WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kementerian keuangan

Gedung Kementerian Keuangan/Kemenkeu (Sumber: kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

by Admin 1 24/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pengelolaan mutasi pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan itu kemudian menjadi panduan secara nasional bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan, pada dasarnya, pola mutasi di Kemenkeu sama dengan kementerian lain. Sebuah mutasi atau rotasi pegawai didasarkan kepada kebutuhan organisasi. “Hal itu tecermin dari kebutuhan masing-masing unit atau jabatan,” ujar Rukijo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

“Seperti halnya BPK, Kemenkeu juga merupakan organisasi pemerintahan yang besar dengan kantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor atau unit kerja di daerah. Dalam praktiknya, beberapa jabatan setara pun ada di pusat dan daerah. Contohnya, pejabat eselon II ada di kantor pusat dan ada pula di daerah.”

Dalam penetapan mutasi, beberapa faktor menjadi pertimbangan, antara lain durasi seseorang atau pejabat menempati posisi jabatan tersebut. Apabila dinilai sudah terlalu lama maka perlu dilakukan mutasi agar ada penyegaran.

Mutasi juga dilakukan untuk memastikan pengisian jabatan-jabatan yang kosong dalam suatu unit kerja. Mutasi bisa dilakukan di level pelaksana eselon IV hingga eselon I, termasuk pejabat fungsional.

“Artinya, pada saat beberapa jabatan tadi memerlukan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman tertentu maka akan dilakukan mutasi untuk diisi dengan orang yang kompeten,” kata Rukijo.

Salah satu alasan mutasi dilakukan adalah peningkatan kualitas SDM. Setiap pegawai dan pejabat itu harus memiliki pengayaan pengalaman, memiliki kompetensi yang semakin meningkat, memberikan inspirasi, dan mendorong suatu perubahan atau inovasi baru.

Sehingga, dalam rangka untuk mengadakan pengayaan pengalaman dan kompetensi serta untuk mendorong inovasi atau inisiatif baru yang bisa meningkatkan kinerja unit maka perlu dilakukan mutasi. Dalam kebijakan mutasi atau rotasi pegawai telah dibuat pedoman untuk memenuhi kebutuhan organisasi dilakukan secara serentak dua kali dalam setahun.

Namun, ujarnya tidak berarti semua unit harus melakukannya dua kali dalam setahun. “Hal itu tergantung kebutuhannya,” ungkap Rukijo.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Harus Bermanfaat, Apa Artinya?

Sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan pemetaan menyeluruh terhadap kebutuhan jabatan yang perlu diisi. Hal itu juga berlaku untuk unit di pusat maupun vertikal atau di daerah.

Rukijo mengatakan, berdasarkan aturan, mutasi bisa dilakukan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun menjabat. Sehingga, apabila seorang pegawai sudah masuk dalam rentang itu bisa dilaksanakan mutasi.

Meski begitu, dia menjelaskan, bukan berarti semua pejabat yang sudah ada dalam rentang waktu itu dimutasi sekaligus. Mutasi dapat dilaksanakan dalam beberapa periode sehingga tidak mengganggu pola kerja dan kesinambungan mekanisme kerja.

“Selain itu, mutasi pegawai juga membutuhkan adaptasi sehingga butuh waktu untuk tune in,” ujarnya.

Secara umum, ujar Rukijo, tidak ada pengecualian terhadap pegawai untuk dimutasi. Akan tetapi, ada beberapa jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang tidak bisa ditinggalkan oleh pejabat lama karena masih dalam proses finalisasi atau penyelesaian. Misalnya, terkait menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU).

“Kalau dia sudah menyusun RUU 75 persen, kalau nanti diisi orang baru maka sisanya berpotensi terkendala. Maka pekerjaan itu bisa dituntaskan terlebih dahulu baru kemudian dilaksanakan mutasi,” kata Rukijo.

Ada juga jenis pekerjaan tertentu yang mutasinya tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Misalnya, pengembangan TI atau sistem aplikasi. Ada beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan spesialisasi tertentu dari seorang pegawai dan yang punya spesialisasi itu masih terbatas. Untuk hal itu, pola mutasi tidak dilakukan seperti reguler.

Mencari Formulasi Defisit Anggaran

“Untuk hal seperti ini, jumlahnya tidak banyak. Ini bukan bentuk pengecualian tapi penyesuaian dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Seperti halnya BPK, Kemenkeu juga merupakan organisasi pemerintahan yang besar dengan kantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor atau unit kerja di daerah. Dalam praktiknya, beberapa jabatan setara pun ada di pusat dan daerah. Contohnya, pejabat eselon II ada di kantor pusat dan ada pula di daerah.

Dengan hal itu, pola mutasi pun bisa dilakukan dari pusat ke daerah dan dari daerah ke pusat. Proses perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain diberikan semacam transisi untuk persiapan. Hal ini karena pegawai juga perlu mempersiapkan sejumlah hal seperti mempersiapkan pemindahan anggota keluarga. “Ada juga masa pembekalan supaya dia bisa lebih cepat tune in,” ujarnya.

Selain itu, mutasi juga diupayakan dilakukan pada masa tahun ajaran baru atau libur sekolah. Ini karena proses mutasi tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan unit tapi juga aspek keluarga pegawai.

24/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi bekerja dari rumah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Belajar Pengalaman Kemenkeu Soal Work from Anywhere

by Admin 1 23/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan, saat ini kementerian masih terus melakukan kajian terhadap pola kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Menurutnya, untuk bisa memetakan atau menerapkan sistem kerja tersebut perlu dipetakan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara WFA.

“Tidak semua pekerjaan itu bisa dikerjakan dari mana saja,” ujar dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Rukijo menjelaskan, ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah atau dari tempat lain dan tidak perlu di kantor. Hal itu, misalnya, membuat modul aplikasi, analisis data, atau menyusun rekomendasi kebijakan.

“Dalam penerapannya, kami berhati-hati dan secara bertahap supaya ini tidak mengganggu proses bisnis dan juga target yang berkaitan dengan kinerja.”

Ada pula pekerjaan yang memang menuntut dilakukan di kantor karena kantor menjadi tempat pelayanan. Untuk pekerjaan yang seperti ini, maka tidak bisa menerapkan WFA. “Karena kalau melayani maka pegawai bersangkutan harus ada di kantor,” ujarnya.

Menurut Rukijo, hal ini menjadi prinsip mendasar dalam penerapan WFA. Sehingga, memang perlu dipetakan dan diidentifikasi secara matang.

WFA atau bekerja dari mana saja itu juga butuh infrastruktur atau sarana pendukung. Dalam sebuah proses analisis data, contohnya, harus difasilitasi dengan suatu sistem untuk mendukung proses pertukaran data secara aman. Kemudian, pada saat pegawai harus membuat analisis atau rekomendasi diperlukan dukungan sistem elektronik yang mendukung hal tersebut.

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

Dia mengatakan, saat ini Kemenkeu telah menggunakan e-office. Menurutnya, terobosan itu ke depannya juga akan semakin didigitalisasi. Semua proses dilakukan secara digital, baik dokumentasi hingga penetapan pekerjaan.

Rukijo menekankan, infrastruktur atau kesiapan TI memang penting untuk mendukung WFA. Selain itu, dibutuhkan kesiapan SDM untuk bisa mengoperasikan sistem kerja lewat skema digital tersebut.

Kemenkeu merasakan, dengan adanya pandemi Covid-19 telah mendorong percepatan penerapan kerja dari mana saja. Penggunaan TI sudah semakin masif di dalam berbagai jenis pekerjaan.

Dengan adanya e-office dan kondisi pandemi, pegawai Kemenkeu pun sudah menjalankan pola kerja dari rumah. Meski begitu, menurut Rukijo, penetapan WFA memerlukan suatu sistem yang lebih lengkap dan diperlukan juga pedoman penerapan WFA agar tidak melanggar aturan.

“Dalam penerapannya, kami berhati-hati dan secara bertahap supaya ini tidak mengganggu proses bisnis dan juga target yang berkaitan dengan kinerja,” ujarnya.

Kemenkeu saat ini juga tengah mengembangkan satellite office di daerah yang memungkinkan pegawai bisa bekerja dari tempat tersebut. Pegawai itu akan terkoneksi dengan unit kerjanya sehingga dia bisa bekerja dan terpantau bahwa dia itu bekerja.

Ini Rekomendasi BPK yang tidak Dapat Ditindaklanjuti Kemenkeu

Dari kemajuan TI dan dari sisi substansi pekerjaannya memang itu memungkinkan untuk diterapkan. Kemenkeu menyiapkan skema dengan berbekal dari penerapan WFH selama ini. Rukijo juga berharap dari sisi nasional akan ada pedoman untuk penerapan WFA ini lebih lanjut.

Rukijo menilai, penerapan WFA akan banyak memberikan manfaat bagi pegawai maupun organisasi sehingga sangat mungkin untuk diterapkan. Dari pengalaman menerapkan bekerja dari rumah selama pandemi, banyak penghematan sumber daya.

Misalnya, tidak perlu banyak mencetak dokumen, penghematan kertas, penggunaan listrik, dan penggunaan ruang. “Sehingga, belanja operasional pemerintahan bisa lebih efisien. Ini arah yang baik untuk dikembangkan ke depan,” ujarnya.

23/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id