WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kkp

Kementerian Kelautan dan Perikanan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Penguatan Kapasitas KKP untuk Cegah Pandemi

by Admin 1 16/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) untuk segera melakukan perbaikan terkait beberapa hal. Hal itu antara lain menginstruksikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk berbagi data dan informasi hasil surveillance dengan kementerian/lembaga lain yang terkait secara berkala. Hal itu guna mewujudkan sistem kesehatan nasional dengan pendekatan one health.

“KKP juga didapati belum secara aktif berbagi data lintas sektor yang dapat digunakan dalam kegiatan surveillance untuk mendeteksi dampak penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba. “

Rekomendasi ini terkait dengan pemeriksaan kinerja atas Kesiapan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Dampak Penggunaan Antimikroba serta Resistensi Antimikroba Terhadap Risiko Kesehatan Masyarakat yang Berasal dari Hasil Perikanan Budi Daya pada 2020 sampai triwulan III 2021. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Pemeriksaan ini juga dimaksudkan dalam mendorong realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang selaras dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs). Kemudian mendorong penguatan kapasitas KKP untuk menghadapi kejadian luar biasa (KLB), seperti endemi atau pandemi penyakit.

SAI20 Ajak Anggotanya Kawal Akuntabilitas Pascapandemi

Terutama penguatan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat atas setiap ancaman kesehatan masyarakat. Salah satu ancaman yang serius adalah penggunaan antibiotik yang tidak tepat, sehingga menimbulkan resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ada permasalahan yang dapat menghambat kesiapan KKP dalam kegiatan mencegah, mendeteksi, dan merespons dampak penggunaan antimikroba. Termasuk juga resistensi antimikroba terhadap risiko kesehatan masyarakat yang berasal dari hasil perikanan budi daya.

KKP juga didapati belum secara aktif berbagi data lintas sektor yang dapat digunakan dalam kegiatan surveillance untuk mendeteksi dampak penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba. Hal tersebut mengakibatkan belum tercapainya sistem kesehatan nasional dengan pendekatan one health.

Ini Inisiatif BPK Terkait Cara Baru Bekerja pada Era Pandemi

Karenanya, Menteri KP juga dianggap perlu memerintahkan Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba Perikanan Budi Daya untuk segera melaksanakan tugas yang telah ditetapkan dan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas secara berkala. Selain itu, Menteri KP perlu menjalin kerja sama dalam negeri terkait kegiatan riset dalam bidang resistensi antimikroba, metode diagnostik, antimikroba baru, dan inovasi pengganti antibiotik.

16/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengelolaan PNBP di KKP Perlu Diperkuat

by Admin 1 05/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas pengelolaan PNBP Perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait lainnya. Permasalahan antara lain terkait dengan pengelolaan PNBP Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI), Ruang Laut (RL), dan Pulau-Pulau Kecil (PPK).

Hal ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada 31 Desember 2021. Sebelumnya, BPK telah menyelesaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perizinan tahun 2020 hingga triwulan III 2021 terhadap KKP serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Duh, KKP Dapat Opini WDP, Ini Alasannya

Permasalahan signifikan yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut antara lain KKP belum mengintensifkan perolehan PNBP Perizinan Pemanfaatan RL untuk kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut. Selain itu, KKP juga belum mendata seluruh objek PNBP Perizinan terkait pemanfaatan PPK dan perairan di sekitarnya.

BPK juga menemukan, pengusulan dan/atau penetapan harga patokan ikan (HPI) tidak dilakukan secara periodik. Penetapan HPI dan produktivitas kapal pada 2021 juga belum dilengkapi kajian teknis berbasis regulatory impact analysis.

Sistem informasi yang dibangun KKP pun belum dapat mendukung identifikasi seluruh objek PNBP SDA perikanan tangkap. Database kapal perikanan KKP pun belum disinkronisasi dengan pusat data kapal di Kementerian Perhubungan.

“BPK mengungkapkan, KKP belum mendata seluruh objek PNBP perizinan terkait pemanfaatan PPK dalam rangka intensifikasi perolehan PNBP. Hal itu antara lain sebanyak 100 pelaku usaha belum memiliki izin/rekomendasi pemanfaatan PPK. Hal ini mengakibatkan perkiraan potensi PNBP izin pemanfaatan PPK belum dipungut sebesar Rp17,65 miliar.”

Permasalahan tersebut mengakibatkan negara kehilangan kesempatan memperoleh potensi PNBP sebesar Rp1,08 triliun. BPK merekomendasikan kepada menteri Kelautan dan Perikanan (KP) agar menginstruksikan dirjen Perikanan Tangkap untuk menetapkan kebijakan yang membakukan proses penetapan HPI secara periodik.

BPK juga meminta menteri KP untuk menyusun kajian teknis berbasis regulatory impact analysis terkait keputusan Menteri KP Tahun 2021 tentang HPI dan Produktivitas Kapal untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

BPK mengungkapkan, KKP belum mendata seluruh objek PNBP perizinan terkait pemanfaatan PPK dalam rangka intensifikasi perolehan PNBP. Hal itu antara lain sebanyak 100 pelaku usaha belum memiliki izin/rekomendasi pemanfaatan PPK. Hal ini mengakibatkan perkiraan potensi PNBP izin pemanfaatan PPK belum dipungut sebesar Rp17,65 miliar.

BPK pun merekomendasikan menteri KP antara lain agar menetapkan kebijakan penerbitan izin/rekomendasi dan pengenaan PNBP atas kegiatan pemanfaatan PPK. Hal ini dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri KP Nomor 24 Tahun 2020 dan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP.

Belum Efektif Pantau Illegal Fishing, Sistem TI KKP Belum Mumpuni?

Menteri KP juga perlu menginstruksikan dirjen Pengelolaan Ruang Laut untuk mendata kegiatan pemanfaatan PPK. Kemudian melakukan sosialisasi ketentuan perizinan dasar dan perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan PPK kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Selain itu, terdapat pula potensi PNBP berindikasi belum dipungut sebesar Rp17,16 miliar. Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pengelolaan PNBP Perizinan Pemanfaatan SDI, RL, dan PPK pada 2020 hingga triwulan III 2021 juga belum sepenuhnya efektif mendukung kepatuhan pengelolaan PNBP Perizinan.

05/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

Duh, KKP Dapat Opini WDP, Ini Alasannya

by Admin 1 30/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, pada Jumat (13/8).

Isma Yatun menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan LK KKP Tahun 2020, BPK sepenuhnya mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pemeriksaan, tambah dia, BPK pun menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Permasalahan itu antara lain, dari sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya permasalahan dalam pencatatan dan pelaporan PNBP. Ini berupa kebijakan perizinan pelaksanaan ekspor komoditi benih bening lobster (BBL) tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan PNBP berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL, sehingga KKP kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut.

Kemudian, terkait dengan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BLU LPMUKP yang mengandung kelemahan. Hal ini membuat permasalahan dalam pengelolaan kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya

Selanjutnya, PNBP dari pendapatan jasa pelabuhan perikanan tidak dapat diyakini kewajarannya karena pendapatan tersebut dicatat hanya berdasarkan estimasi pendapatan selama satu tahun.

BPK, ujar Isma Yatun, mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian KKP untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya. Untuk memudahkan, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada sekjen dan irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” papar Isma Yatun.

30/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id