WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kementerian PUPR

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan keterangan seusai menghadiri acara Penyampaian LHP LKPP Tahun 2023 dan IHPS II 2023 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Menteri PUPR: BPK Semakin Transparan dan Profesional

by Admin 16/07/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menggelar Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di JCC, Senayan, Jakarta pada Senin (8/7/2024). Basuki menilai, kegiatan ini akan memberikan semangat kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Pemeriksaan BPK dalam beberapa tahun terakhir ini sangat transparan dan lebih profesional. Artinya, lebih komunikatif. Dengan bentuk komunikatif ini, berhasil menyamakan persepsi antara auditor dan auditee,” ujar Basuki.

Basuki menjelaskan, komunikasi tersebut bukan bermakna negosiasi atas pemeriksaan. Justru, menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi untuk meningkatkan manfaat dari pemeriksaan BPK.

Menurut Basuki, hasil pemeriksaan BPK sangat bermanfaat bagi Kementerian PUPR. Dia menilai, pemeriksaan tersebut membantu pimpinan dalam memperbaiki manajemen pengelolaan APBN ke depan.

“Pelaksanaan anggaran juga terbantu transparansi dari para auditor. Ada penyamaan persepsi. Saya bersama Anggota IV BPK Haerul Saleh ke lapangan untuk mengecek langsung. Inilah bentuk komunikasi antara auditor dan auditee yang sangat baik,” ujar Basuki.

BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2023. LKPP 2023 merupakan pertanggungjawaban APBN Tahun 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Pemerintah pusat berhasil mempertahankan opini WTP tersebut sejak 2015.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

16/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi air minum (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Akses Air Minum Layak Belum Merata, Ini Rekomendasi BPK ke Pemerintah

by Admin 1 29/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2021 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan karena pemerintah belum mencapai target RPJMN 2015–2019 sebesar 100 persen untuk akses air minum layak dan akses sanitasi layak di tahun 2019.

Sampai 2019, akses air minum layak baru sebesar 89,27 persen dan akses sanitasi layak sebesar 77,39 persen. Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah mencanangkan major project 10 juta sambungan rumah (SR) yang diharapkan dapat meningkatkan akses air minum sebagai bagian dari target 100 persen akses air minum layak.

“Tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap upaya dan keberhasilan Kementerian PUPR dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat tahun 2020 sampai semester i tahun 2021, BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat.”

Termasuk di dalamnya 15 persen rumah tangga memiliki akses air minum aman. Kemudian, meningkatnya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak menjadi 90 persen termasuk di dalamnya 15 persen rumah tangga memiliki akses sanitasi aman.

BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan. Permasalahan ini berpotensi dapat mengganggu keberhasilan dan ketercapaian Kementerian PUPR dalam proses kebijakan dan kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat.

Terkait pelaksanaan, BPK menyebut, pemerintah daerah belum seluruhnya merealisasikan komitmen sharing dana pada program Pamsimas senilai Rp45,05 miliar untuk membiayai pembangunan sarana air minum pada 204 desa. Selain itu, pemerintah desa juga belum seluruhnya merealisasikan komitmen kontribusi senilai Rp11,20 miliar pada 324 desa.

Jawab Temuan BPK, Ini Langkah PDAM Jayapura

“Tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap upaya dan keberhasilan Kementerian PUPR dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat tahun 2020 sampai semester I tahun 2021, BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat,” ungkap BPK dalam simpulan pemeriksaannya.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan. Terkait pelaksanaan, Menteri PUPR perlu menyusun kebijakan terkait ketentuan yang memuat implikasi yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa yang tidak atau menunda untuk merealisasikan komitmen dana sharing BLM APBD atau kontribusi APBDes terhadap program pada desa sasaran BLM APBN yang menjadi kewajibannya.

Ini Temuan Signifikan BPK Terkait Kementerian PUPR

Kemudian, memerintahkan kepala BPPW pada masing-masing provinsi untuk secara aktif berkoordinasi dengan bupati daerah yang belum merealisasikan komitmen dana sharing dan kontribusi APBDes program Pamsimas agar dapat segera dianggarkan dan direalisasikan pada desa sasaran program. Ini sesuai daftar usulan pada saat pengajuan program ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Atas temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kementerian PUPR menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK. Kementerian PUPR juga akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

29/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Temuan Signifikan BPK Terkait Kementerian PUPR

by Admin 1 08/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa temuan signifikan yang terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Temuan itu berasal dari dua pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada semester II tahun 2021.

Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat Tahun 2020 s/d Semester I Tahun 2021. BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar dan Penyediaan Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Mendukung Transportasi Perkotaan Berkelanjutan Tahun 2019 sd Semester I 2021 di Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM.

Selain itu, BPK melakukan PDTT Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja pada Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) atau Food Estate TA 2020 sd Triwulan III 2021 pada Kementerian PUPR. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiga pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri PUPR, M Basuki Hadi Muljono pada Kamis (31/3/2022).

Isma pun menyampaikan beberapa temuan signifikan dari ketiga LHP tersebut. Dalam pemeriksaan kinerja atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, BPK menemukan beberapa permasalahan.

Temuannya antara lain ketidaklengkapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam kegiatan tersebut. Perencanaan belum sepenuhnya disusun berdasarkan data/informasi yang memadai. Kemudian terdapat pemda yang belum merealisasikan komitmen sharing dana atau kontribusi terhadap program Pamsimas pada 204 desa. Terdapat pula 324 pemerintah desa yang belum merealisasikan kontribusinya.

BPK juga mengungkapkan permasalahan terkait pemeriksaan kinerja atas pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar dan penyediaan infrastruktur KBLBB untuk mendukung transportasi perkotaan berkelanjutan. Permasalahan yang disampaikan antara lain mengenai pembangunan jalan tol lingkar luar pemerintah pusat dan daerah yang belum selaras dan terintegrasi.

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

Kemudian pemerintah belum pernah melaksanakan evaluasi terhadap kinerja dan kontribusi jalan tol lingkar luar Jakarta terhadap pengurangan beban lalu lintas di dalam kota.

Sedangkan mengenai PDTT kepatuhan belanja atas program food estate Kementerian PUPR, BPK mengungkapkan permasalahan adanya kesalahan perhitungan volume dan progres pekerjaan. Kemudian ketidaksesuaian spesifikasi dan perhitungan kebutuhan alat dan bahan dalam analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) dengan kondisi sesungguhnya.

Permasalahan lain adalah belum optimalnya koordinasi Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertanian. Khususnya dalam kegiatan pembangunan atau pengembangan food estate dari program food estate di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Isma berharap agar Menteri PUPR beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

08/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikan WTP atas LK Kementerian PUPR Tahun 2020, Ini Catatan BPK

by Admin 1 03/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan perhatian khusus terhadap sisi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal tersebut termuat dalam Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020.  

Sisi belanja yang mendapat perhatian khusus BPK atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 yaitu terjadi penurunan realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar 29,01% jika dibandingkan dengan 2019. Hal ini disebabkan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang akhirnya berdampak juga terhadap tertundanya penyelesaian pekerjaan ke Tahun anggaran 2021.

Hal ini antara lain terjadi di Ditjen Bina Marga dan Ditjen Perumahan. Sehingga secara keseluruhan saldo konstruksi dalam pengerjaan (KDP) naik Rp1,5 triliun atau 2,13%. Hal tersebut antara lain mengakibatkan permasalahan penatausahaan KDP belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Paket pekerjaan yang telah selesai dan siap dikapitalisasi menjadi aset tetap masih tersaji dalam KDP karena kontraknya diperpanjang sampai tahun anggaran 2021.

Selain itu, masih terdapat kesalahan penganggaran belanja barang sebesar Rp5,08 miliar dan belanja modal sebesar Rp5,57 triliun. Catatan ini merupakan permasalahan berulang dari tahun- tahun sebelumnya dan telah diungkapkan dalam LHP Nomor 8C/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Terkait Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Kamis (5/8).

Dalam kesempatan yang sama, Isma juga menyerahkan LHP atas Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2020 pada Kementerian PUPR. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai dukungan untuk menjadi pertimbangan dalam pemberian opini atas LK BUN.

Atas laporan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja subsidi selisih bunga (SSB)/subsidi selisih margin (SSM) KPR tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga berindikasi tidak tepat sasaran dan sisa dana subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang tersimpan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) dan rekening penampungan tidak tersalurkan kepada debitur.

Isma juga menyampaikan kembali, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK pun mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” jelas Isma.

03/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi subsidi pupuk (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Pengelolaan Belanja Subsidi Tahun 2019 di Tiga Kementerian Perlu Dibenahi

by Super Admin 07/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 15 temuan yang memuat 26 permasalahan dalam pemeriksaan terkait pengelolaan belanja subsidi tahun 2019 pada tiga kementerian. Permasalahan akurasi dalam penyaluran subsidi masih menjadi persoalan yang harus dibenahi para kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja subsidi dilakukan untuk mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019 pada semester I 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Pertanian terkait pengelolaan belanja subsidi pupuk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengelolaan belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) terkait pengelolaan belanja subsidi imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2020 disampaikan, 26 permasalahan yang ditemukan BPK meliputi 17 kelemahan sistem pengendalian intern, tujuh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp18,66 miliar, dan dua permasalahan ketidakefektifan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja subsidi pada tiga KPA telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Simpulan tersebut didasarkan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun aspek 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).

Terkait pemeriksaan atas pengelolaan subsidi bunga KUR pada Kementerian KUKM, terdapat 2.265 debitur penerima subsidi bunga KUR yang juga menerima dana bergulir dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). “Hal ini mengakibatkan penyaluran subsidi bunga KUR sebesar Rp5,79 miliar berpotensi tidak tepat sasaran.” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2020. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kementerian KUKM dan LPDB melakukan rekonsiliasi secara periodik. Rekonsiliasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran KUR dan penyaluran LPDB.

Dalam hal belanja subsidi pupuk, Kementerian Pertanian diketahui belum memiliki basis data lahan untuk mendukung kebutuhan dan alokasi pupuk bersubsidi. Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan belum memadai. Kemudian, terdapat pembayaran subsidi pupuk tahun 2019 atas kelebihan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2018 sebesar Rp14,91 miliar kepada PT PIM.

Kelebihan penyaluran tersebut telah dijadikan sebagai saldo awal tahun 2019 untuk dapat ditagihkan pembayarannya pada 2019. BPK  merekomendasikan Kementerian Pertanian agar mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi yang dimiliki dalam rangka perencanaan dan penganggaran alokasi pupuk, merevisi pedoman teknis pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi, dan memeriksa penyaluran pupuk bersubsidi TA 2019 di seluruh wilayah kerja PT PIM.

Sementara, pada Kementerian PUPR diketahui terdapat kelemahan pada desain dan implementasi sistem pengendalian program subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan. Selain itu, terdapat kesalahan penghitungan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran subsidi bunga kredit perumahan kepada bank operator sebesar Rp18,35 miliar.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri PUPR agar mengembangkan sistem aplikasi yang andal dengan mengintegrasikan seluruh sistem database calon debitur masyarakat berpenghasilan rendah dan memonitor pencairan belanja subsidi. BPK juga merekomendasikan untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dari bank pelaksana dan menyetorkannya ke kas negara.

07/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id