WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

air bersih

Ilustrasi air minum (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Akses Air Minum Layak Belum Merata, Ini Rekomendasi BPK ke Pemerintah

by Admin 1 29/03/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2021 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan karena pemerintah belum mencapai target RPJMN 2015–2019 sebesar 100 persen untuk akses air minum layak dan akses sanitasi layak di tahun 2019.

Sampai 2019, akses air minum layak baru sebesar 89,27 persen dan akses sanitasi layak sebesar 77,39 persen. Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah mencanangkan major project 10 juta sambungan rumah (SR) yang diharapkan dapat meningkatkan akses air minum sebagai bagian dari target 100 persen akses air minum layak.

“Tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap upaya dan keberhasilan Kementerian PUPR dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat tahun 2020 sampai semester i tahun 2021, BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat.”

Termasuk di dalamnya 15 persen rumah tangga memiliki akses air minum aman. Kemudian, meningkatnya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak menjadi 90 persen termasuk di dalamnya 15 persen rumah tangga memiliki akses sanitasi aman.

BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan. Permasalahan ini berpotensi dapat mengganggu keberhasilan dan ketercapaian Kementerian PUPR dalam proses kebijakan dan kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat.

Terkait pelaksanaan, BPK menyebut, pemerintah daerah belum seluruhnya merealisasikan komitmen sharing dana pada program Pamsimas senilai Rp45,05 miliar untuk membiayai pembangunan sarana air minum pada 204 desa. Selain itu, pemerintah desa juga belum seluruhnya merealisasikan komitmen kontribusi senilai Rp11,20 miliar pada 324 desa.

Jawab Temuan BPK, Ini Langkah PDAM Jayapura

“Tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap upaya dan keberhasilan Kementerian PUPR dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat tahun 2020 sampai semester I tahun 2021, BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat,” ungkap BPK dalam simpulan pemeriksaannya.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan. Terkait pelaksanaan, Menteri PUPR perlu menyusun kebijakan terkait ketentuan yang memuat implikasi yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa yang tidak atau menunda untuk merealisasikan komitmen dana sharing BLM APBD atau kontribusi APBDes terhadap program pada desa sasaran BLM APBN yang menjadi kewajibannya.

Ini Temuan Signifikan BPK Terkait Kementerian PUPR

Kemudian, memerintahkan kepala BPPW pada masing-masing provinsi untuk secara aktif berkoordinasi dengan bupati daerah yang belum merealisasikan komitmen dana sharing dan kontribusi APBDes program Pamsimas agar dapat segera dianggarkan dan direalisasikan pada desa sasaran program. Ini sesuai daftar usulan pada saat pengajuan program ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Atas temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kementerian PUPR menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK. Kementerian PUPR juga akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

29/03/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Air Bersih, Ini Rekomendasi BPK untuk Anies Baswedan

by Admin 1 19/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih TA 2019 dan semester I TA 2020 pada Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, masih terdapat perbedaan (gap) antara kondisi dan kriteria atas upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penyediaan air bersih di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

BPK menilai, apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, akan mengganggu keberhasilan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penyediaan air bersih di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK mencatat, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya di antaranya telah menginisiasi penyusunan Grand Design Air Minum dan Air Limbah DKI Jakarta sebagai masukan bagi penyusunan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018–2022.

Hal itu untuk meningkatkan akses air minum perpipaan dan mengurangi penggunaan air tanah, terutama di wilayah dengan kualitas air tanah buruk, serta menyediakan sistem layanan air minum aman dengan teknologi yang tepat dan berkelanjutan di kawasan khusus.

Permasalahan yang ditemukan antara lain penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi DKI Jakarta oleh PAM Jaya belum berlandaskan rencana induk SPAM (RISPAM) dan kebijakan dan strategi (Jakstra) SPAM Provinsi seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM. Akibatnya, target pemenuhan cakupan pelayanan dan penyediaan air bersih yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya sampai 2022 dan setelahnya berpotensi tidak tercapai.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki strategi untuk mengurangi persentase air tidak berekening atau non-revenue water (NRW). Rencana aksi tersebut sangat diperlukan untuk mencapai target penurunan NRW sesuai agenda Sustainable Development Goals atau SDGs. Akibatnya, potensi hilangnya penerimaan penjualan air dari kebocoran air tidak berekening (NRW) tidak diselesaikan.

BPK pun merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menyusun dan menetapkan RISPAM serta Jakstra SPAM yang berpedoman pada PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

BPK juga meminta gubernur DKI Jakarta untuk menyusun dan menetapkan strategi serta program kegiatan untuk mengurangi presentase NRW secara terintegrasi ke dalam RISPAM, Jakstra penyelenggaraan SPAM Provinsi, dan kegiatan strategis daerah. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih mengungkapkan dua temuan yang memuat dua permasalahan ketidakefektifan.

19/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id