WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaSLIDER

Kuis TTS Edisi HUT BPK Akan Segera Hadir, Ini Pemenang Edisi Sebelumnya

by admin2 13/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Mengakhiri tahun 2024, Warta Pemeriksa akan menghadirkan kuis TTS edisi spesial untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Badan Pemeriksa Keuangan. Redaksi akan sediakan hadiah yang jauh lebih menarik dibandingkan edisi biasanya. 

Kuis TTS Edisi 8 tahun 2024 telah diundi oleh Redaksi (11/12). Ini daftar pemenangnya:

Widyana W. .- 0856xxxxxxxx

Azmita N. H.- 0812xxxxxxxx

Fauzi A.F.-0882xxxxxxxx

Fajriyan A.- 0818xxxxxxxx

Shanti A.- 0895xxxxxxxx

Selamat kepada para pemenang. Bagi yang belum beruntung, ikuti kuis TTS edisi spesial HUT BPK yang akan segera dilaksanakan. Tetap baca Warta Pemeriksa, banyak informasi menarik seputar hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh BPK.

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW

by Admin 11/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus dipercaya untuk menjadi pemeriksa eksternal lembaga internasional. Terbaru, BPK terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada organisasi penghapusan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode tahun anggaran 2027-2029.

Pemilihan tersebut disepakati dalam pertemuan negara-negara pihak OPCW, Conference of State Parties (CSP) ke-29 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, 25-29 November 2024. Terpilih menjadi auditor eksternal OPCW, BPK akan mengaudit operasional keuangan dan administrasi OPCW untuk masa jabatan awal (initial term) tiga tahun, yaitu tahun anggaran 2027 hingga 2029.

Penunjukan BPK merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan proposal, wawancara, hingga pengambilan keputusan dalam executive council sesi ke-107 pada 10 Oktober 2024. 

Dalam proses pemilihan, BPK mendapat dukungan dari delegasi negara-negara yang tergabung dalam panel seleksi, yang mengapresiasi kinerja BPK dalam audit internasional.

Sebagai informasi, OPCW adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan konvensi internasional untuk pelarangan penggunaan senjata kimia. Kantor pusat OPCW berada di Den Haag dan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan konvensi tersebut serta memastikan bahwa negara-negara pihak mematuhi komitmen mereka dalam menghapuskan senjata kimia.

Saat ini, anggota OPCW mencakup 193 negara pihak. Visi OPCW adalah untuk menciptakan dunia yang bebas dari senjata kimia, sementara misinya adalah untuk mengimplementasikan konvensi yang melarang penggunaan senjata kimia dan memastikan bahwa senjata kimia yang ada dihapuskan secara aman dan efektif.

Sampai saat ini, BPK telah menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization(2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023), World Intellectual Property Organization (2024-2029), dan International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028). 

Peran tersebut menunjukkan bahwa BPK memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan audit yang transparan dan akuntabel.

11/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 945 Permasalahan SPI dalam LKKL

by Admin 10/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2023, terdapat 945 permasalahan kelemahan SPI.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, dari 945 permasalahan kelemahan SPI, sebanyak 264 (28 persen) merupakan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 495 (52 persen) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta 186 (20 persen) kelemahan struktur pengendalian intern. 

BPK mengungkapkan bahwa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan terjadi pada 72 K/L. Dari jumlah itu, pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat terjadi pada 65 K/L

Pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat, salah satunya terjadi pada Kementerian Keuangan. BPK menemukan bahwa terdapat rekening satker yang belum terdata pada aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).

Kemudian, sebanyak 143 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dicatat lebih rendah dari yang seharusnya dan 1.619 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dicatat berulang. Selain itu, 3.239 barang sitaan dan agunan dicatat dengan nilai yang tidak akurat dan belum dimutakhirkan.

BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja terjadi pada 80 K/L. Terkait hal ini, ada penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 39 K/L.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan dan penyaluran bantuan sosial program sembako, bantuan sosial BLT El nino dan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak yatim piatu kepada keluarga penerima manfaat pada Kementerian Sosial tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan.

Kemudian, ada permasalahan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja juga terjadi pada 38 K/L lainnya.

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data rekening, serta menerapkan metode pencatatan secara tepat dan konsisten

Rekomendasi lainnya adalah melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan program pemberian bantuan sosial.

10/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Di Hadapan Akuntan Se-Indonesia, Wakil Ketua BPK Soroti Peran BPK dalam Keberlanjutan

by admin2 09/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA— Wakil Ketua BPK Budi Prijono menyampaikan peran BPK dalam mendukung keberlanjutan, di antaranya dengan memastikan kebijakan pemerintah menyokong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Beberapa inisiatif yang dilaksanakan BPK adalah pemeriksaan terkait kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan SDGs, dengan hasil yang dipresentasikan dalam forum internasional seperti High-Level Political Forum (HLPF) di New York, Amerika Serikat. BPK juga melaksanakan dedicated SDGs audit untuk memeriksa program-program pemerintah yang berkaitan dengan keberlanjutan, seperti penguatan kapasitas manajemen risiko kesehatan global dan transportasi perkotaan berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan oleh Budi Prijono saat menyampaikan menyampaikan keynote speech dalam seminar internasional yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUTke-67 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), di Jakarta, Rabu (4/12).

09/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Permasalahan Belanja Pemerintah Daerah 

by Admin 06/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasional dan belanja modal.

06/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perkuat Pencegahan TPPU, Ini Rekomendasi BPK kepada PPATK

by Admin 05/12/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki PPATK.

Pada semester I tahun 2024, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan DTT-kepatuhan atas pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor tahun 2022-semester I tahun 2023 pada PPATK dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan.

Salah satu permasalahan itu mengenai permintaan informasi terkait TPPU dan TPPT oleh instansi/lembaga belum seluruhnya melalui Aplikasi go Anti Money Laundering (goAML) Enterprise Edition, belum didukung dengan nota kesepahaman, dan jangka waktu analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan melebihi jangka waktu menurut SOP.

Selain itu, terdapat 610 permintaan informasi dari instansi dalam negeri yang belum ditindaklanjuti. “Akibatnya, terdapat
potensi berkurangnya kualitas dan keamanan informasi dan hasil analisis permintaan informasi berpotensi tidak relevan,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala PPATK untuk memperbarui nota kesepahaman dengan lembaga lainnya yang telah kedaluwarsa, menyusun SOP yang mencantumkan persyaratan adanya nota kesepahaman atas permintaan dari lembaga lain, memenuhi permintaan informasi oleh instansi di dalam negeri kepada PPATK sesuai batas waktu yang ditetapkan, dan melaksanakan proses analisis atau pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa pelaksanaan pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis belum optimal, dengan permasalahan, antara lain, tidak terdapat pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis dan pemeriksaan pada semester I tahun 2022.

Kemudian, pemantauan tindak lanjut atas LHA/LHP/IHA yang diterbitkan sebelum tahun 2022 tidak dilakukan secara intensif; serta data tindak lanjut LHA/LHP/IHA pada Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan (ASA) tidak sesuai dengan hasil konfirmasi tindak lanjut oleh instansi lain. Akibatnya, PPATK tidak dapat mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala PPATK agar memerintahkan Deputi Bidang ASA dan Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri untuk lebih proaktif dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut produk intelijen keuangan PPATK.

05/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDERUncategorized

Duduk Bersama, BPK dan BAKN DPR Bahas Subsidi Listrik dan Pupuk 

by admin2 05/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA—BPK dan BAKN melaksanakan focus group discussion (FGD) membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas subsidi listrik dan pupuk. Pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat BPK, Jakarta (3/12) ini, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo memaparkan temuan-temuan pemeriksaan, isu strategis, dan rencana pemeriksaan subsidi dan kompensasi oleh BPK. 

Wakil Ketua BAKN, Andreas Eddy Susetyo dalam pertemuan menyoroti soal ketidaksesuaian data dalam pengelolaan subsidi, sistem administarasi data, serta sistem tata kelola distribusi pupuk yang dianggap terlalu rumit. BAKN DPR dorong BPK manfaatkan teknologi big data analytics dalam pemeriksaan subsidi pupuk dan listrik. 

05/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSuara Publik

Membangun Internal Tim Pemeriksa yang Kondusif melalui Komunikasi Asertif

by admin2 05/12/2024
written by admin2

Oleh: Rafiq Andhika Maulana, Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 memberi mandat kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Mandat tersebut dilaksanakan oleh setiap insan pemeriksa BPK, baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemeriksaan mengatur bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa setelah diterbitkannya surat tugas. Tim pemeriksa terdiri atas seorang Ketua Tim dan beberapa Anggota Tim. Maka dari itu dalam rangka melaksanakan pekerjaannya, pemeriksa tidak bekerja seorang diri.

Kegiatan pemeriksaan merupakan tugas dan tanggung jawab kolektif tim pemeriksa dalam rangka menjalankan mandat Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Tugas dan tanggung jawab kolektif tersebut mengharuskan seorang pemeriksa agar mampu mengembangkan kemampuan kerja sama tim. Pemeriksa dapat mengembangkan kemampuan kerja sama tim yang baik dengan membangun komunikasi asertif. Komunikasi asertif diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mengungkapkan perasaan, keinginan, dan pandangan kepada orang lain secara jujur dan tegas dengan tetap menunjukan rasa hormat serta empati kepada lawan bicara (Aprilistyan, dkk, 2022).

Seseorang dengan komunikasi asertif yang baik akan melihat sudut pandang orang lain sama pentingnya dengan sudut pandang diri sendiri. Penerapan komunikasi asertif pada tim pemeriksa diperlukan agar setiap individu di dalam tim pemeriksa dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka dan tegas dengan penuh rasa hormat, sehingga terhindar dari konflik yang disebabkan oleh ketidakcakapan dalam berkomunikasi. Individu yang asertif memiliki kemampuan pengelolaan konflik win-win solution dan melihat hambatan dari dua arah secara bijaksana dengan tujuan meningkatkan moral kerja, kinerja, produktivitas, dan kerja sama tim yang solid (Widyastuti, 2017).

Peningkatan kualitas moral, kinerja, produktivitas, serta kerja sama tim merupakan wadah agar terbentuknya keadaan tim yang kondusif. Tim pemeriksa dengan kondisi internal yang kondusif dapat tercermin dengan diterapkannya sikap asertif pada pengelolaan konflik, tujuan pemeriksaan, dan nilai-nilai dasar BPK.

Sikap Asertif di dalam Tim Pemeriksa

Komunikasi asertif timbul di saat seorang pemeriksa bersikap terbuka, tegas, dan hormat dalam mengutarakan keinginannya. Pemeriksa dengan sikap yang terbuka mampu menyampaikan tanggung jawabnya sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Sikap terbuka dibutuhkan oleh setiap individu di dalam tim pemeriksa. Sikap terbuka seorang Ketua Tim memberikan rasa aman dan kejujuran kepada Anggota Tim. Anggota Tim dengan sikap terbuka mampu meningkatkan rasa saling percaya kepada sesama Anggota Tim maupun Ketua Tim. Sikap terbuka yang terbangun dengan baik memungkinkan pemeriksa untuk bertukar pikiran ketika mengalami kendala saat perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.

Kode Etik Pemeriksa mengatur dengan jelas bahwa pemeriksa harus bersikap tegas dalam mengungkap fakta pemeriksaan. Sikap tegas merupakan bentuk komunikasi asertif pemeriksa agar konsisten menyampaikan kebenaran. Ketegasan seorang Ketua Tim mencerminkan kepemimpinan yang objektif. Sikap tegas Anggota Tim melahirkan kepatuhan dan komitmen terhadap tujuan pemeriksaan.

Komunikasi asertif dapat diterapkan dengan baik apabila pemeriksa saling memahami satu sama lain. Kemampuan memahami satu sama lain merupakan sikap hormat yang ditunjukan melalui keterbukaan dan ketegasan dalam berkomunikasi. Ketua Tim menghargai dan mengarahkan Anggota Tim dengan membagi tanggung jawab tim secara adil. Anggota tim menjalankan arahan Ketua Tim sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Sikap hormat akan membentuk internal tim pemeriksa yang solid dan terbebas dari dinamika konflik.

Komunikasi Asertif terhadap Pengelolaan Konflik

Pengelolaan konflik merupakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk mengatur perselisihan atau sengketa yang muncul di dalam organisasi maupun kelompok, agar dapat terselesaikan dengan cepat dan lebih baik (Widyastuti, 2017). Pengelolaan konflik dapat dilakukan melalui pendekatan yang bersifat komunikatif. Pemeriksa dapat menggunakan komunikasi asertif dalam manajemen konflik konstruktif. Konflik konstruktif diartikan sebagai persoalan yang mengarah pada pencarian solusi agar kedua belah pihak yang berkonflik memperoleh kepuasan yang sama (win – win solution). Tim pemeriksa yang menghadapi konflik konstruktif memerlukan sikap terbuka setiap pemeriksa, ketegasan untuk selalu menyampaikan fakta, serta menghargai pandangan dari pemeriksa lainnya guna mencari jalan tengah yang solutif.

Sikap Asertif dalam Tujuan Pemeriksaan

Pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran, kesesuaian, dan kepatuhan atas bukti-bukti pemeriksaan terhadap ketentuan perundang-undangan dan praktik terbaik (benchmark). Keyakinan seorang pemeriksa dibangun di atas sikap asertif dengan mengedepankan kebenaran berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan. Kebenaran disampaikan dengan konsisten dan penuh komitmen agar tim pemeriksa mampu mencapai tujuan pemeriksaan yang diharapkan. Hasil suatu pemeriksaan diharapkan mampu meyakinkan stakeholder (pemangku kepentingan) BPK berdasarkan fakta pemeriksaan.

Penerapan Sikap Asertif pada Nilai Dasar BPK

Nilai-nilai dasar BPK berkorelasi dengan sikap asertif setiap pemeriksa. Kondisi internal tim pemeriksa yang terbuka merupakan wujud penerapan nilai integritas. Keterbukaan merupakan sikap asertif yang menunjukan seorang pemeriksa tidak menyembunyikan kebenaran dan selalu transparan kepada pemeriksa lainnya. Tim pemeriksa menerapkan sikap tegas sebagai wujud implementasi nilai independensi. Penerapan sikap tegas merupakan komitmen dan keteguhan tim pemeriksa, agar tujuan pemeriksaan tercapai sesuai dengan harapan penugasan. Kemampuan pemeriksa untuk menghargai satu sama lain merupakan wujud penerapan nilai profesionalisme. Setiap pemeriksa menghargai tugas dan tanggung jawab yang diberikan di dalam tim pemeriksa. Pemeriksa yang bekerja secara profesional memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dapat diselesaikan dengan baik.

Daftar Pustaka

Aprilistyan, S. Ikhwan, K. (2022). Kontribusi Komunikasi Asertif dan Kepemimpinan dalam Upaya Meningkatkan Produktivitas Kerja: Kajian Literatur. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis, dan Keuangan, Vol 2 No. 6. 389 – 400.

Widyastuti Tri. (2017). Pengaruh Komunikasi Asertif terhadap Pengelolaan Konflik. Akademi Pariwisata BSI Bandung, Vol 1 No. 1. 1 – 7.

05/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Audit BPK Ungkap Perencanaan Kebutuhan BMN Belum Memadai

by Admin 03/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan badan milik negara (BMN). Sebab, berdasarkan pemeriksaan BPK, perencanaan kebutuhan BMN belum memadai.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas pengelolaan BMN tahun 2021-2023 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan itu telah dicantumkan dalam IHPS I 2024.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian (wasdal).

Salah satu temuan BPK adalah bahwa perencanaan kebutuhan BMN (RKBMN) belum memadai dan belum sepenuhnya menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran, yang ditunjukkan, antara lain, aplikasi SIMAN belum optimal mendukung perubahan rencana kebutuhan BMN untuk kebutuhan revisi anggaran.

Kemudian, terdapat K/L yang tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan BMN, namun mendapatkan alokasi anggaran dan merealisasikan belanja untuk pengadaan BMN.

Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan perencanaan kebutuhan BMN dalam rangka efisiensi belanja sesuai kebutuhan riil BMN belum sepenuhnya dapat tercapai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan BMN dan penganggarannya melalui perbaikan regulasi dan penyempurnaan Aplikasi SIMAN.

03/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap 7.845 Ketidakpatuhan dalam LKPD 2023

by Admin 02/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 7.845 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial) sebanyak 5.883 permasalahan sebesar Rp3,49 triliun dan penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 1.962 permasalahan.

Permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.147 permasalahan sebesar Rp2,45 triliun, potensi kerugian sebanyak 693 sebesar Rp405,20 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.043 permasalahan sebesar Rp631,20 miliar.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp726,74 miliar, di antaranya Pemprov Papua sebesar Rp21,34 miliar, Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp16,49 miliar, dan Pemkot Palembang sebesar Rp15,33 miliar.

Salah satu contoh permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK adalah kekurangan volume pekerjaan pada Pemkot Palembang, yaitu atas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan pada 10
SKPD di antaranya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dan Kecamatan Sukarami.

Temuan lainnya adalah belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada Pemprov Sulawesi Selatan, antara lain, atas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); belanja insentif pemungutan pajak daerah kepada Sekretaris
Daerah; pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada 4 RSUD; belanja jasa penyelenggaraan acara pesta rakyat hari ulang tahun Sulawesi Selatan yang melebihi standar satuan harga (SSH) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan belanja barang persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang melebihi SSH pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain agar melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja/pekerjaan secara berjenjang, serta memproses kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah atau memperhitungkan
pada pembayaran termin berikutnya.

02/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id