WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

LHP

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDERSorotan

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 1 05/06/2024
written by Admin 1

WARTAPEMERIKSA, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI pada Selasa (4/6/2024). Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,” ungkap Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,”

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai.

Isma juga menyampaikan, hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional GNRM. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar. Misalnya saja pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Periksa Progress Infrastruktur,  Haerul Saleh Kunjungi IKN

by admin2 28/02/2024
written by admin2

Penajam Paser Utara – Dalam kunjungan lapangan, Anggota IV BPK, Haerul Saleh bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan supervisi dan meninjau progress pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (21/2).

Supervisi pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pada  kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu sampel pemeriksaan adalah pada Progress Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN. Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan SPKN, harapan penugasan, dan Prosedur Pemeriksaan  yang telah ditetapkan.

Kegiatan kunjungan lapangan dalam rangka Audit BPK tersebut diawali dari Balikpapan melewati jalan tol akses IKN menuju Jembatan Pulau Balang, hingga Bandara VVIP IKN Nusantara. Selanjutnya menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara dengan meninjau  Kantor Presiden dan lapangan upacara pada Kawasan Istana Kepresidenan, tower hunian ASN, dan dilanjutkan ke Bendungan Sepaku Semoi

28/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Sampaikan Sejumlah Catatan terkait LKPD kepada DPD RI

by Admin 1 06/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 kepada pimpinan DPD RI pada Selasa (5/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan bahwa opini laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara keseluruhan mengalami perbaikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau pada periode 2018-2022.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang pada tahun 2022 mengalami penurunan opini dan perlu menjadi catatan bagi pihak-pihak terkait, termasuk DPD. Hendra dalam sambutannya mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah karena seluruh pemda dapat menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu.

DPD dan Kejati Aceh Gelar Pertemuan Soal Temuan BPK, Apa Hasilnya?

Hendra menjelaskan, ada sejumlah upaya yang dilakukan pemda untuk memperbaiki LKPD. Upaya itu antara lain, melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan bendahara umum daerah (BUD) dan belum tercatat dalam laporan keuangan.

“Pemda juga melakukan inventarisasi aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, dan dicatat secara gabungan, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta gedung dan bangunan, dengan menyetor ke kas daerah,” kata Hendra.

Terhadap 542 LKPD Tahun 2022 yang diperiksa, BPK memberikan 496 opini wajar tanpa pengecualian/WTP (91 persen dari jumlah keseluruhan pemerintah daerah). Sementara itu, terdapat 41 pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan 5 pemerintah daerah yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, atau pada tahun 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan.  Namun, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan dari wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) dialami oleh 2 pemprov, 12 pemkab, dan 4 pemkot. Kemudian dari WTP menjadi tidak memberikan pendapat (TMP) dialami oleh 1 pemkab.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.”

Ada sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian LKPD tahun 2022 sehingga belum memperoleh opini WTP. Beberapa permasalahan itu adalah ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian aset tetap tidak dicatat dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Lalu, realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan lainnya adalah adanya kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Juga proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Hendra menambahkan, sejak tahun 2005 hingga semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa. Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 566.815 rekomendasi atau 81 persen dari total rekomendasi.

“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ungkap Hendra.

IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang meliputi 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, serta 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar. Di antaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp597,25 miliar.

Tiga Pemda yang telah melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemkab Ogan Ilir, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkab Mahakam Ulu.

06/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pelaksanaan haji (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Catatan BPK Terhadap Pengelolaan Dana Haji di BPKH

by Admin 1 30/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri atas neraca per 31 desember 2021, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan aset neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan. Sesuai dengan LK BPKH Tahun 2021 (audited) nilai aset dan liabilitas BPKH per 31 Desember 2021 disajikan masing-masing sebesar Rp 160,59 triliun dan Rp 142,88 triliun.

“Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.”

Dengan demikian, jumlah aset neto sebesar Rp 17,71 triliun. Hal itu dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2021 yang dirampungkan pada Mei 2022.

Pendapatan dan beban BPKH Tahun 2021 masing-masing sebesar Rp10,76 triliun dan Rp3,04 triliun. Sehingga terdapat surplus komprehensif sebesar Rp7,72 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP atas LK BPKH Tahun 2021.

Dalam opini BPK, BPK memberikan penekanan bahwa proses integrasi dan sinkronisasi antara Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama dan LK BPKH penting untuk dioptimalkan. Ini mengingat proses tersebut belum berjalan dengan baik.

IHPS I 2022 Memuat Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Detailnya

Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 13 temuan pemeriksaan yang memuat 27 permasalahan. Hal itu terdiri atas 19 permasalahan kelemahan SPI dan delapan permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp10,62 miliar. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

Permasalahan itu antara lain penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya dihasilkan dari sistem informasi akuntansi dan proses rekonsiliasi antara Divisi Akuntansi dan pelaporan dan bidang-bidang terkait. Selain itu, terdapat suspense account sebesar Rp2,09 miliar yang belum dapat ditelusuri, penyajian belanja pada LRA belum menggambarkan aliran kas keluar secara riil, dan cadangan kerugian penurunan nilai atas tabungan dan deposito belum diungkapkan dalam laporan keuangan.

BPK Ungkap 9.158 temuan Sebesar Rp18,37 triliun pada Semester I 2022

Akibatnya, penyajian beberapa akun dalam LK BPKH masih memerlukan penyesuaian dan koreksi. BPK pun merekomendasikan kepada kepala dan anggota Badan Pelaksana BPKH terkait untuk melakukan percepatan dalam penyempurnaan sistem informasi akuntansi dan melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan secara berkala dan tepat waktu dengan mempertimbangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan untuk diaudit.

30/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Sumber: polri.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dapat 9 WTP, Ini Komitmen Polri

by Admin 1 11/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, Polri telah sembilan kali mendapatkan opini WTP. Opini WTP terakhir diberikan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan berkomitmen selalu transparan dan akuntabel dalam pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini menjadi komitmen kami. Untuk tahun-tahun berikutnya kami akan melaksanakan komitmen terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sigit seperti dilansir dari Antara dalam konferensi pers acara taklimat akhir pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.

Untuk mempertahankan komitmen itu, kata jenderal bintang empat tersebut, Polri akan melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok institusi. Termasuk program-program untuk mengawal kebijakan pemerintah dan mendorong pemasukan atau penambahan terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga agar APBN tetap bisa berjalan dengan baik di situasi yang ketidakpastian ini dengan mengawal berbagai strategi, transformasi ekonomi,” kata Sigit.

Mantan kabareskrim Polri itu mengatakan semua upaya itu dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan negara sesuai amanat undang-undang.

“Terima kasih atas opini yang telah diberikan kepada kami. Kami akan terus melakukan perbaikan untuk tahun-tahun ke depan,” kata Sigit.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebutkan bahwa perolehan predikat WTP sembilan kali berturut-turut yang diterima Polri merupakan suatu prestasi dari institusi negara. Menurut dia, predikat ini bukan hadiah dari BPK.

Akan tetapi, kerja keras Kapolri beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara akuntabel dan transparan. Dia pun berharap Polri bisa mempertahankan predikat ini, mengingat institusi tersebut selain mempunyai tugas pokok utama mengamankan, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Selain itu, juga punya fungsi tambahan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Kepolisian RI adalah suatu institusi yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat secara keseluruhan,” kata dia.

11/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Realisasi Penerimaan dan Belanja APBN 2021 Sama-Sama Lebihi Target

by Admin 1 29/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021. Berdasarkan LKPP audited, realisasi pendapatan dan belanja negara sama-sama melebihi target yang ditetapkan.

“Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran, dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran. Pelampauan atas belanja tersebut dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan.”

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, realisasi pendapatan negara dan hibah senilai Rp2.011,34 triliun. “Jumlah itu mencapai 115 persen dari target anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021 yang sebesar Rp1.743,64 triliun,” kata Ketua BPK saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021 kepada DPR RI pada pertengahan Juni.

Realisasi pendapatan dan hibah tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.547,84 triliun atau 107 persen dari target Rp1.444,54 triliun. Kemudian, diperoleh dari realisasi penerimaan negara bukan pajak senilai Rp458,49 triliun atau 154 persen dari target senilai Rp298,20 triliun. Lalu realisasi penerimaan hibah sebesar Rp5,01 triliun, atau 555 persen dari target senilai Rp0,9 triliun.

Adapun dari sisi belanja, kata Ketua BPK, pemerintah melaporkan realisasi belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun atau 101,32 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021 senilai Rp2.750,03 triliun. Realisasi belanja negara tersebut terdiri atas realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.000,70 triliun atau 102 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan. Kemudian, realisasi transfer ke daerah sebesar Rp713,85 triliun (98,67 persen dari target) dan realisasi dana desa sebesar Rp71,85 triliun atau 99,80 persen dari anggaran yang ditetapkan.

“Realisasi belanja pemerintah pusat yang melebihi anggaran disebabkan oleh realisasi belanja barang sebesar 146 persen dari anggaran, realisasi belanja subsidi sebesar 138 persen dari anggaran, dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 108 persen dari anggaran. Pelampauan atas belanja tersebut dijelaskan pada catatan atas laporan keuangan,” kata Ketua BPK.

Meski Pandemi, Tapi Kualitas LKPP Terus Meningkat

Dengan realisasi pendapatan negara dan hibah serta realisasi belanja negara tersebut, maka realisasi defisit anggaran tahun 2021 senilai Rp775,06 triliun. Jumlah itu sebesar 77 persen dari target yang ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2021.

Adapun terkait opini LKPP, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP tahun 2021.

29/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Pemerintah Mampu Tekan Defisit APBN

by Admin 1 28/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah berhasil menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Defisit APBN yang terpaksa diperlebar sejak 2020 sebagai respons atas pandemi Covid-19, mampu ditekan hingga ke level 4,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari PDB atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN TA 2021, yakni 5,70 persen dari PDB.”

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, defisit anggaran tahun 2021 sebesar Rp775,06 triliun atau 77 persen dari target yang ditetapkan dalam UU APBN tahun 2021. Hal itu disampaikannya pada saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2021 kepada DPR RI pada pertengahan Juni lalu.

“Realisasi defisit anggaran tersebut mencapai 4,57 persen dari PDB atau lebih rendah dari target defisit anggaran dalam UU APBN TA 2021, yakni 5,70 persen dari PDB,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, realisasi defisit anggaran tahun 2021 juga lebih rendah dibandingkan dengan realisasi defisit anggaran tahun 2020. Pada 2020 atau pada tahun pertama pandemi Covid-19, defisit anggaran tercatat mencapai 6,14 persen dari PDB. Jika dinominalkan, angka defisit anggaran 2020 mencapai Rp947,7 triliun.

Defisit anggaran 2021 sebesar Rp775,06 triliun diperoleh dari realisasi pendapatan dan hibah yang sebesar Rp2.011,34 triliun. Sementara belanja negara tahun 2021 sebesar Rp2.786,41 triliun.

Ini 6 Permasalahan LKPP Terkait Penanganan Covid-19

Terkait pembiayaan tahun 2021, pemerintah melaporkan realisasi pembiayaan senilai Rp871,72 triliun atau 87 persen dari anggaran pembiayaan yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri atas realisasi pembiayaan dalam negeri senilai Rp881,62 triliun dan realisasi pembiayaan luar negeri senilai minus Rp9,91 triliun.

28/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Cara BPK Jaga Kualitas Hasil Pemeriksaan

by Admin 1 18/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Kualitas dari suatu laporan hasil pemeriksaan (LHP) tak bisa ditawar karena menjadi jati diri BPK sebagai lembaga pemeriksa. Ada berbagai prosedur dan rambu yang harus dipatuhi satuan kerja dan pemeriksa untuk menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa mengatakan, BPK memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan melalui proses quality control serta quality assurance atas pemeriksaan yang dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang SPKN.

“Tetapi kalau mereka (entitas) hanya coba-coba menyanggah tanpa ada data bisa men-counter temuan kita, itu tidak bisa. Oleh karena itu, inilah pentingnya kita memastikan pemeriksaan kita harus disertai data yang benar dan valid. Sehingga, mau disanggah seperti apa pun tidak akan bisa. Entitas tidak akan bisa mengelak.”

BPK juga memiliki Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP) yang digunakan sebagai acuan bagi para pemeriksa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Selain itu, BPK telah menetapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan kepatuhan. Seluruh juklak dan juknis tersebut ditetapkan dalam suatu keputusan BPK.

“SPKN, PMP, juklak pemeriksaan laporan keuangan, juklak pemeriksaan kinerja, serta juklak pemeriksaan kepatuhan, semuanya bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemeriksa agar terdapat keseragaman persepsi dan metodologi dalam pelaksanaan pemeriksaan termasuk quality assurance yang dilakukan oleh pejabat struktural (PSP),” kata Dori, beberapa waktu lalu.

Adapun saat menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan hasil pemeriksaan, data yang disampaikan harus dipastikan valid dan akurat. AKN VI juga melakukan cross review antara tim satu dengan yang lainnya. “Ini paling tidak untuk mengurangi kesalahan-kesalahan, seperti kesalahan angka. Karena terkadang, ketika seseorang membuat laporan, dia merasa sudah benar. Namun, ketika dikoreksi orang lain, ditemukan adanya hal-hal yang masih perlu diperbaiki,” ujar Dori.

Apa Pentingnya Kualitas Hasil Pemeriksaan?

Dori menambahkan, BPK dalam proses pemeriksaan biasanya juga terlebih dahulu meminta tanggapan dari entitas atas temuan yang disampaikan. Entitas dipersilakan menyanggah temuan tersebut apabila memang memiliki data yang bisa ‘menggugurkan’ temuan tersebut.

“Tetapi kalau mereka (entitas) hanya coba-coba menyanggah tanpa ada data bisa men-counter temuan kita, itu tidak bisa. Oleh karena itu, inilah pentingnya kita memastikan pemeriksaan kita harus disertai data yang benar dan valid. Sehingga, mau disanggah seperti apa pun tidak akan bisa. Entitas tidak akan bisa mengelak.”

18/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kedua dari kiri) menyatakan bakal memenuhi catatan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait kemiskinan.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dapat WTP 12 Kali Berturut-turut, Ini Jawaban Sultan Hamengku Buwono X

by Admin 1 09/05/2022
written by Admin 1

YOGYAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bakal memenuhi catatan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait kemiskinan. Sejumlah catatan BPK terkait kinerja Pemda DIY bakal diupayakan dipenuhi dalam waktu 50 hari ke depan.

“Dari temuan itu kami bisa mendiskusikan lebih jauh, baik dari BPK maupun dari unit yang lain maupun dari kampus, mengenai langkah-langkah kebijakan dalam rangka mengurangi kemiskinan,” kata Ngarsa Dalem, sapaan Sultan seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

“Orang miskin itu enggak bisa ditambahi duit. Misalnya sekarang rata-rata orang miskin di Yogyakarta itu (pengeluaran) Rp420 ribu, lalu kita kasih Rp500 ribu, semestinya kan tidak miskin lagi.”

Menurut Sultan, mengatasi kemiskinan selama ini bukan sekadar melibatkan masyarakat miskin dalam kegiatan perekonomian, namun juga mendorong UMKM agar bisa naik kelas. “Hanya ada faktor-faktor yang sering terjadi di luar kemampuan kami. Dalam arti mungkin terjadinya inflasi, kemudian terjadi pandemi seperti ini,” kata dia.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan tak bisa serta merta dijawab dengan memberikan suntikan bantuan langsung tunai (BLT). “Orang miskin itu enggak bisa ditambahi duit. Misalnya sekarang rata-rata orang miskin di Yogyakarta itu (pengeluaran) Rp420 ribu, lalu kita kasih Rp500 ribu, semestinya kan tidak miskin lagi. Tapi kalau yang Rp80 ribu tidak dibelanjakan, tapi disimpan kan tidak otomatis. Kalau dikasih sekali dan besok tidak dikasih lagi kan juga (pengeluaran) akan tetap turun,” kata Sultan.

Sebelumnya, BPK meminta Pemda DIY mengakselerasi penanggulangan kemiskinan meski mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut. “Itu (akselerasi penanggulangan kemiskinan) sangat memungkinan karena semua prasyarat dimiliki Yogyakarta,” kata Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana di DPRD DIY, Yogyakarta, belum lama ini.

Menurut Nyoman, DIY memiliki modal besar mengakselerasi penanggulangan kemiskinan. Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi DIY di atas rata-rata nasional. Indeks pembangunan manusia (IPM) juga lebih baik dan rasio gini lebih kecil dibanding daerah lain. Menurut dia, Pemerintah DIY dengan dukungan DPRD yang kuat perlu bekerja sama dengan seluruh unsur perekonomian dan masyarakat untuk menekan kemiskinan.

Pemda DIY, kata Nyoman, perlu melibatkan masyarakat secara langsung khususnya yang masih di bawah garis kemiskinan. “Pelibatan ekonomi masyarakat ini bisa langsung dirasakan masyarakat sehingga meningkatkan penghasilan mereka dan ini tentu butuh waktu dan perencanaan yang matang,” kata dia yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK.

Semakin Modern dengan Terobosan TI

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di DIY pada 2021 mencapai 12,8 persen atau 506.450 jiwa. “Upaya yang telah dilakukan Pemda DIY sejauh ini sudah sangat luar biasa dalam menekan kemiskinan, namun memang kondisi pandemi dua tahun terakhir sedikit mengurangi kecepatan penanggulangan kemiskinan,” ucap Nyoman.

09/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Ini, BPK Yogyakarta Kembali Jadi yang Tercepat

by Admin 1 29/04/2022
written by Admin 1

YOGYAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi yang tercepat menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk provinsi se-Indonesia. Ini merupakan prestasi berulang sejak dua tahun lalu.

Penyerahan LHP diserahkan oleh Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana beberapa waktu lalu. LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Yogyakarta Nuryadi dan Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

“Apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi DIY, seperti yang telah diatur dalam MoU.”

Pada tahun ini, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah DIY untuk tahun anggaran 2021. Dengan demikian, pemerintah daerah Kota Gudeg tersebut telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-12 kalinya.

Hal ini diberikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD DIY tahun anggaran 2021. Termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pada kesempatan itu, BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan terhadap Pemda DIY dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2021. BPK pun mengapresiasi upaya-upaya Pemda DIY dalam penanggulangan kemiskinan.

Upaya tersebut antara lain, Pemda DIY telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kemudian telah mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kabupaten/kota.

Selanjutnya, satuan kerja telah melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan. Serta memberikan pelatihan dan bantuan modal kepada masyarakat.

Nyoman pun berharap, Pemda DIY dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK.

“Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi DIY, seperti yang telah diatur dalam MoU,” ujar Nyoman yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK.

Nyoman pun menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY atas kerja sama yang telah terbina dengan baik selama ini. “Semoga kerja sama ini akan terus dapat ditingkatkan untuk DIY yang lebih maju pada masa yang akan datang,” kata Nuryadi.

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan atas Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga dapat menghindari potensi permasalahan yang sama ke depannya.

“Saya berharap, Pemda DIY dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban,” ungkap dia.

29/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan

    26/06/2025
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

    23/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id