WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ihps ii 2021

Ilustrasi investasi (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemda Belum Dapat Optimalkan Pelayanan Perizinan OSS RBA

by Admin 1 26/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal program pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi di daerah. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ada kendala dalam hal pelayanan perizinan yang dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, pemeriksaan kinerja terkait dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi, dilakukan terhadap dua kementerian/lembaga (K/L). Keduanya, yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemeriksaan juga menemukan bahwa Kemendagri belum menetapkan SOP pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal di daerah.  Permasalahan lain yang ditemukan, pembinaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM) dan penanaman modal (PM) belum optimal dalam mendorong kemudahan berusaha di daerah.”

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 41 pemerintah daerah (pemda). Meliputi satu pemerintah provinsi (pemprov), 21 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 19 pemerintah kota (pemkot). Terkait hasil pemeriksaan di pemerintah daerah, BPK menemukan bahwa pemda belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi dalam pelayanan perizinan.

Hal ini karena sistem OSS RBA belum terintegrasi dengan aplikasi layanan persyaratan dasar perizinan. Mulai dari aplikasi GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang), Sistem Informasi Manajemen-Bangunan Gedung (SIMBG), dan aplikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Akibatnya, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis belum dapat melakukan verifikasi atas pengajuan izin berusaha secara memadai,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.

Adapun terkait pemeriksaan di Kemendagri, BPK mengungkapkan bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021. Hal ini menyebabkan kegiatan percepatan pemberian izin menjadi terhambat terhadap pemda yang belum mendelegasikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pemeriksaan juga menemukan bahwa Kemendagri belum menetapkan SOP pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal di daerah.  Permasalahan lain yang ditemukan, pembinaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM) dan penanaman modal (PM) belum optimal dalam mendorong kemudahan berusaha di daerah.

BPKP Usul Implementasi SIPD Bertahap, Mengapa?

Seperti diketahui, perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, investasi di sektor riil, serta industrialisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan peringkat kemudahan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu OSS RBA.

Sejumlah Rekomendasi BPK Terkait Perbaikan Iklim Usaha dan Peningkatan Investasi

Menteri Dalam Negeri agar: 

– Menetapkan SOP pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan perizinan pada DPMPTSP, SOP pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan SOP di Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III serta pembaharuan SOP fasilitasi rancangan produk hukum daerah dan SOP pembinaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan

Kepala Daerah agar:

– Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk berkoordinasi dengan BKPM dan kementerian teknis agar segera mengintegrasikan sistem OSS RBA dengan aplikasi pelayanan perizinan dasar milik kementerian teknis. Sehingga pelayanan perizinan dasar di daerah dapat dilayani sepenuhnya melalui sistem OSS RBA.

– Membentuk dan mengoptimalkan kerja wadah koordinasi penanaman modal daerah yang beranggotakan OPD teknis terkait sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan penanaman modal di daerah.

26/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Bisa Buat K/L Patuhi Program Belanja Produk Dalam Negeri

by Admin 1 22/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Presiden Joko Widodo terus menegaskan kepada seluruh unsur pemerintah untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri. Hal itu pun mendorongnya untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya pun mendapatkan instruksi untuk mengawal dan mengawasi realisasi program tersebut. Kepada Warta Pemeriksa, Ateh menyampaikan strategi BPKP dalam mengawal program itu dan sejumlah kendala yang harus dihadapinya. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana BPKP mengawasi pengelolaan program pemerintah atas peningkatan belanja produk dalam negeri saat ini?

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kita semua mendapatkan tugas untuk melaksanakan pengawasan program ini, termasuk efektivitas dan efisiensinya. Kita semua sudah tahu bahwa program Bangga Buatan Indonesia itu sudah lama dilakukan, bahkan sejak era presiden sebelum saat ini.

“BPK juga bisa membantu memeriksa karena memang BPK punya kewenangan untuk itu. BPK juga bisa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau kinerja untuk mengecek perkembangan industri Tanah Air seperti obat, alat kesehatan, baja, dan tekstil dalam mendukung upaya belanja produk dalam negeri.”

Mengapa ini penting? Saat ini, tengah terjadi krisis pangan dan energi di seluruh dunia. Setelah pandemi Covid-19, ada perang Rusia-Ukraina yang dampaknya luar biasa. Apalagi, Rusia dan Ukraina memiliki peran besar dalam pasokan energi dan komoditas pangan ke seluruh dunia. Sehingga, dampaknya besar sekali.

Dengan adanya pandemi Covid-19 ditambah tantangan tersebut, maka kita perlu menyiapkan langkah-langkah agar kita bisa tetap survive atau bertahan. Ini artinya, selain kita mulai melakukan hilirisasi industri dan meningkatkan produktivitas, hal yang paling penting adalah kita juga menggunakan produksi kita sendiri dari dalam negeri. Negara lain sudah mulai melindungi produk-produk mereka sendiri. Banyak negara yang mulai melarang ekspor untuk komoditas tertentu.

Pada awal 2022, BPS menghitung dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa terdapat angka impor senilai Rp400 triliun. Apabila produk impor tersebut disubstitusi menjadi produk dalam negeri itu akan menghasilkan tambahan PDB sebesar 1,6-1,7 persen untuk pertumbuhan. Hal itu juga bisa membuka dua juta lapangan kerja baru. Dari sana, Presiden kemudian minta diaktifkan kembali program Bangga Buatan Indonesia ini.

Transparansi Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi sempat bertanya kepada koordinator program, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ‘Apa bedanya program kali ini dibandingkan program sebelumnya?’

Perbedaannya, sekarang ini kita lakukan secara lebih komprehensif. Artinya, tidak hanya dari sisi demand. Bukan hanya kita meminta kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri, tapi tidak meninjau sisi pasarnya atau tempat bertemunya antara supply dan demand. Dalam belanja kementerian/lembaga, pasar itu artinya berupa e-Katalog yang menjadi marketplace-nya.

Kemudian, yang dilihat lebih serius adalah sisi supply atau industri yang menghasilkan produk substitusi impor tersebut. Kita hanya menyuruh orang membeli produk dalam negeri tapi barangnya tidak ada. Akhirnya, program itu tidak jalan.

Jadi, pendekatan kali ini lebih komprehensif. Kita lihat dari sisi supply, mana saja produsen kita yang bisa menghasilkan produk substitusi impor. Kemudian, siapa nanti yang akan membelinya dari sisi pemerintah. Selain itu, bagaimana cara menemukan antara supply dan demand ini supaya bertemu di marketplace.

Selain itu, perbedaannya adalah program kali ini diawasi secara ketat dan intensif. Setiap langkah itu diawasi secara serius dan lebih ketat dari sebelumnya.

Target pada tahun ini adalah melakukan substitusi produk impor sebesar Rp 400 triliun seperti yang dihitung BPS. Dari sisi demand, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN dikerahkan untuk membeli produk dalam negeri. Kemudian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kita minta untuk membenahi e-Katalog baik terkait sistem maupun digitalisasinya.

Kemudian, terkait supply, Kemenperin diminta untuk mengawasi produksi dari dalam negeri. Misalnya, mendukung proses sertifikasi atau mendorong UMKM untuk bisa menyediakan barang untuk kebutuhan pemerintah. Di situ juga dilaksanakan business matching.

Dari upaya-upaya tersebut, diperoleh komitmen untuk menggunakan anggaran untuk produk dalam negeri sebesar Rp 830 triliun. Per semester I 2022, komitmen tersebut sudah terealisasi sebesar Rp 298,6 triliun dari K/L, pemda, dan BUMN.

Memang angka itu masih jauh dibandingkan komitmen Rp 830 triliun. Tapi kami terus awasi dan dampingi seluruh proses tersebut.

Misalnya, kami menemukan ada produk tertentu yang tertulis sebagai barang lokal padahal itu adalah barang impor. Ini kita awasi semuanya. Kita juga sudah sampaikan ke Presiden Jokowi bahwa ada 823 barang impor yang banyak dibeli tapi sebenarnya ada substitusinya di dalam negeri.

Bagaimana koordinasi BPKP dengan APIP di pusat dan daerah dalam pengelolaan belanja produk dalam negeri?

APIP memiliki peran penting karena tentu BPKP tidak bisa bekerja sendiri. Kami juga sudah kumpulkan APIP K/L, pemda, dan BUMN dalam Rakornas Pengawas Internal dalam rangka penyatuan langkah pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kami telah membuat aplikasi untuk pengawasan, yakni Siswas P3DN. Aplikasi itu membantu APIP dalam melaksanakan pengawasan P3DN di lingkungan yang menjadi kewenangannya. Dengan demikian, para APIP dapat menjaga program ini di instansi masing-masing.

Apa saja tantangan dan kendala yang dihadapi oleh BPKP dalam mengawasi jalannya kebijakan P3DN?

Pelaksanaan Program P3DN masih dalam tahap awal, sehingga tantangan dalam pengawasan yang muncul antara lain sistem informasi yang mendukung pengawasan pelaksanaan program masih dalam tahap pengembangan. Masih banyak kekurangan dan belum terintegrasi.

Informasi transaksi produk dalam negeri (PDN) dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) juga tidak lengkap tersedia. LKPP hanya memiliki informasi proses pengadaan (e-Tendering dan e-Katalog) sampai dengan penetapan pemenang namun informasi realisasi PDN maupun TKDN serta pembayaran tidak tersedia.

BPK Dalami Penyebab Pemda ‘Belum Mandiri’

Selain itu, belum ada pedoman atau panduan penghitungan TKDN dari kementerian yang berwenang (Kemenperin) untuk memudahkan pihak terkait dalam melakukan penghitungan TKDN atas produk dalam negeri. Sehingga, perlu ada sistem yang terintegrasi antara penyusunan rencana penganggaran sampai realisasi PDN dan TKDN. Kemenperin juga perlu membuat daftar inventarisasi PDN lengkap dan tidak hanya TKDN.

Kemenperin juga perlu membuat kebijakan untuk peningkatan sertifikasi TKDN dengan berbagai metode dan tidak hanya melalui surveyor independen. Kemenperin juga perlu melakukan identifikasi produk strategis yang perlu dikembangkan, menyusun rencana pengembangan, dan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan TKDN.

Sinergitas apa yang bisa dikembangkan antara BPKP dan BPK dalam mendukung program P3DN ini?

BPK jelas bisa membantu untuk menghukum dan membuat K/L, pemda, dan BUMN menjadi patuh. Presiden meminta minimal 40 persen harus belanja produk dalam negeri. Masih ada 26 K/L yang komitmennya di bawah itu.

BPK juga bisa membantu memeriksa karena memang BPK punya kewenangan untuk itu. BPK juga bisa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau kinerja untuk mengecek perkembangan industri Tanah Air seperti obat, alat kesehatan, baja, dan tekstil dalam mendukung upaya belanja produk dalam negeri.

22/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi kemiskinan (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

by Admin 1 19/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program penanggulangan kemiskinan di daerah masih perlu diperbaiki. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam hal monitoring dan evaluasi (monev). Salah satu permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah belum terarahnya program penanggulangan kemiskinan.

BPK pada semester II 2021 melakukan pemeriksaan kinerja terkait dengan upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua pemerintah daerah (pemda), yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dari sisi monev, kegiatan dan program penanggulangan kemiskinan di kedua pemkab belum dilakukan secara optimal. Misalnya saja pemkab belum menyusun instrumen monev atas penanggulangan kemiskinan. Kemudian, kegiatan monev atas pelaksanaan program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan pada tingkat organisasi perangkat daerah tidak dilaksanakan secara memadai.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai salah satu upaya BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), utamanya tujuan ke-1 yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun. Hasil pemeriksaan tersebut juga sudah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

Untuk menanggulangi kemiskinan, Pemkab Kutai Timur diketahui telah menetapkan target tingkat kemiskinan sebesar 8,45 persen pada akhir 2021. Sementara, Pemkab Penajam Paser Utara telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan membentuk Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 16 temuan. Dari sisi perencanaan, fungsi kelembagaan dalam koordinasi penanggulangan kemiskinan di Pemkab Kutai Timur belum optimal. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) belum dibentuk pada tahun 2016 dan 2018-2020, serta fungsi pengendalian dan koordinasi oleh TKPKD belum optimal.

Adapun di Pemkab Penajam Paser Utara, pembentukan TKPKD belum sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Selain itu, pembentukan lembaga koordinasi, pengendalian dan pelayanan serta regulasi terkait penanggulangan kemiskinan belum optimal. Salah satunya, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Akibat hal tersebut, pengelolaan program penanggulangan kemiskinan di Pemkab Kutai Timur tidak terarah dan terkoordinasi dengan baik. Adapun di Pemkab Penajam Paser Utara, penanggulangan kemiskinan tidak terarah dan tidak terpadu dan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tidak bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.

Perbaikan program penanggulangan kemiskinan juga perlu dibenahi dari sisi pelaksanaan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, program pemberian bantuan kepada masyarakat pada Pemkab Kutai Timur belum diprioritaskan kepada warga miskin. Sedangkan pada Pemkab Penajam Paser Utara pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan bermanfaat.

Permasalahan tersebut menyebabkan tujuan program pemberian bantuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat miskin di Pemkab Kutai Timur tidak tercapai. “Sedangkan di Pemkab Penajam Paser Utara, masyarakat miskin tidak mendapatkan manfaat dari program-program penanggulangan kemiskinan.”

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Dari sisi monev, kegiatan dan program penanggulangan kemiskinan di kedua pemkab belum dilakukan secara optimal. Misalnya saja pemkab belum menyusun instrumen monev atas penanggulangan kemiskinan. Kemudian, kegiatan monev atas pelaksanaan program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan pada tingkat organisasi perangkat daerah tidak dilaksanakan secara memadai.

Akibatnya, Pemkab Kutai Timur tidak dapat mengukur pencapaian tujuan dan ketepatan sasaran program pemberian bantuan. Selain itu, tidak dapat mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan untuk ditindaklanjuti dengan solusi perbaikan.

Dampak lainnya, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Pemkab Penajam Paser Utara menjadi tidak terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kemudian adanya potensi target program penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD tidak tercapai.

Rekomendasi BPK kepada Bupati Kutai Timur dan Bupati Penajam Paser Utara terkait Program Penanggulangan Kemiskinan.

● Bupati Kutai Timur agar menetapkan SK TKPKD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2020 dan menginstruksikan TKPKD melaksanakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

● Bupati Penajam Paser Utara agar merevisi SK Pembentukan TKPK Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 dan menginstruksikan Ketua TKPK untuk melakukan sosialisasi SK TKPK, menjalankan tugas dan fungsinya dan mengkaji keselarasan Perda Nomor 10 tahun 2018 dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

● Bupati Kutai Timur dan Bupati Penajam Paser Utara agar menginstruksikan Kepala OPD terkait menggunakan basis data DTKS sebagai sumber data utama dalam penentuan sasaran penerima bantuan dan/atau pemberdayaan, serta sasaran penerima manfaat.

● Bupati Kutai Timur agar menginstruksikan TKPKD melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan monev dan menyampaikannya kepada Bupati.

● Bupati Penajam Paser Utara agar menginstruksikan TKPK untuk menyusun instrumen pelaksanaan monev program penanggulangan kemiskinan, serta melaksanakan dan melaporkannya kepada Bupati dan TKPK provinsi. Selain itu, menginstruksikan kepala OPD untuk menyusun dan menyampaikan laporan monev program penanggulangan kemiskinan yang menggambarkan capaian program dan kegiatan kepada TKPK.

19/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi investasi (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketidakselarasan Peraturan Hambat Penerbitan Izin Berusaha OSS

by Admin 1 16/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, investasi di sektor riil, serta industrialisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan peringkat kemudahan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sejumlah hal yang masih menghambat penerbitan izin berusaha melalui OSS RBA. salah satunya adalah belum selarasnya peraturan perizinan di tingkat pusat dan daerah.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, pemeriksaan kinerja terkait dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi, dilakukan di dua kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan juga dilakukan di 41 pemerintah daerah (pemda), yang meliputi satu pemerintah provinsi (pemprov), 21 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 19 pemerintah kota (pemkot).

“Kementerian Investasi/BKPM melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dalam LHP yang disampaikan BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK bahwa terdapat ketidaksesuaian/disharmonisasi antara PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan peraturan pelaksananya.”

Ada beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha dan peningkatan investasi. BKPM, misalnya, sudah menetapkan peraturan pelaksanaan perizinan berusaha dan melakukan sosialisasi peraturan-peraturan tersebut kepada K/L, pemda, dan masyarakat. Selain itu, BKPM mengembangkan sistem OSS RBA dan meluncurkannya secara resmi pada 9 Agustus 2021 sebagai salah satu bentuk reformasi perizinan berusaha di Indonesia.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, peraturan perizinan berusaha di tingkat pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras dan lengkap untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. “Akibatnya perizinan berusaha di seluruh sektor yang memerlukan persyaratan dasar perizinan berusaha belum dapat diterbitkan melalui sistem OSS RBA,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.

BPK pun menemukan ada ketidakharmonisan antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Peningkatan Daya Saing dan Penanaman Modal Tahun 2021-2022 yang dilakukan terhadap BKPM dan instansi terkait lainnya. “Ketidakharmonisan tersebut berkaitan dengan persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha,” demikian dikutip dari LHP BPK.

PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 menetapkan, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Salah satu persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha sesuai ketentuan Pasal 5 PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis persetujuan lingkungan ditetapkan dalam PP Nomor 22 tahun 2021. Persetujuan Lingkungan diterbitkan melalui pengujian kelayakan Amdal, pemeriksaan formulir upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), atau penerbitan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Dalam sistem OSS, pengujian dokumen Amdal dilakukan untuk penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH). Sedangkan persetujuan atas dokumen UKL-UPL ditetapkan dalam persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH).

“Hasil pemeriksaan terkait pengajuan permohonan persetujuan lingkungan diketahui terdapat ketidakharmonisan persyaratan pengajuan dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL dengan perizinan berusaha (PB) untuk menunjang kegiatan usaha (UMKU) pada PP Nomor 5 Tahun 2021.”

Pasal 26 PP Nomor 22 tahun 2021 menetapkan bahwa Amdal terdiri atas formulir kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (Andal), dan RKL-RPL. Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan persetujuan teknis.

Persetujuan teknis terdiri atas pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.  Kemudian, pasal 57 PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengajuan formulir UKL-UPL dilengkapi dengan persetujuan teknis. Persetujuan teknis terdiri atas pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan PP Nomor 5 Tahun 2021 di sektor transportasi menetapkan bahwa persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai salah satu PB UMKU sektor transportasi. “Hal tersebut berdampak pada tidak dapat terpenuhinya dokumen persetujuan teknis dalam pengajuan permohonan SKKLH dan PKPLH.”

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Salah satu rekomendasi itu adalah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait untuk menginventarisasi dan menyelaraskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Beberapa regulasi yang perlu diselaraskan adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Kementerian Investasi/BKPM melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dalam LHP yang disampaikan BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK bahwa terdapat ketidaksesuaian/disharmonisasi antara PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan peraturan pelaksananya.

IHPS I 2021 Ungkap 14.501 Permasalahan Senilai Rp8,37 Triliun

Untuk itu, Kementerian Investasi/BKPM terus berkoordinasi dengan K/L/I terkait dalam rangka harmonisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan peraturan K/L/I. Koordinasi dilakukan dalam rangka penyesuaian penanaman dalam sistem OSS dan sebagai masukan untuk perubahan/revisi PP Nomor 5 tahun 2021 yang sedang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

16/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Program Peningkatan TKDN Belum Didukung Roadmap

by Admin 1 10/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Penggunaan produk dalam negeri terus didorong oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan mewujudkan kemandirian sektor industri. Untuk mengawal upaya pemerintah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Belanja Pemerintah Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021.

“BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN menginstruksikan para Direktur Jenderal pembina industri berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menyusun roadmap TKDN dan  menetapkan produk prioritas yang akan dikembangkan.”

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya, mengungkapkan sebanyak tujuh temuan pemeriksaan beserta rekomendasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam implementasi penggunaan produk dalam negeri, salah satunya terkait tidak adanya roadmap TKDN.

“Upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) belum didukung dengan rencana pengembangan peningkatan nilai TKDN (roadmap),” demikian disampaikan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

BPK menyampaikan, upaya peningkatan P3DN juga belum didukung dengan penetapan produk prioritas yang akan dikembangkan. “Akibatnya, tidak ada ukuran  dan pedoman yang  jelas terkait dengan  pemberdayaan industri  dan penguatan  struktur industri dalam pelaksanaan P3DN,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK Dalami Penyebab Pemda ‘Belum Mandiri’

Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN menginstruksikan para Direktur Jenderal pembina industri berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menyusun roadmap TKDN dan  menetapkan produk prioritas yang akan dikembangkan.

Seperti diketahui, P3DN merupakan suatu kebijakan pemberdayaan industri yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat serta memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dan memperkuat struktur industri.

10/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pengelolaan sampah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 1 20/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan sampah TA 2020-semester I TA 2021 yang dilaksanakan di dua entitas, yaitu Pemkab Indragiri Hilir dan Pemkot Pekanbaru. Terkait pengelolaan sampah, Pemkab Indragiri Hilir telah menyusun rancangan peraturan Bupati mengenai pengelolaan sampah sebagai amanat peraturan daerah pengelolaan sampah dan penyusunan rancangan SOP pengelolaan sampah.

Kemudian, Pemkot Pekanbaru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014. Isinya, tentang pengelolaan sampah yang memuat kewajiban penyediaan wadah sampah di setiap rumah tangga dan kawasan lainnya serta menyusun SOP pengumpulan sampah di taman kota dan ruang terbuka hijau.

“Kemudian masih terdapat TPS yang sampahnya diangkut dua hari sekali hingga satu pekan sekali. Lima puluh lima persen TPS juga tidak dilengkapi dengan atap, dan ditutupnya dua TPS menimbulkan titik kumpul sampah liar.”

Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan pengelolaan sampah di Pemkab Indragiri Hilir dan Pemkot Pekanbaru kurang efektif. Beberapa masalah yang ditemukan BPK antara lain Pemkab Indragiri Hilir belum melaksanakan program-program kegiatan pengurangan sampah dan pengelolaan pewadahan serta pemilahan sampah secara memadai.

Hal tersebut ditunjukkan dengan penyediaan dan pemanfaatan fasilitas TPS-3R, pembinaan/sosialisasi dan pengawasan terkait imbauan pengurangan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai belum memadai. Kemudian fasilitasi kemitraan untuk penggunaan dan pemasaran produk daur ulang belum dilakukan, seluruh sekolah negeri juga belum didorong untuk menjadi sekolah adiwiyata. Selanjutnya, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap bank sampah dan fasilitas sejenis yang melakukan pengolahan sampah belum memadai.

Akibatnya, pemahaman masyarakat dari sosialisasi pengurangan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai belum tercapai. Pembatasan sampah plastik juga kurang optimal dan berpotensi memperpendek umur teknis TPA. Kemudian tidak tercapainya target pengurangan volume sampah sesuai kebijakan dan strategi daerah.

Tujuan program sekolah adiwiyata untuk membentuk karakter warga sekolah, khususnya peserta didik yang berwawasan lingkungan pun tidak tercapai. Lalu, tingkat keberhasilan kegiatan dan program pengurangan sampah belum dapat diukur.

Selanjutnya, Pemkot Pekanbaru belum optimal dalam menyediakan TPS dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan persyaratan teknis. Hal tersebut ditunjukkan dengan kapasitas layanan TPS hanya mampu melayani 12,98 persen penduduk Kota Pekanbaru.

Kemudian masih terdapat TPS yang sampahnya diangkut dua hari sekali hingga satu pekan sekali. Lima puluh lima persen TPS juga tidak dilengkapi dengan atap, dan ditutupnya dua TPS menimbulkan titik kumpul sampah liar.

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

Akibatnya, terjadi peningkatan sampah liar, peningkatan praktik pembakaran, penimbunan, dan pembuangan sampah ke sungai. Hal ini kemudian mencemari lingkungan dan menghambat proses pengumpulan sampah, baik oleh pengumpul, kontraktor pengangkut, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

BPK merekomendasikan kepada Bupati Indragiri Hilir agar melakukan kegiatan sosialisasi SE Bupati Indragiri Hilir Nomor 521/SE/I/2020 tentang Pengurangan Sampah dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai secara rutin dan berkala dan membuat laporan evaluasinya. Selanjutnya, membuat analisis jadwal dan rute pengumpulan dan pengangkutan sampah berdasarkan jumlah timbulan sampah dan penetapan SK Kepala Dinas.

Wali Kota Pekanbaru juga perlu menyusun analisis kebutuhan TPS dan penempatannya per kecamatan. Hal itu dilakukan dengan memperhitungkan variabel jumlah penduduk, jumlah rumah, dan jumlah timbulan sampah serta merencanakan kebutuhan prasarana pengumpulan sampah yang memadai pada zona 1, 2, dan 3.

20/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi aparatur sipil negara/ASN (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

by Admin 1 19/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2021 telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja kinerja atas efektivitas penetapan kebutuhan ASN TA 2019-semester I tahun 2021. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah kebijakan penetapan kebutuhan ASN belum memadai. Hasil pemeriksaan tersebut juga dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

“BPK menemukan bahwa pedoman penyusunan kebutuhan ASN belum mengatur batas waktu penyusunan dan penyampaian pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi kepada menteri PANRB serta cut-off penarikan data BUP dalam perencanaan kebutuhan ASN.”

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa apabila permasalahan tidak diatasi, maka dapat menghambat efektivitas Kementerian PANRB dalam menyelenggarakan penetapan kebutuhan ASN dan BKN dalam pembuatan pertek (pertimbangan teknis) dalam rangka menyiapkan ASN sebagai sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kementerian PANRB, BPK menemukan permasalahan bahwa kebijakan penetapan kebutuhan ASN belum memadai. Hal itu salah satunya karena terdapat amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 yang belum dilaksanakan oleh Menteri PANRB.

Amanat tersebut yaitu membuat peraturan menteri mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan yang bersifat elektronik. Kemudian adanya kebijakan pengurangan jabatan administrasi tidak sesuai dengan Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018.

“Akibatnya, terjadi tumpang tindih kegiatan validasi/analisis usulan kebutuhan ASN antara Kementerian PANRB dan BKN. Selain itu terdapat kekurangan tenaga administrasi di instansi daerah sehingga pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi daerah kurang optimal,” tulis BPK dalam IHPS II 2021.

Permasalahan selanjutnya, penetapan kebutuhan ASN belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu belum memperhatikan pertek kebutuhan ASN BKN, serta belum mempertimbangkan dokumen analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), peta jabatan, dan data batas usia pensiun (BUP) yang mutakhir dari masing-masing instansi. Akibatnya, keputusan menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan ASN di tingkat instansi pusat dan pemerintah daerah tidak akurat dan tidak transparan.

Adapun dalam pemeriksaan pada BKN, pemeriksaan BPK menemukan bahwa pedoman penyusunan kebutuhan ASN belum mengatur batas waktu penyusunan dan penyampaian pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi kepada menteri PANRB serta cut-off penarikan data BUP dalam perencanaan kebutuhan ASN. Akibatnya, BKN terlambat menyampaikan pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi kepada menteri PANRB, dan analisis kebutuhan ASN tidak tepat.

Apa Pentingnya Kualitas Hasil Pemeriksaan?

Kemudian, penyusunan pertek kebutuhan ASN belum dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SI ASN). Selain itu, Pusat Perencanaan Kebutuhan (Pusrenkeb) ASN belum menggunakan rencana strategis (renstra) instansi sebagai salah satu dokumen untuk bahan verifikasi dan validasi serta pertimbangan dalam analisis kebutuhan dan penyusunan pertek kebutuhan ASN. Akibatnya, penyusunan pertek kebutuhan ASN yang tepat waktu, akurat, dan valid belum dapat dilakukan. Kemudian pemanfaatan sumber daya jejaring yang dimiliki oleh kantor regional BKN belum dilakukan secara optimal oleh Pusrenkeb.

Rekomendasi BPK untuk Menteri PANRB

  • Membuat Peraturan Menteri PANRB mengenai tatacara pelaksanaan penyusunan kebutuhan yang bersifat elektronik dengan mempertimbangkan Pasal 10 dan Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2017.
  • Mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BKN terkait batas waktu penyampaian pertek dan isi pertek kebutuhan ASN. Sehingga dapat dimanfaatkan dalam proses analisis/validasi kebutuhan ASN.

Rekomendasi BPK untuk Kepala BKN

  • Membuat kesepakatan dengan menteri PANRB mengenai batasan waktu penyampaian pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi dan pertek sekolah kedinasan yang menjadi pedoman penyusunan penetapan kebutuhan ASN. Kemudian merevisi pedoman penyusunan kebutuhan ASN dengan memasukkan klausul cut off BUP sebagai acuan/pedoman dalam penyusunan kebutuhan ASN oleh instansi dan pembuatan pertek Kebutuhan ASN.
  • Menyelesaikan SI ASN yang terintegrasi dan memuat aplikasi terkait penyusunan kebutuhan ASN yang akan digunakan oleh instansi pemerintah dan aplikasi pembuatan pertek yang akan digunakan oleh Pusrenkeb ASN. Serta menetapkan pedoman SI ASN terintegrasi, dan menggunakan renstra instansi sebagai salah satu dokumen untuk bahan verifikasi dan validasi serta pertimbangan dalam analisis kebutuhan dan penyusunan pertek kebutuhan ASN.

19/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kementerian Agama (Kemenag)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

by Admin 1 18/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Agama untuk menyusun peta jalan (roadmap) terkait pemenuhan kebutuhan guru madrasah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemenuhan kebutuhan kuantitas guru madrasah belum merata.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK atas efektivitas pemenuhan kebutuhan guru madrasah tahun 2019 sampai dengan 2021 (semester I). Pemeriksaan dilakukan terhadap Ditjen Pendis Kementerian Agama.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan beberapa upaya terkait pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Kementerian Agama telah memiliki Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dan menyediakan alat bantu di aplikasi tersebut, yaitu dashboard business intelligence (dashboard BI) untuk melakukan pemetaan atas kebutuhan guru madrasah.

“Akibatnya, pemenuhan kualifikasi minimal guru madrasah sesuai UU menjadi terhambat, kualitas pembelajaran pendidikan madrasah menjadi belum optimal, dan hak guru madrasah belum sepenuhnya terpenuhi.”

Selain itu, Kementerian Agama juga melakukan pemetaan atas jumlah guru madrasah yang belum berkualifikasi S-1/D-IV. Kemudian belum bersertifikat pendidik dan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) bersertifikat pendidik yang belum inpassing melalui Simpatika.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan juga menunjukkan ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan. Menurut pemeriksaan BPK, Kementerian Agama belum memenuhi kebutuhan kuantitas guru madrasah secara merata sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan data Simpatika per 11 November 2021, terdapat kekurangan guru sebanyak 56.756 orang.

Kemudian, Kementerian Agama belum memiliki analisis/perhitungan kebutuhan kuantitas guru madrasah yang memadai. Di antaranya belum memiliki perumusan/pemetaan jumlah kebutuhan guru madrasah yang memadai dan proses pengusulan kebutuhan CPNS guru madrasah belum dilaksanakan secara optimal.

Kementerian Agama juga belum memperhitungkan ketersediaan guru PNS dipekerjakan (DPK) di daerah masing-masing dalam mengusulkan kebutuhan PNS guru madrasah. “Akibatnya pemenuhan kebutuhan jumlah tenaga pendidik yang merata dan sesuai kebutuhan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas belum optimal,” demikian dikutip dari IHPS II 2021.

Temuan lain BPK, Kementerian Agama belum memiliki database yang valid, mutakhir, dan memuat seluruh data guru madrasah. Lalu, Kementerian Agama belum sepenuhnya memutakhirkan sistem informasi pengelolaan data guru madrasah.

Verifikasi dan validasi database guru madrasah belum sepenuhnya menjamin keandalan/kredibilitas data di Simpatika saling terintegrasi. Kebijakan terkait integrasi sistem informasi pengelolaan data guru madrasah belum diimplementasikan dan data guru madrasah yang disajikan antarsistem informasi berbeda. Akibatnya, data guru madrasah belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan dalam rangka pengambilan keputusan. 

Selain itu, Kementerian Agama belum memenuhi kebutuhan kualitas guru madrasah secara memadai. Dari 699.495 guru, terdapat 48.086 guru atau 6,87 persen yang belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dan 441.030 guru atau 63,05 persen yang belum bersertifikasi. Terdapat juga guru yang mengajar tidak linier dengan kualifikasi program studi akademik S-1 dan/atau sertifikasinya.

Bekerja di BPK Adalah Ibadah

Kementerian Agama juga belum memiliki roadmap, anggaran, dan strategi yang jelas untuk pemenuhan kualifikasi guru madrasah, serta belum melakukan pembinaan dan evaluasi atas kualitas guru pada madrasah swasta. “Akibatnya, pemenuhan kualifikasi minimal guru madrasah sesuai UU menjadi terhambat, kualitas pembelajaran pendidikan madrasah menjadi belum optimal, dan hak guru madrasah belum sepenuhnya terpenuhi.”

Rekomendasi BPK:

– Menyusun roadmap terkait pemenuhan kebutuhan guru madrasah.

– Menyusun dan menetapkan strategi maupun langkah-langkah teknis terkait integrasi Simpatika dengan sistem informasi lainnya.

– Meningkatkan koordinasi antara direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah) dan kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pendis untuk penyusunan roadmap dan pengusulan anggaran program penyelesaian kualifikasi, sertifikasi, dan inpassing guru madrasah.

18/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keamanan data pribadi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Percepatan Penyusunan Regulasi Perlindungan Data Pribadi

by Admin 1 14/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti isu keamanan dan ketahanan siber untuk mendukung stabilitas keamanan nasional. Pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional dilaksanakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan instansi terkait lainnya.

BPK mengungkapkan, regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya, perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan.”

Selain itu, pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat. Standar/prosedur/protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.

Akibatnya, tingkat kepatuhan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah. PSE lingkup publik maupun lingkup privat juga rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kominfo agar melaksanakan langkah-langkah. Antara lain, menginstruksikan direktur jenderal Aptika, selaku ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR. Tujuannya, untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.

BPK juga meminta Menkominfo untuk menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo. Khususnya terkait PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE secara lengkap.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan. Atas temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Kemenkominfo menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

14/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
OJK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permintaan BPK kepada OJK

by Admin 1 16/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa mendatang. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2019-2021 di OJK.

“BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.”

Hasil pemeriksaan pun menyimpulkan beberapa hal. Antara lain, bahwa Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non-Bank di Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perasuransian dan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tahun 2019 sampai 2021 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021, BPK mengungkapkan terdapat kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan. Permasalahan tersebut mengakibatkan pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) menjadi kurang efektif. Selain itu, proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar.

BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan. Antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.

Ketua DK OJK juga diminta untuk memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang Paydi serta menetapkan peraturan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan/investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan dalam rangka perlindungan konsumen. Antara lain jenis, nilai dan perusahaan investee serta informasi rinci lainnya.

16/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id