WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bjb banten

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Bantu Bank BJB Tindak Lanjuti Rekomendasi?

by Admin 1 07/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Bank BJB yang cukup baik dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, tingkat penyelesaian TL atas LHP 2015, 100 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Kemudian, 23 dari 29 rekomendasi berstatus telah sesuai dan enam rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status belum sesuai. “Hal ini menunjukkan PT BPD Jabar Banten telah memberikan perhatian besar terhadap rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Untuk rekomendasi pada LHP 2021, lanjut Agus, 44 rekomendasi belum ditindaklanjuti karena kondisi pandemi. Hal tersebut pun terpengaruh kendala teknis dalam menyampaian dokumen tindak lanjut di SIPTL. 

“BPK mengalihkan metode penyampaian dokumen tindak lanjut secara manual kepada unggah dokumen pada SIPTL. SIPTL mengharuskan entitas, dalam hal ini PT BPD Jabar Banten, untuk diberikan akses ke SIPT berupa akses sebagai admin agar dapat mengunggah dokumen tindak lanjut. Kami telah melakukan koordinasi dengan admin SIPTL pusat untuk memberikan akses dan aplikasi yang akan digunakan oleh PT BPD Jabar Banten untuk  mengakses SIPTL,” jelas Agus.

Mengatasi hal itu, tambah dia, untuk sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat untuk membantu PT BPD Jabar Banten mengunggah dokumen TL. Akan tetapi, hal ini masih terkendala karena kondisi pandemi dan WFH (work from home) yang dijalankan oleh Pemda Jabar dan PT BPD Jabar Banten.

“Terhadap rekomendasi yang memerlukan komunikasi yang lebih intens, BPK Perwakilan Jawa Barat menggunakan jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham pengendali di BPD Jabar Banten,” kata Agus.

BPK Perwakilan Jawa Barat telah melakukan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Catatan BPK Terkait Efektivitas Pengelolaan BJB Banten

by Admin 1 05/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha

Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459,00 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

Secara umum, kata dia, efektivitas pengelolaan Bank BJB memang cukup efektif. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program Bank BJB dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kinerja terakhir kali yang dilakukan. Tentunya perlu di-update lagi karena sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Karena keterbatasan anggaran, kami belum sempat melakukan pemeriksaaan kinerja di BPD Jabar Banten,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK Pewakilan Jawa Barat juga memberikan catatan penting selain rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP. Catatan penting itu adalah pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan penyertaan modal kepada PT BPD Jabar Banten. Alasannya, karena penyetoran modal tersebut dilaksanakan apabila harga saham pada penutupan hari bursa (harga pasar) saat dilakukan penyetoran modal minimal sama dengan harga yang ditetapkan pada RUPSLB pada 11 Desember 2018, yaitu senilai Rp1.900 per lembar saham.

Harga pasar saham PT BPD Jabar Banten sampai dengan akhir 2019 berada di bawah Rp1.900. Karenanya, pengefektifan setoran modal ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BPK pun, ujar Agus, merekomendasikan Direksi PT BPD Jabar Banten. Hal ini mengacu pada LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015.

Rekomendasi yang disampaikan antara lain, pertama menginstruksikan kepada para pimpinan divisi kredit agar menyusun dan menetapkan service level agreement (SLA) layanan pinjaman/kredit. Kedua, menginstruksikan pimpinan divisi bisnis dan pimpinan cabang agar mengoptimalkan pegawai yang mengelola bisnis kredit dalam menerapkan pedoman perkreditan dan SOP terkait perkreditan. Termasuk juga pegawai yang mengelola kredit bermasalah dalam menurunkan tingkat NP.

Ketiga, jelas dia, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian bonus yang in line dengan goal setting per individu. Keempat, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi yang spesifik (khusus pemda) serta menyediakan SDM dan sistem informasi dalam rangka mendukung kebijakan dan inistiatif strategis terkait penyaluran kredit belanja modal kepada pemda.

Sementara itu, kata Agus, pada Pemeriksaan Kepatuhan atan Kegiatan Operasional Tahun Buku 2019-Semester I Tahun Buku 2020, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada direktur utama PT BPD Jabar Banten. Pertama, melalui direktur operasional menginstruksikan pemimpin divisi operasi mengusulkan revisi pedoman agunan kredit. Isinya, mengatur mekanisme untuk meyakini piutang sebagai agunan kredit lembaga pembiayaan tidak dijaminkan kepada pihak lain untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

Kedua, menginstruksikan direktur komersial dan UMKM serta pemimpin divisi PPK berkoordinasi dengan tim kurator PT RMI dan PT DU. Koordinasi itu untuk memperoleh penetapan hakim pengawas atas pembagian hasil lelang dan terkait upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Kemudian mengusulkan ketentuan internal terkait mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

05/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id