WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kualitas pemeriksaan

Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Enam Pilar Pengendalian Mutu Pemeriksaan BPK?

by Admin 1 25/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat utama untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, menjaga mutu hasil pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting.

Sebagai upaya untuk menjaga dan terus meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan, BPK pada 2020 telah menerbitkan Enam Pilar Sistem Pengendalian Mutu BPK melalui Keputusan BPK Nomor 6/K/IXIII.2/6/2020. Inspektur Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan (PKMP) Rita Amelia mengatakan, keputusan tersebut mempengaruhi sistem pengendalian mutu terkait petunjuk pelaksanaan sistem pemerolehan keyakinan mutu tahun 2009, yang mana sebelumnya dikenal dengan sembilan pilar sistem pengendalian mutu.

“BPK juga harus memastikan independensi pihak yang melakukan pemantauan (tidak terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan kewenangan lainnya maupun turut serta dalam reviu pengendalian mutu).”

Rita memerinci, keenam pilar tersebut terdiri atas tanggung jawab BPK atas mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia (SDM), kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain, serta pemantauan.

Ia menjelaskan, pilar pertama terkait tanggung jawab bpk atas mutu dilaksanakan dengan membentuk kebijakan dan prosedur. Hal itu dirancang untuk mendorong budaya internal yang mengakui bahwa mutu merupakan bagian penting dalam melaksanakan pemeriksaan dan kewenangan lainnya.

“Kebijakan dan prosedur ini ditetapkan oleh BPK yang memiliki tanggung jawab keseluruhan atas mutu,” kata Rita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Sementara itu, pilar kedua, standar pengendalian mutu BPK berkaitan dengan persyaratan etika. Melalui pilar kedua ini, BPK menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai. Yaitu bahwa BPK dan seluruh pelaksana serta pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK, patuh pada kode etik BPK dan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Kemudian, pilar ketiga standar pengendalian mutu BPK adalah perencanaan dan pertimbangan risiko. BPK membentuk kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa BPK hanya akan melaksanakan pemeriksaan dan kewenangan lainnya apabila memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, kompeten untuk melakukan pekerjaan dan memiliki kemampuan, termasuk dari segi waktu dan sumber daya untuk melaksanakannya. Kedua, dapat mematuhi persyaratan etika yang berlaku. Ketiga, telah mempertimbangkan integritas organisasi yang diperiksa dan mempertimbangkan bagaimana memperlakukan risiko yang timbul terhadap mutu.

Selanjutnya, pilar keempat standar pengendalian mutu BPK berkaitan dengan SDM. “Terkait pilar keempat ini BPK membentuk kebijakan dan prosedur yang dirancang agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa BPK memiliki SDM yang cukup dan memiliki kompetensi, kapabilitas, dan komitmen pada prinsip-prinsip etika yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisi senyatanya,” kata dia.

Kemudian, pilar kelima standar pengendalian mutu BPK adalah kinerja pemeriksaan dan kewenangan lain dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi BPK. Rita menjelaskan, BPK menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses pemeriksaan dan kewenangan lain telah dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, BPK menerbitkan laporan yang sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kebijakan dan prosedur tersebut harus mencakup beberapa hal. Pertama, hal-hal yang relevan untuk mengedepankan konsistensi dalam mutu pekerjaan yang dilakukan. Kedua, tanggung jawab supervisi/pengawasan. Sedangkan hal ketiga adalah tanggung jawab reviu.

BPK Siap Hand-over Pemeriksaan IAEA

Adapun pilar pilar keenam berkaitan dengan pemantauan. BPK, ujar Rita, merancang proses pemantauan agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan dan prosedur yang berhubungan dengan sistem pengendalian mutu telah relevan, memadai, dan berjalan efektif.

Proses pemantauan tersebut harus mempertimbangkan dan mengevaluasi secara berkelanjutan terhadap sistem pengendalian mutu di BPK. Termasuk reviu atas sampel pemeriksaan dan kewenangan lainnya yang telah selesai.

Proses pemantauan harus menjadi tanggung jawab BPK dan dapat didelegasikan kepada pelaksana BPK yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan kewenangan yang sesuai dan memadai di BPK untuk mengemban tanggung jawab tersebut. “BPK juga harus memastikan independensi pihak yang melakukan pemantauan (tidak terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan kewenangan lainnya maupun turut serta dalam reviu pengendalian mutu),” kata dia.

25/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apakah Boleh BPK Berikan Rekomendasi Mengambang?

by Admin 1 19/05/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu menekankan pentingnya kualitas hasil pemeriksaan. Menurut Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa, salah satu tolok ukur pemeriksaan berkualitas adalah rekomendasi atas sebuah temuan dapat ditindaklanjuti oleh entitas.

“Action plan ini merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan pemeriksaan kita berkualitas karena rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh entitas.”

Dori menekankan, pemeriksaan BPK akan semakin bermanfaat apabila entitas menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. “Ini menjadi kunci penting bagi BPK bahwa dalam melakukan pemeriksaan, rekomendasi yang kita berikan harus bisa ditindaklanjuti oleh entitas,” kata Dori kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dori mengatakan, BPK selalu berupaya memberikan rekomendasi yang konkret. AKN VI tak ingin ada rekomendasi yang sifatnya mengambang dan terlalu umum, sehingga bisa membuat entitas kebingungan atas rekomendasi yang disampaikan.

“Kalau rekomendasi kita konkret, entitas menjadi lebih mudah untuk menindaklanjuti rekomendasi. Karena kalau rekomendasi kita mengambang atau terlalu umum misalnya, entitas terkadang kebingungan dan bertanya apa maksud dan siapa yang dituju atas rekomendasi tersebut,” ujar dia.

Agar rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh entitas, kata Dori, BPK dan entitas membuat action plan sebelum rekomendasi atau temuan BPK dimasukkan ke dalam LHP final. Dalam action plan itu, entitas bisa melihat rekomendasi apa saja yang diberikan oleh BPK. Lalu, dibuat langkah-langkah apa yang akan dilakukan entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Action plan ini merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan pemeriksaan kita berkualitas karena rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh entitas,” katanya.

Menurut Dori, rekomendasi-rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti biasanya terjadi jika ada perubahan organisasi atau mutasi. “Oleh karena itu, jika kita memberikan rekomendasi kepada suatu pejabat, maka pejabat penggantinya di kemudian hari juga tetap harus bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi.”

Ini Cara BPK Menjaga Kualitas Pemeriksaan pada Masa Pandemi

Terkait capaian tindak lanjut rekomendasi, Dori menyebut sejumlah entitas di bawah AKN VI memiliki persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi melebihi 90 persen. Menurut dia, salah satu entitas tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan data AKN VI, tingkat tindak lanjut rekomendasi oleh BPOM pada periode 2015-2019, misalnya, mencapai 98 persen.


19/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Nyoman Adhi Suryadnyana
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Pentingnya Kualitas Hasil Pemeriksaan?

by Admin 1 22/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan para pemeriksa untuk selalu mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam melakukan pemeriksaan. Dia menegaskan, hal tersebut penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan bermanfaat.

Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam acara Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, di Jakarta, beberapa waktu lalu. “Kepatuhan dan konsistensi kita terhadap pelaksanaan SPKN sebagaimana kita telah tetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, di mana kepatuhan dan konsistensi kita tersebut merupakan syarat mutlak bagi berkualitas dan tidak berkualitasnya LHP yang kita hasilkan. Saya mengajak kepada kita semua terutama kepada pemeriksa untuk me-refresh kembali ingatan dan pemahaman kita mengenai SPKN,” ucap Nyoman.

Ia mengatakan, SPKN merupakan pedoman wajib dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Dia mengatakan, kesadaran dan kepatuhan dalam mengimplementasikan SPKN, pedoman pemeriksaan, juklak, juknis, panduan pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN yang diterbitkan setiap tahun, bukan hanya untuk meningkatkan mutu pemeriksaan.

Menurut dia, kepatuhan terhadap SPKN juga sangat erat kaitannya dengan upaya untuk melindungi atau mengurangi mitigasi risiko. “Terutama risiko hukum dan pengaduan serta opini yang dapat mengurangi kredibilitas BPK sebagai lembaga negara yang tepercaya,” katanya.

Anggota VI dalam kesempatan tersebut juga meminta pemeriksa memberi perhatian khusus pada pengelolaan aset tetap saat melakukan pemeriksaan LK. Sebab, aset tetap kerap menjadi temuan berulang.

22/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id