WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kementerian esdm

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadiri Entry Meeting, Ini Pesan BPK untuk KLHK dan ESDM

by Admin 1 02/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA —  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, dua kementerian ini mendapatkan penekanan terhadap permasalahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).”

“Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anggota IV BPK, belum lama ini.

Pernyataan ini disampaikan saat Haerul memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) terhadap dua kementerian tersebut di kantor KLHK, Jakarta. Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.

“Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,” ungkap Haerul.

Dia menerangkan bahwa pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM merupakan tugas konstitusional BPK. Tujuannya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan kepada kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Kemudian kecukupan pengungkapan informasi dalam LK, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ucapnya.

02/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan PDTT dan Kinerja kepada Kementerian ESDM, Ini Temuan BPK

by Admin 1 15/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki. Hal tersebut terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian ESDM yang diserahkan pada Kamis (1/4).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, secara virtual.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah pertama, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019. Kedua, PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020.

Ketiga, PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019. Kemudian keempat, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki. Terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019, permasalahan yang ditemukan antara lain. Pertama, penetapan tarif dan reviu tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan.

Kedua, aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi. Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak up-date.

Sementara, terkait PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020, permasalahan yang ditemukan antara lain, pertama denda sanksi admintrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp400,17 miliar. Kedua, pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

Temuan BPK terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019 antara lain, pertama areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang pada tiga perusahaan belum didukung IPPKH seluas 1.021,75 hektare (ha) dengan potensi PNBP PKH senilai Rp82,46 miliar. Kedua, penerimaan PNBP tahun 2019 dari 10 perusahaan mineral dan batubara kurang senilai 34,774,773.89 dolar AS dan Rp205,38 miliar.

Terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan. Pertama, Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi. Kedua, monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” jelas Isma Yatun.

Salah satu prioritas nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah, “Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan”. Sementara sasarannya, antara lain, “Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan” dan “Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian”.

Keempat pemeriksaan BPK itu dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran nasional tersebut. Terutama untuk program prioritas “Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT)” dan “Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi”.

Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut juga selaras dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 7, yaitu, “Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua”. Serta SDG 8, yaitu, “Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak bagi semua”.

15/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Eksaminasi Panel Surya
BeritaBerita Foto

Eksaminasi Panel Surya

by Admin 1 25/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksa BPK melakukan pengecekan fisik panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Off Grid Desa Muning Dalam, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pengecekan ini dalam rangka pemeriksaan LK Kementerian ESDM.

25/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Peta Indonesia (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Pemerintah Berpotensi Kehilangan BMN dari KKKS

by Super Admin 12/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah perlu memperbaiki pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKSS). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah permasalahan yang terjadi berpotensi membuat negara kehilangan BMN yang berasal dari KKKS.

Hal tersebut diungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan BMN dari KKKS pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya yang diselesaikan pada semester I 2020. Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) di DKI Jakarta, Riau, dan Kalimantan Timur.

Seperti yang telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada PPBMN Kementerian ESDM telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pencatatan BMN yang berasal dari KKKS oleh PPBMN Kementerian ESDM menunjukkan beberapa permasalahan, antara lain pelaporan BMN hanya berpatokan pada daftar perincian aset dari SKK Migas. Kemudian, penyusunan laporan keuangan dan laporan BMN tidak melalui rekonsiliasi dan verifikasi data, dan pencatatan BMN masih dilakukan secara manual.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa PPBMN Kementerian ESDM sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA-BUN TK) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (UAKPLB-BUN), terlambat menyampaikan Laporan Keuangan BUN TK TA 2019 dan laporan BMN KKKS TA 2019.

Selain itu, nilai saldo yang dicatat oleh PPBMN Kementerian ESDM dalam kertas kerja tidak sinkron dengan angka rekapitulasi aset. Terdapat kesalahan akurasi pencatatan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS TA 2019 serta pelaporan BMN KKKS yang belum mencantumkan kondisi dan status penggunaan aset.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai BMN yang berasal dari KKKS lebih catat, nilai tanah pada delapan KKKS dengan perbedaan luas sebesar 582,03 juta meter persegi tidak dapat diyakini kewajarannya, dan BMN yang berasal dari KKKS berpotensi hilang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2020.

Seperti diketahui, BMN yang berasal dari KKKS adalah harta benda berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang dibeli atau diperoleh dengan cara lainnya oleh KKKS, baik yang dipergunakan, sedang tidak dipergunakan atau sudah tidak dipergunakan untuk kegiatan operasional KKKS.

BMN yang berasal dari KKKS yang dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah terdiri atas harta benda modal (HBM), harta benda inventaris (HBI), aset tanah, dan material persediaan (MP). Untuk keperluan pengelolaan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS, dibentuk UAKPA-BUN TK dan UAKPLB-BUN Eselon II pada kementerian.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM selaku pimpinan kementerian teknis untuk memerintahkan kepada PPBMN agar menyusun SOP mekanisme verifikasi dan rekonsiliasi lintas entitas antara SKK Migas, PPBMN Kementerian ESDM, dan DJKN Kementerian Keuangan secara berjenjang. Kemudian, melakukan  pembagian tugas (tanggung jawab) penyusunan kertas kerja laporan BMN masing-masing KKKS secara resmi sebelum disampaikan ke DJKN Kementerian Keuangan. Selain itu, Menteri ESDM perlu membuat dan menyempurnakan Sistem Informasi Pelaporan BMN yang berasal dari KKKS yang terintegrasi (Sistem Operasi Terpadu).

12/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id