WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ipkn

CSFA (Sumber: ipkn.or.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 22/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak akhir 2019 telah menggagas program sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA). Penyelenggaraan sertifikasi dilakukan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, sertifikasi CSFA nantinya juga akan terbuka untuk pihak eksternal. Gunarwanto mengatakan, perluasan CSFA salah satunya akan dilakukan oleh Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN).

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPKN mengatakan, hal itu sesuai dengan salah satu dari tujuh program umum IPKN yang ditetapkan dalam Kongres I pada Juni 2021. Program umum yang dimaksud adalah “Menjamin Mutu Profesionalisme Pemeriksa Keuangan Negara”.

“IPKN akan mengajak para anggota yang berasal dari luar BPK untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Seperti diketahui, IPKN tidak hanya menjadi wadah bagi pemeriksa BPK, tapi juga pihak-pihak lain yang berkecimpung di bidang pemeriksaan,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dengan demikian, uajr dia, para pemeriksa seperti auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bisa mengikuti sertifikasi CSFA.

“Kalau mereka punya sertifikasi itu, tentu menambah keyakinan bahwa mereka telah memiliki kemampaun untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Bisa memeriksa di pemda, kementerian/lembaga, dan BUMN.”

“Mungkin seorang pemeriksa ahli memeriksa di suatu perusahaan swasta, tapi belum tentu punya kemampuan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Sertifikasi ini yang membuktikan. Sebab, CSFA ini salah satunya menguji pengetahuan dan penguasaan soal Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ujar Gunarwanto.

22/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Wujud Gotong Royong Mengawal Keuangan Negara

by Admin 1 13/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) yang telah terbentuk sejak Februari 2020 merupakan organisasi terbuka. Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, anggota IPKN tidak hanya berasal dari para pegawai atau pemeriksa BPK, tetapi juga dari luar BPK.

Akan tetapi, mereka yang bisa menjadi anggota IPKN adalah yang masih berada di dalam rumpun pemeriksaan, antara lain seperti pengawas internal kementerian/lembaga.

Saat ini, DPN IPKN diisi oleh 10 orang yang diketuai oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar. Adapun pengurus wilayah sebanyak 735 orang, terdiri atas 437 orang berasal dari internal BPK dan 262 orang merupakan pihak eksternal BPK.

Gunarwanto menekankan, tujuan dibentuknya IPKN memang untuk menghimpun para pemeriksa keuangan negara. “Kita ingin menghimpun pemeriksa keuangan negara di dalam satu rumah, yang mana melalui satu rumah itu mereka bisa bersama-sama membaktikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan negara, dalam hal ini mendorong terciptanya pengelolaan keuangan negara yang baik dan bersih,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut Gunarwanto, dengan bersatunya para pemeriksa di dalam IPKN akan menciptakan suatu kekuatan yang besar untuk bergotong-royong mengawal keuangan negara.

“Karena keuangan negara tidak mungkin bisa diperiksa, diamankan atau dijaga hanya oleh BPK. Harta negara terlampau banyak nilainya dan tersebar di mana-mana. Dan, tidak mungkin juga harta negara hanya diawasi oleh para pemeriksa internal kementerian/lembaga,” kata dia.

Gunarwanto menambahkan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

13/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IPKN
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Mantapkan Langkah, Ini Sasarannya

by Admin 1 10/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) terus memantapkan langkahnya untuk menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa keuangan negara yang profesional. Setelah resmi terbentuk pada Februari 2020 dan memiliki pengurus wilayah di seluruh provinsi, IPKN pun telah menetapkan program umum dengan tujuh sasaran.

Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, tujuh sasaran program utama tersebut ditetapkan dalam Kongres IPKN I yang digelar pada 22 Juni 2021. “Tujuh sasaran program ini akan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan baik oleh Dewan Pengurus Nasional IPKN maupun oleh para pengurus wilayah di 34 provinsi,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK memerinci, sasaran pertama IPKN adalah  penguatan legalitas dan struktur organisasi. Sasaran kedua berupa penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi.

Gunarwanto mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi yang sudah disusun dan diresmikan saat pelaksanaan Kongres I IPKN, akan disosialisasikan kepada para anggota.  Dia mengungkapkan, kode etik IPKN sebagian di antaranya diambil dari kode etik BPK. Akan tetapi, ada juga yang bersifat umum. Ini karena anggota IPKN tidak terbatas untuk para pemeriksa atau para pegawai di BPK, tetapi juga berasal dari luar BPK.

Gunarwanto menambahkan, sasaran ketiga IPKN adalah terkait pengembangan profesi. “Ini adalah salah satu yang khas dari suatu organisasi profesi. Organisasi profesi dimanapun, visi dan misinya pasti utamanya soal pengembangan profesi,” katanya.

Pengembangan profesi oleh IPKN akan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan standar pemeriksaan, metodologi, dan praktik pemeriksaan yang baik. Pengembangan profesi juga dilakukan melalui sinergi dengan regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan pihak lainnya.

Sasaran lainnya atau sasaran keempat, yaitu pengembangan sarana dan prasarana organisasi. Terkait hal ini, IPKN ke depannya diharapkan memiliki gedung sendiri yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan. Saat ini, IPKN masih menempati kompleks Badiklat PKN BPK di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sasaran kelima IPKN yang juga tak kalah penting bagi sebuah organisasi profesi, adalah menjamin mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Peningkatan mutu para anggota IPKN utamanya akan dilakukan dengan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

“Seperti kita ketahui, sertifikasi yang BPK kembangkan adalah CSFA atau Certified State Finance Auditor. Sertifikasi CSFA kita laksanakan bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK,” ujar Gunarwanto.

Adapun sasaran keenam dari program umum IPKN adalah melakukan kerja sama dengan instansi dan organisasi profesi lain. Terkait hal ini, pihak eksternal BPK dilibatkan dalam struktur organisasi IPKN.

Dia mengatakan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

Sedangkan sasaran ketujuh atau sasaran terakhir, yaitu menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat. Edukasi penting dilakukan agar masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.

“Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Gunarwanto.

10/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id