WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dukung Upaya Pemerintah Majukan Riset dan Inovasi

by Admin 25/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq menegaskan BPK mendukung komitmen pemerintah dalam memajukan riset dan inovasi.  Dukungan itu dilakukan BPK melalui pemeriksaan yang berkualitas terkait pengelolaan riset.

Hal tersebut disampaikan Akhsanul dalam pertemuan dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko bersama Sekretaris Utama BRIN dan Inspektur Utama BRIN di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dalam forum tersebut, Akhsanul memberikan sambutan tentang :Peran BPK RI dalam mendukung Pengelolaan Kegiatan Riset dan inovasi”. “BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” kata Akhsanul.

Akhsanul menambahkan, BPK melalui pemeriksaan akan mendorong capaian salah satu Asta Cita Pemerintah Tahun 2025-2029 terkait riset dan inovasi, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pemeriksaan BPK juga harus berkualitas, adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis.

Pada semester II Tahun 2024, BPK pun telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi. Anggota III BPK menegaskan bahwa pihak BRIN untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja tersebut, karena dapat mendorong peningkatan efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi yang tidak hanya di BRIN, namun juga di seluruh Indonesia, seperti riset yang komprehensif dalam rangka mendorong Program Swasembada Pangan.

Dalam kesepatan itu, Anggota III BPK mengapresiasi BRIN yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sampai dengan semester I tahun 2024 sebesar 85,04 persen dari total rekomendasi sebanyak 3.189 rekomendasi. Anggota III BPK menyampaikan agar BRIN lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK. “Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di BRIN, jelas Akhsanul Khaq.

25/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 23/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III BPK Akhsanul Khaq dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto serta Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria membahas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Pembahasan itu dilakukan saat Mendes dan jajarannya mengunjungi kantor BPK dan bertemu Anggota III pada Selasa (17/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota III BPK menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dapat diwujudkan melalui ketaatan pada peraturan, upaya perbaikan kinerja entitas dan pelaporan yang berkualitas. Selanjutnya, Anggota III juga menekankan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan upaya meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Tindak lanjut yang optimal atas rekomendasi pemeriksaan akan meningkatkan kepatuhan, penyajian yang sesuai standar, efektivitas SPI dan pengungkapan serta kinerja entitas.

Anggota III BPK RI turut menekankan upaya sinergi antara Pemeriksaan BPK dan pencapaian visi misi entitas. BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya

Sebagai informasi, BPK terus melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan

Pada periode 2005-semester I 2024, BPK secara keseluruhan telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun. Adapun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun.

23/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta para pemeriksa mencermati perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022.
BeritaBerita TerpopulerSLIDERSorotan

Ketua BPK Ungkap Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

by Admin 20/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadiri perayaan HUT ke-6 Ikatan Pimpinan Tinggi (PIMTI) Perempuan Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan karena akan memiliki efek yang luas dan menyebar atau the ripple effect.

Ketua BPK mengatakan, the ripple effect dari pemberdayaan perempuan akan menjangkau lebih banyak aspek kehidupan dengan medium teknologi digital, tak terkecuali di masa mendatang. “Karena, teknologi yang kita ciptakan hari ini akan membentuk masa depan,” kata Ketua BPK dalam pidatonya.

Salah satu dampak berkelanjutan yang paling signifikan dari pemberdayaan perempuan di era digital adalah peningkatan dalam aspek pendidikan. Pendidikan adalah pondasi bagi perempuan untuk meraih kemandirian, mengembangkan potensi diri, meraih kemandirian, dan pada akhirnya berkontribusi secara optimal bagi keluarga dan masyarakat. Hal ini selaras dengan konsep perempuan sebagai madrasah, baik sebagai peletak pondasi pendidikan pertama manusia maupun sebagai seorang pemimpin.

Ketua BPK menjelaskan, perempuan yang berpendidikan akan mampu mendidik anak-anaknya dengan lebih baik, menanamkan nilai-nilai moral, dan membimbing mereka menjadi generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.  “Salah satu refleksi value orang yang terdidik dengan baik adalah “adab sebelum ilmu” yang tetap relevan di era digital ini dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.”


Dalam dinamika yang serba cepat dan informasi yang lebih mudah diakses, kata Ketua BPK, hal tersebut menjadi semakin penting ditanamkan untuk generasi mendatang dalam menjaga etika dan moral ketika berinteraksi dengan orang lain dan memanfaatkan teknologi.

Ketua BPK menambahkan, konsep “Pemimpin sebagai Madrasah” juga menempatkan seorang perempuan pemimpin tidak hanya sebagai sosok pengatur atau pengambil keputusan, namun juga sebagai seorang pendidik yang terus-menerus belajar dan mengajarkan yang berakar dari ilmu pengetahuan, akhlak mulia, dan keteladanan.

“Untuk itu, kita harus berupaya bersama untuk memastikan bahwa semua perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan meraih potensi penuh mereka di era digital,” ujar Ketua BPK.

Teknologi digital dapat menyediakan akses sumber daya pendidikan serta fleksibilitas bagi perempuan di berbagai lokasi geografis dan kondisi sosial, ekonomi, serta budaya sekaligus membantu menurunkan the literacy gender gap. Gap ini muncul sebagai dampak dari akses yang tidak setara terhadap pendidikan dasar, yang kemudian menjadi akar penyebab ketidaksetaraan perempuan dalam partisipasi dalam pendidikan dan kegiatan sosial-ekonomi lainnya.

Masih rendahnya akses perempuan, bahkan untuk mengenyam pendidikan dasar adalah missed opportunities. Sebuah studi World Bank menunjukkan, jika setiap anak perempuan di dunia menyelesaikan 12 tahun pendidikan dasar berkualitas, maka pendapatan seumur hidup perempuan dapat meningkat sebesar $15 triliun hingga $30 triliun. Selain itu, perempuan yang berpendidikan lebih cenderung berinvestasi dalam pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka, memastikan bahwa generasi berikutnya memiliki perangkat dan pengetahuan untuk berkembang.

Hal ini menciptakan siklus yang baik, di mana wanita yang berdaya membesarkan anak-anak yang berdaya dan peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan, sehingga melestarikan dampak positif yang lintas generasi. Lebih jauh lagi, era digital memberi perempuan peluang ekonomi yang sebelumnya tidak dapat diakses dan memungkinkan perempuan menjadi wirausahawan, pekerja lepas, maupun pekerja jarak jauh, yang mendobrak batasan geografis dan peran gender tradisional.

“Dan pada momen ulang tahun keenam PIMTI ini, besar harapan saya, agar para pemimpin perempuan dalam PIMTI telah menyiapkan diri untuk lebih adaptif dan agile dalam digital leadership hingga akhirnya mampu meningkatkan akses perempuan terhadap posisi kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan yang lebih inklusif. Pada akhirnya, memberdayakan perempuan di era digital, tak hanya menggulirkan the ripple effect, namun juga memberikan dampak transformatif, baik untuk keluarga, komunitas, maupun masa depan suatu bangsa,” kata Ketua BPK. 

20/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Harga Sejumlah Komoditas Pangan tak Sesuai Acuan

by Admin 19/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga pangan harus lebih dimaksimalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas pangan melampaui harga acuan. 

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. 

Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

“Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” demikian disampaikan BPk dalam IHPS I 2024. 

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkapkan 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan 1 permasalahan pemborosan.

19/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024

Perbaiki Pengelolaan Investasi Non Permanen Pemerintah

by Admin 16/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 41 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP Nomor 63 Tahun 2019 tersebut mengatur mengenai investasi non permanen yang dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.

BPK pun melaksanakan pemeriksaan yang meliputi pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023, khususnya pada aspek dana bergulir, investasi non permanen lainnya – dana abadi, dan investasi non permanen lainnya – non dana abadi.

Pemeriksaan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas (PP) 8 –penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) reformasi fiskal. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8,
khususnya target 8.1 – mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (DKPI) dengan skema dana abadi pada BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) belum didukung dengan pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan.

Selain itu, surplus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil kelolaan dana abadi belum digunakan sebagai penambah pokok DKPI. Hal ini mengakibatkan pengelolaan DKPI tidak memiliki landasan kerangka operasional yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembentukan DKPI. Selain itu, akumulasi surplus PNBP sebagai hasil pengembangan
BLU LDKPI tidak dapat memberikan manfaat untuk menekan beban pengeluaran pembiayaan APBN.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku BUN antara lain agar mengusulkan konsep pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan terkait pengelolaan DKPI dalam skema dana abadi. Selain itu, Menteri Keuangan perlu untuk menginstruksikan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU segera melakukan penilaian dan penetapan atas usulan penambahan investasi pemerintah yang berasal dari surplus anggaran pada BLU LDKPI, dengan mempertimbangkan kebutuhan penambahan investasi
pemerintah pada DKPI dan Rencana Strategis Bisnis BLU LDKPI.

16/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 1.045 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL

by Admin 13/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.045 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebanyak 652 permasalahan sebesar Rp5,03 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 393 permasalahan.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 469 permasalahan sebesar Rp1,12 triliun, potensi kerugian sebanyak 41 permasalahan sebesar Rp466,11 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 142 permasalahan sebesar Rp3,44 triliun. 

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp854,42 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

Beberapa permasalahan ketidakpatuhan tersebut adalah permasalahan kerugian yang terjadi pada 74 K/L. Terkait masalah itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, antara lain, terjadi pada Kementerian Agama. BPK menemukan permasalahan kekuranfan volume pekerjaan terjadi pada pekerjaan konstruksi di 54 satker, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Instansi Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dan Pembangunan Asrama Haji Banten.

Kemudian, pekerjaan pemeliharaan gedung pada 10 satker, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 63 K/L lainnya. Adapun kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 48 K/L

Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, antara lain, kekurangan pemotongan uang muka pada satker penyediaan perumahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Selain itu, kelebihan perhitungan tagihan item pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor Kemensetneg. Pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi tidak memenuhi persyaratan minimal kualifikasi personil sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai kontrak.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW

by Admin 11/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus dipercaya untuk menjadi pemeriksa eksternal lembaga internasional. Terbaru, BPK terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada organisasi penghapusan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode tahun anggaran 2027-2029.

Pemilihan tersebut disepakati dalam pertemuan negara-negara pihak OPCW, Conference of State Parties (CSP) ke-29 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, 25-29 November 2024. Terpilih menjadi auditor eksternal OPCW, BPK akan mengaudit operasional keuangan dan administrasi OPCW untuk masa jabatan awal (initial term) tiga tahun, yaitu tahun anggaran 2027 hingga 2029.

Penunjukan BPK merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan proposal, wawancara, hingga pengambilan keputusan dalam executive council sesi ke-107 pada 10 Oktober 2024. 

Dalam proses pemilihan, BPK mendapat dukungan dari delegasi negara-negara yang tergabung dalam panel seleksi, yang mengapresiasi kinerja BPK dalam audit internasional.

Sebagai informasi, OPCW adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan konvensi internasional untuk pelarangan penggunaan senjata kimia. Kantor pusat OPCW berada di Den Haag dan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan konvensi tersebut serta memastikan bahwa negara-negara pihak mematuhi komitmen mereka dalam menghapuskan senjata kimia.

Saat ini, anggota OPCW mencakup 193 negara pihak. Visi OPCW adalah untuk menciptakan dunia yang bebas dari senjata kimia, sementara misinya adalah untuk mengimplementasikan konvensi yang melarang penggunaan senjata kimia dan memastikan bahwa senjata kimia yang ada dihapuskan secara aman dan efektif.

Sampai saat ini, BPK telah menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization(2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023), World Intellectual Property Organization (2024-2029), dan International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028). 

Peran tersebut menunjukkan bahwa BPK memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan audit yang transparan dan akuntabel.

11/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
MAJALAHUncategorized

Majalah Warta Pemeriksa Edisi Oktober 2024

by admin2 11/12/2024
written by admin2

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembahasan mengenai IHPS I Tahun 2024 menjadi salah satu isu yang diulas dalam majalah Warta Pemeriksa edisi Oktober 2024.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024. IHPS ini juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP Investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keteranan ahli.

Selain topik IHPS Semester I Tahun 2024, Redaksi Warta Pemeriksa juga membahas hasil pemeriksaan pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan, pemeriksaan pengelolaan kas, bedah buku “Audit Lingkungan”, serta isu perdagangan karbon pada rubrik kolom.

Baca selengkapnya di Warta Pemeriksa Edisi Oktober 2024. Selamat menikmati.

11/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 945 Permasalahan SPI dalam LKKL

by Admin 10/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2023, terdapat 945 permasalahan kelemahan SPI.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, dari 945 permasalahan kelemahan SPI, sebanyak 264 (28 persen) merupakan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 495 (52 persen) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta 186 (20 persen) kelemahan struktur pengendalian intern. 

BPK mengungkapkan bahwa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan terjadi pada 72 K/L. Dari jumlah itu, pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat terjadi pada 65 K/L

Pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat, salah satunya terjadi pada Kementerian Keuangan. BPK menemukan bahwa terdapat rekening satker yang belum terdata pada aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).

Kemudian, sebanyak 143 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dicatat lebih rendah dari yang seharusnya dan 1.619 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dicatat berulang. Selain itu, 3.239 barang sitaan dan agunan dicatat dengan nilai yang tidak akurat dan belum dimutakhirkan.

BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja terjadi pada 80 K/L. Terkait hal ini, ada penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 39 K/L.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan dan penyaluran bantuan sosial program sembako, bantuan sosial BLT El nino dan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak yatim piatu kepada keluarga penerima manfaat pada Kementerian Sosial tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan.

Kemudian, ada permasalahan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja juga terjadi pada 38 K/L lainnya.

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data rekening, serta menerapkan metode pencatatan secara tepat dan konsisten

Rekomendasi lainnya adalah melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan program pemberian bantuan sosial.

10/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Di Hadapan Akuntan Se-Indonesia, Wakil Ketua BPK Soroti Peran BPK dalam Keberlanjutan

by admin2 09/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA— Wakil Ketua BPK Budi Prijono menyampaikan peran BPK dalam mendukung keberlanjutan, di antaranya dengan memastikan kebijakan pemerintah menyokong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Beberapa inisiatif yang dilaksanakan BPK adalah pemeriksaan terkait kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan SDGs, dengan hasil yang dipresentasikan dalam forum internasional seperti High-Level Political Forum (HLPF) di New York, Amerika Serikat. BPK juga melaksanakan dedicated SDGs audit untuk memeriksa program-program pemerintah yang berkaitan dengan keberlanjutan, seperti penguatan kapasitas manajemen risiko kesehatan global dan transportasi perkotaan berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan oleh Budi Prijono saat menyampaikan menyampaikan keynote speech dalam seminar internasional yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUTke-67 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), di Jakarta, Rabu (4/12).

09/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id