WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

APBD

BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soal Pengelolaan APBD, BPK Minta Tidak Hanya Fokus ke Opini WTP

by admin2 06/05/2024
written by admin2

SURABAYA, WARTA PEMERIKSA- Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit mengharapkan Pemprov Jawa Timur untuk tidak hanya fokus pada pencapaian opini WTP, tetapi juga harus membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. 

“Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka,” ungkap Ahmadi Noor Supit pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jatim, di Surabaya (2/5).

Ia juga menyampaikan bahwa masih ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Jatim walaupun mendapat opini WTP. Permasalahan tersebut adalah penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pada pengakuan beban bantuan sosial pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan.

06/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mendeteksi Ketekoran Kas APBD

by Admin 1 29/09/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kas merupakan aset yang rentan hilang dan disalahgunakan, sehingga memiliki risiko tinggi. Padahal, kas adalah jiwa akuntansi. Karena melalui kas bisa diketahui pencatatan dan penerimaan. Oleh karena itu, pemeriksaan kas amat penting untuk dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada ketekoran kas atau tidak.

“Ini yang sering kali saya sering diskusi dengan ketua tim, jadi kalau kas itu adalah akun yang berisiko tinggi. Lalu. bagaimana strategi kita menentukan OPD yang menjadi sampel pemeriksaan kas?”

Menyadari pentingnya pemeriksaan kas, Biro Sumber Daya Manusia Badan Pemeriksa Keuangan menggelar webinar dengan tema “Ketekoran Kas pada Pemerintah Daerah: Metode Deteksi dan Prosedur Pemeriksaan”, belum lama ini. 

Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumatra Selatan Nurul Komalasari yang menjadi pengisi materi webinar menjelaskan, definisi kas menurut SAP PP tahun 1971 adalah uang tunai atau saldo simpanan di bank yang setiap saat bisa kita ambil untuk kegiatan pemerintahan. Jadi, di dalam kas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), ada kas daerah, kas bendahara pengeluaran, kas FKTP, kas bendahara penerimaan, kas BOS, kas BLUD, dank as lainnya. “Kas di daerah itu umumnya jarang dalam bentuk simpanan uang dan lain-lain,” ungkap Nurul.

Dalam prosesnya, sering kali dalam pemeriksaan ditemukan ketekoran kas. Artinya, kas dalam penguasaan bendahara jumlahnya kurang atau tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban.

Optimalkan Peran APBD dalam Pendanaan JKN

Ia mencontohkan, jika bendahara memiliki simpanan dengan jumlah 10, tapi tidak ditemukan uang, maka ada surat pertanggungjawaban. Oleh karena itu, ketika bendahara tidak memiliki atau kurang tetapi tidak ada SPJ, maka bisa disebut tekor.

Atas alasan itu, dalam setiap pemeriksaan, kas adalah adalah aspek pertama yang diutamakan. Jika ditemukan ketekoran kas, maka hal yang bisa dilakukan adalah dengan memulai penentuan sampel pemeriksaan kas.

“Ini yang sering kali saya sering diskusi dengan ketua tim, jadi kalau kas itu adalah akun yang berisiko tinggi. Lalu. bagaimana strategi kita menentukan OPD yang menjadi sampel pemeriksaan kas?” ucap dia.

Menurut dia, pemeriksa sering mendapatkan saran untuk memilih OPD atau organisasi perangkat daerah yang besar, seperti sekretariat daerah, sekretariat dewan, dinas pendidikan hingga RSUD. Hal itu dengan pertimbangan OPD yang dimaksud memiliki kas besar sehingga transaksinya lebih kompleks. Asumsinya kas besar dan transaksi kompleks kemungkinan salah catat dan salah sajinya tinggi.

Dia mengatakan, pemeriksa sepatutnya juga melakukan analisis mutasi rekening koran OPD untuk mengetahui apakah ada transaksi janggal, seperti transfer atau pemindahbukuan. Dalam pemeriksaan, ada baiknya pemeriksa tidak sekadar memeriksa saldo awal dan akhirnya nol saja, namun membaca apa yang disampaikan dalam rekening koran itu sendiri.

Kualitas Belanja APBD Masih Perlu Ditingkatkan

Ia menyebut pemeriksa patut memeriksa detail rekening koran, bahkan mengkonfirmasi ke pihak bank. Begitu juga dengan kode bank, misalnya kode “KYA” adalah transaksi dilakukan customer service, TL artinya teller, dan kemudian diikuti kode nama orangnya. Jadi diketahui transfer ke mana dan siapa yang menerima.

Atau terkait kas kelurahan, kecamatan atau pemda, NF dan F, dengan F artinya fisik atau mengambil langsung dan NF yaitu nonfisik yang artinya transfer. “Pernahkah kita memeriksa secara mendetail atau hanya yang penting saldo awal dan akhir nol?” kata dia.

Dia menambahkan, ada juga prosedur deteksi untuk mengungkap atau sekadar mengetahui ketekoran kas. Langkah awal adalah dengan melakukan cash opname. Cash opname merupakan prosedur paling mudah dan efektif dalam membuktikan kas tekor.

Berikutnya adalah melakukan konfirmasi. Konfirmasi patut dilakukan ke bank atau pihak ketiga, misalnya wajib pajak atau retribusi untuk memahami atau mendeteksi ketekoran kas. Usai konfirmasi, patut dilakukan wawancara.

Perempuan BPK Harus Bisa Kelola Stres?

Wawancara terstruktur dan mendalam dengan bendahara yang mengetahui langsung catatan atas laporan keuangan. Selain itu bisa juga melakukan wawancara pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui ketekoran kas. Terakhir adalah telaah atas dokumen catatan bendahara yang saling berkaitan.

29/09/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Optimalkan Peran APBD dalam Pendanaan JKN

by Admin 1 06/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan enam poin Pendapat kepada pemerintah untuk mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Pendapat ini diharapkan bisa meminimalkan defisit keuangan DJS Kesehatan.

Salah satu Pendapat yang disampaikan BPK adalah mendorong kolaborasi pendanaan dengan pemerintah daerah sehingga memberi ruang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendapat ini merupakan bagian dari Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN dalam hal pendanaan.

Dalam dokumen Pendapat BPK disebutkan, kontribusi pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pendanaan program JKN untuk peserta di luar pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) daerah baru terbatas pada pembayaran iuran untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemda.

Jumlah penduduk yang didaftarkan oleh pemda sebagai peserta program JKN yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemda (APBD) per 31 Desember 2019 hanya sebanyak 38.842.476 orang. Jumlah itu setara 17 persen dari total peserta program JKN dengan nilai iuran dari 2015-2019 sebesar Rp31,06 triliun.

Jika dibandingkan dengan nilai iuran yang ditanggung oleh APBN atas peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka nilai iuran pemda hanya sebesar 23,65 persen dari nilai yang ditanggung APBN. Dengan demikian, masih terbuka peluang untuk meningkatkan sumber pendanaan program JKN dengan optimalisasi sumber dana yang berasal dari APBD.

Sebagai informasi, BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.  BPK berwenang memberikan Pendapat berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan Pendapat terhadap permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan dengan tujuan untuk menyelesaikannya demi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Pendapat BPK terkait pengelolaan atas penyelenggaraan program JKN mencakup aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan. Secara keseluruhan ada 14 poin Pendapat yang disampaikan BPK.

06/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id