WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Temuan BPK Atas Penyelenggaraan Proyek Tol Nirsentuh

by Admin 24/01/2025
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2024 telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol. Pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol sampai semester I tahun 2023 itu dilaksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta instansi terkait lainnya.

24/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Permasalahan Belanja Modal dalam LKPD

by Admin 23/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Belanja modal masih menjadi salah satu persoalan yang kerap memengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Beberapa permasalahan yang terjadi, antara lain, berupa kelebihan pembayaran hingga realisasi belanja yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, dari 546 LKPD Tahun 2023 yang diperiksa BPK, sebanyak 53 LKPD memperoleh opini selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu 48 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 3 Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan 2 opini Tidak Wajar (TW). Terdapat sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain, terkait belanja modal.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, permasalahan belanja modal tersebut terjadi pada 29 pemda. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Selain itu, anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Kemudian, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

BPK merekomendasikan kepala daerah agar memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain untuk memantau dan mengendalikan proses realisasi pertanggungjawaban belanja yang menjadi tanggung jawabnya serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke rekening kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

23/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Raih Banyak Pencapaian Sepanjang 2024

by Admin 22/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih berbagai capaian membanggakan di bidang kelembagaan sepanjang 2024. Capaian-capaian yang diraih menjadi wujud komitmen BPK untuk terus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

Ketua BPK Isma Yatun sangat mengapresiasi capaian yang telah diraih sepanjang tahun lalu. Ketua BPK menyampaikan, BPK meraih penghargaan dari Asian Development Bank (ADB), yakni Special Recognition Awards for Collaboration on Improving Audit and Financial Management Performance of ADB financed Projects.

Kedua, BPK mendapat predikat “Istimewa” dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum serta terpilih sebagai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Terbaik III Tahun 2024 untuk Kategori Lembaga Negara.

Ketiga, BPK meraih pencapaian Level 4, yakni level “Terkelola dan Terukur”dalam Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Keempat, BPK juga meraih pencapaian Internal Audit Capability Model (IACM) level IV dengan predikat “institutionalized”.

Kelima, BPK telah memperoleh sertifikasi International Standard Organization (ISO) 37000-1 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan ISO 20000-1 tentang Sistem Manajemen Layanan Berbasis Teknologi Informasi.

Keenam, capaian indeks BerAKHLAK Tahun 2024 sebesar 74,4 persen yang melampaui rata-rata nasional sebesar 68,1 persen, serta BKN Awards untuk Kualitas Data Kepegawaian dan Penerapan Sistem Merit dengan Kategori Sangat Baik.

“BPK juga meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat dan Anindhita Wistara Data dari BPS,” kata Ketua BPK, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, BPK juga terus meraih kepercayaan internasional. BPK dipercaya menjadi auditor eksternal di berbagai lembaga internasional. “Ini semakin mengukuhkan reputasi dan kapasitas BPK di kancah global,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, beberapa lembaga internasional tersebut adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) periode 2025-2028; International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) periode 2025-2029; serta Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode 2027-2029.

“Hal ini menambah kepercayaan internasional terhadap peran BPK sebagai external auditor yang sebelumnya telah diperoleh dari IACA, IAEA, IMO, WIPO, IPU, dan CTI-CFF sekaligus berkontribusi positif bagi citra Indonesia di kancah global.”

22/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Garda Terdepan Pengawal Pengelolaan Keuangan Negara

by Admin 21/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) genap berusia 78 tahun pada 1 Januari 2025. Selama perjalanannya, BPK telah mengemban amanah konstitusi dengan dedikasi tinggi serta menjadi garda terdepan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan bahwa kontribusi BPK dalam peningkatan kualitas dan manfaat laporan keuangan tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang terus meningkat.

Rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK terhadap entitas juga telah berkontribusi terhadap tata kelola keuangan negara yang semakin transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

“Salah satu bukti nyata dampak positif kehadiran BPK adalah upaya penyelamatan keuangan negara yang telah mencapai Rp141,17 Triliun sejak tahun 2005,” kata Ketua BPK, Selasa (21/1/2025),

Ketua BPK menegaskan, upaya berkelanjutan ini adalah komitmen BPK untuk secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, sebuah fondasi krusial bagi terciptanya iklim yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Ketua BPK juga mengingatkan seluruh insan BPK untuk merefleksikan langkah dan memantapkan komitmen dalam mengawal keuangan negara.

“Saya mengajak seluruh insan BPK untuk terus berinovasi, berkolaborasi, dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ucap Ketua BPK.

21/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kontribusi BPK dalam Memerangi Korupsi 

by Admin 17/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berperan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pada periode 2017 sampai 28 Juni 2024, BPK menyampaikan 29 laporan hasil Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp32,90 triliun dan 437 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp61,19 triliun kepada instansi penegak hukum. BPK juga telah melaksanakan 371 kasus pemberian keterangan ahli (PKA) pada tahap persidangan.

17/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Perbaiki Tata Kelola Impor Daging Sapi

by Admin 16/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola pengadaan daging impor sapi. Hal ini seperti yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi terhadap 22 objek pemeriksaan pada 22 BUMN/anak perusahaan, yang salah satunya dilakukan terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, pengadaan daging sapi impor kuota tambahan Tahun 2022 oleh PT Berdikari (anak perusahaan PT RNI) tidak memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik, seperti pelaksanaan impor dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan penawaran ke customer.

Selain itu, PT RNI tidak melakukan mitigasi risiko atas pemberian pinjaman dalam rangka impor daging sapi kepada PT Berdikari, kemampuan penjualan mandiri PT Berdikari rendah dan terdapat persediaan sebanyak 1.274,92 ton daging sapi belum terjual dan harus disimpan dalam cold storage dengan biaya sebesar Rp6,26 miliar, serta PT Berdikari belum
melunasi biaya pokok pinjaman sebesar Rp139,16 miliar dan terbebani biaya pinjaman sebesar Rp12,87 miliar.

Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Berdikari menanggung risiko kerugian dari tambahan biaya perolehan daging impor sebesar Rp19,13 miliar dari biaya cold storage, beban bunga, dan denda pinjaman.

PT Berdikari juga tidak dapat menjual sisa persediaan daging sapi yang mendekati tanggal kedaluwarsa dan PT RNI tidak menerima pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp139,16 miliar dan bunga pinjaman dari PT Berdikari sesuai waktu perjanjian.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT RNI agar menagih sisa pokok share holder loan (SHL) sebesar Rp139,16 miliar dan bunga SHL yang belum dikembalikan oleh PT Berdikari. BPK juga merekomendasikan Direksi PT RNI untuk menginstruksikan Direksi PT Berdikari agar menyusun kebijakan yang meliputi strategi dan kewenangan manajemen PT Berdikari dalam menangani sisa persediaan yang sulit terjual.

16/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Potensi kerugian pada 27 K/L

by Admin 15/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian pada 27 kementerian/lembaga (K/L). Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan yang terjadi pada 9 K/L. Salah satu permasalahan itu terjadi pada rekanan Kementerian Kesehatan, di antaranya atas pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya, Construction of Women and Child Respiration Care Building (Loan IsDB) RSUP Persahabatan, dan Pembangunan RS Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Makassar

“Kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan juga terjadi pada 8 K/L lainnya,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Permasalahan lain yang juga ditemukan BPK adalah aset dikuasai pihak lain terjadi pada 11 K/L. Enam bidang tanah pada Kementerian Perdagangan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain dan dua di antaranya dalam proses sengketa karena tidak didukung bukti sertifikat. Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 10 K/L lainnya 

Selain itu, terdapat permasalahan potensi lainnya yang terjadi pada 13 K/, antara lain, piutang atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih, aset tetap tidak diketahui keberadaannya, rekanan belum melaksanakan pemeliharaan dan pemberian jaminan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait, antara lain, agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas
negara, melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah, serta melakukan reviu atas pertanggungjawaban belanja.

Rekomendasi lainnya adalah agar lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas penatausahaan BMN, melakukan langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset, serta melakukan perjanjian atas penggunaan dan pemanfaatan BMN.

15/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Restrukturisasi BUMN, BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk PT PPA

by Admin 14/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, pemberian pinjaman kepada PT DPS (BUMN titip kelola) belum sesuai ketentuan kebijakan investasi dan perjanjian, di antaranya pemberian pinjaman atas refinancing pinjaman Bank MNC kepada PT DPS tidak memenuhi aspek kelayakan. Kemudian, PT PPA belum memperoleh pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman dari PT DPS sebagaimana ketentuan perjanjian pinjaman. Selain itu, aset yang dijadikan objek jaminan tidak mencukupi nilai penjaminan dan tidak sesuai kondisi fisik aset.

Hal ini mengakibatkan fasilitas pembiayaan kepada PT DPS yang telah lewat jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp29,86 miliar serta ketidakcukupan collateral coverage dibandingkan outstanding pokok pinjaman PT DPS sebesar Rp53,48
miliar berpotensi merugikan PT PPA.

Dampak lainnya, PT PPA juga tidak dapat segera memanfaatkan dana dari pengembalian pinjaman yang gagal bayar dan pendapatan bunga yang tidak diterima. Ketiga, PT PPA menanggung beban penyisihan kerugian yang signifikan atas pinjaman yang tidak memiliki collateral coverage yang memadai.

BPK merekomendasikan Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT DPS, melakukan upaya penagihan pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT DPS, dan melakukan upaya pemenuhan jaminan sesuai collateral coverage minimal 125 persen dari nilai pinjaman.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah kegiatan investasi pada PT MGI (entitas anak PT PPA – kepemilikan tidak langsung) tidak memperhatikan prinsip profitabilitas serta pengelolaan dan pemantauan pinjaman pada PT MGI belum sesuai ketentuan kebijakan investasi.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT MGI. Kemudian, menagih PT MGI untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp3,34 miliar dan memerintahkan Kepala Divisi SPI melakukan audit penggunaan dana, serta melaporkan hasilnya kepada BPK.

Ini Benang Merah Permasalahan Tata Kelola BUMN dan SKK Migas 
14/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemlu Dukung BPK untuk Terus Berkiprah di Dunia Internasional

by Admin 10/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Budi Prijono bertemu Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam rangka memperkuat sinergi antara BPK dan pemerintah, di kantor pusat BPK, Jumat (10/1/2025). Penguatan sinergi ini dilakukan untuk terus meningkatakan peran BPK RI di dunia internasional.

Peningkatan peran BPK RI di dunia internasional tersebut selaras dengan dukungan pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam sasaran kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di kawasan dan global. Selain itu, peningkatan peran internasional tersebut meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK RI, sehingga menjadi lembaga tepercaya di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa kiprah BPK dalam dunia internasional sejalan dengan visi Presiden dan visi Indonesia Emas 2045. Kementerian Luar Negeri akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarlembaga di Indonesia untuk memperkuat dan memperluas kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional di berbagai area. 

Peran BPK di dunia internasional merupakan contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin cukup panjang. Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri akan terus mendukung kiprah BPK secara berkelanjutan dalam berbagai organisasi internasional, termasuk INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI serta berbagai kegiatan pemeriksaan dan pengembangan kapasitas pada lembaga-lembaga internasional.

Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri. Menurutnya, selama ini Kemlu telah memberikan dukungan bagi kiprah BPK RI pada organisasi badan pemeriksa sedunia atau the International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), se-Asia (ASOSAI), dan se-ASEAN (ASEANSAI), serta pembentukan Supreme Audit Instituitions-20 (SAI-20).

“Dukungan Pemerintah tersebut terus diharapkan atas peran internasional BPK termasuk terkait persiapan Keketuaan BPK RI pada Organisasi BPK sedunia pada tahun 2028–2031,” jelas Budi Prijono.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Sekjen BPK RI Bahtiar Arif, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, Irjen Kementerian Luar Negeri, dan jajaran kedua instansi.

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal UPOV, BPK Berkontribusi dalam Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Dunia 
10/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal UPOV, BPK Berkontribusi dalam Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Dunia 

by Admin 08/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditunjuk menjadi pemeriksa eksternal pada the International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) atau Organisasi Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman periode tahun 2025-2029. Melalui perannya sebagai pemeriksa eksternal di UPOV, maka BPK berkontribusi dalam pertanian berkelanjutan di dunia. 

Penunjukan tersebut diumumkan melalui surat Sekretaris Jenderal UPOV yang diterima Ketua BPK Isma Yatun pada November 2024 setelah keputusan tersebut diambil dalam Sesi ke-57 Dewan UPOV pada 25 Oktober 2024 di Jenewa, Swiss.

Penunjukan BPK tersebut cukup istimewa mengingat Indonesia bukan merupakan negara anggota UPOV dan menunjukkan pengakuan internasional terhadap profesionalisme dan kompetensi BPK dalam melaksanakan audit di tingkat global.

Sebagai pemeriksa eksternal, BPK akan bertanggung jawab mengaudit operasional keuangan dan administrasi UPOV selama periode lima tahun yaitu 2025-2029. Tugas ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan, evaluasi sistem pengendalian internal, serta penilaian efektivitas dan efisiensi program-program UPOV dalam perlindungan varietas tanaman baru.

Sebagai informasi, UPOV merupakan organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1961 untuk memberikan dan mempromosikan sistem perlindungan varietas tanaman yang efektif. Visi UPOV adalah untuk menciptakan sistem yang efektif dan seimbang dalam perlindungan varietas tanaman baru, dengan tujuan mendorong pengembangan varietas tanaman baru demi kepentingan masyarakat. 

Sementara misinya adalah menyediakan dan memajukan sistem perlindungan varietas tanaman yang efektif, mendorong pengembangan varietas baru tanaman untuk kepentingan masyarakat, serta membantu pembangunan pertanian berkelanjutan di seluruh dunia.

Dengan terpilih sebagai auditor eksternal UPOV, BPK tidak hanya menambah portofolio pemeriksaan internasionalnya, tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam tata kelola organisasi internasional, khususnya dalam bidang perlindungan varietas tanaman. 

Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang memiliki kapabilitas tinggi dalam bidang audit dan pengawasan keuangan.

Prestasi ini menambah daftar panjang kepercayaan internasional kepada BPK. Saat ini, BPK telah dipercaya sebagai pemeriksa eksternal di berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023-2025), World Intellectual Property Organization (2024-2029), International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028), dan Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (2027-2029).

08/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id