WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

asn

Ilustrasi pegawai BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

by Admin 1 22/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui transformasi tata kelola jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi diharapkan berdampak luas terhadap transformasi institusi terhadap pemerintahan.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF), yaitu Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

John Wempi mengatakan, transformasi jabatan fungsional diharapkan bisa mendorong pemerintahan yang akuntabel, bersih, efektif, efisien serta menciptakan pengalaman unik yang berkualitas.

“Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diharapkan memberikan lompatan besar terhadap percepatan reformasi birokrasi, dan transformasi institusi, yang sedang, dan terus kita laksanakan,” kata John Wempi saat menghadiri sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Dengan adanya aturan ini, kata dia, pola pikir pejabat harus berubah dari yang tadinya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja. Ini akan membuat ASN menjadi lebih lincah, dinamis dan produktif, serta memiliki dampak langsung pada indikator kinerja institusi.

Dia menambahkan, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 akan efektif dalam mengubah komposisi jabatan yang ada di pemerintah daerah saat ini. “Pemerintah daerah diharapkan pahami, pelajari, dan konsultasikan kepada Kemendagri dan KemenPANRB soal hal ini,” tutur dia.

Menurut John Wempi, salah satu hal penting dari beleid ini adalah pejabat pemerintah tidak boleh lagi disibukkan dengan hal-hal bersifat administratif, yang tidak berdampak langsung dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia menilai aturan baru jabatan fungsional akan berdampak positif kepada birokrasi pemerintahan serta kompetensi dan peningkatan kapasitas SDM.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan, terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

Tugas dan Ruang Lingkup Jabatan Fungsional

1. Pelayanan teknis fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu pada unit organisasi

2. Penyusunan ruang lingkup setiap jenjang jabatan fungsional

3. Pemenuhan ekspektasi kinerja

Kedudukan Jabatan Fungsional

1. Jabatan fungsional berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lain

2. Pejabat fungsional bekerja dalam sistem kerja kolaboratif, baik dalam atau lintas unit organisasi

3. Mendukung pada organisasi yang tangkas dan dinamis

Sumber: KemenpanRB

22/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

by Admin 1 21/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF). Terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). MenPANRB Azwar Anas mengatakan, PermenPANRB Nomor 1/2023 merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi tata kelola jabatan fungsional.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

Azwar menjelaskan, salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

“Tidak ada lagi daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). Evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” kata Azwar dalam sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 di Jakarta, belum lama ini.

Perubahan lainnya, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional. Adapun pada aturan sebelumnya, kenaikan pangkat luar biasa hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).

Azwar menekankan, perubahan aturan ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas dua hal. Pertama, dengan menyederhanakan birokrasi menjadi dua level eselon. Kedua, peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

Penyederhanaan birokrasi tersebut membuat jabatan aparatur sipil negara (ASN) didominasi jabatan fungsional. Dia memerinci, jumlah jabatan fungsional saat ini sebanyak 2,1 juta ASN atau mencapai 58 persen. Sedangkan pelaksana sebanyak 1,5 juta ASN (42 persen).

Perubahan Tata Kelola Jabatan Fungsional

PermenPANRB 13/2019

1. Berbasis penyelarasan butir kegiatan dan SKP (sasaran kerja pegawai).

2. Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun.

3. Penetapan target angka kredit (AK) di awal tahun berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dalam SKP.

4. Berbasis pada penilaian angka kredit (AK) per butir kegiatan dan pengajuan DUPAK (daftar usulan penetapan angka kredit).

5. Kenaikan pangkat luar biasa hanya untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).

6. Instansi pembina memiliki 19 tugas yang utamanya mengenai pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasi.

PermenPANRB 1/2023

1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja

2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.

3. Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

5. Ditambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.

6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

Sumber: KemenpanRB

21/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Peran PPPK di BPK

by Admin 1 17/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam beleid itu, PPPK dijelaskan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

Menurut dia, di situlah perbedaan utama antara PPPK dan PNS secara umum. “Setelah lulus seleksi, PPPK diharapkan dapat langsung bekerja berdasarkan pengalaman jabatannya. Berbeda dengan CPNS yang masih harus melalui proses diklat dan masa percobaan selama satu tahun,” kata Gunarwanto.

Ke depannya, ungkap dia, sesuai arahan Kemenpan-RB, pegawai BPK akan terdiri atas PNS dan PPPK. Pada masa yang akan datang, arah dari kebijakan SDM secara nasional adalah mempekerjakan pegawai dengan efisien dan efektif.

Jabatan-jabatan yang bersifat permanen akan diisi PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun. Sedangkan jabatan yang sifatnya temporer atau diperlukan hanya untuk periode tertentu akan diisi oleh PPPK.

Dengan demikian, PPPK akan direkrut hanya pada saat diperlukan. Setelah habis masa perjanjian dapat diputus atau tidak diperpanjang apabila suatu pekerjaan/proyek telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, juga dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan keahlian PPPK tersebut.

“Jadi PPPK ini penting untuk mengisi jabatan yang kegiatannya bersifat temporer/project. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT),” ujar dia.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja.”

Kebijakan lowongan jabatan yang dapat dibuka oleh instansi pemerintah ditetapkan oleh Menpan-RB. Pada 2022, misalnya,  Menpan-RB hanya membuka lowongan PPPK untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.

Dia menambahkan, Biro SDM pada dasarnya melaksanakan fungsi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan SDM di BPK diupayakan selaras dengan visi, misi, dan strategi BPK.

Berdasarkan Rencana Strategis BPK 2020-2024, ada beberapa faktor yang mempengaruhi BPK pada masa mendatang. Misalnya saja, terdiri atas model kematangan lembaga pemeriksa, analitik data besar (big data analytics), dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Semua itu dijalankan berdasarkan sistem merit dan nilai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi dan profesionalisme. Sehubungan dengan hal tersebut, praktik-praktik pengelolaan SDM di BPK, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian, antara lain diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut.

BPK Corpu Lahir untuk Menjawab Tantangan Pegawai Muda

Selain untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, praktik pengelolaan SDM di BPK dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Manajemen ASN. Atas alasan itu pula, Rencana Strategis Biro SDM Periode 2020-2024 memfokuskan pada pemenuhan aspek-aspek sistem merit yang dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan formasi jabatan.

Kemudian pemenuhan penempatan pegawai dan jabatan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja; pemenuhan pola karier yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja; dan pemenuhan penghitungan tunjangan kinerja yang mempertimbangkan kinerja individu.

17/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

by Admin 1 16/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus sekitar 400 ribu tenaga honorer yang sebagian besar berasal dari sektor pendidikan. Tidak hanya di sektor pendidikan, honorer juga akan dihapus di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kebijakan peralihan sistem kepegawaian dari honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu mulai dijalankan di BPK. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Gunarwanto menjelaskan, struktur kepegawaian di BPK saat ini terdiri atas aparatur sipil negara/ASN (meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional) dan nonaparatur sipil negara atau tenaga tidak tetap (TTT) yang disebut honorer. 

Sementara itu, jumlah pegawai BPK per 1 November 2022 sebanyak 9.811 orang. Terdiri atas PNS sebanyak 8.422 orang (85,84 persen) dan TTT sebanyak 1.389 orang (14,16 persen).

Gunarwanto mengakui, penghapusan tenaga honorer atau TTT merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.

“Perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada.”

Berdasarkan UU ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau yang disebut sebagai pegawai ASN ditetapkan menjadi PNS dan PPPK. Status tenaga honorer atau TTT akan dihapus dan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan/atau bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Namun, perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK pun telah memiliki strategi transformasi, yaitu mengimbau TTT di BPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Pada tahun lalu, BPK mendapatkan formasi 107 orang PPPK. Dari jumlah itu, jumlah arsiparis ahli pertama yang menjadi PPPK sebanyak 58 orang. Selanjutnya adalah pranata hubungan masyarakat ahli pertama dan pranata komputer ahli pertama.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Sementara itu, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, apabila ada pegawai TTT yang tidak lolos PPPK,akan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). “BPK masih menunggu kebijakan dan mekanisme peralihan ini secara nasional,” ungkap dia.

16/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi aparatur sipil negara/ASN (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

by Admin 1 19/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2021 telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja kinerja atas efektivitas penetapan kebutuhan ASN TA 2019-semester I tahun 2021. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah kebijakan penetapan kebutuhan ASN belum memadai. Hasil pemeriksaan tersebut juga dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

“BPK menemukan bahwa pedoman penyusunan kebutuhan ASN belum mengatur batas waktu penyusunan dan penyampaian pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi kepada menteri PANRB serta cut-off penarikan data BUP dalam perencanaan kebutuhan ASN.”

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa apabila permasalahan tidak diatasi, maka dapat menghambat efektivitas Kementerian PANRB dalam menyelenggarakan penetapan kebutuhan ASN dan BKN dalam pembuatan pertek (pertimbangan teknis) dalam rangka menyiapkan ASN sebagai sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2021.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kementerian PANRB, BPK menemukan permasalahan bahwa kebijakan penetapan kebutuhan ASN belum memadai. Hal itu salah satunya karena terdapat amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 yang belum dilaksanakan oleh Menteri PANRB.

Amanat tersebut yaitu membuat peraturan menteri mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan yang bersifat elektronik. Kemudian adanya kebijakan pengurangan jabatan administrasi tidak sesuai dengan Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018.

“Akibatnya, terjadi tumpang tindih kegiatan validasi/analisis usulan kebutuhan ASN antara Kementerian PANRB dan BKN. Selain itu terdapat kekurangan tenaga administrasi di instansi daerah sehingga pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi daerah kurang optimal,” tulis BPK dalam IHPS II 2021.

Permasalahan selanjutnya, penetapan kebutuhan ASN belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu belum memperhatikan pertek kebutuhan ASN BKN, serta belum mempertimbangkan dokumen analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), peta jabatan, dan data batas usia pensiun (BUP) yang mutakhir dari masing-masing instansi. Akibatnya, keputusan menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan ASN di tingkat instansi pusat dan pemerintah daerah tidak akurat dan tidak transparan.

Adapun dalam pemeriksaan pada BKN, pemeriksaan BPK menemukan bahwa pedoman penyusunan kebutuhan ASN belum mengatur batas waktu penyusunan dan penyampaian pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi kepada menteri PANRB serta cut-off penarikan data BUP dalam perencanaan kebutuhan ASN. Akibatnya, BKN terlambat menyampaikan pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi kepada menteri PANRB, dan analisis kebutuhan ASN tidak tepat.

Apa Pentingnya Kualitas Hasil Pemeriksaan?

Kemudian, penyusunan pertek kebutuhan ASN belum dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SI ASN). Selain itu, Pusat Perencanaan Kebutuhan (Pusrenkeb) ASN belum menggunakan rencana strategis (renstra) instansi sebagai salah satu dokumen untuk bahan verifikasi dan validasi serta pertimbangan dalam analisis kebutuhan dan penyusunan pertek kebutuhan ASN. Akibatnya, penyusunan pertek kebutuhan ASN yang tepat waktu, akurat, dan valid belum dapat dilakukan. Kemudian pemanfaatan sumber daya jejaring yang dimiliki oleh kantor regional BKN belum dilakukan secara optimal oleh Pusrenkeb.

Rekomendasi BPK untuk Menteri PANRB

  • Membuat Peraturan Menteri PANRB mengenai tatacara pelaksanaan penyusunan kebutuhan yang bersifat elektronik dengan mempertimbangkan Pasal 10 dan Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2017.
  • Mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BKN terkait batas waktu penyampaian pertek dan isi pertek kebutuhan ASN. Sehingga dapat dimanfaatkan dalam proses analisis/validasi kebutuhan ASN.

Rekomendasi BPK untuk Kepala BKN

  • Membuat kesepakatan dengan menteri PANRB mengenai batasan waktu penyampaian pertek kebutuhan ASN alokasi tambahan per instansi dan pertek sekolah kedinasan yang menjadi pedoman penyusunan penetapan kebutuhan ASN. Kemudian merevisi pedoman penyusunan kebutuhan ASN dengan memasukkan klausul cut off BUP sebagai acuan/pedoman dalam penyusunan kebutuhan ASN oleh instansi dan pembuatan pertek Kebutuhan ASN.
  • Menyelesaikan SI ASN yang terintegrasi dan memuat aplikasi terkait penyusunan kebutuhan ASN yang akan digunakan oleh instansi pemerintah dan aplikasi pembuatan pertek yang akan digunakan oleh Pusrenkeb ASN. Serta menetapkan pedoman SI ASN terintegrasi, dan menggunakan renstra instansi sebagai salah satu dokumen untuk bahan verifikasi dan validasi serta pertimbangan dalam analisis kebutuhan dan penyusunan pertek kebutuhan ASN.

19/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pegawai Perempuan? Berikut Ini Penjelasannya

by Admin 1 24/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan kesempatan yang sama baik perempuan maupun laki-laki untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dengan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan pelaksanaan sistem merit, kesempatan itu diberikan bagi mereka yang memenuhi kriteria, kualifikasi, dan kompetensi yang diperlukan BPK.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dadang Ahmad Rifa’i mengatakan, berdasarkan pembagian jenis kelamin, persentase jumlah pegawai wanita yaitu sebesar 39,57 persen dari seluruh pegawai BPK. Jika dilihat dari data perkembangan jumlah pegawai selama tiga tahun berturut-turut, proporsi jumlah pegawai wanita dari seluruh pegawai BPK terus mengalami peningkatan, yaitu pada 2020 sebesar 38,05 persen, kemudian pada 2021 sebesar 38,25 persen, dan pada 2022 sebesar 39,57 persen.

Dadang Ahmad Rifai

“Secara umum, pegawai wanita di BPK menunjukkan kinerja yang baik, setara dengan kinerja pegawai pria,” ungkap Dadang kepada Warta Pemeriksa.

Hal ini dapat dilihat antara lain dari distribusi pegawai wanita yang menduduki berbagai jabatan yang ada di BPK, terutama di jabatan fungsional. Peran pegawai wanita yang setara dengan pria ini merupakan pengejawantahan penerapan sistem merit dalam pengelolaan SDM di BPK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengamanatkan bahwa manajemen ASN harus didasarkan pada sistem merit.

“Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong pegawai wanita di BPK untuk menduduki jabatan-jabatan manajerial yang lebih tinggi (sebagai pengambil kebijakan), tentunya melalui seleksi kompetitif berbasis sistem merit sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.”

Ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan oleh kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Hal itu tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Dari pengalaman pelaksanaan rekrutmen pegawai beberapa tahun terakhir, BPK merupakan salah satu instansi pemerintah dengan peminat terbanyak. Tahun ini, dari 1.306 orang yang diangkat CPNS, sebesar 46,86 persen atau sebanyak 612 orang adalah wanita. Dengan tambahan pegawai ini, proporsi pegawai wanita di BPK per Mei 2022 menjadi hampir 40 persen.

“Jumlah yang luar biasa besar sebagai bagian dari human capital BPK yang perlu dikembangkan potensi, kompetensi, dan kinerjanya sehingga dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi BPK,” ujar Dadang.

Dalam Statistik Politik 2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS), peran dan keterwakilan perempuan dalam posisi-posisi pengambilan kebijakan dalam pemerintahan masih cenderung rendah. Selama periode 2016-2020, persentase ASN perempuan terus mengalami peningkatan dan jumlahnya mulai melebihi pegawai laki-laki.

Meski begitu, peningkatan tersebut tidak langsung diikuti dengan meningkatnya persentase perempuan yang menduduki posisi sebagai pengambil kebijakan. Pada 2020, persentase perempuan yang menduduki jabatan struktural eselon I (jabatan pimpinan tinggi/JPT madya) yaitu sebesar 16,58 persen dan eselon II (JPT Pratama) sebesar 13,76 persen.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Untuk BPK, persentase pegawai wanita yang menduduki jabatan struktural di BPK (JPT, jabatan administrator, dan jabatan pengawas) yaitu sebesar 24,19 persen dari jumlah pejabat yang ada. Saat ini tidak ada pegawai wanita yang menduduki jabatan struktural eselon I (JPT madya) dan hanya sebesar 12,94 persen pegawai wanita yang menduduki jabatan struktural eselon II (JPT pratama).

“Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong pegawai wanita di BPK untuk menduduki jabatan-jabatan manajerial yang lebih tinggi (sebagai pengambil kebijakan), tentunya melalui seleksi kompetitif berbasis sistem merit sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” ujarnya.

24/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

by Admin 1 27/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, JF Pemeriksa merupakan jabatan fungsional yang sifatnya tertutup karena hanya diimplementasikan di BPK selaku instansi pembina. “Sedangkan 13 JF lainnya merupakan jabatan fungsional yang sifatnya terbuka karena dapat diimplementasikan di berbagai instansi/kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) yang sama,” kata Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dasar hukum implementasi JF Pemeriksa di BPK adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan JF lainnya berdasarkan Surat Keputusan Sekjen Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa dan Peraturan Sekjen Nomor 80 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan. Dadang menjelaskan, implementasi jenis jabatan fungsional pada masing masing kementerian lembaga berbeda-beda sesuai dengan tusi kementerian/lembaga.

Namun, setiap kementerian/lembaga pada umumnya mengimplementasikan jenis JF yang sifat tusinya generik, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN, Pranata Keuangan (PK) APBN, Arsiparis, Anggaran, Pranata Komputer, Pranata Humas, dan Analis SDM Aparatur/Analis Kepegawaian, karena tusi pada JF tersebut pada umumnya ada di setiap kementerian. Untuk mendapatkan jabatan fungsional, pegawai dapat memilih jalur karier ke jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya yang selaras dengan jenis JF-nya.

Mekanisme pengangkatan dalam JF telah diatur sesuai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019. Pertama, melalui Pengangkatan Pertama Kali (PPK). Kemudian, dilanjutkan dengan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

Menurut Dadang, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya.

Dadang berharap Jabatan Fungsional di BPK menjadi salah satu pilihan karier pegawai ke arah yang lebih dinamis dan profesional dalam mendukung kontribusi kinerja organisasi. Hal ini merupakan implementasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan didukung dengan program pemerintah yang telah dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 20219 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

27/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id