WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

DKI Jakarta

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit (kanan) menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 Unaudited yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Harapkan Dukungan dari PJ Gubernur DKI Jakarta

by Admin 1 02/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beserta jajarannya. Dukungan tersebut berupa penyampaian data dan informasi akurat yang diperlukan kepada tim pemeriksa agar proses pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat.”

Hal itu disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, saat menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 (unaudited). LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ahmadi menjelaskan, penyerahan ini memiliki makna yang sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antarlembaga sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing,” kata dia.

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

Selain itu, tambah Ahmadi, penyerahan LKPD ini mencerminkan kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap undang-undang keuangan negara, khususnya pasal 56. Kemudian UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang antara lain menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh gubernur kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya secara tepat waktu,” ujar Ahmadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi juga mengatakan bahwa opini BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut adalah wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ini Jawaban Pemprov DKI Soal Pemeriksaan BPK Terkait Sampah

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ahmadi.

02/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pengelolaan sampah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Jawaban Pemprov DKI Soal Pemeriksaan BPK Terkait Sampah

by Admin 1 09/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu prioritas lingkungan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus dilakukan perbaikan. Berdasarkan data per 2020, timbulan sampah di Ibu Kota mencapai 8.369 ton per hari.

Adapun di sisi hilir, ketinggian timbunan sampah di TPST Bantargebang saat ini telah mencapai sekitar 50 meter. Lalu, bagaimana inovasi yang dilakukan Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah?

“Peran masyarakat secara nyata sudah dibuktikan dengan adanya keterlibatan warga masyarakat, swasta, atau lainnya di tiap RW DKI Jakarta untuk membentuk bank sampah sebagai sarana pengumpulan sampah yang mudah didaur ulang, Namun proses bisnisnya belum jelas, sehingga membutuhkan dukungan pelaku industri daur ulang agar dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat dan nilai sampah yang diolah bernilai tinggi.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa belum lama ini menjelaskan, berdasarkan penelitian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tahun 2020, setiap orang menghasilkan sampah seberat 0,7 kg/orang/hari.  “Timbunan sampah warga DKI Jakarta pada 2020 mencapai 8.369 ton per hari, di mana sebagian besar sampah tersebut diangkut menuju TPST Bantargebang, dengan kapasitas sebesar 21.878.000 m3,” kata Asep.

Ada beberapa upaya pengendalian sampah yang dilakukan. Pertama, pengelolaan sampah lingkup RW. Hal itu salah satunya dilakukan dengan melakukan pengawasan dalam penyediaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) di pusat perbelanjaan.

Langkah lainnya melakukan pengelolaan sampah kawasan secara mandiri. Hal ini seperti diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Terkait inovasi, ada sejumlah program yang dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di hilir (TPST Bantargebang). Pertama, pembangunan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yaitu fasilitas yang mengolah sampah dengan kapasitas 100 ton/hari serta menghasilkan listrik sekitar 700 kWh. PLTSa merupakan buah kerja sama/kolaborasi antara BPPT (pembangunan) dan DLH Pemprov DKI Jakarta (pengoperasian dan pemeliharaan).

Kemudian, landfill mining TPST Bantargebang, yaitu menggali/mengkeskavasi sampah lama dari zona landfill tidak aktif, untuk selanjutnya sampah diolah secara mekanis menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). DLH DKI telah melakukan pilot project landfill mining sejak tahun 2020 dengan kapasitas 100-150 ton/hari serta bekerja sama dengan industri semen, yaitu PT Indocement dan PT Solusi Bangun Indonesia untuk pemanfaatan RDF hasil landfill mining.

“Pada tahun 2022 ini, DLH tengah melaksanakan pembangunan fasilitas yang dapat mengolah 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru di TPST Bantargebang. Kedua fasilitas tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2022 dan siap beroperasi pada awal 2023. Fasilitas ini akan mengolah sampah lama dan sampah baru menjadi RDF (minimum 700 ton/hari). RDF selanjutnya akan dimanfaatkan oleh industri semen sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara,” katanya.

DKI juga melakukan inovasi berupa pengelolaan sampah elektronik. Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin membuang sampah elektroniknya agar tidak dibuang sembarang yang berakibat pencemaran lingkungan.

DLH pun menyediakan layanan Permohonan Penjemputan E-waste dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada link website Dinas Lingkungan Hidup https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/e_waste.

BPK Dalami Penyebab Pemda ‘Belum Mandiri’

Menurut dia, ada sejumlah tantangan yang dihadapi terkait pengelolaan sampah. Salah satu tantangan itu adalah meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengelola sampah. “Peran masyarakat secara nyata sudah dibuktikan dengan adanya keterlibatan warga masyarakat, swasta, atau lainnya di tiap RW DKI Jakarta untuk membentuk bank sampah sebagai sarana pengumpulan sampah yang mudah didaur ulang, Namun proses bisnisnya belum jelas, sehingga membutuhkan dukungan pelaku industri daur ulang agar dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat dan nilai sampah yang diolah bernilai tinggi.”

Adapun tantangan dalam pengelolaan sampah di hilir (TPST Bantargebang) yaitu besarnya tonase sampah yang setiap hari diangkut ke TPST Bantargebang. Termasuk juga ketinggian timbunan sampah di TPST Bantargebang yang telah mencapai sekitar 50 meter.

Sebagai langkah menghadapi tantangan tersebut, DLH tengah membangun fasilitas pengolahan sampah landfill mining dan RDF Plant yang akan mereduksi 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru dari Kota Jakarta. “Dengan demikian, diharapkan masa pelayanan TPST Bantargebang dapat diperpanjang untuk melayani pengelolaan sampah dari Kota Jakarta,” katanya.

09/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi DKI Jakarta (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

by Admin 1 08/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan sedang menyiapkan grand design untuk mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota. Penyusunan grand design tersebut merupakan salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil Pemeriksaan Pengendalian Pencemaran Udara dari Transportasi Darat pada Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa belum lama ini mengatakan, pemprov sedang menyusun payung hukum untuk menjalankan grand design tersebut. “Pada saat ini sedang dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi salah satu rencana aksi di dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) 71 Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Asep.

“Pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan integrasi sistem transportasi publik dan manajemen rekayasa lalu lintas menjadi terhambat.”

Menurut dia, Dinas LH DKI juga berkomitmen menjalankan rekomendasi BPK lainnya. Rekomendasi itu adalah memasukkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memiliki target penurunan pencemaran udara secara terukur pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara.

“Dinas Lingkungan Hidup sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang mana di dalam ranpergub tersebut akan terdapat rencana dan strategi aksi dari masing-masing OPD terkait dengan target penurunan emisi berdasarkan jenis pencemar,” katanya.

Saat ini, kata Asep, prosesnya masih dalam tahap konfirmasi data kepada masing-masing OPD dan akan dilakukan pembahasan lanjutan. Rekomendasi selanjutnya dari BPK adalah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pihak di luar Pemprov DKI Jakarta, termasuk daerah penyangga. Koordinasi itu diperlukan untuk penyusunan dan implementasi strategi dan rencana aksi peningkatan kualitas udara secara simultan di DKI Jakarta.

Terkait hal itu, Asep menyebut telah  disusun Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai informasi, ada empat temuan utama terkait pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemprov DKI.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki grand design pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara. Penyusunan grand design belum mengakomodasi basis data inventarisasi emisi pencemaran udara yang berkesinambungan.

Selain itu, program Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta masih bersifat sektoral dan belum terpadu. Akibatnya, perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian pencemaran tidak terarah dan efektif dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

Temuan kedua, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana aksi dan target konversi BBM ke BBG dan regulasi yang mendukung penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan yang memadai. Selain itu, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program bahan bakar ramah lingkungan belum berjalan optimal di Provinsi DKI Jakarta. Akibatnya, kontribusi kebijakan bahan bakar ramah lingkungan terhadap pengendalian pencemaran udara tidak dapat dievaluasi.

BPK Dorong Pemprov DKI Tingkatkan Penyelesaian Rekomendasi BPK

Ketiga, penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara. Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan target kegiatan dan aktivitas pendukung belum konkret mengarah pada ukuran hasil, sistem pengujian emisi kendaraan bermotor belum dimutakhirkan, serta regulasi yang belum lengkap dan belum diterapkan sepenuhnya. Akibatnya, target peningkatan kualitas lingkungan hidup dari kegiatan uji emisi tidak efektif sehingga penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan uji emisi tidak tercapai.

Sedangkan temuan terakhir, penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi serta manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di DKI Jakarta. Selain itu, pola manajemen rekayasa lalu lintas seperti pelaksanaan kebijakan ganjil genap dan kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) belum optimal dalam mendukung upaya shifting ke transportasi publik. Akibatnya, pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan integrasi sistem transportasi publik dan manajemen rekayasa lalu lintas menjadi terhambat.

08/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: setkab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Agar Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi

by Admin 1 12/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemprov DKI Jakarta meluncurkan sistem pengawasan menggunakan aplikasi Jakarta Pengawasan (Jakwas). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja keuangan Provinsi DKI Jakarta.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peluncuran sistem pemantauan tindak lanjut LHP BPK itu bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut laporan BPK dan upaya mewujudkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebagai budaya. Anies juga langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera mengalokasikan sumber daya pemprov untuk fokus menindaklanjuti LHP-BPK.

“Ini tentang makro manajemen dan seberapa besar sumber daya dialokasikan untuk ini. Ini semua tentang kemauan. Maka dari itu segera alokasikan sumber daya yang cukup, baik orang dan waktu, lalu dedikasikan pertemuan khusus, lakukan kick off, rumuskan time frame, dan eksekusi dengan baik,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, belum lama ini seperti dilansir dari Antara. 

Anies merasa yakin dengan adanya sistem ini. Karena dia merasa jajarannya merupakan pribadi yang kreatif dan memiliki komitmen tinggi dalam mencapai target hingga level jajaran di bawah.

“Saya bersyukur ketemu banyak pribadi pekerja keras dan berkomitmen mengeksekusi sesuai rencana. Dari pribadi itu juga ada leadership yang baik dan turun terus ke jajaran di bawahnya,” tuturnya.

Dengan adanya sistem Jakwas ini, Anies berharap dapat membantu pegawai Pemprov DKI untuk dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan seluruh LHP-BPK. Aplikasinya pun bisa dikembangkan terus pada masa depan sehingga memberi manfaat lintas generasi.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan,” ucapnya.

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah merancang sistem informasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang dapat diakses melalui platform Jakarta Pengawasan atau Jakwas. Ada dua subsistem dalam Jakwas, yakni Simantab untuk memantau tindak lanjut rekomendasi BPK dan Simantul untuk memantau tindak lanjut rekomendasi aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).

Melalui sistem ini, OPD akan bisa mengetahui rekomendasi dan status penyelesaian tindak lanjut secara real time. Dengan begitu, diharapkan target 95 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tercapai.

12/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski WTP, Pemprov DKI Harus Tingkatkan Penatausahaan Aset

by Admin 1 17/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Pemberian ini sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemeriksaan keuangan tidak mengungkapkan kecurangan atau fraud. Apabila ditemukan kecurangan, khususnya berdampak kerugian daerah, maka prosedur pemeriksaan akan diperluas.”

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Dede Sukarjo kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H Mohamad Taufik dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Acara bertempat di Balaikota, beberapa waktu lalu, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pada pukul 11.00 WIB.

Dede Sukarjo menyampaikan, BPK melaksanakan pemeriksaan atas LKPD sebagai bagian dari tugas konstitusional dan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini. Pemeriksaan keuangan tidak mengungkapkan kecurangan atau fraud. Apabila ditemukan kecurangan, khususnya berdampak kerugian daerah, maka prosedur pemeriksaan akan diperluas.

Pemberian pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan kepada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Juga berdasarkan kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Perolehan WTP masih diperlukan proses peningkatan di lingkungan Pemprov DKI, antara lain penatausahaan aset dan penyelesaiannya,” kata Dede.  

Selain menyampaikan LHP, BPK Perwakilan DKI Jakarta juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan tahun Anggaran 2021. Kemudian Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Termasuk juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pemilihan dua tema pemeriksaan kinerja tersebut sebagai fokus pemeriksaan kinerja karena merupakan program strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai anggaran yang signifikan.

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

BPK mencatat berbagai capaian positif Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP Plus dan KJMU. Hal itu sebagai upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Namun demikian, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan sebagai bahan perbaikan kedua program tersebut pada masa mendatang.

17/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Proses penyerahan LK unaudited Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tahun 2021 kepada BPK di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

by Admin 1 14/04/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta seluruh jajarannya. Apresiasi ini terkait penyerahan laporan keuangan (LK) unaudited yang tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI menyerahkan LK unaudited Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tahun 2021 kepada BPK di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. “Pelaksanaan pemeriksaan LK adalah pemeriksaan yang bersifat mandatori. Jadi memang setiap tahun dilakukan dan tahun ini hasilnya adalah empat tahun berturut-turut Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan sambutan ketika memimpin kegiatan penyerahan.

Pemeriksaan terhadap LK dan pelaksanaan penyelenggara keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ini tentunya memberikan arti tersendiri bagi kami dan BPK.

Pada kesempatan itu, Nyoman menyampaikan pesan bahwa WTP saja tidak cukup. Karena sebagai penyelenggara negara, tentunya dituntut agar keuangan yang diperiksa BPK memberikan manfaat dan hasil. Dengan begitu kesejahteraan rakyat dapat meningkat.

“Pemeriksaan terhadap LK dan pelaksanaan penyelenggara keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ini tentunya memberikan arti tersendiri bagi kami dan BPK,” kata dia yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK. 

Ke depannya, kata Nyoman, pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan arti untuk kebaikan dan harapan kepada masyarakat. Khususnya mereka yang tinggal di DKI Jakarta.

BPK Dalami Penyebab Pemda ‘Belum Mandiri’

Nyoman mengungkapkan bahwa para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tugasnya dengan memegang nilai-nilai independen, integritas, dan profesional. Pemeriksa BPK juga tidak terpengaruh oleh hal-hal yang buruk. Koordinasi di antara para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam konteks yang profesional pun akan memudahkan pelaksanaan pemeriksaan.

“BPK tidak selalu menjadi yang terbaik dan benar, tetapi apa yang dilakukan BPK tentu ada dasarnya,” tegas Nyoman.

14/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

BPK Serahkan LHP Kinerja dan LHP Kepatuhan Provinsi DKI

by Achmad Anshari 08/02/2022
written by Achmad Anshari

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan  LHP Kepatuhan yang pemeriksaannya dilakukan BPK pada semester II Tahun 2021, pada Kamis (3/2) di Jakarta. LHP Kinerja tersebut adalah Efektivitas Pelaksanaan Pengelolaan Penataan Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja, Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis.

Sedangkan LHP Kepatuhan yang diserahkan adalah Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kompensasi Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Belanja Barang dan Jasa  serta Belanja Modal pada Sekretariat DPRD; Dinas Kesehatan; Dinas Bina Marga;  Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan tersebut, sekaligus merupakan dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, yang kegiatan entry meeting-nya juga dilakukan pada 3 Februari,” jelas Nyoman Adhi. BPK berharap agar permasalahan yang ditemukan dalam LHP dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak diserahkannya LHP, sehingga secara kumulatif tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD DKI Jakarta Tahun 2021.

08/02/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemprov DKI Perlu Perbaiki Program Hunian untuk MBR

by Admin 1 25/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Pemprov DKI tentang program penyediaan perumahan rakyat. Pemeriksaan tersebut yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Unit Hunian yang Terjangkau dan Berkelanjutan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2018-2020.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menyampaikan, pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK menunjukkan, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian untuk MBR masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan permasalahan signifikan.

Beberapa permasalahan tersebut, antara lain, ditemukan pada hunian yang sudah dibangun, yaitu kondisi hunian tidak layak dan tipe hunian yang tersedia tidak sesuai kebutuhan MBR. Kemudian, keterbatasan akses pemilikan Rumah Susun Milik/Sewa (RSM/S) yang belum dijembatani.

Adapun mengenai LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, BPK memberikan oini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun demikian, Bahrullah menekankan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD, tetapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan ke depannya,” ungkap Anggota V BPK saat penyerahan LHP LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2020, beberapa waktu lalu.

LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta.

Bahrullah berharap informasi yang disampaikan dalam LHP dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memberikan dorongan bagi Pemprov DKI untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, DPRD juga diminta untuk memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.

Penyerahan LHP LKPD ini turut dihadiri secara fisik terbatas, di antaranya oleh Wakil Gubernur Pemprov DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beserta jajaranya di lingkungan Pemprov DKI, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

25/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id