WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bnpb

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong BNPB Terus Tingkatkan Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran

by admin2 05/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan anggaran BNPB. Sebab, terdapat sejumlah risiko terkait pelaksanaan anggaran BNPB yang telah diidentifikasi oleh BPK.

Hal tersebut disampaikan Anggota I saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) BNPB Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor BNPB, Jakarta pada Rabu (26/2). Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran LK BNPB dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

BPK berharap pemeriksaan ini dapat mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta efektivitas kebijakan penanggulangan bencana. “Kami sangat mengharapkan komitmen pimpinan BNPB untuk selalu memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan,” kata Anggota I BPK.

Anggota I menyampaikan, BPK mengidentifikasi beberapa risiko utama dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran BNPB, antara lain, terkait implementasi peraturan baru, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengadaan barang/jasa, serta penyaluran dan penggunaan bantuan sosial/dana siap pakai. Selain itu, BPK memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, yang mana sebanyak 81,30 persen dari total 1.198 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara 16,70 persen masih dalam proses.

Anggota BPK dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa BPK menerapkan pendekatan risk-based-audit untuk efisiensi dan pemahaman komprehensif atas capaian kinerja pemerintah, serta mengadopsi solution-based thinking dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan. Hal ini bertujuan agar pemeriksa BPK mampu memberikan pandangan yang komprehensif dan terarah atas capaian kinerja pemerintah sesuai dengan visi dan misi yang telah dicanangkan.

Anggota I juga mengapresiasi upaya BNPB dalam penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024, seperti penyusunan sebagian peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan kegiatan kesiapsiagaan melalui Desa Tangguh Bencana (Destana) yang mempertimbangkan ancaman bencana pada lokasi terpilih, serta perencanaan dan pemenuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana.

Pemeriksaan LK BNPB akan dilaksanakan di lima provinsi, yaitu Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara, mulai 30 Januari hingga 21 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala BNPB, Suharyanto; Sekretaris Utama BNPB, Rustian; Inspektur Utama BNPB, Yulianto; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) I BPK, Sarjono; serta para pejabat di lingkungan BNPB dan tim pemeriksa BPK.

Entry Meeting Laporan Keuangan, BPK Tekankan Sejumlah Hal kepada KPK
05/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kepala BNPB Susun Grand Design Penanganan Covid-19

by Admin 1 21/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah antara lain permasalahan manajemen penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menemukan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BNPB banyak diarahkan untuk percepatan penanganan Covid-19 (tanggap darurat) dan bukan pada kegiatan pencegahan Covid-19 (prabencana).

Kegiatan edukasi bencana oleh BNPB lebih difokuskan pada kegiatan kesiapsiagaan bencana alam. Selain itu, belum ada perencanaan terkait kesiapsiagaan bencana nonalam seperti penanganan epidemi dan wabah penyakit. Rencana kontinjensi atas bencana epidemi wabah penyakit yang disusun oleh BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga belum memadai.

Satuan Tugas pun belum menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas yang akan dijadikan sebagai acuan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran bagi K/L dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penanggulangan awal bencana Covid-19 tidak dapat tertangani dengan baik dan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah tidak dapat berjalan optimal.

Koordinasi antar K/L dan institusi maupun koordinasi antarbidang dalam Satuan Tugas belum berjalan baik sehingga upaya penanganan Covid-19 belum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pandemi Covid-19 kurang optimal karena adanya barang yang belum dapat dimanfaatkan dan Ketua Satuan Tugas sulit dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat serta langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 yang berbasis data.

BPK merekomendasikan kepada Kepala BNPB agar menginstruksikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi untuk memerintahkan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana supaya melakukan review dan pemutakhiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Bencana. Hal ini khususnya penyusunan peta zonasi risiko sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi pada saat ini, serta melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana Nasional dan menambahkan bahaya Covid-19 yang mengacu pada peta risiko Covid-19 yang disusun oleh Satuan Tugas Covid-19.

Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Kemudian, menginstruksikan ketua bidang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 supaya melakukan inventarisasi program/kegiatan K/L maupun institusi yang telah ada untuk dapat disinergikan dengan program/kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menetapkan standar dan prosedur tindak lanjut atas hasil kajian tim pakar, hasil inventarisasi dan analisis permasalahan masing-masing bidang, serta hasil monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19.

21/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id