WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kpk

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Entry Meeting Laporan Keuangan, BPK Tekankan Sejumlah Hal kepada KPK

by Admin 03/02/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan anggaran. Hal tersebut seperti belanja barang dan modal hingga pengelolaan kas.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam kegiatan entry meeting atas laporan keuangan KPK yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/1/2025) mengatakan, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan interim sebelumnya, BPK melakukan analisis risiko yang lebih komprehensif. Hasil analisis tersebut menyatakan bahwa terdapat risiko dalam pelaksanaan anggaran.

Pertama, terkait pelaksanaan belanja barang danmodal KPK melaksanakan pengadaan melalui belanja barang dan modal untuk mendukung tugas dan fungsi KPK, maka perlu diuji apakah pelaksaan belanja barang dan modal tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku dan apakah belanja barang dan modal yang dilakukan sudah memberikan manfaat seperti yang direncakan.

Kedua, pengelolaan persediaan barang rampasan. Anggota I mengatakan, salah satu hal unik yang ada dalam pengelolaan persediaan KPK adalah barang rampasan. Barang rampasan adalah persediaan yang berasal dari barang rampasan para terpidana KPK yang telah sesuai memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. “Mengingat sesuai dengan konfresnsi pers tahun 2024 diketahui pada tahun 2024 perkara inkracht yang ada di KPK adalah sebanyak 83 perkara, maka perlu diuji apakah seluruh rampasan dari perkara inkracht tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan tahun 2024,” kata Anggota I BPK.

Ketiga, Anggota I mengingatkan KPK mengenai aset tak berwujud (ATB). Sesuai dengan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023, diketahui KPK belum merumuskan kebijakan akuntansi yang mengatur terkait penyesuaian masa manfaat yang disebabkan oleh pengembangan ATB.

Selanjutnya sesuai dengan hasil pemantauan Tindak Lanjut Semester II Tahun 2024 diketahui KPK telah menerima Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Nomor Nomor S-386/KN.2/2024 Tanggal 3 Desember 2024 tentang masa manfaat ATB, dalam surat tersebut Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara memerintahkan agar KPK melakukan identifikasi terkait pengeluaran setelah perolehan ATB dimaksud sebagai beban atau telah memenuhi kriteria sebagai kapitalisasi ATB. Selain itu, melakukan dentifikasi terhadap masa manfaat ATB tersebut merupakan terbatas atau tak terbatas, mengingat amortisasi hanya dapat diterapkan pada ATB yang memiliki masa manfaat terbatas. Maka perlu diadakan pengujian apakah KPK telah melakukan saran dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara tersebut.

Keempat, soal pengelolaan kas lainnya. Kas lainnya pada KPK digunakan untuk pendapatan uang sitaan yang sudah inkracht, jasa giro rekening uang titipan, dan uang gratifikasi. Mengingat risiko bawaan dari kas dan tingkat perputarannya yang tinggi maka perlu diuji lebih lanjut tentang penatausahaan kas lainnya pada KPK.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Anggota I BPK kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan dari entitas pemeriksaan yang menandakan bahwa pemeriksaan telah dimulai.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota III BPK Akhsanul Khaq, para Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, Plt. Auditor Utama Keuangan Negara I/Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono, dan pejabat struktuktural dan fungsional di lingkungan KPK serta tim pemeriksa BPK.

03/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Adanya Kerugian Negara di Kemnaker dan Pertamina 

by Admin 1 17/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif (LHP PI) dan penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BPK Jakarta, Senin (15/1/2024). Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. 

Ada dua LHP PKN yang diserahkan BPK. Pertama, LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2012. 

Berapa Kerugian Negara/Daerah pada 2005-Semester I 2023?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar.
Kedua, LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC. Penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113,83 juta dolar AS.

Adapun LHP ketiga yang diserahkan BPK adalah LHP Pemeriksaan Investigatif atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012-2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar 60 juta dolar AS.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” jelas Hendra Susanto. 

Berapa Kerugian Negara/Daerah yang Diungkap BPK Sejak 2005?

Kegiatan penyerahan LHP juga dihadiri Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sebagai informasi, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

17/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo menekankan pentingnya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antikorupsi. Menurutnya, korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kok BPK Bahas Kerja Sama dengan Polisi, Kejaksaan, dan KPK di Bangkok?

by Admin 1 11/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo menekankan pentingnya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antikorupsi. Menurutnya, korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara.

“Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.”

Hal ini disampaikan Hery saat menjadi salah satu pembicara di acara “Regional Workshop on Enhancing the Collaboration between Supreme Audit Institutions and Anti-Corruption Bodies” di Bangkok, Thailand, Rabu (14/3/2023). Kehadiran BPK ini untuk menjawab undangan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Dalam paparannya, Hery menjelaskan bahwa kerja sama lintassektoral dan kolaborasi antarlembaga serta aliansi nasional dan regional dari otoritas terkait merupakan hal krusial. Ini pun menjadi salah satu strategi yang cukup efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks Indonesia, Hery menjelaskan pola kerja sama BPK dengan APH seperti Polri dan kejaksaan. Termasuk juga lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi Pemda Tanggulangi Kemiskinan Belum Optimal

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.

Tujuan kehadiran BPK adalah dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara lembaga audit dan lembaga antikorupsi. Ini juga merupakan bentuk peran aktif BPK dalam memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan korupsi. Sekaligus pengakuan atas kompetensi dan eksistensi BPK dalam kancah hubungan internasional.

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Lokakarya diselenggarakan selama tiga hari, Rabu-Jumat (14-16 Maret 2023) di Grande Centre Point Hotel Ploenchit, Bangkok. Kegiatan ini mengundang perwakilan lembaga audit (supreme audit institution-SAI) dan lembaga antikorupsi (anti-corruption bodies-ACB) dari 24 negara Asia. Mulai dari Bangladesh, Bhutan, Brunei, Cambodia, Cina, India, Indonesia, Iran, Japan, Korea, Kyrgyzstan, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Uzbekistan, dan Vietnam.

11/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir dan membuka booth dalam Integrity Expo di Menara Bidakara, Jakarta.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dukung Pemberantasan Korupsi, BPK Hadir di Integrity Expo Hakordia 2022

by Admin 1 09/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir dan membuka booth dalam Integrity Expo di Menara Bidakara, Jakarta. Hal ini dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Pemeriksaan Investigatif BPK Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi

Kegiatan tahunan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengusung tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi”. Kegiatan yang berlangsung hingga Sabtu, 10 Desember 2022 ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sejumlah tamu hadir dalam pembukaan acara ini, termasuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri.

BPK berpartisipasi dengan menghadirkan booth yang bertema merah putih dengan tagline “Lawan Korupsi, BPK Tangguh Kawal Keuangan Negara”. Booth ini dapat dimanfaatkan oleh pengunjung untuk menggali berbagai informasi terkait ke-BPK-an serta peran BPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

“Melalui penyebaran informasi tentang pemeriksaan investigatif, penyelamatan keuangan negara, nilai dasar, peran dan tugas BPK dalam berantas korupsi, juga sosialisasi ke-BPK-an,” ungkap Kepala Biro Humas dan KSI BPK, R Yudi Ramdan, pada hari pertama Integrity Expo Hakordia 2022, Jumat (9/12/2022).

09/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id