WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

wtp

Bakamla
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Tak Lagi Disclaimer, Ini Kiat Bakamla Raih WTP

by Admin 1 26/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia bersyukur karena Bakamla akhirnya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020. Sebelumnya, Bakamla selama empat tahun terakhir selalu mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer.

Menurut dia, salah satu kunci perbaikan kualitas laporan keuangan yang diraih Bakamla adalah keseriusan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Kami menindaklanjuti segala rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan memperbaikinya dengan serius,” katanya saat mengikuti penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada 12 pimpinan K/L di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, opini WTP yang diraih juga tak lepas dari dukungan dan koordinasi tanpa henti yang dilakukan dengan BPK. Kepala Bakamla menuturkan, pihaknya selalu mengevaluasi temuan pemeriksaan BPK dan mendiskusikannya secara berkala.

Langkah lainnya yang dilakukan Bakamla, kata dia, adalah mengubah pola pikir personel bahwa meningkatkan kualitas opini laporan keuangan adalah hal yang mungkin dilakukan.

“Sejumlah langkah itu yang menjadi kunci kami untuk mendapatkan opini WTP. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di BPK, karena atas rekomendasi, arahan, dan diskusi-diskusi, Bakamla dapat memperbaiki opini laporan keuangan,” katanya.

Ia mengatakan, Bakamla berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan bersama-sama mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ditemui. Ia pun menegaskan Bakamla akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan opini WTP.

26/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Permasalahan Signifikan di LK Pemprov Jabar Ini Harus Segera Ditindaklanjuti

by Admin 1 22/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020. Permasalahan itu terkait pemberian tunjangan hingga mengenai kekurangan volume pekerjaan. Namun, demikian, permasalahan itu tak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, sehingga LKPD Pemprov Jabar TA 2020 bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jabar Tahun 2020 pada akhir Mei menyebutkan, ada sedikitnya empat permasalahan signifikan yang mesti segera ditindaklanjuti. Pertama, mengenai pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Permasalahan kedua, adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketiga, pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya.

Sedangkan yang terakhir mengenai kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada 4 OPD. “Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Wakil Ketua BPK saat menyerahkan LHP LKPD Provinsi Jabar. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua BPK dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Gubernur Jabar beserta jajaran atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.  “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Wakil Ketua BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

22/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingat, WTP tak Berarti Bebas Masalah

by Admin 1 17/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan suatu entitas bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan entitas tersebut. Kendati demikian, permasalahan yang ditemukan secara material tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. 

Hal itu seperti opini WTP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat tahun 2020. Meski memberikan opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus secepatnya ditindaklanjuti Pemprov Sumbar. 

Penyerahan LHP atas LK Pemprov Sumbar Tahun 2020 dilakukan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat, Jumat (7/5).

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Bahrullah saat menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi dan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi.

Bahrullah mengungkapkan, beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu, pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan. Kemudian, pengadaan barang untuk Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan. 

Permasalahan lainnya, mekanisme penetapan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Surat Keputusan Gubernur pada Biro Umum tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Bahrullah mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. 

“Berdasarkan hal tersebut, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di tahun 2020,” paparnya.

Bahrullah menjelaskan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. 

Dia juga mengingatkan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

17/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id