WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Potensi kerugian pada 27 K/L

by Admin 15/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian pada 27 kementerian/lembaga (K/L). Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan yang terjadi pada 9 K/L. Salah satu permasalahan itu terjadi pada rekanan Kementerian Kesehatan, di antaranya atas pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya, Construction of Women and Child Respiration Care Building (Loan IsDB) RSUP Persahabatan, dan Pembangunan RS Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Makassar

“Kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan juga terjadi pada 8 K/L lainnya,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Permasalahan lain yang juga ditemukan BPK adalah aset dikuasai pihak lain terjadi pada 11 K/L. Enam bidang tanah pada Kementerian Perdagangan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain dan dua di antaranya dalam proses sengketa karena tidak didukung bukti sertifikat. Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 10 K/L lainnya 

Selain itu, terdapat permasalahan potensi lainnya yang terjadi pada 13 K/, antara lain, piutang atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih, aset tetap tidak diketahui keberadaannya, rekanan belum melaksanakan pemeliharaan dan pemberian jaminan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait, antara lain, agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas
negara, melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah, serta melakukan reviu atas pertanggungjawaban belanja.

Rekomendasi lainnya adalah agar lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas penatausahaan BMN, melakukan langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset, serta melakukan perjanjian atas penggunaan dan pemanfaatan BMN.

15/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Restrukturisasi BUMN, BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk PT PPA

by Admin 14/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, pemberian pinjaman kepada PT DPS (BUMN titip kelola) belum sesuai ketentuan kebijakan investasi dan perjanjian, di antaranya pemberian pinjaman atas refinancing pinjaman Bank MNC kepada PT DPS tidak memenuhi aspek kelayakan. Kemudian, PT PPA belum memperoleh pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman dari PT DPS sebagaimana ketentuan perjanjian pinjaman. Selain itu, aset yang dijadikan objek jaminan tidak mencukupi nilai penjaminan dan tidak sesuai kondisi fisik aset.

Hal ini mengakibatkan fasilitas pembiayaan kepada PT DPS yang telah lewat jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp29,86 miliar serta ketidakcukupan collateral coverage dibandingkan outstanding pokok pinjaman PT DPS sebesar Rp53,48
miliar berpotensi merugikan PT PPA.

Dampak lainnya, PT PPA juga tidak dapat segera memanfaatkan dana dari pengembalian pinjaman yang gagal bayar dan pendapatan bunga yang tidak diterima. Ketiga, PT PPA menanggung beban penyisihan kerugian yang signifikan atas pinjaman yang tidak memiliki collateral coverage yang memadai.

BPK merekomendasikan Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT DPS, melakukan upaya penagihan pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT DPS, dan melakukan upaya pemenuhan jaminan sesuai collateral coverage minimal 125 persen dari nilai pinjaman.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah kegiatan investasi pada PT MGI (entitas anak PT PPA – kepemilikan tidak langsung) tidak memperhatikan prinsip profitabilitas serta pengelolaan dan pemantauan pinjaman pada PT MGI belum sesuai ketentuan kebijakan investasi.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT MGI. Kemudian, menagih PT MGI untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp3,34 miliar dan memerintahkan Kepala Divisi SPI melakukan audit penggunaan dana, serta melaporkan hasilnya kepada BPK.

Ini Benang Merah Permasalahan Tata Kelola BUMN dan SKK Migas 
14/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita VideoBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Sinergi, Menlu Siap Dukung BPK Jadi Anggota UN BoA

by Admin 13/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan siap mendukung BadanPemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa menjadi anggota United Nations (UN) Board of Auditors (BoA). Hal itu diungkapkan Sugiono usai bertemu dengan Wakil Ketua BPK, Budi Prijono di Kantor BPK pada Jumat (10/1/2025).

Pertemuan itu juga dalam rangka memperkuat sinergi antara BPK dan Pemerintah serta upaya peningkatan peran BPK di dunia internasional. Sugiono mengatakan, menegaskan bahwa kiprah BPK dalam dunia internasional sejalan dengan visi Presiden dan visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, saat ini BPK sudah menunjukkan eksistensinya dalam bidang pemeriksaan di tingkat internasional. Beberapa di antaranya dilaksanakan dengan menjadi auditor eksternal lembaga di bawah PBB. “Dari prestasi ini kami menganggap bahwa BPK harus terus berkiprah di lembaga internasional,” ungkap Menlu.

Secara khusus, Sugiono juga menyatakan kesiapan untuk mendukung BPK dalam pemilihan anggota UN BoA atau Dewan Auditor PBB. “Dalam kaitan dengan pemilihan UN BoA kami juga hadir menyampaikan dukungan dari Kemlu dan akan bekerja seiring sejalan bergandengan tangan dengan BPK untuk menggolkan BPK sebagai (anggota) UN BoA,” ujar Sugiono.

Kementerian Luar Negeri terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarlembaga di Indonesia untuk memperkuat dan memperluas kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional di berbagai area. Peran BPK di dunia internasional merupakan contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin cukup panjang.

Selanjutnya Kementerian Luar Negeri akan terus mendukung kiprah BPK secara berkelanjutan dalam berbagai organisasi internasional, termasuk INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI serta berbagai kegiatan pemeriksaan dan pengembangan kapasitas pada lembaga-lembaga internasional.

Wakil Ketua BPK, Budi Prijono menyampaikan pertemuan yang dilakukan dengan Menlu Sugiono adalah bentuk silaturahim dan ajang bertukar pikiran. Budi mengatakan, selama ini kerja sama BPK dan Kemlu sudah terjalin dengan baik. Beberapa di antaranya terwujud dalam dukungan kepada BPK dalam kegiatan pemeriksaan di level internasional.

“Kami juga menyampaikan kepada Menlu Sugiono untuk bisa mendapatkan dukungan dalam kegiatan internasional di masa mendatang. Berkaitan dengan UN BoA, kami berharap Kemlu dan jajarannya di mana pun berada bisa mendukung upaya ini,” ungkap Budi.

Targetkan Auditor Eksternal UN BoA, Ini Sasaran Terdekat BPK
13/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemlu Dukung BPK untuk Terus Berkiprah di Dunia Internasional

by Admin 10/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Budi Prijono bertemu Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam rangka memperkuat sinergi antara BPK dan pemerintah, di kantor pusat BPK, Jumat (10/1/2025). Penguatan sinergi ini dilakukan untuk terus meningkatakan peran BPK RI di dunia internasional.

Peningkatan peran BPK RI di dunia internasional tersebut selaras dengan dukungan pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam sasaran kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di kawasan dan global. Selain itu, peningkatan peran internasional tersebut meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK RI, sehingga menjadi lembaga tepercaya di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa kiprah BPK dalam dunia internasional sejalan dengan visi Presiden dan visi Indonesia Emas 2045. Kementerian Luar Negeri akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarlembaga di Indonesia untuk memperkuat dan memperluas kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional di berbagai area. 

Peran BPK di dunia internasional merupakan contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin cukup panjang. Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri akan terus mendukung kiprah BPK secara berkelanjutan dalam berbagai organisasi internasional, termasuk INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI serta berbagai kegiatan pemeriksaan dan pengembangan kapasitas pada lembaga-lembaga internasional.

Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri. Menurutnya, selama ini Kemlu telah memberikan dukungan bagi kiprah BPK RI pada organisasi badan pemeriksa sedunia atau the International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), se-Asia (ASOSAI), dan se-ASEAN (ASEANSAI), serta pembentukan Supreme Audit Instituitions-20 (SAI-20).

“Dukungan Pemerintah tersebut terus diharapkan atas peran internasional BPK termasuk terkait persiapan Keketuaan BPK RI pada Organisasi BPK sedunia pada tahun 2028–2031,” jelas Budi Prijono.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Sekjen BPK RI Bahtiar Arif, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, Irjen Kementerian Luar Negeri, dan jajaran kedua instansi.

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal UPOV, BPK Berkontribusi dalam Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Dunia 
10/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengenal Para Tokoh Penting dalam Pembentukan BPK

by Admin 09/01/2025
written by Admin

Ditulis oleh Gunarwanto, Kepala Biro SDM BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia didirikan pada tanggal 1 Januari 1947. Pembentukan BPK didasarkan pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, dibentuklah suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Pada awalnya, BPK berkedudukan sementara di Magelang dan hanya memiliki sembilan pegawai. Ketua pertama BPK adalah R. Soerasno. Pada tanggal 6 November 1948, kedudukan BPK dipindahkan ke Yogyakarta.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, BPK digabung dengan Dewan Pengawas Keuangan dan berkedudukan di Bogor. Dengan kembalinya bentuk negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung kembali dengan BPK dan berkedudukan di Bogor.

Tokoh Penting dalam Pembentukan BPK

R. Soerasno
R. Soerasno adalah Ketua pertama BPK yang memimpin sejak pembentukannya pada 1 Januari 1947 hingga 1 Agustus 1949. Digantikan sebentar oleh R Kasirman (1 Agustus – 31 Desember 1949), kemudian menjabat kembali untuk periode 31 Desember 1949 – 8 Maret 1957. Beliau memainkan peran kunci dalam mendirikan dan mengoperasikan BPK pada masa awal kemerdekaan. Selain menjadi Ketua BPK, R. Soerasno juga dikenal sebagai salah satu delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949.

R. Soerasno lahir pada 26 Maret 1898 di Ampel, Boyolali, merupakan sosok penting dalam sejarah Indonesia, khususnya dalam bidang keuangan negara. Beliau tidak hanya dikenal sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama, tetapi juga memiliki peran sentral dalam berbagai peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Karier profesional R. Soerasno dimulai pada tahun 1917 ketika beliau bekerja di Binnenlands Bestuur sebagai seorang calon pejabat pemerintahan. Pengalamannya di pemerintahan kolonial memberikannya pemahaman mendalam tentang sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan. Setelah itu, beliau menjabat berbagai posisi penting, seperti Algemene Sekretaris di Bogor dan beberapa jabatan lainnya di bidang administrasi.

Pada masa pendudukan Jepang, R. Soerasno dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Pusat Ekonomi Umum dan Sekretaris Jenderal di Kementerian Kemakmuran. Pengalamannya yang luas dalam bidang pemerintahan dan ekonomi membuatnya menjadi sosok yang sangat dihormati.

Puncak karier R. Soerasno adalah ketika beliau diangkat sebagai Ketua BPK pada Januari 1947. Dalam kondisi negara yang masih labil pasca kemerdekaan, R. Soerasno berhasil memimpin BPK dalam membangun fondasi yang kuat untuk lembaga pengawasan keuangan negara. Beliau berperan penting dalam merumuskan visi dan misi BPK, serta membangun sistem kerja yang efektif.

Selain sebagai Ketua BPK, R. Soerasno juga aktif terlibat dalam berbagai kegiatan politik. Beliau menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, sebuah peristiwa penting yang menandai pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.

R. Soerasno adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi yang kuat terhadap negara. Beliau telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membangun sistem pengawasan keuangan negara yang sehat dan akuntabel. Warisan yang ditinggalkannya menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan keuangan negara.

AK Pringgodigdo
AK Pringgodigdo, atau Abdoel Kareem Pringgodigdo, menjabat sebagai Ketua BPK dari tahun 1957 hingga 1961, menggantikan R. Soerasno. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum dan merupakan tokoh penting dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Untuk diketahui, nama lain yang mirip dengan AK Pringgodigdo adalah AG Pringgodigdo. Ia adalah kakak dari AK Pringgodigdo dan juga memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Pada saat Presiden Soekarno menandatangani Penetapan Pemerintah 1946 No. 11/Oem tanggal 28 Desember 1946, bertindak sebagai Sekretaris Negara adalah AG Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah ini memutuskan pendirian Badan Pemeriksa Keuangan pada 1 Januari 1947.

Abdoel Kareem Pringgodigdo, lahir pada 22 Maret 1906 di Bojonegoro, adalah sosok intelektual dan negarawan yang memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Pendidikan hukumnya yang diselesaikan dengan predikat cum laude di Universitas Leiden, Belanda, menjadikannya sebagai salah satu tokoh intelektual muda yang diperhitungkan pada masanya.

Semasa di Belanda, Pringgodigdo aktif terlibat dalam Perhimpunan Indonesia (PI). Organisasi pergerakan nasional ini menjadi wadah baginya untuk menyalurkan semangat nasionalisme dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pengalamannya di PI telah membekali dirinya dengan pemahaman yang mendalam tentang persoalan bangsa dan mempersiapkannya untuk menjadi pemimpin di masa depan.

Setelah kembali ke Tanah Air, Pringgodigdo langsung terjun ke dalam kancah politik. Ia dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Perdana Menteri Sjahrir pada periode 1946-1949. Posisi ini memberikannya kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan-keputusan penting pada masa revolusi. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Kemakmuran.

Puncak kariernya dalam bidang pemerintahan adalah ketika ia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dari tahun 1957 hingga 1961. Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan pengalamannya di pemerintahan, Pringgodigdo berhasil membawa angin segar dalam pengembangan BPK. Beliau fokus pada penguatan aspek legal dan kelembagaan BPK agar semakin profesional dan independen.

Selain aktif dalam bidang pemerintahan, Pringgodigdo juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif. Bukunya yang berjudul “Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia” merupakan salah satu karya monumental yang mengabadikan perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

AK Pringgodigdo adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dedikasi yang kuat, dan kecerdasan intelektual yang luar biasa. Kontribusinya dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, politik, hingga pemerintahan, menjadikannya sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Warisan yang ditinggalkannya menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berjuang demi kemajuan bangsa.

Tokoh-tokoh lain
Selain R. Soerasno, di awal pembentukan BPK tahun 1947, beberapa nama seperti Dr. Aboetari, Djunaedi, R. Kasirman, Banji, M. Soebardjo, Dendipradja, Rachmad, dan Wiradisastra turut menorehkan sejarah dalam perjalanan BPK. Mereka adalah para pionir yang dengan penuh semangat dan dedikasi membangun lembaga pengawasan keuangan negara ini di tengah keterbatasan dan tantangan yang ada.

Dr. Aboetari, seorang ahli hukum, memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam merumuskan kerangka hukum BPK. Kepakarannya di bidang hukum memastikan bahwa BPK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, Djunaedi berperan penting dalam mengelola administrasi dan operasional BPK pada masa-masa awal. Keterampilan organisasinya sangat dibutuhkan dalam membangun sistem kerja yang efektif dan efisien.

R. Kasirman, salah satu pegawai awal BPK, kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua BPK menggantikan R. Soerasno. Beliau melanjutkan perjuangan para pendahulunya dalam memperkuat posisi BPK sebagai lembaga yang independen dan kredibel. Selain R. Kasirman, sejumlah pegawai awal lainnya seperti Banji, M. Soebardjo, Dendipradja, Rachmad, dan Wiradisastra juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjalankan tugas-tugas BPK.

Para tokoh di atas adalah contoh nyata dari para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah berjuang keras untuk membangun BPK. Dedikasi dan semangat juang mereka patut diapresiasi sebagai bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun negara yang bersih dan bermartabat.

Tokoh-tokoh ini bersama-sama dengan R. Soerasno berperan dalam membangun fondasi keuangan dan ekonomi Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaan. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa BPK dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi dan memeriksa keuangan negara dengan efektif dan independen.

Hubungan dengan Tokoh Nasional
Ir. Soekarno, sebagai Presiden pertama Indonesia, memainkan peran penting dalam pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, Soekarno menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, ia mendukung pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 28 Desember 1946, yang menetapkan pembentukan BPK mulai 1 Januari 1947.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Soekarno mengangkat R. Soerasno sebagai Ketua pertama BPK. Selain itu, ia juga menunjuk Dr. Aboetari sebagai anggota dan Djunaedi sebagai sekretaris BPK. Penunjukan ini menunjukkan komitmen Soekarno untuk memastikan bahwa BPK dipimpin oleh individu-individu yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang keuangan dan pemerintahan.

R. Soerasno dan Mohammad Hatta memiliki hubungan profesional yang erat, terutama dalam konteks pemerintahan dan keuangan negara pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Sebagai Ketua pertama BPK, R. Soerasno bekerja di bawah pemerintahan yang dipimpin oleh Hatta sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. Hatta sangat menghargai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPK.

Mohammad Hatta, sebagai salah satu pendiri Republik Indonesia dan Wakil Presiden pertama, memiliki pandangan yang sangat positif dan mendukung terhadap BPK. Hatta memahami pentingnya pengawasan yang efektif terhadap keuangan negara untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Mengenal tokoh-tokoh awal pembentukan BPK tidak hanya penting untuk memahami sejarah lembaga ini, tetapi juga untuk memberikan penghargaan kepada para pendahulu BPK, menginspirasi generasi muda, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Dengan mengenal tokoh-tokoh awal BPK, kita bisa menangkap semangat dari tokoh-tokoh tersebut untuk membawa BPK semakin jaya ke depannya. Menjadi lembaga negara yang dicintai rakyat Indonesia karena BPK memiliki daya yang kuat untuk mengawal keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Daftar Ketua BPK (1947-sekarang)

• R. Soerasno  (1 Januari 1947 – 1 Agustus 1949)
• R. Kasirman (1 Agustus 1949 – 31 Desember 1949)
• R. Soerasno (31 Desember 1949 – 8 Maret 1957)
• A.G. Pringgodigdo  (1957 – 1961)
• I Gusti Ketut Pudja (1960 – 1964)
• Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1964 – 1966)
• Dadang Suprayogi (1966 – 1973)
• Umar Wirahadikusumah (1973 – 1983)
• M. Jusuf  (1983 – 1993
• J.B. Sumarlin (1993 – 1998)
• Satrio Budihardjo Joedono (1998 – 2004)
• Anwar Nasution (2004 – 2009)
• Hadi Poernomo (2009 – 2014)
• Rizal Djalil (2014)
• Harry Azhar Azis (2014 – 2017)
• Moermahadi Soerja Djanegara (2017 – 2019)
• Agung Firman Sampurna (2019 – 2022)
• Isma Yatun  (2022 – sekarang)

09/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal UPOV, BPK Berkontribusi dalam Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Dunia 

by Admin 08/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditunjuk menjadi pemeriksa eksternal pada the International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) atau Organisasi Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman periode tahun 2025-2029. Melalui perannya sebagai pemeriksa eksternal di UPOV, maka BPK berkontribusi dalam pertanian berkelanjutan di dunia. 

Penunjukan tersebut diumumkan melalui surat Sekretaris Jenderal UPOV yang diterima Ketua BPK Isma Yatun pada November 2024 setelah keputusan tersebut diambil dalam Sesi ke-57 Dewan UPOV pada 25 Oktober 2024 di Jenewa, Swiss.

Penunjukan BPK tersebut cukup istimewa mengingat Indonesia bukan merupakan negara anggota UPOV dan menunjukkan pengakuan internasional terhadap profesionalisme dan kompetensi BPK dalam melaksanakan audit di tingkat global.

Sebagai pemeriksa eksternal, BPK akan bertanggung jawab mengaudit operasional keuangan dan administrasi UPOV selama periode lima tahun yaitu 2025-2029. Tugas ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan, evaluasi sistem pengendalian internal, serta penilaian efektivitas dan efisiensi program-program UPOV dalam perlindungan varietas tanaman baru.

Sebagai informasi, UPOV merupakan organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1961 untuk memberikan dan mempromosikan sistem perlindungan varietas tanaman yang efektif. Visi UPOV adalah untuk menciptakan sistem yang efektif dan seimbang dalam perlindungan varietas tanaman baru, dengan tujuan mendorong pengembangan varietas tanaman baru demi kepentingan masyarakat. 

Sementara misinya adalah menyediakan dan memajukan sistem perlindungan varietas tanaman yang efektif, mendorong pengembangan varietas baru tanaman untuk kepentingan masyarakat, serta membantu pembangunan pertanian berkelanjutan di seluruh dunia.

Dengan terpilih sebagai auditor eksternal UPOV, BPK tidak hanya menambah portofolio pemeriksaan internasionalnya, tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam tata kelola organisasi internasional, khususnya dalam bidang perlindungan varietas tanaman. 

Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang memiliki kapabilitas tinggi dalam bidang audit dan pengawasan keuangan.

Prestasi ini menambah daftar panjang kepercayaan internasional kepada BPK. Saat ini, BPK telah dipercaya sebagai pemeriksa eksternal di berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023-2025), World Intellectual Property Organization (2024-2029), International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028), dan Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (2027-2029).

08/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Ungkap Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi

by admin2 07/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sebab, tindak lanjut rekomendasi akan dapat membantu peningkatan kinerja entitas.

Hal tersebut disampaikan Anggota III saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Desember lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota III menegaskan pentingnya peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut yang optimal akan berdampak signifikan pada kepatuhan terhadap regulasi, penyajian laporan keuangan yang sesuai standar, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan peningkatan kinerja entitas secara keseluruhan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor pusat BPK RI itu juga membahas program kerja mendatang dan penyelesaian permasalahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (KementerianATR/BPN).

Anggota III turut menyampaikan pentingnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang berbasis pada ketaatan terhadap peraturan, peningkatan kinerja entitas, serta penyusunan laporan yang berkualitas. Menurutnya, tiga aspek ini menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di pemerintahan. Ditekankan pula perlunya sinergi antara hasil pemeriksaan dengan pencapaian visi dan misi kementerian.

Anggota III menegaskan, BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan BPK. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan BPK dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk upaya perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan kementeriannya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran serta program pada Kementerian ATR/BPN.

Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
07/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan IHPS I 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto

by admin2 03/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Penyerahan IHPS I 2024 dilakukan langsung oleh Ketua BPK didampingi para Anggota BPK.

Ketua BPK Isma Yatun dalam kesempatan itu mengungkap peran BPK dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan negara.BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance.

Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan kiprah BPK di kancah internasional sebagai lembaga pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk kian meningkatkan performa BPK di kancah internasional, BPK memohon dukungan Presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang akan dilakukan pada bulan Maret 2025 dan akan diputuskan oleh General Assembly PBB pada bulan November 2025.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, serta 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Selain itu, IHPS I Tahun 2024 mengungkapkan peran BPK dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun, komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar, dan penyampaian rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

03/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Upaya Pemerintah Jalankan Transisi Energi

by Admin 31/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021 sampai semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendukung Prioritas Nasional (PN) 5 – penguatan infrastruktur, Program Prioritas (PP) 4-energi dan ketenagalistrikan, pada Kegiatan Prioritas (KP) 1-keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7 menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.

BPK mencatat, pemerintah telah melakukan upaya antara lain yakni menyusun peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) yang menjelaskan skema proyeksi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan produksi energi melalui transisi energi ke Energi Baru Terbarukan (EBT) dan energi bersih. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan utama yang diidentifikasi dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah terkait kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan. Permasalahan tersebut, antara lain keterbatasan kemampuan operator listrik dalam memenuhi  target pembangunan infrastruktur jaringan listrik.

Keterbatasan tersebut baik dari segi kemampuan pendanaan, perencanaan, maupun pelaksanaan Commercial Operation Date (COD) pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk yang terlambat dan belum dapat terealisasi. Hal tersebut mengakibatkan koneksi jaringan ketenagalistrikan berpotensi belum dapat mendukung penyediaan listrik dan penghematan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan, antara lain, menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mampu mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pembangunan jaringan transmisi, gardu, dan aktivitas perencanaan dan pembangunan lainnya yang terkait, termasuk didalamnya pengembangan kerangka pendanaan, dan pembiayaan, serta mengurai kendala dan sinergi percepatan penyelesaian proyek infrastruktur jaringan.

Permasalahan selanjutnya yakni kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT. Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri.

Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN. Lembaga keuangan seperti Asian Developmen Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedarautiau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Hal ini mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti,  serta klaim penjaminan pemerintah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Perindustrian terkait evaluasi keselarasan regulasi atas persyaratan TKDN dan pengadaan sehingga dapat mengakomodasi pendanaan dari luar
negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT.

Kemudian, kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai. Terdapat keterbatasan operator listrik untuk mendanai pembangunan pembangkit energi terbarukan. Secara keseluruhan selama 2021 sampai semester I tahun 2023, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur tenaga listrik dalam RKAP PLN di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan. Dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp 230,2 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 138,2 triliun atau sebesar 60,03 persen dari RKAP atau sebesar 28,39 persen dari proyeksi investasi RUPTL.

Selain itu, skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal dimana belum ada penyusunan Komite Pengarah yang mendukung skema pendanaan Energy Transition Mechanism (ETM), serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership (JETP). Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya proyek pengembangan EBT dan bauran EBT sesuai target dan potensi defisit kelistrikan di beberapa daerah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kemenkomarves, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mendorong segera dilakukan penyusunan komite pengarah skema pendanaan ETM, penyusunan struktur tata kelola JETP, mengidentifikasi secara detail skema, sumber, dan
pembagian porsi pendanaan serta mendorong lembaga keuangan dalam negeri untuk mampu membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan suku bunga yang kompetitif.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan mengungkapkan 7 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan.

31/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Dorong Kemenkomdigi Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 27/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Anggota III menegaskan, tindak lanjut rekomendasi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota III saat melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid bersama Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi dan Inspektur Jenderal Kemenkomdigi di Kantor Pusat BPK RI,
Jakarta, pada 20 Desember 2024.

Dalam forum tersebut, Anggota III BPK memberikan sambutan tentang Peran BPK RI dalam mendukung “Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara” yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kemenkomdigi. BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Anggota III BPK menyampaikan bahwa BPK melalui pemeriksaan akan mendorong perbaikan tata kelola keuangan di Kemenkomdigi agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pada Semester II Tahun 2024, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Pemeriksaan kinerja berkaitan dengan kegiatan Pencegahan Penyebarluasan Konten yang Dilarang Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang Bertanggungjawab.

Anggota III BPK mengingatkan agar Kemenkomdigi menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja tersebut dan rekomendasi pemeriksaan keuangan tahun sebelumnya, agar dapat meningkatkan tata kelola keuangan, termasuk perbaikan mekanisme pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pertemuan, Anggota III BPK mengapresiasi Kemenkomdigi yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK-semester I tahun 2024 sebesar 82,94 persen dari total rekomendasi sebanyak 1.800 rekomendasi.  “Kemenkomdigi diharapkan lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta dapat memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan Kemenkomdigi,” kata Anggota III.

27/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id