WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

food estate

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Temuan Signifikan BPK Terkait Kementerian PUPR

by Admin 1 08/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa temuan signifikan yang terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Temuan itu berasal dari dua pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada semester II tahun 2021.

Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat Tahun 2020 s/d Semester I Tahun 2021. BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar dan Penyediaan Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Mendukung Transportasi Perkotaan Berkelanjutan Tahun 2019 sd Semester I 2021 di Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM.

Selain itu, BPK melakukan PDTT Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja pada Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) atau Food Estate TA 2020 sd Triwulan III 2021 pada Kementerian PUPR. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiga pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri PUPR, M Basuki Hadi Muljono pada Kamis (31/3/2022).

Isma pun menyampaikan beberapa temuan signifikan dari ketiga LHP tersebut. Dalam pemeriksaan kinerja atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, BPK menemukan beberapa permasalahan.

Temuannya antara lain ketidaklengkapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam kegiatan tersebut. Perencanaan belum sepenuhnya disusun berdasarkan data/informasi yang memadai. Kemudian terdapat pemda yang belum merealisasikan komitmen sharing dana atau kontribusi terhadap program Pamsimas pada 204 desa. Terdapat pula 324 pemerintah desa yang belum merealisasikan kontribusinya.

BPK juga mengungkapkan permasalahan terkait pemeriksaan kinerja atas pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar dan penyediaan infrastruktur KBLBB untuk mendukung transportasi perkotaan berkelanjutan. Permasalahan yang disampaikan antara lain mengenai pembangunan jalan tol lingkar luar pemerintah pusat dan daerah yang belum selaras dan terintegrasi.

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

Kemudian pemerintah belum pernah melaksanakan evaluasi terhadap kinerja dan kontribusi jalan tol lingkar luar Jakarta terhadap pengurangan beban lalu lintas di dalam kota.

Sedangkan mengenai PDTT kepatuhan belanja atas program food estate Kementerian PUPR, BPK mengungkapkan permasalahan adanya kesalahan perhitungan volume dan progres pekerjaan. Kemudian ketidaksesuaian spesifikasi dan perhitungan kebutuhan alat dan bahan dalam analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) dengan kondisi sesungguhnya.

Permasalahan lain adalah belum optimalnya koordinasi Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertanian. Khususnya dalam kegiatan pembangunan atau pengembangan food estate dari program food estate di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Isma berharap agar Menteri PUPR beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

08/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Food estate (Ilustrasi/Sumber: pertanian.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Beberapa Kesimpulan BPK Terkait Program Food Estate Kementan

by Admin 1 04/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan beberapa kesimpulan terhadap program pengembangan kawasan sentra produksi pangan/food estate yang dijalankan Kementerian Pertanian (Kementan). “Program tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK RI, Isma Yatun saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.   

Dia menjelaskan, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2021 di Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK pun menemukan permasalahan signifikan.

Permasalahan pertama, kata dia, perencanaan kegiatan pembangunan KSPP/food estate belum berdasarkan data dan informasi yang valid. Bahkan, belum sesuai dengan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Berkontribusi untuk Negeri Lewat BPK

Permasalahan kedua, terkait pelaksanaan kegiatan survei, investigasi, dan desain (SID), ekstensifikasi, dan intensifikasi pembangunan KSPP/food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dijelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan.

“Ketiga, penetapan lahan lokasi pembangunan KSPP/food estate belum sesuai ketentuan,” kata Isma.

Menurut dia, PDTT ini merupakan pemeriksaan tematik nasional atas Prioritas Nasional 1. Yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Khususnya terkait program prioritas 3 tentang ketersediaan, akses, dan kuantitas konsumsi pangan.

“BPK melakukan pemeriksaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Isma. n

04/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id