WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

klhk

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadiri Entry Meeting, Ini Pesan BPK untuk KLHK dan ESDM

by Admin 1 02/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA —  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, dua kementerian ini mendapatkan penekanan terhadap permasalahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).”

“Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anggota IV BPK, belum lama ini.

Pernyataan ini disampaikan saat Haerul memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) terhadap dua kementerian tersebut di kantor KLHK, Jakarta. Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.

“Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,” ungkap Haerul.

Dia menerangkan bahwa pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM merupakan tugas konstitusional BPK. Tujuannya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan kepada kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Kemudian kecukupan pengungkapan informasi dalam LK, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ucapnya.

02/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Rekomendasi BPK untuk Proyek FIP Jilid II?

by Admin 31/05/2022
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Program Investasi Kehutanan atau Forest Investment Program (FIP) yang dijalankan Pemerintah Indonesia tak hanya mendapat dukungan dari Asian Development Bank (ADB). Program ini juga mendapat dukungan dana hibah dari Danish International Development Agency (DANIDA) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)/World Bank untuk proyek FIP Jilid II.

Beberapa rekomendasi tersebut adalah menyusun rencana aksi dalam rangka mempercepat penyerapan sisa dana hibah yang bersumber dari DANIDA pada TA 2018. Kemudian, melakukan koordinasi dengan World Bank dalam rangka mengesahkan Project Operational Manual (POM). Hal ini sebagai bentuk kedua belah pihak menerima kesepakatan  serta menyusun pedoman rinci (sub manual). Antara lain, bentuk dukungan teknis dari Project Management Unit (PMU), Supporting Unit (SU), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta hibah ke masyarakat.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan bertujuan khusus berupa Project Sources and Uses of Funds, Project Uses of Funds by Category untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020.

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, total dana hibah yang diberikan DANIDA dan IBRD/Bank Dunia mencapai 22,42 juta dolar AS. Dari total dana hibah tersebut, telah dilakukan penarikan dana selama 4 tahun proyek FIP II yang berjalan hingga 31 Desember 2020 sebesar 57,90 persen. Adapun realisasi penggunaan dana hibah berdasarkan laporan audited sebesar 56,76 persen.

“Menurut opini BPK, laporan keuangan bertujuan khusus itu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, sesuai dengan kerangka pelaporan di dalam Project Operations Manual terkait,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan FIP II. Pemeriksaan itu dilakukan pada 26 April-11 Juni 2021.

BPK pun melakukan pengajian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.

“Dalam pemeriksaan tersebut, BPK tidak menemukan adanya kelemahan yang signifikan yang dapat dilaporkan berkaitan dengan pengujian sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam laporannya.

KLHK dalam laporan keuangan yang disampaikan menyatakan, deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia masih menjadi masalah. Meskipun sebelumnya pernah mengalami penurunan yang signifikan dari 3,4 juta hektare per tahun menjadi 0,92 juta hektare per tahun pada periode 1998-2013.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia mengembangkan pengelolaan hutan terdesentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini menyatakan bahwa pengelolaan hutan yang efektif diselenggarakan pada tingkat tapak berupa unit-unit pengelolaan hutan yang disebut kesatuan pengelolaan hutan atau KPH.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi pada unit-unit KPH terdesentralisasi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan pengelolaan hutan konservasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pelaksanaan kegiatan FIP II merupakan program nasional yang bersifat lintas direktorat di KLHK. Program ini melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam pengelolaannya, baik di tingkat pusat maupun di daerah, khususnya di 10 KPH.

Bank Dunia dan DANIDA di bawah FIP Program-Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development (FIP II), mengalokasikan dana sebesar 22,42 juta dolar AS untuk mendukung program nasional perbaikan tata kelola hutan di 10 KPH. Proyek hibah bantuan luar negeri yang dikelola melalui APBN ini diluncurkan pada 3 Oktober 2016 dan berjangka waktu lima tahun hingga 2021.

31/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ada Aturan yang tak Sesuai, Ini Rekomendasi BPK kepada KLHK 

by Admin 1 30/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan di KLHK tidak sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan DTT atas Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan oleh BPK pada semester II 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada permasalahan signifikan yang ditemukan. Permasalahan itu antara lain, terdapat perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2,91 juta hektare (ha).

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

Kedua, terdapat pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±841,79 ribu ha. Ketiga, terdapat bukaan lahan kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan lain yang bukan pemegang izin usaha pertambangan seluas ±402,38 ha.

Terakhir, terdapat kegiatan lain seperti permukiman, areal pertanian atau sawah, tambak perikanan, dan lahan terbuka dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin bidang kehutanan seluas ±3,75 juta ha. Kemudian, berada dalam kawasan hutan konservasi seluas ±866,77 ribu ha.

“Atas permasalahan tersebut BPK antara lain merekomendasikan, pertama mengidentifikasi subjek hukum dan memproses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, menyusun roadmap penyelesaian penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam acara pernyerahan LHP DTT Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan di KLHK serta instansi terkait lainnya pada Jumat, 25 Maret 2022.

30/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan

by Achmad Anshari 28/03/2022
written by Achmad Anshari

BPK menemukan empat permasalahan signifikan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pemeriksaan yang dilakukan pada semester II tahun 2021 tersebut menemukan permasalahan-permasalahan berkenaan dengan pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan. BPK menyimpulkan dan menyampaikan lima poin rekomendasi atas permasalahan tersebut. Selengkapnya dapat disimak melalui infografis berikut.

xcvcgv
Infogram
28/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

by Admin 1 11/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti rekomendasi terkait aktivitas pertambangan ilegal. Menurut Isma, rekomendasi atas permasalahan signifikan yang telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) KLHK tahun anggaran 2020 belum ditindaklanjuti secara memadai. 

Hal tersebut ditekankan Isma saat kegiatan entry meeting atas Pemeriksaan LK TA 2021 pada KLHK yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini turut diikuti Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Isma mengungkapkan, salah satu permasalahan signifikan yang belum ditindaklanjuti KLHK adalah terkait 516 pelaku usaha yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dengan luas 1.090 juta hektare. Sebanyak 516 pelaku usaha tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), beraktivitas di luar wilayah IPPKH yang dimiliki perusahaan, dan ada juga yang beraktivitas pada area IPPKH yang izinnya telah dicabut. 

Isma mengingatkan, BPK di dalam LHP yang telah diserahkan kepada KLHK sudah menyampaikan data dan informasi terkait pelaku usaha tersebut. Informasi itu antara lain mencakup nama perusahaan, jenis pelanggaran, lokasi, dan luasan wilayah yang dilanggar. “Dalam kesempatan ini, saya meminta ketegasan Ibu Menteri dan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Isma. 

Beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK adalah meminta KLHK memproses seluruh pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap aktivitas penggunaan kawasan hutan dengan memanfaatkan data dan sistem teknologi informasi. 

“Karena berdasarkan pemantauan kami atas tindak lanjut yang telah dilakukan KLHK hingga Desember 2021, baru 43 pelaku usaha dengan luasan 116,2 ribu hektare yang ditetapkan dalam SK tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang tidak Memiliki Perizinan Bidang Kehutanan. Ini untuk selanjutnya agar diproses penyelesaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Isma. 

Isma mengingatkan, ada dampak besar jika aktivitas tanpa izin di kawasan hutan tidak segera diselesaikan. Risiko pertama adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Risiko lain yang tidak kalah pentingnya adalah negara kehilangan hak atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kawasan pemanfaatan hutan. 

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam kegiatan entry meeting tersebut berkomitmen mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Terima kasih atas berbagai catatan penting dari Ibu Anggota IV tentang tindak lanjut ini. Kami tentu memperhatikan dan terus berupaya keras dalam menuntaskan rekomendasi BPK,” kata Siti.  

11/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong KLHK Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1 10/02/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Isma berharap KLHK dapat mencapai persentase TLRHP sesuai target yang ditetapkan BPK. 

Sejauh ini, kata Isma, persentase tertinggi penyelesaian tindak lanjut oleh KLHK sebesar 69,79 persen. Isma mengatakan, capaian tersebut belum sesuai dengan target yang ditetapkan oleh BPK, yakni di atas 75 persen. 

“Kami berharap agar penyelesaian TLRHP dapat ditingkatkan lagi dan segera diselesaikan dalam proses pemeriksaan saat ini,” kata Isma dalam kegiatan entry meeting atas Pemeriksaan LK TA 2021 pada KLHK yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini turut diikuti Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Untuk meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Isma mendorong jajaran eselon I KLHK memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal. Isma menegaskan, penyelesaian tindak lanjut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan opini laporan keuangan (LK). 

“Kami juga ingin menyampaikan gagasan kepada Ibu Menteri. Kami berharap agar capaian tindak lanjut rekomendasi menjadi salah satu indikator kinerja keberhasilan satuan kerja di KLHK,” kata Isma. 

KLHK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk LK Tahun Anggaran 2020, meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Isma mengingatkan, meskipun KLHK sudah mendapatkan opini WTP, tidak ada jaminan bahwa KLHK akan bisa kembali mendapatkan opini yang sama. 

“Opini LK tergantung tergantung dari kepatuhan Ibu Menteri dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Kami juga perlu menyampaikan bahwa rekomendasi dalam LHP-LHP kami sebelumnya, termasuk LHP LK Tahun Anggaran 2020 agar segera ditindaklanjuti, sehingga penyelenggaraan negara semakin akuntabel dan transparan,” kata Isma mengingatkan. 

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengucapkan terima kasih kepada BPK atas asistensi dan bimbingan yang telah diberikan kepada KLHK untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara. Siti menegaskan, akan memastikan penyusunan LK tahun anggaran 2021 akan dilakukan sebaik mungkin dengan mengedepankan validitas. 

“Kami bertekad mewujudkan LK yang berkualitas dan mempertahankan opini WTP yang telah dicapai selama empat tahun berturut-turut.  Kami juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPK demi mendapatkan proses pemeriksaan yang independen dan nasihat untuk menghasilkan pemeriksaan yang optimal. Tentu, tujuan akhirnya adalah untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan,” kata Siti. 

10/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id