WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kemenkominfo

BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

­Berbagi Pengalaman Soal e-Government, Ini yang Dibahas BPK-ANAO

by Admin 1 01/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbagi pengalaman mengenai penerapan e-government di Indonesia kepada Australian National Audit Office (ANAO). Pengalaman tersebut khususnya terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas perencanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Ketua Tim Pemeriksaan Kinerja atas Kebijakan e-Government tahun 2018, Cipto Nugroho menjelaskan, hasil pemeriksaan pada 2018 meliputi overview e-government yang diimplementasikan oleh pemerintah pusat di Indonesia. Kemudian proses pemeriksaaan BPK atas e-government dan temuan signifikan beserta rekomendasi yang diberikan oleh tim terkait temuan tersebut.

Disampaikan, pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas perencanaan e-government. Dengan ruang lingkup meliputi rencana strategis perencanaan, kebijakan koordinasi, kebijakan sumber daya, dan pencapaian target perencanaan dua entitas yang diperiksa, yaitu Kemenpan RB dan Kominfo.

Hal tersebut disampaikan dalam information technology knowledge sharing sesi III yang digelar secara virtual, Selasa (5/10). Kali ini, tema yang diangkat yaitu “The Role of The SAI in Auditing the Implementation of E-Government”. Ini merupakan kelanjutan program sebelumnya yang dilakukan pada Mei dan Juni 2021 sebagai implementasi kerja sama bilateral kedua institusi pada 2021.

Tujuan penyelenggaraan diskusi adalah saling berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman. Ini terkait pendekatan dan hasil pemeriksaan BPK dan ANAO dalam perannya memberikan jaminan kepada parlemen atas ketahanan dunia maya (cyber resilience) pemerintah. Fokus diskusi terpusat pada pemeriksaan atas implementasi sistem yang mendukung transformasi digital pemerintahan dan implementasi atas inisiatif e-government dua negara.

Termasuk tantangan yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan serta lessons learned yang dapat diambil sebagai referensi pemeriksaan mendatang. Kegiatan knowledge sharing dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage.  Sementara itu sambutan pembukaan disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti dan Executive Director of System Assurance and Data Analysis Branch (SADA) ANAO, Lesa Craswell.

Dalam sambutannya, Selvia Vivi menyampaikan bahwa Indonesia telah memulai pengembangan e-government pada 2003 melalui Instruksi Presiden No 3 tahun 2003. Setelah hampir 20 tahun berjalan, implementasi e-government di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan untuk menjadi suatu sistem yang andal dan dapat diimplementasikan pemerintah pusat dan daerah. Karenanya pada 2018 BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas perencanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Kemenkominfo dan Kemenpan RB. 

Sementara Lesa Craswell menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan penggunaan teknologi informasi yang masif telah mengubah cara berkerja dan berinteraksi. Ketergantungan pada sistem TI semakin tinggi. Tuntutan publik untuk mendapatkan layanan yang baik, cepat, aman dan transparan pun meningkat.

Oleh karenanya transformasi digital adalah langkah penting dan strategis menjawab kebutuhan tersebut. Tidak hanya di sektor swasta, namun juga sektor publik. Dalam upaya meningkatkan ektifitas layanan publik, satu hal yang dilakukan adalah implementasi e-government.

Dijelaskan, ANAO dan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan memiliki peran yang sama untuk terus menangani perubahan dalam entitas sektor publik tersebut. Lesa menambahkan bahwa ANAO telah melakukan serangkaian audit dengan fokus pada transformasi digital, manajemen strategi, dan operasional cybersecurity yang dimulai pada 2015. 

Paparan lebih detail dari ANAO disampaikan oleh Acting Executive Director, Systems Assurance and Data Analysis Branch (SADA) Xiaoyan Lu dan Senior Director, Systems Assurance and Data Analysis Branch, ANAO Edwin Apoderado. Xiaoyan dan Edwin menyampaikan beberapa topik.

Pertama, e-government dan transformasi yang dilakukan oleh The Australian Public Service. Dijelaskan pula beberapa tonggak perubahan transformasi pada layanan publik di Australia yang dimulai pada 2010. Kemudian, pembentukan Digital Transformation Agency pada 2015 serta dilanjutkan penyusunan Digital Transformasi Agenda pada 2016 dan Establishment of Cyber Security Unit pada 2017.

Kedua, pemeriksaan e-government yang dilakukan oleh ANAO beserta hasil-hasil temuan pemeriksaan yang diperoleh. Saat ini, terdapat 84 high cost IT project yang diberada di bawah Pemerintah Australia yang menjadi fokus dalam pemeriksaan ANAO karena memiliki nilai yang sangat besar, vital, dan sangat strategis. Terdapat setidaknya 7 contoh pemeriksaan e-government yang pernah dilakukan ANAO.

Pemeriksaan itu meliputi cybersecurity audits, records management in health, myGov Digital Services, costs and benefits of the reinventing the Australian Tax Office (ATO) program, administration of medicare electronic claiming arrangements, shared services, dan IT outages at the ATO.  Ketiga, studi kasus dalam pelaksanaan pemeriksaan program eCensus. Keempat adalah penjelasan mengenai pemeriksaan e-government lainnya yang pernah dilakukan oleh ANAO dan lessons learned yang diperoleh.

01/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sumber: Dok Kemenkominfo).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemenkominfo Perlu Perbaiki Pencatatan PNBP

by Admin 1 11/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaruh perhatian khusus kepada tujuh entitas. Salah satu entitas tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, Kemenkominfo merupakan salah satu kementerian yang memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya, yang antara lain bersumber dari Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Frekuensi, BHP Telekomunikasi, pengujian dan sertifikasi perangkat, dan penggunaan domain “.id”.

Bambang mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas LK Kemenkominfo beberapa tahun terakhir menunjukkan terdapat permasalahan dalam penyajian laporan keuangan terkait pencatatan pendapatan dan penyajian aset. Beberapa di antaranya, kebijakan akuntansi pendapatan-LO BHP frekuensi radio Kemenkominfo belum selaras dengan kebijakan akuntansi pusat dan SAP.

Kemudian, kebijakan akuntansi pemerintah pengukuran beban penyisihan piutang tidak tertagih tidak sepenuhnya sesuai dengan SAP. Permasalahan itu mengakibatkan beban penyisihan piutang tidak tertagih tidak akurat dan memungkinkan saldo minus.

Selain itu, pembayaran atas piutang yang telah disisihkan tahun sebelumnya tidak dicatat sebagai pendapatan lain-lain. “Permasalahan-permasalahan ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi juga dalam Laporan Keuangan Kemenkominfo Tahun Anggaran 2019,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.

Selain Kemenkominfo, entitas lain yang mendapat perhatian khusus dari AKN III BPK adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Mahkamah Agung (MA).

Bambang mengatakan, ketujuh kementerian dan lembaga (K/L) tersebut perlu mendapat perhatian khusus di AKN III karena mengacu pada hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang dapat berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah pusat,” kata Bambang.

11/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Semangat Pagi
BeritaBerita FotoBerita Terpopuler

Semangat Pagi

by Super Admin 13/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan prosedur cek fisik. Kali ini prosedur dilakukan terhadap Proyek Universal Service Obligation (USO) yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun anggaran 2010 yang berupa bantuan Penyediaan Layanan Telepon Umum Murah pada daerah pedesaan terpencil di Kabupaten Bogor.

Tidak ada akses transportasi umum untuk mencapai lokasi. Hal ini menyebabkan anggota tim audit harus menempuh jalan tanah berlumpur. Seluruh aktivitas pun harus dimulai sejak pagi hari saat cuaca cerah untuk menghindari kemungkinan hujan yang membuat jalan licin dan sulit dilalui.

Foto : Yanhari
Unit Kerja : BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur

13/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Ada Belanja Pusat yang Belum Dilaporkan dan Dimanfaatkan

by Super Admin 05/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat tahun 2019 pada semester I 2020 di tiga kementerian. BPK menemukan adanya belanja yang belum dilaporkan hingga belum dimanfaatkan.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bagian anggaran (BA) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bagian anggaran belanja lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) megenai  pelaksanaan anggaran kegiatan belanja barang dan belanja modal tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja pada tiga kementerian tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Pada Kemensetneg, misalnya, terdapat sisa pengeluaran dana bantuan kemasyarakatan (banmas) dalam rangka kegiatan presiden tahun 2019 yang belum dilaporkan.

Selain itu, implementasi penggunaan surat pernyataan tanggung jawab pengeluaran (SPTJP) untuk mengendalikan dana banmas presiden berupa uang tunai belum diimplementasikan secara memadai. Hal ini mengakibatkan laporan keuangan BA (bagian anggaran) 999 Sekretariat Presiden belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan penggunaan banmas presiden berupa uang tunai tidak dapat diketahui kesesuaian dan kewajaran penggunaannya.

BPK merekomendasikan Kemensetneg agar menyusun kebijakan tentang mekanisme pengelolaan dan pencatatan banmas berupa barang yang tidak langsung disalurkan dan/atau tidak habis diberikan dalam satu kegiatan tertentu. Selain itu, merekomendasian Kemensetneg menyusun mekanisme pembuatan dan penandatanganan SPTJP.

Pada pemeriksaan terhadap Kemenkumham, BPK menemukan adanya hasil pengadaan tahun anggaran (TA) 2019 yang belum dimanfaatkan. Pengadaan yang belum dimanfaatkan tersebut, antara lain, adalah pengadaan sarana dan prasarana data center di pusat data dan teknologi informasi (Pusdatin) dan pengadaan perangkat pendukung layanan unit keimigrasian. Hal tersebut mengakibatkan adanya indikasi pemborosan sebesar Rp22,99 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp8,36 miliar atas 13 paket pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk mengoptimalkan hasil pengadaan data center, memperbaiki mekanisme pemanfaatan dan distribusi barang di lingkungan Ditjen Imigrasi, serta menarik kelebihan pembayaran yang terjadi.

Sedangkan pada pemeriksaan pengelolaan belanja yang dilakukan Kemenkominfo, terdapat realisasi biaya proporsi sewa kendaraan roda empat dan enam pada 11 regional tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2013 sebesar Rp3,37 miliar dan kelebihan perhitungan biaya atribusi/proporsi sebesar Rp3,33 miliar. Akibatnya, terdapat kelebihan pembebanan sebesar Rp6,70 miliar. BPK telah merekomendasikan Kemenkominfo agar menarik kelebihan pembebanan dan disetorkan ke kas negara.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja pemerintah pusat mengungkapkan 12 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan sistem pengendalian internal, delapan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp16,20 miliar, dan tiga permasalahan 3E sebesar Rp22,99 miliar. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp5,41 miliar.

05/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id