WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

peran bpk

Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Tangguh Melaksanakan Oversight

by Super Admin 19/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Untuk memberikan nilai dan manfaat BPK bagi pemangku kepentingan, BPK berupaya untuk meningkatkan peran insight dan foresight. Meskipun demikian, upaya tersebut tidak menghilangkan peran oversight BPK.

Hal itu diperkuat dengan misi BPK yang kedua dalam Renstra BPK 2020-2024, yaitu, “Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara”.

Dengan misi itu, maka selain meningkatkan peran insight dan foresight, BPK juga tetap menjalankan fungsi oversight dan diharapkan menjadi lebih tangguh lagi menjalankan fungsi tersebut.

Peran oversight ini dilakukan untuk memastikan entitas pemerintah melakukan tata kelola keuangan negara yang baik serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran ini dilakukan dengan mendorong upaya pemberantasan korupsi, peningkatan transparansi, serta menjamin pelaksanaan akuntabilitas, serta peningkatan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan, dan keefektifan.

Ketangguhan BPK dalam menjalankan peran oversight ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020. BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya sebesar Rp8,28 triliun. Permasalahan ini telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa, antara lain dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp670,50 miliar.

Peran oversight juga ditunjukkan dalam hasil pemeriksaan BPK yang mengungkapkan permasalahan koreksi subsidi energi, subsidi bunga kredit, kewajiban pelayanan umum bidang angkutan umum, serta dana kompensasi yang diajukan PT PLN dan PT Pertamina sebesar Rp4,77 triliun.

Hal ini pula yang ditegaskan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutan penyerahan IHPS I 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11) yang menyatakan, “BPK telah membantu pemerintah untuk menghemat pengeluaran negara dengan melakukan koreksi subsidi dan dana kompensasi sebesar Rp4,77 triliun”.

Upaya BPK dalam pencegahan timbulnya kerugian negara dan pemberantasan korupsi ini telah memperoleh dukungan dari Mahkamah Konstitus(MK), yaitu dengan tidak menerima permohonan uji materi terkait dengan kewenangan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hal ini pernah dinyatakan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Blucer Welington Rajagukguk, “MK dalam amar putusannya menyebut, PDTT masih diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Selain pemeriksaan, peran oversight juga dilakukan BPK, kata Blucer, antara lain dengan mendorong entitas melakukan mempercepat penyelesaian ganti kerugian negara melalui kegiatan pemantauan. Tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada periode 2005 sampai 30 Juni 2020 dengan status yang telah ditetapkan tercatat sebesar Rp3,43 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005 sampai 30 Juni 2020 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp336,31 miliar (10 persen), pelunasan sebesar Rp1,33 triliun (39 persen), dan penghapusan sebesar Rp107,85 miliar (3 persen).

19/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Punya Peran Lengkap dalam Pemberantasan Korupsi

by Super Admin 09/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia. BPK bahkan memiliki peran yang lengkap mulai dari tahap preventif, detektif, hingga represif.

Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo menjelaskan, BPK berperan dalam pencegahan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan regular. “Kemudian ada pendeteksian kecurangan dengan melakukan pemeriksaan investigasi dan mengungkap lebih detail korupsi yang terjadi. Selain itu, BPK juga menghitung kerugian negara yang muncul serta memberikan keterangan ahli apabila kasus tersebut dibawa ke persidangan,” kata Hery di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hery menjelaskan, tindakan preventif yang dilakukan BPK berupaya mencegah agar korupsi tidak terjadi. Hal itu bisa dilakukan melalui rekomendasi hasil pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) non-investigatif.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK akan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Apabila SPI itu diperbaiki berdasarkan rekomendasi BPK, maka peluang korupsi bisa menjadi lebih kecil.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan yang berindikasi pidana atau berindikasi kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan investigasi. Dalam tahap itu akan diungkap unsur-unsur 5W2H atau what, who, where, when, why, how, dan how much.

“Dalam mengungkap seberapa banyak kecurangan yang dilakukan di situlah peran detektif BPK muncul,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan investigasi BPK akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). APH kemudian melakukan pendalaman. Apabila sudah terdapat dua alat bukti maka kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Tindak korupsi yang menyangkut kerugian negara akan dihitung oleh auditor. BPK punya kewenangan penghitungan kerugian negara itu. Pada waktu BPK dilibatkan untuk menghitung kerugian negara, kata dia, artinya sudah masuk dalam tahap represif dan sudah dimulai proses penegakan hukum. “Maka, ketika APH melakukan penyidikan, mereka meminta kepada BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Hery.

09/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id