WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bpjs ketenagakerjaan

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Rekomendasi Cut Loss Saham BPJS TK, Ini yang Sebenarnya Dimaksud BPK

by Admin 1 14/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait cut loss/take profit saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sempat disalahartikan publik dan media. Terkesan seolah-olah BPK hanya meminta BPJS melakukan cut loss. Padahal, rekomendasi yang dimaksud BPK tidak demikian.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, rekomendasi BPK yang pertama terkait cut loss/take profit adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss”. “Artinya, tidak serta merta melakukan cut loss atau take profit. Ini yang perlu digarisbawahi,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK, nilai unrealized loss yang cukup tinggi untuk saham disebabkan terdapat beberapa saham yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan dan sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak segera diambil tindakan oleh manajemen. Hal ini menimbulkan kerugian yang semakin dalam. Sementara, panduan cut loss yang ada tidak tegas, sehingga menimbulkan kebingungan bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil keputusan atau tindakan.

Dalam praktik investasi, ujar Bambang, cut loss adalah hal yang wajar dilakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar. “Jadi di sini, BPK merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun terlebih dahulu aturan main (mekanisme) cut loss/take profit secara lebih jelas dan tegas untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sebelum dilakukan cut loss/take profit,” katanya. 

Rekomendasi BPK selanjutnya adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan”. Dengan kalimat yang digunakan dalam rekomendasi tersebut, maka BPK tidak serta merta memerintahkan take profit atau cut loss.

“Hal yang tepat dalam memahami rekomendasi tersebut adalah agar terlebih dahulu mempertimbangkan, tentunya sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bambang. 

Ia menambahkan, BPK dalam LHP juga telah memuat secara terperinci mengenai kriteria-kriteria cut loss, take profit, saham dalam pengawasan khusus, dan lainnya. Pertimbangan tersebut tentunya harus didasarkan pada ketentuan menghindari kerugian yang lebih besar atau memperkecil risiko kerugian, sehingga dana investasi BPJS Ketenagakerjaan akan lebih optimal memberikan manfaat bagi peserta.

Jika dalam perkembangan selanjutnya ternyata saham-saham tersebut mengalami perbaikan, nilainya terpulihkan, atau dapat memberikan hasil investasi yang optimal bagi BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa saja manajemen BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan kebijakan cut loss atau take profit. Kebijakan tersebut tentunya harus didasari oleh analisis dan perhitungan manajemen risiko yang memadai.

Bambang menekankan, rekomendasi BPK terkait cut loss/take profit harus dipahami dan dilaksanakan sebagai satu kesatuan dengan rekomendasi lainnya. Hal itu didasari pertimbangan bahwa, meskipun BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya melakukan cut loss, tidak serta merta akan menyelesaikan masalah unrealized loss jika tidak tidak disertai dengan perbaikan tata kelola seperti kebijakan perencanaan penempatan dana (SAA, TAA), sistem trading saham atau reksadana, dan sebagainya.

Hal itu karena jika tidak dilakukan perbaikan tata kelola secara komprehensif, maka sangat mungkin penempatan investasi yang baru menimbulkan unrealized loss baru. Oleh karena itu, tegas dia, BPK tidak hanya memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan cut loss semata, tetapi rekomendasi yang komprehensif dan konstruktif terkait tata kelola investasi.

“Hal itu sesuai dengan SPKN PSP 300 yang menyebutkan bahwa rekomendasi pemeriksaan harus bersifat konstruktif dan berguna untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan,” kata Bambang.

14/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Ketenagakerjaan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

by Admin 1 11/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jamininan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperbaiki pengelolaan investasi dan operasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang perlu secepatnya diperbaiki agar pengelolaan investasi lebih optimal.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menyampaikan, terdapat tiga temuan pemeriksaan yang terkait langsung dengan investasi. “Temuan pemeriksaan ini perlu segera dilakukan perbaikan agar pengelolaan investasi lebih optimal,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Temuan pertama, kata Bambang, tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Kedua, Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Permasalahan ketiga, pedoman Investment Crisis Protokol (ICP) BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ICP belum efektif berfungsi sebagai early warning system. “Hal ini dapat menimbulkan keterlambatan pengambilan tindakan di situasi krisis yang berdampak pada penurunan nilai investasi serta kemampuan BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kewajiban dana amanat peserta,” ujar dia.

Terkait tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memadai, BPK menemukan permasalahan berkaitan dengan investasi saham dan reksadana, serta beberapa hal lainnya. Dalam hal investasi saham, BPK menemukan masih terdapat saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan (unrealized loss) melebihi 10 persen, namun belum diberlakukan kebijakan cut loss atas saham-saham tersebut.

Bambang mengungkapkan, terdapat enam saham yang tidak ditransaksikan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir dan belum dilakukan take profit maupun cut loss pada saat harga saham-saham tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan. “Belum diatur secara tegas mekanisme penanganan saham dalam pengawasan khusus,” kata Bambang.

Permasalahan lain terkait dengan investasi saham adalah terjadinya selisih penilaian investasi (SPI) atau unrealized loss portofolio saham yang terus meningkat dari tahun 2018 hingga September 2020. 

Mengenai permasalahan investasi reksadana, kata Bambang, BPK masih menemukan bahwa investasi reksadana belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 28 reksadana mayoritas dengan 21 reksadana kepemilikan 100 persen yang dapat meningkatkan risiko investasi, terutama ketika terjadi ketidakstabilan pasar.

Berikut rekomendasi BPK terkait tata kelola investasi BPJS TK:

– Membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss.

– Mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan, antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG.

– Melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

– Menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG.

– Memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.

11/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id