WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ini Tujuan BPK Periksa Keuangan Negara

by admin2 16/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan berbagai entitas negara. Pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab.

Seperti dikutip dari buku “Mengenal Lebih Dekat BPK”, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Apa Itu Hasil Pemeriksaan BPK?

Hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses penilaian terhadap kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data atau informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Proses ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Apa Kewajiban Pihak yang Diperiksa?

Dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan bersama objek yang diperiksa sesuai dengan Standar Pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai rekomendasi.

Apabila pejabat tidak melaksanakan kewajiban ini, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 

BPK juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi ini kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

16/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Memulai Audit Kinerja CTI-CFF, Soroti Efektivitas Tata Kelola

by admin2 13/06/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memulai pemeriksaan pendahuluan atas kinerja Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) tahun 2024. Pemeriksaan difokuskan pada evaluasi tata kelola dan manajemen Sekretariat Regional CTI-CFF yang berbasis di Manado, Sulawesi Utara.

Sebagai organisasi multilateral yang menaungi enam negara di kawasan Segitiga Terumbu Karang, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, dan Kepulauan Solomon, CTI-CFF memainkan peran penting dalam perlindungan ekosistem laut, ketahanan pangan, dan adaptasi perubahan iklim. 

BPK menilai penting untuk memastikan efektivitas kerja organisasi ini sejalan dengan mandat strategis yang diemban. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 aspek manajemen di lingkungan Sekretariat CTI-CFF.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas lembaga internasional yang berbasis di Indonesia, sekaligus mendorong praktik tata kelola yang lebih transparan dan efisien.

Proses entry meeting menjadi tahap awal pemeriksaan dengan menyamakan pemahaman antara tim BPK dan manajemen CTI-CFF mengenai ruang lingkup, pendekatan, serta metodologi yang akan digunakan dalam audit. 

Entry meeting ini dihadiri oleh Direktur Jenderal PKN VIII dan Organisasi Internasional, Bahtiar Arif: Plh. Direktur Pemeriksaan Organisasi Internasional Nanik Rahayu, Plh. Kepala Subauditorat POI II Dini Fanny, serta tim pemeriksa. Sedangkan dari pihak CTI-CFF, pertemuan ini dihadiri oleh Executive Director Frank Keith Griffin, Deputy Executive Director of Corporate ServicesHanung Cahyono, Finance and Operation Manager Reita Kalalo beserta jajaran manajemen CTI-CFF.

Selain membahas aspek teknis, pertemuan juga mendalami ekspektasi dari manajemen CTI-CFF terhadap hasil pemeriksaan dan identifikasi pihak yang akan bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi.

Dirjen PKN VIII dan Organisasi Internasional Bahtiar Arif menekankan bahwa audit ini tidak hanya ditujukan untuk kepatuhan prosedural, tetapi juga untuk memberikan nilai tambah terhadap efektivitas pengambilan keputusan dan pencapaian tujuan strategis CTI-CFF di tingkat kawasan.

Manajemen CTI-CFF menyatakan kesiapan untuk bekerja sama selama proses audit berlangsung dan berharap hasil pemeriksaan akan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola lembaga, khususnya dalam menghadapi tantangan regional seperti kerusakan habitat laut dan penurunan keanekaragaman hayati.

13/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK Bekerja

Dari Mana Pembaca Warta Pemeriksa Tahu Info Kuis TTS?

by admin2 05/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA– Kuis TTS rutin hadir setiap bulan untuk pembaca setia Warta Pemeriksa. Info mengenai kuis ini dapat diakses langsung, melalui website dan instagram Warta Pemeriksa (@wartapemeriksa), serta sumber informasi lainnya.

Sebanyak 50% peserta mengetahui kuis ini dari instagram Warta Pemeriksa.  Keberadaan media sosial juga menjadi sumber rujukan berita informasi. Oleh karena itu, website Warta Pemeriksa juga memiliki akun instagram untuk menjangkau pembaca secara lebih luas. 

TTS Warta Edisi 3 sudah ditutup dan diundi oleh Redaksi pada 4 Juni 2025.

Ini daftar lengkap pemenangnya:

Fawnia Audy Sadeli- 0896xxxxxx

Cep Dedy Ardiansyah- 0813xxxxxxxx

M. Fatur Farid Arfanda- 0852xxxxxxxx

Fela Suffah- 08953xxxxxxxx

M. Amin Wahyudi- 0856xxxxxxxx

Selamat kepada para pemenang. Untuk peserta yang belum beruntung, terus ikuti kuis TTS edisi selanjutnya.  Nantikan informasinya di website Warta Pemeriksa dan akun Instagram @wartapemeriksa.

Baca Warta Pemeriksa, Dapatkan Informasi dan Wawasan, Menangkan Hadiah Kuisnya. 

05/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pemda Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

by admin2 29/04/2025
written by admin2

BANTEN, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan hal ini dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) V, yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten pada beberapa waktu lalu.

Anggota V mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh mayoritas Pemda di Jawa dan Sumatera pada tahun 2024 merupakan indikator positif. Dari 283 LKPD yang diperiksa, sebanyak 268 Pemda (94,70%) berhasil meraih opini tertinggi tersebut. 

Namun, ia mengingatkan bahwa perolehan opini bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan yang baik.

“Masyarakat memiliki ekspektasi tinggi bahwa hasil pemeriksaan BPK akan mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” tegas Anggota V.

Lebih lanjut, Bobby mengamati adanya dinamika dalam perolehan opini WTP. Meskipun seluruh Pemerintah Provinsi di Jawa dan Sumatera berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023), terdapat fluktuasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten dan Kota. 

Data menunjukkan bahwa opini laporan keuangan bersifat dinamis dan sangat bergantung pada konsistensi serta komitmen Pemda dalam mengelola keuangan negara.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah daerah dapat terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, agar opini WTP dapat diraih dan dipertahankan secara berkelanjutan,” kata Anggota V.

Selain fokus pada opini, BPK juga mendorong Pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Bobby mengapresiasi capaian rata-rata TLRHP sebesar 83% di Jawa dan Sumatera per Semester II Tahun 2024. 

Anggota V berharap komitmen seluruh kepala daerah beserta jajarannya dalam menindaklanjuti temuan BPK dapat terus ditingkatkan demi perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik.

29/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

BPK Fokus Awasi Area Strategis dalam LKPD 2024

by admin2 24/04/2025
written by admin2

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memulai tahap pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, menyusul telah rampungnya pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan laporan unaudited oleh sebagian besar pemerintah daerah. Entry meeting pemeriksaan ini salah satunya digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) VI, di Denpasar, Bali, pada 15 April 2025.

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Penilaian ini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal (SPI).

“Selain memberikan opini, BPK juga akan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan sistem pengendalian internal dan menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujar Anggota VI dalam sambutannya.

Anggota VI menambahkan, dalam aspek kecukupan pengungkapan, BPK akan secara khusus menguji kelengkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), termasuk indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, inflasi, dan rasio gini. 

Selain itu, BPK juga akan mencermati pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan, infrastruktur, serta dana transfer dan pengawasan, termasuk pemanfaatan dana otonomi khusus.

Dalam pemeriksaan kali ini, BPK mengusung pendekatan Risk-Based Audit atau audit berbasis risiko. Fokus diarahkan pada akun-akun yang memiliki risiko tinggi dan bernilai material dalam laporan keuangan. 

Beberapa akun tersebut, antara lain,  belanja bantuan sosial dan belanja tak terduga, belanja hibah serta belanja barang dan jasa untuk pihak ketiga atau masyarakat. 

Kemudian, BPK akan menelisik belanja modal melalui penunjukan langsung atau pengadaan langsung dan atau pelunasan utang belanja konstruksi, penggunaan dana pihak ketiga yang belum disahkan Bendahara Umum Daerah, Pendapatan daerah yang signifikan, belanja yang dilakukan sebelum APBD atau perubahan APBD ditetapkan, serta pembiayaan dan utang jangka panjang yang melewati masa jabatan kepala daerah.

Menutup sambutannya, Anggota VI meminta komitmen penuh dari seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta kepala daerah agar kooperatif dalam proses pemeriksaan ini.

“Saya meminta kepada para pimpinan kementerian/lembaga serta seluruh kepala daerah dan jajarannya, agar dapat memenuhi permintaan data dan informasi dalam pemeriksaan ini secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Anggota VI.

Pemeriksaan terinci ini menjadi salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

24/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota V Tegaskan Pemeriksaan Keuangan Daerah Kunci Bangun Kepercayaan Publik

by admin2 22/04/2025
written by admin2

BANTEN, WARTA PEMERIKSA — Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam sambutannya pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Jumat (11/4/2025), Anggota V menekankan bahwa pemeriksaan ini bersifat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Pemeriksaan ini tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Anggota V.

Ia menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan LKPD adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan berdasarkan empat kriteria: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern, termasuk peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami, menjadi prasyarat penting agar dapat dimanfaatkan optimal oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Anggota V.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan di daerah masing-masing.

“Komitmen ini bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi wujud nyata tanggung jawab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Anggota V berharap melalui pemeriksaan ini, pemerintah daerah dapat terus memperkuat praktik keuangan yang akuntabel dan transparan demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

22/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Auditorat Utama Keuangan Negara BPK Bertransformasi Jadi Direktorat Jenderal

by admin2 21/04/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pelaksana pada tahun ini. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK.

Dalam perubahan itu, unit kerja eselon I yang sebelumnya dikenal dengan nama Auditorat Utama Keuangan Negara, kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara. Saat ini juga terdapat Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional yang membawahi pemeriksaan Organisasi Internasional.

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Novy GA Pelenkahu mengatakan, BPK juga membentuk 21 unit setingkat eselon II, 62 unit kerja setingkat eselon III, dan pembentukan 27 unit kerja setingkat eselon IV. 

Terkait perubahan nomenklatur AKN menjadi Ditjen Pemeriksaan Keuangan Negara, Novy mengatakan hal tersebut dilakukan agar publik lebih mudah mengenal organisasi BPK. 

“Di dunia internasional, rata-rata jabatan eselon I itu disebut Direktur Jenderal. Titelatur Auditor Utama juga bisa membingungkan karena menjadi sebutan untuk jabatan fungsional tertinggi di instansi lain terkait pemeriksaan internalnya,” kata Novy kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Di antara unit eselon II yang baru dibentuk, BPK kini memiliki unit baru yang bernama Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan (DPP). Unit kerja ini dibentuk pada setiap satker eselon I yang terkait pemeriksaan.

Novy menjelaskan, unit kerja DPP ini sebelumnya hanya ada di lingkungan Ditjen PKN V dan VI. Kini, DPP ada di setiap Ditjen PKN dengan tujuan penguatan manajemen risiko dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan BPK. “Sekarang kita tambah dalam rangka peningkatan kualitas dan manfaat pemeriksaan BPK,” ujar Novy.

Novy mengatakan, perubahan OTK di lingkungan BPK ini juga sudah mempertimbangkan sejumlah faktor teknis seperti kesiapan sarana dan prasarana, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM). Novy menyampaikan, berdasarkan kajian Badan Renvaja, sebenarnya BPK membutuhkan penambahan eselon I hingga tiga unit kerja. Alasannya, ungkap Novy, lingkup pemeriksaan BPK saat ini semakin luas mengikuti perkembangan di lingkup pemerintahan maupun kegiatan di dunia global.

Novy menjelaskan, saat ini jumlah pemda yang perlu diperiksa BPK sudah bertambah terutama dengan adanya daerah otonomi baru di Papua. Selain itu, jumlah kementerian/lembaga di pemerintah kini juga bertambah. 

Di luar itu, Novy mengingatkan bahwa BPK bukan hanya melaksanakan pemeriksaan terhadap APBN tapi juga kekayaan negara yang dipisahkan yakni BUMN. 

21/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, DJPKN VII BPK Luncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan

by admin2 16/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA– Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya melakukan transformasi digital dalam tugas pemeriksaan. Hal itu diwujudkan dengan meluncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan (SEPP) yang akan digunakan di lingkungan DJPKN VII.

“Saya memiliki komitmen untuk melakukan satu transformasi dalam pemeriksaan kita, bagaimana kita memiliki satu metodologi atau pendekatan yang efisien dan efektif dengan rekomendasi yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo di Kantor Pusat BPK, Selasa (18/3/2025).

Slamet Edy mengatakan, kerja pemeriksaan di DJPKN VII menghadapi tantangan antara lain dari jumlah entitas pemeriksaan yang relatif besar. DJPKN VII bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap BUMN beserta anak dan cucu usahanya. Tak hanya itu, DJPKN VII juga memeriksa KKKS di bawah SKK Migas yang berjumlah sekitar 100 perusahaan.

Slamet Edy menekankan, tantangan itu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara tradisional. “Tidak mungkin kita menggunakan cara manual. Kita harus masuk ke area teknologi,” ujar Slamet Edy.

Sehingga, DJPKN VII pun memutuskan untuk memperbaiki proses bisnis dan tata kelola berbasis teknologi. Salah satunya dibantu dengan kehadiran SEPP yang baru diluncurkan.

Slamet menjelaskan, hal ini berdampak pada durasi waktu pemeriksaan yang bisa menjadi lebih pendek. Slamet mencontohkan, pemeriksaan yang sebelumnya butuh waktu 100 hari kini bisa menjadi hanya 60 hari.

Begitu juga dengan sampling pemeriksaan yang kini bisa lebih besar dibanding sebelumnya.

Slamet mengatakan, SEPP juga telah dihubungkan dengan BPK Big Data Analytics atau BIDICS. Sehingga, pemeriksa dapat memiliki hipotesis masalah dari data yang sudah terkumpul sebelumnya.

“Jadi bukan kita masuk, tapi tidak tahu periksa apa. Pokoknya masuk dulu. Kita tidak bisa begitu,” kata Slamet Edy.

Aplikasi ini juga akan membantu menjaga ketepatan waktu dalam proses pemeriksaan. Ketua tim pemeriksaan maupun pengendali teknis dapat memantau progres yang tengah berjalan.

Dengan cara ini, Slamet Edy berharap bisa terjadi peningkatan tanggung jawab, akuntabilitas, sekaligus fairness dalam kegiatan pemeriksaan. “Fair-nya apa? Yang bekerja mendapatkan reward yang tidak bekerja mendapatkan punishment,” ungkap Slamet Edy.

Slamet Edy menegaskan, tata kelola pemeriksaan ini menjadi fokusnya untuk terus diperbaiki. Hal ini juga menjadi bagian dari program transformasi kelembagaan yang coba diperbaiki secara terus menerus.

Slamet menekankan, hal itu kemudian diikat dalam nilai-nilai budaya kerja. Di luar nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, integritas, dan profesionalisme, terdapat tambahan satu nilai yakni punctuality.

“Punctuality itu artinya ketepatan waktu. Sehingga akan ada efisiensi karena kita punya komitmen terhadap waktu,” kata Slamet Edy.

https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=59344
16/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota V Apresiasi Komitmen Pemprov DKI dalam Menindaklanjuti Temuan

by admin2 14/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Hal tersebut disampaikan Anggota V dalam kegiatan “Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, serta Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut dan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2024” di kantor BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) beberapa waktu lalu.

Hingga semester II Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menyelesaikan 89,21 persen rekomendasi dengan total 10.454 rekomendasi senilai Rp 5,25 triliun dan USD6,6 juta.

“Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK,” kata Anggota V.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyelesaikan ganti kerugian daerah senilai Rp 330,82 miliar dari total kerugian daerah senilai Rp1,40 triliun. 

“Kami berharap bahwa pada pemantauan tindak lanjut dan kerugian daerah periode berikutnya, Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut dan kerugian daerah dengan cepat, tepat, dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Anggota V. 

BPK Ingatkan Temuan Berulang pada Kementerian dan Lembaga
14/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal CTI-CFF, BPK Pastikan Audit dengan Standar Internasional

by admin2 11/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendapat kepercayaan dari lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal. Kepercayaan itu salah satunya kembali diberikan oleh lembaga Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).

BPK ditunjuk umenjadi pemeriksa eksternal untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja dan manajemen tahun anggaran 2024 pada Sekretariat Regional CTI-CFF.

BPK akan melakukan pemeriksaan  dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sesuai dengan standar audit internasional.

Penunjukan BPK sebagai pemeriksa eksternal CTI-CFF berdasarkan persetujuan Ketua Committee of Senior Officials (CSO) CTI-CFF, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Eksekutif Sekretariat Regional CTI- CFF Frank Keith Griffin, kepada Ketua BPK Isma Yatun pada 24 Maret 2025.

Penunjukan ini mencerminkan pengakuan komunitas global terhadap kapabilitas BPK dalam mendorong tata kelola dan kinerja organisasi internasional.

BPK telah berperan sebagai pemeriksa Laporan Keuangan CTI-CFF sejak tahun 2023. Kepercayaan yang diberikan oleh CTI-CFF kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan manajemen semakin memperkuat posisi BPK di kancah internasional.

Sekretariat Regional CTI-CFF menyampaikan apresiasi atas kesediaan BPK sebagai pemeriksa eksternal. Mereka percaya bahwa kerja sama dengan BPK akan memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat tata kelola dan kinerja organisasi.

Penunjukan BPK menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola CTI- CFF, sekaligus memperkokoh peran Indonesia dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Sebagai informasi, CTI-CFF adalah inisiatif kemitraan multilateral enam negara di kawasan Segitiga Terumbu Karang, yaitu Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor-Leste, yang bekerja sama untuk melestarikan sumber daya laut dan pesisir dengan mengatasi isu-isu penting seperti ketahanan pangan, perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati laut.

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW
11/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id