WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bpjs kesehatan

Pendapat BPK-JKN-Aspek Pelayanan
Infografik

Pendapat BPK untuk Pelayanan JKN yang Lebih Baik

by Admin 1 07/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.

Terkait aspek pelayanan, ada enam Pendapat yang disampaikan BPK atas enam permasalahan. Salah satu Pendapat BPK adalah  mendefinisikan “kebutuhan dasar kesehatan” secara jelas sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPK memberikan Pendapat ini karena pendefinisian “kebutuhan dasar kesehatan” dalam UU SJSN belum dinyatakan secara jelas.

BPK dalam dokumen Pendapat BPK menyatakan, terdapat permasalahan mendasar terkait definisi kebutuhan dasar di bidang kesehatan yang semestinya dijamin pemerintah. Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

07/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-JKN-Aspek Kepesertaan
Infografik

Pendapat BPK untuk Perbaikan Data JKN

by Admin 1 06/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK menyampaikan Pendapat Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.

Terkait aspek kepesertaan, ada dua Pendapat yang disampaikan BPK. Pertama, BPK berpendapat pemerintah harus segera mewujudkan data tunggal peserta program JKN yang valid dan real time, antara lain dengan melakukan integrasi sistem data base kepesertaan program JKN dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain.

Selain memberikan Pendapat untuk mengintegrasikan sistem data base kepesertaan program JKN, BPK juga berpendapat bahwa pemerintah harus segera mewujudkan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) dengan melakukan koordinasi kelembagaan dalam penyempurnaan/penyusunan peraturan dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan program JKN sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan publik, termasuk layanan perbankan.

06/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Optimalkan Peran APBD dalam Pendanaan JKN

by Admin 1 06/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan enam poin Pendapat kepada pemerintah untuk mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Pendapat ini diharapkan bisa meminimalkan defisit keuangan DJS Kesehatan.

Salah satu Pendapat yang disampaikan BPK adalah mendorong kolaborasi pendanaan dengan pemerintah daerah sehingga memberi ruang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendapat ini merupakan bagian dari Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN dalam hal pendanaan.

Dalam dokumen Pendapat BPK disebutkan, kontribusi pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pendanaan program JKN untuk peserta di luar pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) daerah baru terbatas pada pembayaran iuran untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemda.

Jumlah penduduk yang didaftarkan oleh pemda sebagai peserta program JKN yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemda (APBD) per 31 Desember 2019 hanya sebanyak 38.842.476 orang. Jumlah itu setara 17 persen dari total peserta program JKN dengan nilai iuran dari 2015-2019 sebesar Rp31,06 triliun.

Jika dibandingkan dengan nilai iuran yang ditanggung oleh APBN atas peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka nilai iuran pemda hanya sebesar 23,65 persen dari nilai yang ditanggung APBN. Dengan demikian, masih terbuka peluang untuk meningkatkan sumber pendanaan program JKN dengan optimalisasi sumber dana yang berasal dari APBD.

Sebagai informasi, BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.  BPK berwenang memberikan Pendapat berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan Pendapat terhadap permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan dengan tujuan untuk menyelesaikannya demi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Pendapat BPK terkait pengelolaan atas penyelenggaraan program JKN mencakup aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan. Secara keseluruhan ada 14 poin Pendapat yang disampaikan BPK.

06/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Enam Pendapat BPK untuk Atasi Defisit DJS Kesehatan

by Admin 1 05/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan enam poin Pendapat kepada pemerintah untuk mengatasi defisit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Enam Pendapat tersebut merupakan bagian dari Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam dokumen Pendapat BPK disebutkan, defisit dalam pendanaan penyelenggaraan program JKN terus terjadi meski pemerintah telah memberikan bantuan keuangan kepada DJS Kesehatan. Terkait hal tersebut, BPK berpendapat pemerintah harus segera mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan DJS Kesehatan, sehingga meminimalkan defisit keuangan.

Pendapat pertama BPK untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menyusun mekanisme pengumpulan iuran yang efektif untuk menjamin kolektibilitas dan validitas besaran iuran. Terutama dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pendapat itu disampaikan BPK karena BPJS Kesehatan belum memiliki mekanisme pengumpulan iuran yang efektif, terutama untuk menjamin kolektibilitas dan validitas besaran iuran segmen PPU dan PBPU. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, permasalahan defisit keuangan DJS Kesehatan, antara lain, disebabkan oleh pemungutan dan pengumpulan iuran dari peserta PPU dan PBPU yang belum optimal.

Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tidak dapat memastikan jumlah iuran dan penghasilan peserta PPU yang sebenarnya, karena hanya mengandalkan data dari pemberi kerja.

Selain itu, berdasarkan Laporan Keuangan DJS Kesehatan Tahun 2019 (audited), diketahui bahwa piutang iuran segmen PBPU sebesar Rp11,35 triliun dengan penyisihan piutang sebesar Rp10,40 triliun (93,33 persen). Hal ini menunjukkan bahwa peserta PBPU merupakan pembayar iuran dengan kolektibilitas rendah. Di sisi lain, segmen PBPU memiliki rasio klaim tertinggi (232,42 persen) dibandingkan segmen lainnya.

Pendapat kedua, melakukan reformasi besaran pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ini dilakukan dengan mengacu pada standar besaran tarif dan capaian indikator kinerja yang merujuk pada kualitas pelayanan medis dan nonmedis yang diberikan, kelengkapan sumber daya kesehatan, serta kepatuhan dan komitmen dalam pencegahan kecurangan.

Ketiga, melakukan reformasi peran FKTP yang merupakan garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia, melalui optimalisasi dana bidang kesehatan dari APBN/APBD di fasilitas kesehatan milik pemerintah dalam rangka meningkatkan upaya promotif, preventif, dan pola rujukan layanan kesehatan yang ideal.

Keempat, melakukan penyempurnaan aplikasi verifikasi klaim pelayanan kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan risiko kecurangan yang mungkin terjadi.

Kelima, mengatasi defisit keuangan DJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan fiskal. Sedangkan Pendapat keenam adalah mendorong kolaborasi pendanaan dengan pemerintah daerah sehingga memberi ruang bagi APBD untuk berkontribusi dalam program JKN.

05/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perjelas Definisi Kebutuhan Dasar Kesehatan Program JKN

by Admin 1 04/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Pendapat kepada pemerintah terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.

BPK berwenang memberikan Pendapat berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan pendapat terhadap permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan dengan tujuan untuk menyelesaikannya demi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pendapat BPK terkait pengelolaan atas penyelenggaraan program JKN mencakup aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan. Secara keseluruhan ada 14 poin Pendapat yang disampaikan BPK.

Terkait aspek pelayanan, ada enam Pendapat yang disampaikan BPK atas enam permasalahan. Salah satu Pendapat BPK adalah  mendefinisikan “kebutuhan dasar kesehatan” secara jelas sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPK memberikan Pendapat ini karena pendefinisian “kebutuhan dasar kesehatan” dalam UU SJSN belum dinyatakan secara jelas.

BPK dalam dokumen Pendapat BPK menyatakan, terdapat permasalahan mendasar terkait definisi kebutuhan dasar di bidang kesehatan yang semestinya dijamin pemerintah. Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Dalam penjelasan Pasal 22 Ayat (1) dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan tersebut meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung.

Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa BPJS bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Dalam penjelasan Pasal 3 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, Pasal 46 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas manfaat medis dan manfaat nonmedis, dan ayat (4) menyatakan bahwa manfaat nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan besaran iuran peserta.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, diketahui bahwa cakupan atas pelayanan kesehatan pada program JKN sangat luas, karena definisi kebutuhan dasar belum diatur. Akibatnya, hampir seluruh klaim peserta dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang cenderung tidak terbatas berakibat rasio klaim pelayanan kesehatan tahun 2019 mencapai 105,56 persen. Kondisi rasio klaim yang melebihi 100 persen tersebut juga terjadi pada tahun 2015, 2017, dan 2018, sehingga turut menyumbang akumulasi defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2019.

Berikut enam Pendapat BPK mengenai Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN terkait aspek pelayanan.

BPK berpendapat bahwa pemerintah harus segera mewujudkan masyarakat peserta program JKN agar mendapatkan pelayanan yang optimal dengan:

1. Mendefinisikan Kebutuhan Dasar Kesehatan secara jelas sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.

2. Memperluas penerapan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan finger print dalam layanan administrasi baik pada tingkat FKTP maupun tingkat FKRTL.

3. Memetakan sumber daya kesehatan secara komprehensif dan menyusun pentahapan dalam rangka pemenuhan dan pemerataan sumber daya kesehatan di Indonesia.

4. Memperbaiki pengelolaan pemenuhan obat dengan melibatkan kementerian/lembaga/daerah, fasilitas kesehatan milik pemerintah/swasta, dan penyedia barang.

5. Mengefektifkan penapisan dan pembaruan teknologi kesehatan, menetapkan dan memutakhirkan PNPK secara berkala dan bertahap sesuai dengan skala prioritas, serta melakukan evaluasi atas aplikasi Diagnostic Related Group (Grouper) dalam rangka memperoleh alternatif solusi untuk mempercepat proses updating pada aplikasi grouper1 .

6. Melakukan evaluasi atas tarif INACBG’s2 untuk meningkatkan efisiensi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan secara objektif.

04/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Integrasikan Sistem Data Base Kepesertaan JKN

by Admin 1 03/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Pendapat kepada pemerintah terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.

BPK berwenang memberikan Pendapat berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan pendapat terhadap permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan dengan tujuan untuk menyelesaikannya demi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pendapat BPK terkait pengelolaan atas penyelenggaraan program JKN mencakup aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan. Secara keseluruhan ada 14 poin Pendapat yang disampaikan BPK.

Terkait aspek kepesertaan, ada dua Pendapat yang disampaikan BPK. Pertama, BPK berpendapat pemerintah harus segera mewujudkan data tunggal peserta program JKN yang valid dan real time, antara lain dengan melakukan integrasi sistem data base kepesertaan program JKN dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain.

Data kepesertaan program JKN merupakan produk BPJS Kesehatan yang seharusnya diintegrasikan dengan data milik Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Badan Pusat Statistik, dan pemerintah daerah. Pengelolaan yang baik atas data kepesertaan tersebut merupakan modal dalam penyelenggaraan program JKN yang baik pula.

Hingga saat ini, sistem data base kepesertaan program JKN belum terintegrasi dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain.  Hal ini mengakibatkan data kepesertaan program JKN belum disajikan secara akurat dan real time.

BPJS Kesehatan telah berupaya memperkuat berbagai platform dalam pengelolaan data kepesertaan, termasuk melakukan pertukaran data (bridging) dan penandatanganan MoU dengan Kemendagri. Namun, upaya tersebut belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Kondisi ini memaksa BPJS Kesehatan harus melakukan pemadanan dan cleansing data kepesertaan secara terus menerus.

Upaya tersebut sangat menyita sumber daya, namun belum menunjukkan hasil yang optimal. Hasil pemeriksaan BPK tahun 2019 masih menemukan permasalahan, antara lain per 31 Desember 2019 ditemukan sebanyak 9.858.142 peserta aktif dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid (tidak ada data/NIK kosong, NIK bukan karakter numerik, dan tidak memiliki jumlah karakter sebanyak 16 digit). Kemudian, sebanyak 8.441 peserta aktif memiliki NIK yang sama.

Data kepesertaan Program JKN juga sangat tergantung pada dinamika perubahan kependudukan di masyarakat. Namun, sistem data base kepesertaan Program JKN juga belum mampu merespons dinamika perubahan kependudukan secara real time.

Selain memberikan Pendapat untuk mengintegrasikan sistem data base kepesertaan program JKN, BPK juga berpendapat bahwa pemerintah harus segera mewujudkan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) dengan melakukan koordinasi kelembagaan dalam penyempurnaan/penyusunan peraturan dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan program JKN sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan publik, termasuk layanan perbankan.

Seperti diketahui, RPJMN 2015-2019 menetapkan target minimal 95 persen dari penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN. Namun sampai dengan 31 Desember 2019, dari total penduduk Indonesia sebanyak 266.911.900 jiwa (BPS, 2020), baru sebanyak 224.149.019  atau sebesar 83,98 persen yang terdaftar sebagai peserta program JKN. Hal ini menunjukkan bahwa target RPJMN 2015-2019 belum tercapai

Untuk mencapai target UHC, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, pemerintah telah mengatur pemberian sanksi untuk tidak diberikan pelayanan publik tertentu bagi setiap orang/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya/anggota keluarganya/pekerjanya sebagai peserta program JKN. Pelayanan publik tersebut, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dalam pelaksanaannya, peraturan terkait pelayanan publik tertentu tersebut belum mengatur atau belum disesuaikan dengan memasukkan identitas kepesertaan program JKN sebagai syarat dalam pengurusan atas pelayanan publik tertentu. 

Untuk memperkuat pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pemerintah juga perlu memperluas pengaturan pemberian sanksi untuk tidak diberikan pelayanan publik di bidang perbankan. Sampai dengan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengatur kepesertaan program JKN sebagai salah satu syarat pelayanan di bidang perbankan, antara lain dalam pemberian kredit.

03/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Kesehatan
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPJS Kesehatan Belum Optimal Mutakhirkan Data Kepesertaan

by Admin 1 27/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial tahun 2017-2019 terhadap BPJS Kesehatan. Pemeriksaan juga dilakukan pada instansi pemerintah dan swasta lainnya di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial pada BPJS Kesehatan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal.

Hal itu seperti data kepesertaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir. Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid sebanyak 9.858.142 records/jiwa berpotensi membebani keuangan dana jaminan sosial kesehatan BPJS Kesehatan.

Untuk mengatasi masalah itu, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada direktur utama BPJS Kesehatan. Rekomendasinya antara lain, agar mengatur mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK. Kemudian kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran basis data kepesertaan.

BPJS Kesehatan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyatakan telah dilakukan pemutakhiran identitas kepesertaan dengan NIK sampai 30 April 2020 yang menunjukan jumlah data peserta PBI yang belum terisi atribut NIK menjadi sebanyak 4.739.812 records. Sedangkan jumlah data peserta non-PBI yang belum terisi atribut NIK sebanyak 2.001.069 records.

BPJS Kesehatan juga menyatakan telah dilakukan penunggalan NIK (cleansing data) pada 2020 sebanyak 3.424 peserta atas 8.441 peserta yang memiliki kesamaan NIK dan telah dilakukan proses perbaikan aplikasi dan cleansing data untuk melengkapi data segmen pada anggota keluarga.

27/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id