WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kementerian pertanian

BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

BPK Tegaskan akan Kawal Anggaran untuk Kesejahteraan Petani

by admin2 22/03/2024
written by admin2

Anggota IV BPK, Haerul Saleh, berkesempatan ikut panen perdana bawang putih varietas lumbu kuning bersama Kementerian Pertanian di Desa Kruwisan, Kabupaten Temanggung (14/3). Kegiatan ini  dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja ke Temanggung yang menjadi salah satu rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Kepada jajaran Kementerian Pertanian, Haerul mengungkapkan bahwa BPK sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, akan terus mengawal pengelolaan anggaran di Kementerian Pertanian, agar setiap rupiah yang dipergunakan, dapat memberikan kesejahteraan bagi petani di Indonesia, serta memastikan pelaksanaan swasembada bawang putih terlaksana sesuai aturan perundang undangan dan juga pelaksanaan wajib tanam oleh importir.

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: Kementerian Pertanian)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wabah Penyakit dari Hewan Perlu Dicegah, Ini Temuan BPK

by Admin 1 12/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terkait kesiapan Kementerian Pertanian dalam mendukung penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional. Khususnya untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan.

Hal ini dilakukan dengan Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan Dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit pada Manusia yang Berasal dari Hewan yang Berdampak Nasional atau Global tahun 2020 sampai triwulan III 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“BPK menilai, Kementan dapat meningkatkan kesiapan dalam melaksanakan kegiatan mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan jika dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.”

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 31 Desember 2021, BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan kegiatan mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance (AMR) yang berasal dari hewan. Hal itu antara lain dalam aspek peran Kementan dalam sistem kesehatan nasional.

Terdapat kebijakan dan regulasi ditetapkan oleh Menteri Pertanian terkait penyakit zoonosis dan pengendalian AMR. Kementan juga telah menetapkan kebijakan dan regulasi terkait penetapan indikator dan pencapaian kinerja dalam pengendalian penyakit zoonosis.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukan masih ada permasalahan yang dapat menghambat kesiapan dalam mendukung penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan. Dalam aspek peran Kementan dalam sistem kesehatan nasional, keterlibatan Kementan dalam Sistem Kesehatan Nasional belum diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.

Selain itu, peraturan pemerintah tentang peningkatan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit belum lengkap dan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan juga belum lengkap didukung dengan peraturan/keputusan Menteri Pertanian.

BPK juga menemukan, Menteri Pertanian belum optimal meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional melalui percepatan penerapan otoritas veteriner di tingkat nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri Pertanian juga belum menetapkan kebijakan dan regulasi terkait indikator/target pencapaian dalam pengendalian AMR.

BPK menilai, Kementan dapat meningkatkan kesiapan dalam melaksanakan kegiatan mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan jika dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

Pencegahan Korupsi di Indonesia, BPK Bisa Apa?

BPK juga merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Khususnya terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang Kementerian Pertanian dalam Sistem Kesehatan Nasional dengan pendekatan one health.

Diperlukan adanya kelembagaan yang terstruktur untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi. Mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai mengendalikan teknis operasional di lapangan.

12/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Food estate (Ilustrasi/Sumber: pertanian.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

by Admin 1 04/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa kesimpulan terhadap program pengembangan kawasan sentra produksi pangan/food estate yang dijalankan Kementerian Pertanian (Kementan). “Program tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.   

Dia menjelaskan, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 di Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK pun menemukan permasalahan signifikan.

Permasalahan pertama, kata dia, perencanaan kegiatan pembangunan KSPP/food estate belum berdasarkan data dan informasi yang valid. Bahkan, belum sesuai dengan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Berkontribusi untuk Negeri Lewat BPK

Permasalahan kedua, terkait pelaksanaan kegiatan survei, investigasi, dan desain (SID), ekstensifikasi, dan intensifikasi pembangunan KSPP/food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dijelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan.

“Ketiga, penetapan lahan lokasi pembangunan KSPP/food estate belum sesuai ketentuan,” kata Isma.

Menurut dia, PDTT ini merupakan pemeriksaan tematik nasional atas Prioritas Nasional 1. Yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Khususnya terkait program prioritas 3 tentang ketersediaan, akses, dan kuantitas konsumsi pangan.

“BPK melakukan pemeriksaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Isma. n

04/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: pertanian.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Potensi Hambatan Kementan Terkait Produksi Padi dan Jagung 

by Admin 1 01/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan adanya potensi hambatan yang di akan dihadapi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut terkait dengan efektivitas peran kementerian untuk meningkatkan produksi padi dan jagung guna mewujudkan kemandirian pangan. 

“Jika tidak melakukan upaya perbaikan untuk menanggulangi permasalahan yang ditemukan di atas, maka Kementerian Pertanian akan mengalami hambatan dalam meraih efektivitas perannya untuk meningkatkan produksi padi dan jagung guna mewujudkan kemandirian pangan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan terkait kinerja Peran Kementerian Pertanian untuk Meningkatkan Produksi Padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan Tahun Anggaran 2018 sd 2020 di Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakan, Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya/capaian positif untuk meningkatkan produksi padi dan jagung dalam memenuhi kebutuhan sampai tingkat provinsi/kabupaten untuk mewujudkan kemandirian pangan.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian kementerian untuk segera diperbaiki.

Ini Catatan BPK dalam LHP Semester II 2020 untuk Kementerian Pertanian

Permasalahan itu antara lain, Kementerian Pertanian belum secara optimal menyusun anggaran bantuan benih dan pupuk komoditas padi dan jagung. Kemudian belum dapat mengukur dampak bantuan benih dan pupuk dalam meningkatkan produksi padi dan jagung.

Permasalahan kedua, Kementerian Pertanian belum dapat menggambarkan pemenuhan kebutuhan sampai dengan provinsi/kabupaten dalam pemantauan pengelolaan sistem distribusi pangan. Ketiga, Kementerian Pertanian belum mengelola, menganalisis, dan mengimplementasikan sistem informasi pangan dengan tertib.

Pemeriksaan kinerja atas Peran Kementerian Pertanian untuk Meningkatkan Produksi padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan merupakan pemeriksaan tematik nasional atas Prioritas Nasional 1. Tema tersebut yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, khususnya pada program prioritas 3 tentang ketersediaan, akses, dan kuantitas konsumsi pangan.

01/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Pertanian (Sumber: Kementerian Pertanian)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Kelemahan Kementan Terkait Penyakit yang Berasal dari Hewan

by Admin 1 31/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk mengatasi beberapa kelemahan. Khususnya terkait wabah penyakit terhadap manusia yang berasal dari hewan yang berdampak nasional/global.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.    

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas kesiapan Kementerian Pertanian dalam mendukung penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan, untuk meminimalisasi dampak buruk bagi kesehatan manusia,” kata Isma.

Dia menjelaskan, kelemahan-kelemahan itu antara lain, Kementerian Pertanian belum memiliki peran yang diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dengan begitu, mengakibatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Pertanian terkait kegiatan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit termasuk dalam pendekatan one health belum optimal.

Kelemahan kedua, kementerian belum menetapkan kebijakan dan regulasi terkait indikator/target pencapaian dalam pengendalian antimicrobial resistance (AMR). Dengan begitu, mengakibatkan kasus kesehatan hewan, khususnya AMR, belum ditangani secara totalitas.

Kelemahan ketiga, kementerian belum optimal meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional melalui percepatan penerapan Otoritas Veteriner. Baik di tingkat nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

“Sehingga mengakibatkan penyakit zoonosis dan AMR tidak menjadi perhatian dalam pengelolaan sistem kesehatan hewan nasional maupun sistem kesehatan nasional,” kata Isma.

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

Dia menjelaskan, kelemahan-kelemahan ini ditemukan saat BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan Kementerian Pertanian dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit pada Manusia yang Berasal dari Hewan yang Berdampak Nasional/Global. Pemeriksaan ini dimaksudkan dalam mendorong realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang selaras dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) target 3.d yaitu, “Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko, dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.”

Dia menilai, Kementerian Pertanian memang telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan kesiapan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit pada manusia yang berasal dari hewan. Terutama dampak penyakit zoonosis dan resistensi antimikroba terhadap risiko kesehatan masyarakat.

“Akan tetapi, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan yang harus menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk segera diperbaiki,” ujar Isma.

31/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografis Penyerahan LHP Kementan Semester II 2020
Infografik

PDTT atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020

by Admin 1 30/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pada semester II tahun 2020, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada 14 K/L. PDTT salah satunya dilakukan pada Kementerian Pertanian mengenai Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020. Hasil pemeriksaan juga telah dimuat dalam IHPS II 2020.

30/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Catatan BPK dalam LHP Semester II 2020 untuk Kementerian Pertanian

by Admin 1 14/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian. Permasalahan pertama, pembayaran atas pengadaan benih tidak mempertimbangkan hasil pengujian mutu sebesar Rp4,1 miliar. Kemudian benih tidak dapat diidentifikasi penyalurannya sebesar Rp934,57 juta, dan terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan senilai Rp14,93 miliar.

Permasalah kedua yaitu perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kegiatan optimasi lahan rawa belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Ketiga, pelaksanaan belanja penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan kesimpulan bahwa Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 tidak sesuai dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/PERMENTAN/ RC.010/10/2018 tentang Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa dan Pedoman Pengawasan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Mendukung Serasi Tahun Anggaran 2019,” tulis BPK dalam siaran persnya.

BPK melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian, secara virtual pada Kamis (1/4). Laporan tersebut adalah LHP dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian. Kemudian LHP dengan Tujuan Tertentu atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020 pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 merupakan pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah hal pokok atau subject matter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria,” jelas Isma Yatun dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan atas Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 dan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 bertujuan untuk menilai beberapa hal. Pertama, apakah pengelolaan belanja optimasi lahan dan saprodi tahun 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Kedua, menilai efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, BPK memberikan kesimpulan bahwa Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/202 tanggal 18 April 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, kecuali atas hal-hal yang disampaikan pada permasalahan.

Sementara itu, pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020 bertujuan untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan dalam pengelolaan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai dari dana BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun begitu, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan. Permasalah itu antara lain, pertama, lahan peremajaan  perkebunan sawit seluas 1.483,04 hektare (h)a dan 336 NIK pekebun tidak valid. Sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp19,13 miliar dan potensi kelebihan pembayaran atas lahan seluas 717,91 ha.

Permasalahan kedua yaitu pengelolaan keuangan dana operasional dukungan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Swakelola Tipe II. Sehingga penetapan alokasinya tidak terukur dan tidak dapat diperbandingkan dengan sasaran/output pelaksanaan kegiatan. Kemudian terjadi kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak, kelebihan pembayaran atas penggunaan dana operasional yang tidak sesuai ketentuan, dan potensi kerugian negara atas bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020, BPK memberikan kesimpulan bahwa penetapan rekomendasi teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana swakelola/operasional pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 juncto Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, kecuali atas hal-hal yang disampaikan pada permasalahan.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga berharap agar Menteri Pertanian beserta jajarannya agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama pada masa pandemi ini.

Selain itu juga dapat menyediakan dokumen digital, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Tujuannya, database tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemeriksa BPK demi berjalannya pemeriksaan yang lancar, efisien, dan efektif serta berkualitas pada masa pandemi Covid-19 atau kondisi darurat lainnya.

14/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id