WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

kemendagri

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemendagri Ingatkan Daerah Soal Indikator BPK

by Admin 1 09/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengingatkan daerah agar setiap mewujudkan pembangunan harus melahirkan kesejahteraan.

“Pembangunan yang dilakukan tak hanya bersifat formalitas dengan bersandar pada dokumen perencanaan, tapi harus berdampak positif bagi masyarakat sekitar,” kata Suhajar Diantoro dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara.

Harapan BPK, Kemendagri Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi

Kemudian, kata dia, pembangunan yang berbasis pada ilmu administrasi harus berujung pada kesejahteraan. “Itu sekarang jadi indikator yang dipakai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam memeriksa. Apa ‘outcome’-nya, bukan ‘output’ saja,” kata Suhajar.

Dia mencontohkan pembangunan sebuah terminal di suatu daerah dapat dikatakan berhasil jika mendatangkan kegunaan dan manfaat bagi masyarakat sekitar yang bermuara kepada kesejahteraan. Karena itu, kata dia, penting bagi daerah untuk melakukan pembangunan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat setempat.

“Pembangunan harus disertakan menyertakan pemberdayaan agar masyarakat mandiri. Mandiri adalah masyarakat yang mampu mengendalikan masa depannya.”

“Pemetaan kebutuhan harus disesuaikan dengan prioritas,” kata dia.

Selain itu, Suhajar mengingatkan pemerintahan harus dapat memberdayakan masyarakat, mengatur, melayani, dan membangun. Pemerintahan juga perlu membangun sumber daya manusia (SDM) melalui pengembangan kemampuan, perubahan perilaku, dan pengorganisasian masyarakat.

Harapannya, kata dia, masyarakat makin mandiri dan tak bergantung kepada bantuan yang diberikan pemerintah. “Pembangunan harus disertakan menyertakan pemberdayaan agar masyarakat mandiri. Mandiri adalah masyarakat yang mampu mengendalikan masa depannya,” ujarnya.

Apa Pendapat Kemendagri Terkait Reviu Fiskal BPK?

Suhajar menjelaskan sejak pecah Perang Dunia Kedua (PD II), terminologi pemerintahan telah berkembang. Semula hanya memiliki dua fungsi, tapi kini menjadi empat fungsi.

Dengan kata lain, pemerintahan tak lagi sekadar memiliki fungsi untuk mengatur dan melayani. Akan tetapi juga membangun dan memberdayakan.

09/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Harapan BPK, Kemendagri Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi

by Achmad Anshari 11/03/2022
written by Achmad Anshari

Tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan satu LHP Kepatuhan telah diserahkan oleh BPK kepada Kemendagri. LHP tersebut memuat 37 temuan dan 85 rekomendasi perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan oleh BPK.

“Dengan diserahkannya LHP Kinerja dan Kepatuhan pada hari ini, kami mengharapkan Menteri Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Anggota VI BPK (selaku Plt. Anggota V), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam sambutan penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2021 pada Kemendagri di Jakarta, 10 Maret 2022.

Selain itu, BPK juga berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti dan memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

11/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Pendapat Kemendagri Terkait Reviu Fiskal BPK?

by Admin 1 09/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan reviu transparansi fiskal, kesinambungan fiskal, dan kemandirian fiskal sejak 2019. Kemendagri menilai bahwa reviu tersebut sangat bagus karena bersifat strategis dan dapat mendorong peningkatan kualitas kemandirian fiskal pada pemda.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, hasil reviu ini tentunya dapat dimanfaatkan oleh Kemendagri. Khususnya dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan asistensi kepada daerah. Ini dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.

“Selain untuk pembinaan dan asistensi, reviu tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan kemandirian fiskal daerah,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Karenanya, tambah Ardian, Kemendagri pun berharap agar BPK dapat meningkatkan kualitas pelaporan reviu tersebut dengan memperhatikan risiko-risiko kesinambungan fiskal. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah pada masa yang akan datang dan kesinambungan fiskal jangka panjang dapat terus terjaga.

Dia menjelaskan, dari penghimpunan data melalui kegiatan asistensi, monitoring, analisis, dan evaluasi pendapatan dan belanja daerah, dapat dilihat perkembangan kemandirian fiskal daerah. Dari 2017 sampai dengan 2020, pemerintah daerah (pemda) mengalami rata-rata peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar kurang lebih 9-11%. Sedangkan dari 2020 ke 2021 pemerintah daerah mengalami penurunan pendapatan asli daerah sebesar 6%. Penurunan tersebut disebabkan karena dampak pandemi Covid-19.

Menurut Ardian, Kemendagri mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Kebijakan itu antara lain evaluasi dan reviu seluruh peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Tujuannya, untuk memastikan penerimaan pajak dan/atau retribusi dalam 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan. Kemudian memastikan dampak terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi penetapan tariff, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima.

Kebijakan lainnya adalah dengan penerbitan permendagri, kepmendagri, instruksi mendagri bahkan surat edaran menteri dalam negeri, yang mengatur tentang pendapatan daerah dan belanja daerah. Kemendagri juga melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada pemda untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sesuai dengan  tugas dan fungsi.

Kementerian juga disebut menjalankan beberapa langkah untuk memastikan adanya kesinambungan fiskal pemda menghadapi masa pandemi ini. Langkah itu antara lain, memberikan solusi dalam mempertahankan pencapaian dan realisasi PAD. Program optimalisasi PAD pada saat pandemik secara jangka pendek dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, kata dia, intensifikasi PAD yang meliputi melakukan uji potensi, verifikasi data, dan evaluasi PAD. Kedua, kemudahan pelayanan pembayaran pajak. Ini meliputi aktif melakukan pelayanan ke masyarakat (jemput bola), pelayanan berbasis sistem daring, bahkan jika memungkinkan berbasis smartphone, membuka dan memperluas layanan perpajakan melalui kerja sama dengan berbagai PJP termasuk e-commerce, fintech, dan merchant.

Ketiga, penyelesaian piutang pajak. Kegiatan ini bisa dilakukan bersamaan dengan dilakukannya proses pemeliharaan basis data. Jadi, petugas akan datang ke tiap-tiap rumah dalam rangka pendataan objek pajak terutama PBB P2.

“Sementara untuk jangka panjang, kami melakukan, pertama, penguatan mekanisme pemungutan yang terdiri dari optimalisasi seluruh proses pemungutan, mulai dari pendataan, pendaftaran, pengolahan, penagihan, pemeriksaan, pengendalian sampai sosialisasi dan edukasi. Kemudian meningkatkan kemampuan SDM,” ungkap Ardian.   

Kedua, lanjutnya, perubahan pendekatan pemungutan yang terdiri dari melakukan perubahan pemungutan dengan melakukan pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kemudian melakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk stakeholder yang ada di daerah.

09/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Pengembangan SIPD Belum Sesuai Standar

by Admin 1 30/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government tahun 2019-semester I 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan, upaya yang dilakukan oleh Kemendagri masih kurang efektif dalam penerapan SPBE tahun 2019-semester I 2020.

Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya sejumlah permasalahan yang diungkapkan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan dan pembangunan perangkat lunak Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) belum sesuai dengan standar pengelolaan manajemen proyek pengembangan sistem informasi yang baik. Hal itu karena tidak didasarkan hasil evaluasi dan analisa kebutuhan serta tidak mengikuti tahapan yang sesuai standar.

“Selain itu, portal layanan SIPD belum menyediakan fitur yang lengkap sesuai ketentuan dan kebutuhan pemda, belum memiliki application control yang memadai, serta tidak memiliki kemampuan integrasi atau interoperabilitas dengan sistem yang dimiliki pemda,” ungkap BPK.

Hal tersebut kemudian berakibat pada tidak terukurnya ketepatan waktu penyelesaian dan tingkat keberhasilan pembangunan, pengembangan, dan implementasi SIPD baik per subsistem maupun perangkat lunak secara keseluruhan.

Perangkat lunak SIPD juga belum sepenuhnya sesuai kebutuhan proses bisnis, belum tervalidasi keandalannya, tidak dapat segera dioperasikan dengan efektif, dan berpotensi tidak sesuai dengan konsep keterpaduan SPBE secara nasional. Selain itu, terdapat risiko terjadinya kegagalan perangkat lunak SIPD dalam mengintegrasikan data dan informasi pengelolaan keuangan daerah.

30/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penerapan e-Government Kurang Efektif, Ini Saran BPK untuk Mendagri

by Admin 1 29/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government tahun 2019 semester I 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan, upaya yang dilakukan oleh Kemendagri masih kurang efektif dalam penerapan SPBE tahun 2019-semester I 2020.

Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya sejumlah permasalahan yang diungkapkan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada menteri dalam negeri (mendagri) agar menginstruksikan kepada sekretaris jenderal Kemendagri untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dalam menyusun dan menetapkan regulasi penerapan SPBE pada Kemendagri dan pemda.

BPK juga meminta mendagri untuk melakukan penyusunan dan penetapan rancangan grand design TIK atau arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, dan proses bisnis SPBE Kemendagri serta pemda agar menjadi salah satu program dan kegiatan prioritas dalam renstra maupun anggaran tahunan Kemendagri.

BPK pun menginstruksikan kepada dirjen Bina Keuangan Daerah, dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan kepala Pusdatin untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pembangunan, pengembangan, implementasi, integrasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam penerapan SIPD.

BPK juga mendorong Kemendagri agar menerapkan kaidah yang baik atau best practices yang berlaku umum dalam tahap perencanaan, pembangunan dan pengembangan, piloting serta implementasi rekayasa perangkat lunak SIPD.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan dan pembangunan perangkat lunak Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)belum sesuai dengan standar pengelolaan manajemen proyek pengembangan sistem informasi yang baik. Hal itu karena tidak didasarkan hasil evaluasi dan analisis kebutuhan serta tidak mengikuti tahapan yang sesuai standar.

“Selain itu, portal layanan SIPD belum menyediakan fitur yang lengkap sesuai ketentuan dan kebutuhan pemda, belum memiliki application control yang memadai, serta tidak memiliki kemampuan integrasi atau interoperabilitas dengan sistem yang dimiliki pemda,” ungkap BPK.

Hal tersebut kemudian berakibat pada tidak terukurnya ketepatan waktu penyelesaian dan tingkat keberhasilan pembangunan, pengembangan, dan implementasi SIPD baik per subsistem maupun perangkat lunak secara keseluruhan.

Perangkat lunak SIPD juga belum sepenuhnya sesuai kebutuhan proses bisnis, belum tervalidasi keandalannya, tidak dapat segera dioperasikan dengan efektif, dan berpotensi tidak sesuai dengan konsep keterpaduan SPBE secara nasional. Selain itu, terdapat risiko terjadinya kegagalan perangkat lunak SIPD dalam mengintegrasikan data dan informasi pengelolaan keuangan daerah.

29/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penerapan e-Government Masih Kurang Efektif

by Admin 1 28/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government tahun 2019-semester I 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan, upaya yang dilakukan oleh Kemendagri masih kurang efektif dalam penerapan SPBE tahun 2019-semester I 2020.

Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya sejumlah permasalahan yang diungkapkan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan SPBE mengungkapkan 15 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menilai, penguatan regulasi/kebijakan/standar/prosedur yang mendukung percepatan penerapan SPBE pada Kemendagri belum optimal. Hal ini ditunjukan antara lain pada kebijakan penerapan SPBE Kemendagri yang belum seluruhnya ditetapkan.

“Penerapan Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) belum sepenuhnya didukung dengan regulasi dan regulasi yang mengatur tentang pembangunan daerah, keuangan daerah, dan pemerintahan daerah lainnya belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ungkap BPK dalam IHPS II 2020.

Akibatnya, penerapan SPBE di lingkungan Kemendagri masih bersifat parsial dan tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Penerapan layanan administrasi dan konsultasi pada SIOLA belum optimal dan menimbulkan multitafsir dalam penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Kemendagri juga belum menetapkan rancangan arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis SPBE yang menjadi acuan dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE. Akibatnya, penyelenggaraan SPBE pada Kemendagri belum terintregrasi dan berisiko terjadinya duplikasi pembangunan aplikasi dan layanan SPBE. BPK juga menemukan, rancangan arsitektur SPBE Kemendagri atau grand design teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendagri dan rancangan peta rencana (road map) SPBE Kemendagri belum selaras dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

28/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPKP Usul Implementasi SIPD Bertahap, Mengapa?

by Admin 1 06/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendukung implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia menyarankan agar implementasi sistem informasi berbasis digital tersebut dilakukan secara bertahap.

Sebagai aplikasi yang relatif baru diperkenalkan kepada pemerintah daerah, SIPD masih memunculkan sejumlah kendala teknis. Menurut Dadang, agar pemda tetap dapat menjalankan pengelolaan keuangan daerah, maka BPKP akan mendampingi dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) yang sudah lebih dulu dikembangkan.

“Karena tidak berjalannya pengelolaan keuangan daerah maka akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah,” ujar Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dadang mengatakan, BPKP pun telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pengembangan SIPD. Menurut BPKP, pengembangan sistem informasi dilaksanakan melalui proses uji coba, piloting, implementasi secara bertahap, sampai akhirnya apabila sudah stabil, sistem dapat dipakai secara penuh.

Terkait dengan pembangunan sistem informasi pemerintah daerah berbasis daring, BPKP juga telah memperkenalkan aplikasi Simda. Pengembangan Simda dilakukan melalui proses panjang dan telah melalui berbagai perubahan regulasi.

Simda dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan kinerja mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan kinerja. BPKP membangun Simda untuk membantu tak hanya pemda, tetapi juga stakeholders lain, seperti Kementerian Keuangan, LKPP, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika akan melakukan e-audit.

Sistem informasi yang dibangun BPKP tersebut mencakup mulai dari perencanaan hingga pengelolaan kinerja. Dadang menyampaikan, dari 542 pemda di seluruh Indonesia terdapat 485 pemda yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2019 dari BPK. Dari jumlah itu, sebanyak 395 pemda atau 81,44 persen adalah pengguna Simda.

Pada akhir Desember 2020, pengguna Simda Keuangan untuk pengelolaan keuangan 2020 mencapai 396 pemda. Seiring dengan kewajiban pemda menggunakan SIPD, pemanfaatan Simda menurun pada 2021. Namun, karena menghadapai permasalahan dalam penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan, sebanyak 327 pemda masih mengimplementasikan Simda Keuangan hingga 28 Februari 2021.

Ini Harapan Kemendagri Soal SIPD

Dadang menekankan, tujuan BPKP mengembangkan Simda adalah memperkuat sistem pengendalian intern (SPI). Dengan adanya penerapan sistem informasi berbasis digital maka semua transaksi akan terkendali oleh sistem. 

Interkoneksi antara sistem informasi ini sangat penting supaya ada skema pengecekan dan pengendalian. “Termasuk apabila sudah terkoneksi CMS siapa yang memberikan otorisasi itu bisa ditelusuri secara digital,” ujarnya.

Simda juga sudah membantu BPK dalam melaksanakan audit berbasis daring atau e-audit. Menurut Dadang, audit transaksi keuangan pun bisa dilaksanakan melalui SIMDA.

06/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Laman resmi Kemendagri)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mendagri Berharap Pemeriksaan LKPD Ungkap Refocusing Pemda

by Admin 1 29/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap, pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat memberikan gambaran mengenai seberapa jauh pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Mendagri menyampaikan, sejak 2020 sampai saat ini Indonesia masih berada pada masa pandemik Covid-19. Pemerintah pun disebutnya telah berupaya keras  melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan, salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional adalah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi lainnya.

“Sehingga saya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan dan pengujian yang dapat meyakinkan, apakah pemda telah benar-benar melakukan refocusing dan realokasi APBD secara memadai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya tentu, value for money dari setiap belanja pemerintah benar-benar dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Mendagri dalam wawancara tertulis kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Mendagri pun berharap pemerintah dan BPK bisa menciptakan harmonisasi antara creating value dan protecting value atau harmonisasi antara “pedal gas dan rem”. Pemerintah, kata dia, harus berani menginjak “pedal gas” agar penanganan Covid-19 bisa ditangani secara tepat dan cepat. Di sisi lain, BPK bisa benar-benar berfungsi sebagai protecting value yang menahan laju apabila terdapat penyimpangan atas penanganan Covid-19.

“Tentu kita tidak berharap pemerintah dan BPK sama-sama menginjak “pedal gas”. Karena tidak akan ada yang mengontrol atas penanganan Covid-19. Hal yang sama tidak boleh juga terjadi apabila pemerintah dan BPK sama-sama menginjak “rem” karena kekhawatiran adanya penyimpangan Covid-19 yang berlebihan yang pada akhirnya penanganannya tidak berjalan dengan baik,” ujar dia.

29/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Harapan Kemendagri Soal SIPD

by Admin 1 21/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap seluruh pihak dapat mendukung pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan, SIPD akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi.

“Jadi, salah satu tujuan SIPD itu membuat APBD semakin transparan,” ungkap Ardian kepada Warta Pemeriksa, Senin (8/3).

SIPD diluncurkan pada Oktober 2019. Sistem berbasis daring itu merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Ardian menyampaikan, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyediakan informasi mengenai pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kemudian, informasi tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Kemudian, aturan teknis mengenai SIPD lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ardian mengakui, kehadiran aturan turunan terkait SIPD relatif terlambat. Hal itu kemudian membuat pemda melahirkan sejumlah program kegiatan karena faktor kebutuhan. Namun, yang menjadi persoalan, hal itu tidak mengacu kepada rumusan seperti amanat UU 23/2014.

“Tidak heran, sebelum itu banyak kewenangan daerah yang lintas kewenangan dan bisa jadi duplikatif atau tumpang tindih dengan pemda lainnya atau bahkan pemerintah pusat,” ujar Ardian.

Sehingga, Ardian mengatakan, SIPD lahir untuk menertibkan proses bisnis pemda yang masih belum sesuai undang-undang. Hal itu karena pemda membuat program atau aplikasi sendiri-sendiri.

Ardian menyampaikan, SIPD akan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurut Ardian, dengan sistem program yang bisa dimodifikasi sendiri, terdapat kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Ardian mengatakan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan SIPD. Menurut Ardian, dengan adanya sistem yang terpusat, perilaku belanja pemda bisa lebih terkendali.

“Kita mencoba menyusun proses bisnis yang sesuai regulasi sehingga pemda terbiasa dan bisa bertransaksi dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ardian menyampaikan, berdasarkan pengalamannya mengevaluasi pelaksanaan APBD, terdapat sejumlah celah untuk melaksanakan fraud. “Pada saat saya mengevaluasi APBD itu seperti saya masuk ke ruang gelap dengan mata tertutup. Makanya tidak heran kalau ada upaya-upaya fraud dari oknum di pemda atau di luar pemda yang memanfaatkan ruang gelap tersebut,” ujar Ardian.

Dia berharap, ke depannya APBD bisa menyerupai akuarium yang transparan dan terang. Bisa dilihat semua orang tapi tidak berani disentuh oleh siapa pun. Karena ketika menyentuhnya, akan terekam dengan sidik jari yang menempel di kaca.

“APBD harus di buat seperti itu, seperti akuarium supaya orang-orang yang mencoba berbuat fraud itu berpikir dua kali,” ujarnya.

Dengan sistem yang lebih terbuka, Ardian berharap akuntabilitas keuangan daerah juga semakin baik. Bahkan dia berharap, ke depannya pemeriksa BPK tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor pemda untuk meminta data. “Semuanya bisa dilihat langsung di SIPD,” ujar Ardian.

21/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id