WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

ihps bpk

SLIDERSuara Publik

Indonesia Terlalu Prematur untuk Mengalami Greenflation

by admin2 18/03/2024
written by admin2

Oleh: : Agatha Malona Situmorang (Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Sekretariat Pimpinan) dan Muhammad Rafi Bakri (Pengolah Data dan Informasi pada BPK Perwakilan Prov. Jambi)

Kondisi perekonomian global sedang dihadapkan oleh isu baru. Negara yang sedang berupaya menurunkan emisi karbon mengalami inflasi pada sektor tertentu. Fenomena ini dikenal sebagai greenflation. Ironisnya, inisiatif untuk menurunkan suhu permukaan bumi berujung pada pemanasan perekonomian.

Jadi, bagaimana greenflation dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara, dan apa sebenarnya dampaknya?

Greenflation adalah lonjakan harga bahan mentah dan energi yang disebabkan oleh kebijakan transisi energi hijau. Tembaga, litium, kobalt, nikel, dan grafit dibutuhkan dalam proyek-proyek ramah lingkungan. Nikel umumnya digunakan sebagai bahan kimia dalam membuat baterai lithium-ion (LIB) untuk kendaraan elektronik (EVs). EVs membutuhkan bahan baku mineral enam kali lebih banyak dibandingkan kendaraan konvensional. Tingginya permintaan mineral menimbulkan demmand-pull inflation.

The International Energy Agency (IEA) memperkirakan jumlah EVs akan meningkat hingga 145 juta pada tahun 2030. Kebutuhan akan baterai akan terus meningkat di masa mendatang, meskipun jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekitar 1,2 miliar mobil yang ditenagai oleh baterai internal. Tidak mengherankan, komoditas yang digunakan untuk membuat baterai ini mengalami kenaikan harga yang tajam karena faktor-faktor ini.

Namun, apakah greenflation merupakan ancaman nyata terhadap perekonomian Indonesia?

Fase transisi ekonomi hijau di Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya, Indonesia menetapkan target bauran energi terbarukan sebesar 25% pada tahun 2025. Namun, target ini disesuaikan menjadi 23% pada tahun 2025. Pada Q3 2022, porsi energi terbarukan dalam bauran energi primer menurun menjadi 10,4%, sementara pangsa batubara meningkat ke angka tertinggi sepanjang masa sebesar 43%. Kondisi ini membuat target tahun 2025 tampaknya semakin sulit tercapai.

Keterbatasan finansial juga membuat transisi ini sulit dilaksakan oleh Indonesia. Untuk menghentikan armada batubara Indonesia yang berkapasitas 9,2 GW, Institute for Essential Services Reform (IESR) memperkirakan diperlukan dana sebesar USD4,6 miliar. Menurut analisis lain yang dilakukan Transition Zero, rata-rata biaya penghentian awal PLTU di Indonesia adalah USD1,2 miliar per GW. Di luar apa yang disebutkan dalam RUPTL 2021–2030, IESR (2022) memperkirakan bahwa infrastruktur energi terbarukan memerlukan tambahan dana sekitar USD116 miliar untuk dibangun pada tahun 2030, atau USD35 miliar per tahun.

Lebih parahnya, rata-rata keberhasilan pemenuhan target RUPTL hanya 46,13% selama satu dasawarsa terakhir. Hal ini diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2023. Selain itu, terdapat 12 proyek berkapasitas 177 MW yang ditunda, serta terdapat permasalahan penyelesaian 15 proyek berkapasitas 336,8 MW yang tidak dilanjutkan. BPK telah menerbitkan 16 temuan audit dengan 18 isu ketidakefektifan sehingga mendesak kementerian/lembaga koordinator untuk segera memperbaiki dan menindaklanjutinya.

Dari hal-hal di atas, peralihan struktur ekonomi Indonesia ke ekonomi hijau masih terlalu jauh dari harapan. Indonesia perlu berbenah dan mempersiapkan diri untuk mampu melaksanakan transisi ini. Oleh karena itu, fenomena greenflation yang terjadi di negara-negara maju belum menjadi isu yang signifikan bagi Indonesia.

Pemerintah akan lebih baik jika bersiap menghadapi climateflation dan fossilflation yang akan datang dibandingkan terpaku pada isu-isu yang belum terjadi. Beberapa komoditas di Indonesia mengalami kenaikan harga yang disebabkan oleh kedua bentuk inflasi tersebut.

Climateflation adalah inflasi yang disebabkan oleh peristiwa cuaca ekstrem yang mengacaukan rantai pasokan industri yang bergantung padanya. Beberapa komoditas berada dalam bahaya karena pemanasan global dan perubahan cuaca. Kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap industri perikanan, pertanian, energi, dan pariwisata.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tiga komoditas utama penyumbang inflasi terbesar di Indonesia adalah beras (0,53%), cabai merah (0,24%), dan rokok kretek (0,17%). El Niño yang berkepanjangan menimbulkan permasalahan besar bagi industri pertanian sepanjang tahun 2023. Akibatnya, inflasi pangan yang tidak dapat diprediksi mencapai 6,73% year-over-year pada tahun 2023.

Berikutnya, fossilflation menyiratkan inflasi yang disebabkan oleh kontraksi pasokan bahan bakar fosil yang tidak sebanding dengan upaya memenuhi permintaan. Hal ini memberikan tekanan pada biaya bahan bakar fosil. Ketika investor institusional di pasar keuangan mengurangi eksposur mereka terhadap perusahaan bahan bakar fosil, biaya pendanaan akan meningkat.

Meningkatnya harga bahan bakar adalah dampak paling nyata dari inflasi bahan bakar di Indonesia. Subsidi sebesar Rp502 triliun atau 17,9% dari total belanja negara pada tahun 2022 sejauh ini telah diberikan oleh pemerintah. Akibat kenaikan ini, pemerintah menghapuskan beberapa subsidi bensin sehingga terjadi kenaikkan harga bensin. Harga Pertamax mencapai Rp13.500/liter pada 1 Januari 2024, sedangkan harga Pertalite mencapai Rp10.000/liter. Sejumlah industri akan merasakan efek domino negatif dari kenaikan bahan bakar tersebut.

Selain itu, eksportir batubara Indonesia tertarik untuk menjual komoditasnya ke luar negeri karena tingginya harga batubara secara global. Indonesia menjual 4 juta ton batu bara ke Eropa dengan harga USD308/ton pada tahun 2022. Lonjakan ekspor batu bara ini tentu berbahaya bagi cadangan batu bara Indonesia. Jika tidak dikendalikan, pasokan batubara di Indonesia akan semakin menipis sehingga mengakibatkan terjadinya fossilflation di Indonesia.

Sebelum kondisi ini lebih parah, pemerintah harus bergegas mengambil tindakan untuk mencegah climatflation dan fossilflation. Dua jenis inflasi ini menjadi tantangan nyata, baik pada ekonomi konvensional maupun transisi menuju ekonomi hijau mendatang.

18/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
MAJALAH

Warta Pemeriksa Edisi November 2023

by Achmad Anshari 18/12/2023
written by Achmad Anshari

Hasil tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi isu utama dari Warta Pemeriksa edisi November 2023. Pentingnya isu ini tergambar pada saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Isma Yatun menyebutkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka
good governance. “Sinergi dan integrasi antara BPK dan DPR adalah aspek fundamental untuk mewujudkan hal tersebut,”
ujar Isma dalam penyampaian IHPS I tahun 2023 kepada pimpinan DPR di Jakarta, Selasa (5/12/2023).


IHPS I tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP keuangan,
2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). LHP tersebut mengungkap 9.261 temuan yang mencakup
kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun. Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/ atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar.

Selengkapnya, hanya di Warta Pemeriksa Edisi November 2023.

18/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keamanan data pribadi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Percepatan Penyusunan Regulasi Perlindungan Data Pribadi

by Admin 1 14/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti isu keamanan dan ketahanan siber untuk mendukung stabilitas keamanan nasional. Pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional dilaksanakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan instansi terkait lainnya.

BPK mengungkapkan, regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya, perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan.”

Selain itu, pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat. Standar/prosedur/protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.

Akibatnya, tingkat kepatuhan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah. PSE lingkup publik maupun lingkup privat juga rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kominfo agar melaksanakan langkah-langkah. Antara lain, menginstruksikan direktur jenderal Aptika, selaku ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR. Tujuannya, untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.

BPK juga meminta Menkominfo untuk menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo. Khususnya terkait PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE secara lengkap.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan. Atas temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Kemenkominfo menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

14/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IHPS Bukan Sekadar Rangkuman Pemeriksaan

by Admin 1 09/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar rangkuman dari pemeriksaan dalam semester tertentu. Melalui IHPS, BPK juga ingin menunjukkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, mengenai hasil pemeriksaan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian.

Hasil pemeriksaan signifikan biasanya ditampilkan dalam ringkasan eksekutif IHPS. Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Yuan Candra Djaisin menjelaskan, pemeriksaan signifikan/penting dalam ringkasan eksekutif IHPS adalah hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian stakeholders, khususnya pemerintah, DPR dan DPD dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang juga dimasukkan ke dalam ringkasan eksekutif merupakan tema pemeriksaan yang menjadi perhatian publik, memiliki nilai temuan signifikan, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh banyak satuan kerja (satker) BPK secara serentak atas tema tertentu (pemeriksaan tematik). “Sehingga perlu disajikan/diungkap secara khusus dalam ringkasan eksekutif IHPS. Fungsinya adalah agar pembaca IHPS dapat langsung mengetahui hasil pemeriksaan BPK yang signifikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, DPR dan DPD sesuai kewenangannya,” kata Yuan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, hasil pemeriksaan yang masuk ke ringkasan eksekutif IHPS sering dikutip menjadi berita di media cetak/media online. Dengan adanya pemberitaan tersebut, maka akan menjadi perhatian publik yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Yuan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dalam memilih hasil pemeriksaan ke dalam ringkasan eksekutif IHPS. Beberapa pertimbangan itu, antara lain, hasil pemeriksaan tematik, tema pemeriksaan terkait hal-hal yang sedang menjadi perhatian para pemangku kepentingan, nilai temuan signifikan, dan karena adanya usulan satker BPK (AKN) untuk disajikan pada ringkasan eksekutif.

Terkait isi ringkasan eksekutif, ada sejumlah hal yang perlu dipastikan masuk. Yaitu, ikhtisar jumlah LHP, jumlah temuan pemeriksaan, jumlah permasalahan dan jumlah rekomendasi. Kemudian, ikhtisar nilai kerugian, nilai potensi kerugian, nilai kekurangan penerimaan, dan nilai ketidakhematan/ketidakefisienan/ ketidakefektifan.

“Lalu, ada rekomendasi signifikan. Hasil pemeriksaan tematik, yang mencakup kesimpulan, upaya positif yang telah dilakukan pemerintah, dan permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada juga hasil pemeriksaan yang signifikan dari masing-masing bab (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, BUMN dan badan lainnya),” ujar Yuan.

Untuk menentukan hasil pemeriksaan yang akan dimasukkan ke dalam ringkasan eksekutif, usulan disampaikan oleh satker pemeriksa (AKN) dan Direktorat EPP. Persetujuan atas usulan tersebut diputuskan dalam forum eselon I dan sidang BPK.

09/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id