WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ihps ii 2020

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Rekomendasi Cut Loss Saham BPJS TK, Ini yang Sebenarnya Dimaksud BPK

by Admin 1 14/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait cut loss/take profit saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sempat disalahartikan publik dan media. Terkesan seolah-olah BPK hanya meminta BPJS melakukan cut loss. Padahal, rekomendasi yang dimaksud BPK tidak demikian.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, rekomendasi BPK yang pertama terkait cut loss/take profit adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss”. “Artinya, tidak serta merta melakukan cut loss atau take profit. Ini yang perlu digarisbawahi,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK, nilai unrealized loss yang cukup tinggi untuk saham disebabkan terdapat beberapa saham yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan dan sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak segera diambil tindakan oleh manajemen. Hal ini menimbulkan kerugian yang semakin dalam. Sementara, panduan cut loss yang ada tidak tegas, sehingga menimbulkan kebingungan bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil keputusan atau tindakan.

Dalam praktik investasi, ujar Bambang, cut loss adalah hal yang wajar dilakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar. “Jadi di sini, BPK merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun terlebih dahulu aturan main (mekanisme) cut loss/take profit secara lebih jelas dan tegas untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sebelum dilakukan cut loss/take profit,” katanya. 

Rekomendasi BPK selanjutnya adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan”. Dengan kalimat yang digunakan dalam rekomendasi tersebut, maka BPK tidak serta merta memerintahkan take profit atau cut loss.

“Hal yang tepat dalam memahami rekomendasi tersebut adalah agar terlebih dahulu mempertimbangkan, tentunya sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bambang. 

Ia menambahkan, BPK dalam LHP juga telah memuat secara terperinci mengenai kriteria-kriteria cut loss, take profit, saham dalam pengawasan khusus, dan lainnya. Pertimbangan tersebut tentunya harus didasarkan pada ketentuan menghindari kerugian yang lebih besar atau memperkecil risiko kerugian, sehingga dana investasi BPJS Ketenagakerjaan akan lebih optimal memberikan manfaat bagi peserta.

Jika dalam perkembangan selanjutnya ternyata saham-saham tersebut mengalami perbaikan, nilainya terpulihkan, atau dapat memberikan hasil investasi yang optimal bagi BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa saja manajemen BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan kebijakan cut loss atau take profit. Kebijakan tersebut tentunya harus didasari oleh analisis dan perhitungan manajemen risiko yang memadai.

Bambang menekankan, rekomendasi BPK terkait cut loss/take profit harus dipahami dan dilaksanakan sebagai satu kesatuan dengan rekomendasi lainnya. Hal itu didasari pertimbangan bahwa, meskipun BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya melakukan cut loss, tidak serta merta akan menyelesaikan masalah unrealized loss jika tidak tidak disertai dengan perbaikan tata kelola seperti kebijakan perencanaan penempatan dana (SAA, TAA), sistem trading saham atau reksadana, dan sebagainya.

Hal itu karena jika tidak dilakukan perbaikan tata kelola secara komprehensif, maka sangat mungkin penempatan investasi yang baru menimbulkan unrealized loss baru. Oleh karena itu, tegas dia, BPK tidak hanya memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan cut loss semata, tetapi rekomendasi yang komprehensif dan konstruktif terkait tata kelola investasi.

“Hal itu sesuai dengan SPKN PSP 300 yang menyebutkan bahwa rekomendasi pemeriksaan harus bersifat konstruktif dan berguna untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan,” kata Bambang.

14/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kemenkop UKM (sumber: setkab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penyaluran BPUM Rp1 Triliun belum Sesuai Kriteria, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 1 27/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK mencatat, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Selain itu, penetapan penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

“Terdapat penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM sebanyak 418.947 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1,00 triliun,” ungkap BPK.

BPK memerinci, sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Kemudian, sebanyak 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama, menerima bantuan lebih dari satu kali.

Sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya, dan sebanyak 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR.

Selain itu, sebanyak 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil dan sebanyak 8.933 penerima sudah meninggal dunia. Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk merencanakan kegiatan BPUM secara maksimal.

“Melakukan evaluasi, penyempurnaan, dan revisi atas peraturan Menteri Koperasi dan UKM serta petunjuk pelaksanaan penyaluran BPUM dengan mempertimbangkan sistem pengendalian intern atas mekanisme validasi data usaha mikro yang memadai, dan menyelesaikan penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM.”

27/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

by Admin 1 20/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) tahun 2017-2020. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta instansi terkait lainnya.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, apabila permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta monitoring dan evaluasi tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dalam mencapai target program meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

BPK menemukan, perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap, terpadu, sinergi dan jelas untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Hal itu di antaranya, belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan data penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan. Selain itu, belum digunakannya data lahan terkontaminasi limbah B3 yang telah terinventarisasi dan teridentifikasi sebagai dasar pelaksanaan pemulihan.

“Akibatnya, terdapat potensi adanya limbah B3 yang tidak terkelola dan terdapat lahan terkontaminasi limbah B3 yang tidak dapat dipulihkan secara optimal sehingga berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan,” ungkap BPK.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk berkoordinasi dengan instansi terkait penghasil limbah B3 seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah untuk menyusun kajian terkait peran dan fungsi masing-masing instansi dalam mengindentifikasikan dan memantau semua limbah B3 dan penghasil limbah B3 di semua sektor. Kajian tersebut dapat digunakan untuk menyusun perencanaan dan mekanisme pemantauan pengelolaan limbah B3 yang menyeluruh, terintegrasi, fokus, dan berkelanjutan.

20/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Air Bersih, Ini Rekomendasi BPK untuk Anies Baswedan

by Admin 1 19/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih TA 2019 dan semester I TA 2020 pada Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, masih terdapat perbedaan (gap) antara kondisi dan kriteria atas upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penyediaan air bersih di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

BPK menilai, apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, akan mengganggu keberhasilan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penyediaan air bersih di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK mencatat, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya di antaranya telah menginisiasi penyusunan Grand Design Air Minum dan Air Limbah DKI Jakarta sebagai masukan bagi penyusunan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018–2022.

Hal itu untuk meningkatkan akses air minum perpipaan dan mengurangi penggunaan air tanah, terutama di wilayah dengan kualitas air tanah buruk, serta menyediakan sistem layanan air minum aman dengan teknologi yang tepat dan berkelanjutan di kawasan khusus.

Permasalahan yang ditemukan antara lain penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi DKI Jakarta oleh PAM Jaya belum berlandaskan rencana induk SPAM (RISPAM) dan kebijakan dan strategi (Jakstra) SPAM Provinsi seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM. Akibatnya, target pemenuhan cakupan pelayanan dan penyediaan air bersih yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya sampai 2022 dan setelahnya berpotensi tidak tercapai.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki strategi untuk mengurangi persentase air tidak berekening atau non-revenue water (NRW). Rencana aksi tersebut sangat diperlukan untuk mencapai target penurunan NRW sesuai agenda Sustainable Development Goals atau SDGs. Akibatnya, potensi hilangnya penerimaan penjualan air dari kebocoran air tidak berekening (NRW) tidak diselesaikan.

BPK pun merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menyusun dan menetapkan RISPAM serta Jakstra SPAM yang berpedoman pada PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

BPK juga meminta gubernur DKI Jakarta untuk menyusun dan menetapkan strategi serta program kegiatan untuk mengurangi presentase NRW secara terintegrasi ke dalam RISPAM, Jakstra penyelenggaraan SPAM Provinsi, dan kegiatan strategis daerah. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih mengungkapkan dua temuan yang memuat dua permasalahan ketidakefektifan.

19/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Rekomendasi BPK, Ini Permintaan Presiden

by Admin 1 16/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk mengenai pengelolaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6). Penyerahan LKPP dilakukan berbarengan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.

Presiden dalam kesempatan tersebut mengatakan, pandemi Covid-19 membutuhkan langkah extraordinary. Hal itu salah satunya dilakukan dengan menaikkan batas defisit APBN. Kendati demikian, Presiden menekankan bahwa defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan secara responsif, mendukung kebijakan countercyclical, dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. 

Selain itu, tegas Presiden, defisit dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur.  “Saya juga meminta para menteri, para kepala lembaga, dan kepala daerah, agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” kata Presiden.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2020, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,59 triliun. SiLPA tersebut terdapat karena realisasi pembiayaan melebihi realisasi defisit anggaran.

Defisit anggaran tahun 2020 tercatat sebesar Rp947,70 triliun atau 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun. Jumlah itu setara 125,91 persen dari nilai defisit anggaran.

Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp1.225,99 triliun. Hal tersebut menandakan bahwa  pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

16/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Meski Pandemi, Pemerintah Pertahankan Opini WTP

by Admin 1 09/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2020. Meski ditemukan sejumlah permasalahan signifikan, namun hal itu tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6), menjelaskan, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal. Keempat hal tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Untuk mendukung pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

Agung memerinci, ada dua kementerian/lembaga (K/L) yang meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sisanya, sebanyak 84 LKKL dan LKBUN meraih opini WTP. “Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Agung dalam sambutannya.

Pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 merupakan pemeriksaan tahun kedua yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Agung bersyukur karena dalam kondisi yang sulit saat ini, pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dan tentu saja memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara,” katanya.

LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Pertanggungjawaban tersebut meliputi tujuh komponen laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/6) mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK atas LKPP 2020 merupakan yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP tahun 2016 dan merupakan pencapaian opini tertinggi. Bagi pemerintah, opini WTP atas LKPP merupakan hal yang sangat penting.

“Selain untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara, opini WTP juga menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan Kemenkeu.

09/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Masalah dalam Penanganan Pandemi Senilai Rp2,94 Triliun

by Admin 1 27/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memberikan nilai dan manfaat yang optimal dari setiap pemeriksaan bagi para pemangku kepentingan. Atas dasar itu, BPK pun menyelaraskan kegiatan pemeriksaan berdasarkan kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global seperti pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 telah menjadi persoalan baru dan menjadi tantangan berat bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pandemi tidak hanya menimbulkan krisis di bidang kesehatan namun juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, alokasi anggaran PC-PEN tahun 2020 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah adalah sebesar Rp933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64 persen.

Ikhtisar hasil pemeriksaan atas PC-PEN memuat ringkasan 241 objek pemeriksaan yang terdiri atas 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah (pemda), dan 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

“Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun,” ungkap BPK dalam IHPS II 2020.

Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp18,54 miliar.

BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

27/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Risiko Kesalahan Penyajian Realisasi Belanja PC-PEN

by Admin 1 22/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Tiga langkah itu yakni refocusing anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemda untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19, dan pemotongan belanja K/L serta efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.

Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Di tingkat pemerintah pusat, BPK menyampaikan, Kemenkeu belum mengidentifikasi dan mengkodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN dalam APBN 2020.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, pemerintah mempublikasikan biaya Program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya Program PC-PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.

Biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN di luar skema Rp695,2 triliun sebesar Rp27,32 triliun tersebut antara lain alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun, realisasi belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun, dan alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.

Selain itu, terdapat biaya bunga utang pada 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI yang diestimasikan sebesar Rp0,9 triliun.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kesalahan penyajian dan pengungkapan atas realisasi belanja dan pembiayaan PC-PEN dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) serta transparansi dan akuntabilitas biaya PC-PEN terutama yang dibiayai melalui skema burden sharing dengan BI belum optimal.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar melakukan identifikasi dan kodifikasi seluruh biaya PC-PEN yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020 dan menentukan kriteria yang tepat untuk mengkategorikan Program PC-PEN Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Program PC-PEN pada tahun sebelumnya.

22/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kepala BNPB Susun Grand Design Penanganan Covid-19

by Admin 1 21/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah antara lain permasalahan manajemen penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menemukan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BNPB banyak diarahkan untuk percepatan penanganan Covid-19 (tanggap darurat) dan bukan pada kegiatan pencegahan Covid-19 (prabencana).

Kegiatan edukasi bencana oleh BNPB lebih difokuskan pada kegiatan kesiapsiagaan bencana alam. Selain itu, belum ada perencanaan terkait kesiapsiagaan bencana nonalam seperti penanganan epidemi dan wabah penyakit. Rencana kontinjensi atas bencana epidemi wabah penyakit yang disusun oleh BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga belum memadai.

Satuan Tugas pun belum menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas yang akan dijadikan sebagai acuan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran bagi K/L dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penanggulangan awal bencana Covid-19 tidak dapat tertangani dengan baik dan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah tidak dapat berjalan optimal.

Koordinasi antar K/L dan institusi maupun koordinasi antarbidang dalam Satuan Tugas belum berjalan baik sehingga upaya penanganan Covid-19 belum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pandemi Covid-19 kurang optimal karena adanya barang yang belum dapat dimanfaatkan dan Ketua Satuan Tugas sulit dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat serta langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 yang berbasis data.

BPK merekomendasikan kepada Kepala BNPB agar menginstruksikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi untuk memerintahkan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana supaya melakukan review dan pemutakhiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Bencana. Hal ini khususnya penyusunan peta zonasi risiko sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi pada saat ini, serta melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana Nasional dan menambahkan bahaya Covid-19 yang mengacu pada peta risiko Covid-19 yang disusun oleh Satuan Tugas Covid-19.

Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Kemudian, menginstruksikan ketua bidang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 supaya melakukan inventarisasi program/kegiatan K/L maupun institusi yang telah ada untuk dapat disinergikan dengan program/kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menetapkan standar dan prosedur tindak lanjut atas hasil kajian tim pakar, hasil inventarisasi dan analisis permasalahan masing-masing bidang, serta hasil monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19.

21/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Modul Konsolidasi Tingkatkan Kualitas LHP LKPP

by Admin 1 09/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan modul konsolidasi untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Keberadaan modul konsolidasi ini tak hanya mengefisienkan proses penyusunan, tapi juga dapat meningkatkan kualitas LHP LKPP.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong BPK untuk mengembangkan modul konsolidasi ini. Pertama, untuk mengefisienkan proses konsolidasi output seluruh tahapan dalam pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN. Jika dulu proses konsolidasi dilakukan secara manual menggunakan aplikasi Excel, maka saat ini proses konsolidasi dilakukan secara otomatis melalui modul konsolidasi. “Proses ini juga dapat meminimalkan kemungkinan kesalahan dalam proses konsolidasi,” kata Laode, beberapa waktu lalu.

Tujuan kedua, kata dia, untuk meningkatkan transparansi pelaksanaan pemeriksaan. Dengan adanya modul konsolidasi, tahapan pemeriksaan LKKL dan LKBUN dapat dimonitor setiap saat progres dan hasilnya. “Ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kualitas pemeriksaan di tingkat LKKL dan LKBUN,” katanya.

Laode menjelaskan, hasil konsolidasi temuan yang disampaikan pada modul konsolidasi merupakan temuan yang telah divalidasi tim pemeriksa LKKL, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, proses naik atau turunnya temuan dari lembar temuan pemeriksaan (LTP), KHP, hingga LHP terekam jelas dalam modul konsolidasi, baik temuan tersebut dihapus maupun diubah oleh tim pemeriksa LKKL. Dengan adanya modul konsolidasi tersebut, ujar dia, LHP LKPP akan terbantu dan terjaga kualitasnya.

Ia menekankan, konsolidasi yang digunakan dalam proses pemeriksaan LKPP penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan BPK. Kemudian, untuk menggabungkan temuan sejenis dan menjadi benchmark bagi pemeriksaan berikutnya serta memberikan rekomendasi yang tepat dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

“Modul konsoldasi memang dikembangkan untuk kebutuhan internal BPK, tidak dapat diakses oleh pihak di luar BPK. Namun demikian, dengan adanya modul konsolidasi ini diharapkan dapat lebih meyakinkan stakeholders bahwa pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN telah melalui suatu proses yang transparan. Dengan demikian diharapkan kepercayaan stakeholders terhadap kualitas hasil pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN semakin meningkat,” kata Laode.

09/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id