakukan pembinaan kepada Kakanwil BPN Provinsi Sulteng. Pembinaan itu mengenai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Rekomendasi selanjutnya adalah menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat kesepakatan dengan PT DDB, PT SPM, dan PT SW. kesepakatan itu agar PT melepaskan hak atas tanah yang telah diserahkan kepada Kementerian PUPR secara sukarela.

BPK Bisa Buat K/L Patuhi Program Belanja Produk Dalam Negeri

Kemudian melakukan perpanjangan atau pembaruan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas sisa tanah di luar yang diperuntukkan untuk hunian tetap. “Menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat langkah-langkah penyelesaian atas terjadinya overlapping lahan hunian tetap dengan pemegang hak lain untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak.”

15/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id