WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bengkulu utara

Di Garis Pantai Bengkulu Utara
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

Pertahankan WTP, Ini Permasalahan yang Harus Ditindaklanjuti Pemkab Bengkulu Utara

by Admin 1 20/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu memaparkan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Hal itu disampaikan Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (15/4/2021).

Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti tersebut terkait sistem pengendalian dan kepatuhan pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa permasalahannya antara lain, pertama, pengelolaan dan penatausahaan pendapatan pajak daerah pada Kabupaten Bengkulu Utara tidak tertib. Kedua, realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan.

Ketiga, realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Keempat, realisasi belanja modal atas lima paket pekerjaan peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kelebihan pembayaran sebesar Rp395,48 juta. Kelima, pengelolaan kas di bendahara dana bos tidak tertib. Keenam, pengamanan dan penatausahaan aset tetap tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum sepenuhnya memadai.

Dalam pidatonya, Plh Kepala Perwakilan menyampaikan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka tetap harus diungkap dalam LHP. Khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara.   

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud pada kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Plh Kepala Perwakilan juga meminta kepada bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas). Melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Muhammad.

Pada kesempatan itu, BPK Perwakilan Bengkulu juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali meraih opini WTP. Dengan demikian, tercatat empat kali berturut-turut laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendapat opini WTP dari BPK, yaitu sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020 dengan opini WTP,” jelas Muhammad.

Bupati Bengkulu Utara, Mian, dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakhara, yang menerima langsung LHP menyambut gembira atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK. “Kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyambut gembira opini WTP dari BPK dan akan menjadikan ini sebagai penyemangat kami untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah”, ucap Mian.

“Mempertahankan WTP merupakan sesuatu yang butuh komitmen kuat dan kerja keras semua pihak dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat mempertahankannya. Kami di jajaran DPRD akan terus bekerja sama dengan pemda terutama dalam hal tupoksi kami, yaitu dalam bidang pengawasan”, tambah Sonti.

20/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id