WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

banparpol

Kabupaten Kudus (Ilustrasi/Sumber: kuduskab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Banparpol, Pembab Kudus: Kami Tunggu Pemeriksaan BPK

by Admin 1 23/05/2022
written by Admin 1

KUDUS, WARTAPEMERIKSA – Penyerahan dana bantuan partai politik (banbarpol) terhadap parpol di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu selesainya pemeriksaan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana sejenis pada tahun 2021.

“Sejumlah parpol di Kudus memang berharap ada percepatan penyerahan dana banpol, namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan oleh BPK,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

Bantuan yang akan diterima parpol di Kudus, kata dia, tahun ini mengalami kenaikan sebesar 96,08 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Pemkab Kudus menjadwalkan pencairan dana banpol tersebut melalui dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp2.500 per suara dan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara. Dana Banpol tahun 2022 sudah dianggarkan lewat APBD 2022 murni sebesar Rp2,36 miliar dan sudah disesuaikan dengan usulan kenaikan dari sebelumnya Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.

Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol. Masing-masing parpol juga bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

Belum Semua Parpol Patuhi Amanah Penggunaan Banparpol

Jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD Kudus tercatat ada 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.

23/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Belum Semua Parpol Patuhi Amanah Penggunaan Banparpol

by Super Admin 15/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai ketentuan perundang-undangan, dana bantuan partai politik (banparpol) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Akan tetapi, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, penggunaan dana banparpol dari APBN maupun APBD masih tak sesuai prioritas tersebut.

Hal tersebut ditemukan BPK dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) banparpol dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol maupun dari dewan pimpinan wilayah/daerah/cabang (DPW/D/C) tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan pada semester I 2020.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN tahun 2019 mengungkapkan seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kemudian, terdapat satu DPP yang mempertanggungjawabkan penggunaan dana banparpol tidak sesuai dengan jumlah yang diterima dari pemerintah dan masih menyimpan sebagian dana tersebut pada rekening DPP.

Seluruh DPP juga telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. “Terdapat satu DPP yang menggunakan banparpol tidak sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku,” demikian dinyatakan BPK dalam IHPS I 2020.

Hal sama ditemukan BPK dalam pemeriksaan banparpol yang bersumber dari APBD. Masih terdapat DPW/D/C parpol yang menggunakan dana banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Selain itu, masih terdapat DPW/D/C parpol yang menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada tiga jenis kegiatan pendidikan politik yang diamanahkan untuk dilakukan dengan menggunakan dana banparpol. Pertama, pendalaman  mengenai  empat  pilar  berbangsa  dan  bernegara, yaitu  Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, pemahaman  mengenai  hak  dan  kewajiban  warga  negara  Indonesia  dalam membangun etika dan budaya politik. Sedangkan yang ketiga adalah pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Sumber ilustrasi: www.kpu.go.id

15/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id