WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

auditor bpk

BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Soal Peran Auditor pada Era 4.0, Ini Pendapat Para Ahli

by Admin 1 19/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Era 4.0 memberikan tantangan tersendiri bagi para auditor. Auditor Utama Keuangan Negara I (Tortama KN I) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Novy GA Pelenkahu menjelaskan bahwa kementerian/lembaga yang terkait dengan bidang cyber security masih membutuhkan perbaikan. Misalnya saja di bidang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, teknis, organisasi, pengembangan kapasitas, dan kerja sama.

Hal ini disampaikan Novy dalam “The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) Working Group on IT Audit (WGITA) Virtual Seminar” pada Kamis (2/9). Seminar ini bertema “IT Audit in the Era of Industry 4.0: Opportunities and Challenges” dan diselenggarakan sebagai wujud implementasi komitmen BPK sebagai anggota INTOSAI WGITA. Seminar diikuti oleh 373 peserta dari 50 SAI dan menghadirkan berbagai pembicara dari BPK, ISACA Indonesia, ANAO, dan OAG Norwegia.

Senior Partner dari Ernst &Young Indonesia dan Senior Member of ISACA Indonesia Chapter, Isnaeni Achdiat menjelaskan mengenai “New Concern of IT Auditors”. Menurut dia, pemeriksaan kinerja terkait cyber security and resilience pada suatu organisasi itu merupakan hal yang menantang.

Hal itu karena data dan informasi tersebar di berbagai tempat. Karenanya, Isnaeni memfokuskan pada pendekatan terhadap orang dalam organisasi sebagai faktor penting. Orang tersebut yaitu chief information security officer (CISO) yang menetapkan strategi perlindungan terhadap data organisasi.

Pembicara selanjutnya adalah Senior Director, Systems Assurance and Data Analysis Group dari Australian National Audit Office (ANAO) Edwin Apoderado. Dia memaparkan mengenai “Auditing Cyber-Resilience.”

Edwin menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan pada cyber security di dalam pemerintahan, ANAO memfokuskan pada penilaian implementasi mandatory requirements dan security risk culture. ANAO juga disebut hingga saat ini telah memiliki enam laporan hasil pemeriksaan terkait auditing cyber security dalam pemerintahan.

Paparan terakhir oleh Chief Data Scientist, The Innovation Lab dari Office of the Auditor General of Norway, Jan Roar Beckstrom. Dia memaparkan mengenai “Auditing Machine Learning Algorithms”.

Jan memaparkan, bahwa memang banyak manfaat yang bisa didapatkan masyarakat saat ini dari penggunaan artificial intelligence (AI) secara global. Akan tetapi, di sisi lain juga terdapat berbagai risiko.

Dalam melakukan audit terhadap algoritma machine learning (ML) ini, Jan merekomendasikan satu situs sebagai panduan, yaitu www.auditingalgorithms.net. Situs ini merupakan kolaborasi internasional para auditor dari SAI Jerman, Inggris, Belanda, Finlandia, dan Norwegia. Peran auditor saat ini pada masa teknologi global sangat diperlukan karena pemerintah mulai menggunakan pembelajaran mesin dan AI.

19/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadapi Era 4.0, Ini Tantangan Auditor Menurut BPK

by Admin 1 16/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai bahwa auditor harus memiliki kemampuan untuk menghadapi era 4.0. Pada era ini, auditor harus menyesuaikan dengan perubahan terkini, termasuk perkembangan yang terkait dengan teknologi.

“Auditor saat ini dituntut untuk lebih memperhatikan risiko teknologi informasi atau IT risk dan diwajibkan untuk melakukan technology risk assessment,” kata dia saat membuka “The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) Working Group on IT Audit (WGITA) Virtual Seminar” pada Kamis (2/9).

Seminar ini bertema “IT Audit in the Era of Industry 4.0: Opportunities and Challenges” dan diselenggarakan sebagai wujud implementasi komitmen BPK sebagai anggota INTOSAI WGITA. Seminar diadakan sebagai forum untuk berbagi pengalaman antarlembaga pemeriksa atau supreme audit institution (SAI) dan stakeholder mengenai pengalaman TI di era 4.0 berikut tantangan yang dihadapi. Seminar diikuti oleh 373 peserta dari 50 SAI.

Seminar ini menghadirkan berbagai pembicara dari BPK, ISACA Indonesia, ANAO, dan OAG Norwegia. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK (Tortama KN I) Novy GA Pelenkahu memberikan presentasi terkait pengalaman audit yang dilakukan BPK mengenai “BPK’s Initiative in Auditing the National Cybersecurity Resilience”.

Dalam presentasinya, Novy memaparkan tentang tahapan pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam melakukan performance audit on cyber security and resilience di Indonesia. Menurutnya, hasil pemeriksaan kinerja terhadap entitas di Indonesia menunjukkan bahwa kementerian/lembaga yang terkait dengan bidang cyber security masih membutuhkan perbaikan. Misalnya saja di bidang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, teknis, organisasi, pengembangan kapasitas, dan kerja sama.

Pada bagian penutup, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti selaku moderator seminar memberikan kesimpulan. Dia menyampaikan bahwa tantangan dalam cyber security yang ada di dunia TI global ini tidak hanya untuk para auditor. Akan tetapi juga bagi organisasi itu sendiri.

Kemampuan auditor dalam merumuskan dan memahami metodologi audit sangat penting. Sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat terhadap organisasi untuk perlindungan keamanan data.

“Meningkatnya jumlah cyber disruptive attacks berkorelasi positif dengan meningkatnya cyber security dalam berbagai agenda penting organisasi dan berkurangnya kepercayaan publik atas aktivitas mitigasi risiko cyber security,” kata dia.

16/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

by Admin 1 27/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, JF Pemeriksa merupakan jabatan fungsional yang sifatnya tertutup karena hanya diimplementasikan di BPK selaku instansi pembina. “Sedangkan 13 JF lainnya merupakan jabatan fungsional yang sifatnya terbuka karena dapat diimplementasikan di berbagai instansi/kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) yang sama,” kata Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dasar hukum implementasi JF Pemeriksa di BPK adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan JF lainnya berdasarkan Surat Keputusan Sekjen Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa dan Peraturan Sekjen Nomor 80 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan. Dadang menjelaskan, implementasi jenis jabatan fungsional pada masing masing kementerian lembaga berbeda-beda sesuai dengan tusi kementerian/lembaga.

Namun, setiap kementerian/lembaga pada umumnya mengimplementasikan jenis JF yang sifat tusinya generik, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN, Pranata Keuangan (PK) APBN, Arsiparis, Anggaran, Pranata Komputer, Pranata Humas, dan Analis SDM Aparatur/Analis Kepegawaian, karena tusi pada JF tersebut pada umumnya ada di setiap kementerian. Untuk mendapatkan jabatan fungsional, pegawai dapat memilih jalur karier ke jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya yang selaras dengan jenis JF-nya.

Mekanisme pengangkatan dalam JF telah diatur sesuai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019. Pertama, melalui Pengangkatan Pertama Kali (PPK). Kemudian, dilanjutkan dengan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

Menurut Dadang, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya.

Dadang berharap Jabatan Fungsional di BPK menjadi salah satu pilihan karier pegawai ke arah yang lebih dinamis dan profesional dalam mendukung kontribusi kinerja organisasi. Hal ini merupakan implementasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan didukung dengan program pemerintah yang telah dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 20219 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

27/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Persidangan (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jadi Pemberi Keterangan Ahli, Ini Syarat yang Perlu Dimiliki Pemeriksa BPK

by Admin 1 26/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum terkait perkara yang menyebabkan kerugian negara. BPK memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli, baik dalam proses penyidikan maupun di ranah persidangan.

Kepala Subauditorat Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat BPK Andi Rahmad Zubaidi mengatakan, pemberian keterangan ahli dari BPK diperlukan penyidik untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara serta nilai kerugian tersebut. Andi mengatakan, pemilihan pemeriksa untuk mewakili BPK dalam memberikan keterangan ahli di persidangan diusulkan secara berjenjang.

BPK akan memprioritaskan pemeriksa yang memiliki penguasaan terhadap kasus tersebut. Menurut Andi, apabila menugaskan orang yang tidak memahami perkara atau kasus secara baik justru akan susah mempertahankan argumen di persidangan.

“Karena nanti dalam persidangan yang ditanyakan pasti seputar kasus itu dan bagaimana BPK menetapkan angka kerugian negara itu,” kata Andi.

Selain orang yang sangat menguasai kasus tersebut, BPK juga mempertimbangkan pemeriksa yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Andi menyampaikan, dalam sebuah tim bisa jadi ada pemeriksa yang memiliki penguasaan kasus yang baik, tapi kemampuan komunikasinya tidak sebaik yang lain.

Padahal, dia menggambarkan, Ahli yang dikirimkan BPK itu nantinya akan duduk di persidangan tanpa dibantu siapapun. Selain itu harus menerangkan hal yang ditanyakan para pihak terkait, seperti hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, bahkan terdakwa.

“Sebaiknya pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab BPK dan membuat hakim yakin. Makanya kemampuan komunikasi menjadi penting untuk menyampaikan hal yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan dan menjadi dimengerti orang lain,” kata Andi.

Selain itu, ujar Andi, Ahli yang ditunjuk BPK harus memiliki ketahanan psikologis. Andi mengatakan, menjadi Ahli di persidangan memiliki tantangan karena ada banyak konsekuensi hukum yang membayangi. Apabila Ahli itu salah berbicara, bisa jadi dianggap melakukan sumpah palsu, memberikan keterangan palsu di persidangan, atau bisa dianggap melecehkan majelis pengadilan.

“Apalagi Ahli yang ditunjuk itu harus mempertahankan laporan BPK yang pasti akan dibantah oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Untuk menahan beban itu makanya dibutuhkan kekuatan psikologis,” ujar Andi.

Andi mengatakan, setiap laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (LHP PKN) terbit, maka AUI akan menunjuk pemeriksa yang akan menjadi Pemberi Keterangan Ahli. Pemeriksa itu kemudian dilatih dalam suatu simulasi persidangan.

“Jadi kita akan berlatih dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Ahli yang ditunjuk tersebut sehingga dapat memperkuat dia jelang persidangan sesungguhnya,” kata Andi.

Pelatihan itu antara lain untuk mengasah pemilihan kata yang tepat atau menghadapi situasi yang mencekam. Andi mengatakan, hal ini dilakukan bergiliran dan diharapkan semua pemeriksa AUI dapat memberikan keterangan ahli di persidangan.

26/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id