WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kementerian LHK

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2020.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kementerian LHK Dapat WTP, Ini Beberapa Catatan BPK

by Admin 1 01/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, pada Jumat (13/8).

Atas Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2020, BPK memberikan perhatian antara lain terhadap beberapa hal. Pertama, sisi pendapatan. BPK masih menemukan permasalahan yang berulang terkait dengan pengawasan dan pengendalian Kementerian LHK yang belum memadai atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Dikatakan, ada beberapa risiko terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Risiko itu antara lain, pertama adanya aktivitas operasi produksi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Kedua, aktivitas operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan pada areal IPPKH yang telah dicabut. Ketiga, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang harus ditertibkan.

Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Penerimaan PNBP dari sektor kehutanan pun tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Kemudian, perhatian kedua yaitu dari sisi belanja, BPK masih menemukan beberapa hal. Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja barang dan belanja modal karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kedua, kegiatan penanganan pandemi Covid melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal oleh Ditjen PPKL yang tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut. Hal ini kemudian membuat pembangunan sekat kanal tidak bermanfaat secara optimal terhadap kegiatan pembasahan ekosistem gambut.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK menyampaikan bahwa kerja sama dan sinergi antara BPK dengan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sangat penting.

“Kerja sama BPK dengan APIP, dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian LHK, yang selama ini sudah berjalan dengan baik, supaya lebih ditingkatkan. BPK berharap peningkatan tersebut dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mereviu terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK,” jelas Isma Yatun.

Terkait dengan Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP), Isma Yatun menyampaikan bahwa BPK telah mempunyai sistem aplikasi yang dapat diakses oleh Kementerian LHK untuk mempercepat proses tindak lanjut. Hal tersebut yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL. “Diharapkan sistem tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan,” kata dia.

01/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

by Admin 1 20/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) tahun 2017-2020. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta instansi terkait lainnya.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, apabila permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta monitoring dan evaluasi tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dalam mencapai target program meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

BPK menemukan, perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap, terpadu, sinergi dan jelas untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Hal itu di antaranya, belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan data penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan. Selain itu, belum digunakannya data lahan terkontaminasi limbah B3 yang telah terinventarisasi dan teridentifikasi sebagai dasar pelaksanaan pemulihan.

“Akibatnya, terdapat potensi adanya limbah B3 yang tidak terkelola dan terdapat lahan terkontaminasi limbah B3 yang tidak dapat dipulihkan secara optimal sehingga berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan,” ungkap BPK.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk berkoordinasi dengan instansi terkait penghasil limbah B3 seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah untuk menyusun kajian terkait peran dan fungsi masing-masing instansi dalam mengindentifikasikan dan memantau semua limbah B3 dan penghasil limbah B3 di semua sektor. Kajian tersebut dapat digunakan untuk menyusun perencanaan dan mekanisme pemantauan pengelolaan limbah B3 yang menyeluruh, terintegrasi, fokus, dan berkelanjutan.

20/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kementerian LHK Perhatikan Pengelolaan Limbah B3

by Admin 1 13/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera diperbaiki. Hal ini disampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Kementerian LHK.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar secara virtual pada Kamis (1/4).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan atas program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurangnya risiko akibat paparan limbah B3. Permasalahan signifikan pertama yang harus menjadi perhatian Kementerian LHK untuk segera diperbaiki yaitu, aspek perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan bersinergi untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Di antaranya belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan seluruh penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan serta data lahan terkontaminasi limbah B3.

Kedua, aspek dukungan kelembagaan dan sumber daya belum menjamin terpantaunya seluruh pengelolaan limbah B3 dan terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3. Di antaranya sistem informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan terintegrasi.

Ketiga, aspek pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya memadai. Di antaranya pemantauan atas pengelolaan limbah B3 belum dilakukan atas seluruh penghasil limbah B3, khususnya yang tidak berizin.

Keempat, sehubungan dengan kejadian pandemi global Covid-19 pada tahun 2020, BPK menemukan kelemahan dalam pemantauan pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19. Di antaranya pemantauan pengelolaan limbah infeksius penanganan Covid-19 belum dilakukan pada rumah sakit rujukan dan tempat karantina mandiri. Kemudian belum terdapat data timbulan limbah infeksius penanganan Covid-19 yang valid serta pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah belum maksimal.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Pada akhirnya, kelemahan tersebut dapat menyebabkan tidak tercapainya target peningkatan kualitas lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam pernyataan resminya.

Peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan pada RPJMN 2015-2019. Sasaran pembangunan nasional tersebut menjadi salah satu sasaran program oleh Kementerian LHK, yakni meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurang resiko akibat paparan limbah B3.

Pada RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional. Sasaran pembangunan nasional dalam rangka menangani isu dan tantangan pengelolaan limbah B3, yaitu dengan mengurangi jumlah limbah B3 dan mendorong upaya pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dan limbah medis.

13/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sekat Kanal
BeritaBerita FotoBerita Terpopuler

Sekat Kanal

by Super Admin 18/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Para auditor BPK melakukan pemeriksaan fisik kanal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) Badan Restorasi Gambut (BRG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 27 November 2019.

BRG merupakan lembaga nondepartemen di bawah KLHK yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016 untuk percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan. Tugas utamanya adalah melakukan koordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk jangka waktu lima tahun dengan target seluas dua juta hektar.

Pembuatan sekat kanal merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam pecegahan kebakaran hutan dan lahan. Dengan penyekatan kanal, daya simpan (retensi) air lahan gambut dapat meningkat dan dengan demikian mencegah penurunan permukaan air di lahan gambut sehingga dalam keadaan basah, maka lahan gambut akan sulit terbakar.

BPK melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan sekat kanal. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembuatan sekat kenal telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Serta telah memenuhi standar yang telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Perdirjen PPKL) Nomor P.4/PPKL/PKG/PKL.0/6/2019 tentang Standar Biaya Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sekat kanal yang sudah selesai dibangun namun baru saja terbakar sebelum diserahterimakan dari penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Foto : Dhian Adhi Nugroho
Unit Kerja : BPK RI AKN IV B2

18/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id