WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

jf

Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Mengoptimalkan Posisi Jabatan Fungsional di BPK?

by Admin 1 12/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Fungsi jabatan fungsional (JF) yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mendorong penguatan organisasi apabila dimanfaatkan dengan optimal. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto menekankan kepada pengelola SDM atau pejabat administrasi di BPK harus betul-betul memperhatikan makna dari JF.

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

Saat ini, BPK memiliki posisi JF pemeriksa maupun non-pemeriksa. Dia menyampaikan, pejabat fungsional itu melaksanakan kegiatan berdasarkan suatu keahlian tertentu, ditunjang dengan pengetahuan tertentu, dan pengembangan kompetensi tertentu sesuai bidangnya.

“Pejabat fungsional itu juga sudah dikategorisasikan jenjangnya. Ada fungsional pertama, muda, madya, dan utama,” kata Gunarwanto.

Seseorang yang sudah menjadi pejabat fungsional juga harus bekerja sesuai tanggung jawab di jenjang tersebut. Ini karena berbeda antara tanggung jawab fungsional di level pertama dan muda atau antara muda dan madya.

“Ini supaya substansi JF tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Apalagi kalau sampai JF madya melaksanakan pekerjaan di level JF pertama. Itu tidak tepat. Kenapa? Karena dia memang digaji sesuai jenjangnya. Semakin tinggi maka semakin besar gajinya,” ujarnya.

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya.”

Gunarwanto juga mengingatkan kepada para pejabat administrasi atau struktural untuk dapat menugaskan pejabat fungsional sesuai jenjang jabatannya dan membedakannya dengan pekerjaan pegawai level pelaksana. Dia menekankan, JF pertama tidak bisa ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan pelaksana. Begitu pula dengan pejabat fungsional muda, yang tidak bisa hanya mengerjakan pekerjaan level fungsional pertama atau bahkan pelaksana.

“Nanti justru akan muncul kesenjangan dan kecemburuan. Dia gajinya lebih tinggi, tapi pekerjaannya kok lebih berat saya? Hubungan tata kerja menjadi tidak sehat. Ini yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Terkait penugasan pejabat fungsional itu akan diatur dalam ketentuan di BPK. Gunarwanto mengatakan, saat ini Peraturan Sekjen BPK mengenai pola hubungan kerja pejabat fungsional selain pejabat fungsional pemeriksa dengan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat pengawas sedang dirampungkan.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya,” ujar Gunarwanto.

12/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

by Admin 1 08/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas inti melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki jabatan fungsional (JF) terkait tugas tersebut. Jabatan itu disebut dengan jabatan fungsional Pemeriksa dan menjadi jabatan fungsional paling banyak di lingkungan BPK.

Meski begitu, seiring dengan kebutuhan organisasi, terdapat pula JF non-pemeriksa di BPK. JF tersebut berkaitan dengan pengelolaan SDM, humas, maupun widyaiswara. “Di BPK, ini kemudian disebut dengan jabatan fungsional selain pemeriksa (JFSP),” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa.

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

Gunarwanto menjelaskan, JFSP bekerja mendukung tugas pokok BPK. Seperti juga di lembaga pemerintahan lainnya, jabatan fungsional adalah jabatan yang diemban oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan. Jabatan tersebut dibuka karena memang diperlukan pegawai dengan keterampilan atau keahlian tertentu.

“JF itu terutama yang keahlian memang bekerja dengan suatu keahlian dan itu menuntut suatu pengetahuan tertentu. Kalau di Biro Humas, misalnya, berarti keahlian terkait komunikasi. (Dia) terlatih dan dididik untuk tugas itu,” ujarnya.

JFSP mulai dikembangkan untuk membuka jalur karier PNS. Sebelumnya, Gunarwanto mengatakan, pengembangan karier PNS terbatas hanya melalui jenjang struktural. Sementara, jabatan struktural atau administrasi tersebut memiliki struktur piramida. Artinya, semakin ke atas maka semakin sedikit jabatan tersebut.

“Yang berkesempatan untuk menduduki jabatan administrasi itu juga tidak banyak. Eselon IV itu kemudian kalau ingin naik ke eselon III semakin sedikit posisinya. Kemudian, naik ke eselon II juga semakin sedikit,” ungkap Gunarwanto.

Gunarwanto menyampaikan, agar pegawai tidak merasa tidak memiliki kesempatan kenaikan karier maka dibuka kesempatan melalui JF. Pegawai yang ingin menjadi pejabat fungsional harus melalui suatu uji kompetensi. Hal ini karena JF memang dibuat agar jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang kompeten sesuai bidangnya.

“Dengan dia masuk menduduki jabatan fungsional tertentu maka pengembangan kompetensinya bisa digunakan untuk mendukung kompetensinya di dalam menjalankan suatu fungsi tertentu di dalam pengelolaan organisasi. Ini makanya untuk JF tersebut juga mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi,” ujar Gunarwanto.

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya.”

Di BPK, saat ini terdapat 15 jenis JF antara lain JF analis kebijakan, JF widyaiswara, JF analis kepegawaian, JF Arsiparis, JF pranata komputer, dan lain-lain. Gunarwanto menyampaikan, hal ini juga sejalan dengan aktivitas organisasi. Semakin tinggi aktivitas organisasi maka kebutuhan JF akan semakin banyak.

“Semakin berkembang organisasi maka akan ada struktur baru yang membutuhkan kehadiran JF,” ujarnya.

Gunarwanto menjelaskan, proses rekrutmen CPNS di BPK sejak awal memang dimaksudkan untuk menjadi pemeriksa. Ini karena BPK tidak merekrut CPNS selain pemeriksa. Namun, dalam perkembangannya, ada pegawai yang karena suatu hal bisa berpindah dari bidang pemeriksa menjadi non-pemeriksa.

“Alasannya beragam. Bisa karena kebutuhan organisasi, ada juga alasan keluarga yang memungkinkan dan lain-lain. Memang yang paling banyak itu terkait kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Gunarwanto menerangkan, meski seseorang memiliki latar belakang sarjana hukum, apabila masuk BPK lewat proses CPNS maka dia akan menjadi pemeriksa. Meskipun, dalam perjalanannya kemudian bisa berkembang karena kebutuhan organisasi seperti menjadi analis hukum.

“Akan ada proses perpindahan dari jabatan fungsional pemeriksa menjadi jabatan fungsional analis hukum. Ada uji kompetensinya juga. Kalau lulus maka bisa menempati jabatan itu,” ujarnya.

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

Selain melalui jalur CPNS, proses rekrutmen yang juga dilakukan BPK adalah perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sesuai namanya, maka P3K bekerja untuk kurun waktu tertentu atau sesuai dengan masa kontraknya.

“P3K itu bekerja diatur paling cepat satu tahun, paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan instansi dan penilaian kinerjanya,” kata Gunarwanto.

Saat ini, ujarnya, setiap instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk merekrut P3K. Terdapat beberapa pertimbangan dalam proses rekrutmen P3K. Salah satu di antaranya, PNS memiliki masa kerja panjang karena sampai pensiun. Sehingga, ada perlindungan hari tua dan membuat pengeluaran pemerintah menjadi lebih tinggi.

“Karena dinilai jumlah PNS sudah relatif tinggi, maka dikembangkan P3K. Sama-sama orang profesional, bedanya P3K itu ada kontraknya dan tidak mendapatkan benefit pensiun,” ujarnya.

Gunarwanto mengatakan, pada tahun ini, untuk pertama kalinya BPK membuka lowongan P3K. Dari proses rekrutmen itu, BPK menerima 43 P3K.

P3K yang direkrut BPK akan mengisi jabatan fungsional sesuai dengan keahlian atau keterampilan masing-masing. Dia menekankan, P3K itu berbeda dengan pegawai di level pelaksana.

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya,” ujarnya.

Dengan demikian, JF karena memiliki keahlian tertentu, maka memiliki grade yang lebih tinggi dibanding pelaksana meskipun masuk lewat jalur P3K. Pelaksana yang ada di BPK, juga bisa berpindah menjadi JF dengan melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Ada beberapa hal yang perlu dilalui seperti uji kompetensi dan syarat administrasi.

08/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id