WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan IHPS I 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto

by admin2 03/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Penyerahan IHPS I 2024 dilakukan langsung oleh Ketua BPK didampingi para Anggota BPK.

Ketua BPK Isma Yatun dalam kesempatan itu mengungkap peran BPK dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan negara.BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance.

Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan kiprah BPK di kancah internasional sebagai lembaga pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk kian meningkatkan performa BPK di kancah internasional, BPK memohon dukungan Presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang akan dilakukan pada bulan Maret 2025 dan akan diputuskan oleh General Assembly PBB pada bulan November 2025.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, serta 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Selain itu, IHPS I Tahun 2024 mengungkapkan peran BPK dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun, komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar, dan penyampaian rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

03/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Upaya Pemerintah Jalankan Transisi Energi

by Admin 31/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021 sampai semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendukung Prioritas Nasional (PN) 5 – penguatan infrastruktur, Program Prioritas (PP) 4-energi dan ketenagalistrikan, pada Kegiatan Prioritas (KP) 1-keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7 menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.

BPK mencatat, pemerintah telah melakukan upaya antara lain yakni menyusun peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) yang menjelaskan skema proyeksi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan produksi energi melalui transisi energi ke Energi Baru Terbarukan (EBT) dan energi bersih. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan utama yang diidentifikasi dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah terkait kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan. Permasalahan tersebut, antara lain keterbatasan kemampuan operator listrik dalam memenuhi  target pembangunan infrastruktur jaringan listrik.

Keterbatasan tersebut baik dari segi kemampuan pendanaan, perencanaan, maupun pelaksanaan Commercial Operation Date (COD) pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk yang terlambat dan belum dapat terealisasi. Hal tersebut mengakibatkan koneksi jaringan ketenagalistrikan berpotensi belum dapat mendukung penyediaan listrik dan penghematan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan, antara lain, menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mampu mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pembangunan jaringan transmisi, gardu, dan aktivitas perencanaan dan pembangunan lainnya yang terkait, termasuk didalamnya pengembangan kerangka pendanaan, dan pembiayaan, serta mengurai kendala dan sinergi percepatan penyelesaian proyek infrastruktur jaringan.

Permasalahan selanjutnya yakni kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT. Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri.

Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN. Lembaga keuangan seperti Asian Developmen Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedarautiau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Hal ini mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti,  serta klaim penjaminan pemerintah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Perindustrian terkait evaluasi keselarasan regulasi atas persyaratan TKDN dan pengadaan sehingga dapat mengakomodasi pendanaan dari luar
negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT.

Kemudian, kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai. Terdapat keterbatasan operator listrik untuk mendanai pembangunan pembangkit energi terbarukan. Secara keseluruhan selama 2021 sampai semester I tahun 2023, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur tenaga listrik dalam RKAP PLN di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan. Dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp 230,2 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 138,2 triliun atau sebesar 60,03 persen dari RKAP atau sebesar 28,39 persen dari proyeksi investasi RUPTL.

Selain itu, skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal dimana belum ada penyusunan Komite Pengarah yang mendukung skema pendanaan Energy Transition Mechanism (ETM), serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership (JETP). Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya proyek pengembangan EBT dan bauran EBT sesuai target dan potensi defisit kelistrikan di beberapa daerah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kemenkomarves, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mendorong segera dilakukan penyusunan komite pengarah skema pendanaan ETM, penyusunan struktur tata kelola JETP, mengidentifikasi secara detail skema, sumber, dan
pembagian porsi pendanaan serta mendorong lembaga keuangan dalam negeri untuk mampu membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan suku bunga yang kompetitif.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan mengungkapkan 7 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan.

31/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Dorong Kemenkomdigi Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 27/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Anggota III menegaskan, tindak lanjut rekomendasi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota III saat melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid bersama Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi dan Inspektur Jenderal Kemenkomdigi di Kantor Pusat BPK RI,
Jakarta, pada 20 Desember 2024.

Dalam forum tersebut, Anggota III BPK memberikan sambutan tentang Peran BPK RI dalam mendukung “Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara” yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kemenkomdigi. BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Anggota III BPK menyampaikan bahwa BPK melalui pemeriksaan akan mendorong perbaikan tata kelola keuangan di Kemenkomdigi agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pada Semester II Tahun 2024, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Pemeriksaan kinerja berkaitan dengan kegiatan Pencegahan Penyebarluasan Konten yang Dilarang Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang Bertanggungjawab.

Anggota III BPK mengingatkan agar Kemenkomdigi menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja tersebut dan rekomendasi pemeriksaan keuangan tahun sebelumnya, agar dapat meningkatkan tata kelola keuangan, termasuk perbaikan mekanisme pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pertemuan, Anggota III BPK mengapresiasi Kemenkomdigi yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK-semester I tahun 2024 sebesar 82,94 persen dari total rekomendasi sebanyak 1.800 rekomendasi.  “Kemenkomdigi diharapkan lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta dapat memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan Kemenkomdigi,” kata Anggota III.

27/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dukung Upaya Pemerintah Majukan Riset dan Inovasi

by Admin 25/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq menegaskan BPK mendukung komitmen pemerintah dalam memajukan riset dan inovasi.  Dukungan itu dilakukan BPK melalui pemeriksaan yang berkualitas terkait pengelolaan riset.

Hal tersebut disampaikan Akhsanul dalam pertemuan dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko bersama Sekretaris Utama BRIN dan Inspektur Utama BRIN di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dalam forum tersebut, Akhsanul memberikan sambutan tentang :Peran BPK RI dalam mendukung Pengelolaan Kegiatan Riset dan inovasi”. “BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” kata Akhsanul.

Akhsanul menambahkan, BPK melalui pemeriksaan akan mendorong capaian salah satu Asta Cita Pemerintah Tahun 2025-2029 terkait riset dan inovasi, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pemeriksaan BPK juga harus berkualitas, adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis.

Pada semester II Tahun 2024, BPK pun telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi. Anggota III BPK menegaskan bahwa pihak BRIN untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja tersebut, karena dapat mendorong peningkatan efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi yang tidak hanya di BRIN, namun juga di seluruh Indonesia, seperti riset yang komprehensif dalam rangka mendorong Program Swasembada Pangan.

Dalam kesepatan itu, Anggota III BPK mengapresiasi BRIN yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sampai dengan semester I tahun 2024 sebesar 85,04 persen dari total rekomendasi sebanyak 3.189 rekomendasi. Anggota III BPK menyampaikan agar BRIN lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK. “Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di BRIN, jelas Akhsanul Khaq.

25/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 23/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III BPK Akhsanul Khaq dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto serta Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria membahas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Pembahasan itu dilakukan saat Mendes dan jajarannya mengunjungi kantor BPK dan bertemu Anggota III pada Selasa (17/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota III BPK menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dapat diwujudkan melalui ketaatan pada peraturan, upaya perbaikan kinerja entitas dan pelaporan yang berkualitas. Selanjutnya, Anggota III juga menekankan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan upaya meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Tindak lanjut yang optimal atas rekomendasi pemeriksaan akan meningkatkan kepatuhan, penyajian yang sesuai standar, efektivitas SPI dan pengungkapan serta kinerja entitas.

Anggota III BPK RI turut menekankan upaya sinergi antara Pemeriksaan BPK dan pencapaian visi misi entitas. BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya

Sebagai informasi, BPK terus melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan

Pada periode 2005-semester I 2024, BPK secara keseluruhan telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun. Adapun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun.

23/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta para pemeriksa mencermati perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022.
BeritaBerita TerpopulerSLIDERSorotan

Ketua BPK Ungkap Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

by Admin 20/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadiri perayaan HUT ke-6 Ikatan Pimpinan Tinggi (PIMTI) Perempuan Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan karena akan memiliki efek yang luas dan menyebar atau the ripple effect.

Ketua BPK mengatakan, the ripple effect dari pemberdayaan perempuan akan menjangkau lebih banyak aspek kehidupan dengan medium teknologi digital, tak terkecuali di masa mendatang. “Karena, teknologi yang kita ciptakan hari ini akan membentuk masa depan,” kata Ketua BPK dalam pidatonya.

Salah satu dampak berkelanjutan yang paling signifikan dari pemberdayaan perempuan di era digital adalah peningkatan dalam aspek pendidikan. Pendidikan adalah pondasi bagi perempuan untuk meraih kemandirian, mengembangkan potensi diri, meraih kemandirian, dan pada akhirnya berkontribusi secara optimal bagi keluarga dan masyarakat. Hal ini selaras dengan konsep perempuan sebagai madrasah, baik sebagai peletak pondasi pendidikan pertama manusia maupun sebagai seorang pemimpin.

Ketua BPK menjelaskan, perempuan yang berpendidikan akan mampu mendidik anak-anaknya dengan lebih baik, menanamkan nilai-nilai moral, dan membimbing mereka menjadi generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.  “Salah satu refleksi value orang yang terdidik dengan baik adalah “adab sebelum ilmu” yang tetap relevan di era digital ini dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.”


Dalam dinamika yang serba cepat dan informasi yang lebih mudah diakses, kata Ketua BPK, hal tersebut menjadi semakin penting ditanamkan untuk generasi mendatang dalam menjaga etika dan moral ketika berinteraksi dengan orang lain dan memanfaatkan teknologi.

Ketua BPK menambahkan, konsep “Pemimpin sebagai Madrasah” juga menempatkan seorang perempuan pemimpin tidak hanya sebagai sosok pengatur atau pengambil keputusan, namun juga sebagai seorang pendidik yang terus-menerus belajar dan mengajarkan yang berakar dari ilmu pengetahuan, akhlak mulia, dan keteladanan.

“Untuk itu, kita harus berupaya bersama untuk memastikan bahwa semua perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan meraih potensi penuh mereka di era digital,” ujar Ketua BPK.

Teknologi digital dapat menyediakan akses sumber daya pendidikan serta fleksibilitas bagi perempuan di berbagai lokasi geografis dan kondisi sosial, ekonomi, serta budaya sekaligus membantu menurunkan the literacy gender gap. Gap ini muncul sebagai dampak dari akses yang tidak setara terhadap pendidikan dasar, yang kemudian menjadi akar penyebab ketidaksetaraan perempuan dalam partisipasi dalam pendidikan dan kegiatan sosial-ekonomi lainnya.

Masih rendahnya akses perempuan, bahkan untuk mengenyam pendidikan dasar adalah missed opportunities. Sebuah studi World Bank menunjukkan, jika setiap anak perempuan di dunia menyelesaikan 12 tahun pendidikan dasar berkualitas, maka pendapatan seumur hidup perempuan dapat meningkat sebesar $15 triliun hingga $30 triliun. Selain itu, perempuan yang berpendidikan lebih cenderung berinvestasi dalam pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka, memastikan bahwa generasi berikutnya memiliki perangkat dan pengetahuan untuk berkembang.

Hal ini menciptakan siklus yang baik, di mana wanita yang berdaya membesarkan anak-anak yang berdaya dan peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan, sehingga melestarikan dampak positif yang lintas generasi. Lebih jauh lagi, era digital memberi perempuan peluang ekonomi yang sebelumnya tidak dapat diakses dan memungkinkan perempuan menjadi wirausahawan, pekerja lepas, maupun pekerja jarak jauh, yang mendobrak batasan geografis dan peran gender tradisional.

“Dan pada momen ulang tahun keenam PIMTI ini, besar harapan saya, agar para pemimpin perempuan dalam PIMTI telah menyiapkan diri untuk lebih adaptif dan agile dalam digital leadership hingga akhirnya mampu meningkatkan akses perempuan terhadap posisi kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan yang lebih inklusif. Pada akhirnya, memberdayakan perempuan di era digital, tak hanya menggulirkan the ripple effect, namun juga memberikan dampak transformatif, baik untuk keluarga, komunitas, maupun masa depan suatu bangsa,” kata Ketua BPK. 

20/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Harga Sejumlah Komoditas Pangan tak Sesuai Acuan

by Admin 19/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga pangan harus lebih dimaksimalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas pangan melampaui harga acuan. 

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. 

Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

“Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” demikian disampaikan BPk dalam IHPS I 2024. 

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkapkan 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan 1 permasalahan pemborosan.

19/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 1.045 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL

by Admin 13/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.045 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebanyak 652 permasalahan sebesar Rp5,03 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 393 permasalahan.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 469 permasalahan sebesar Rp1,12 triliun, potensi kerugian sebanyak 41 permasalahan sebesar Rp466,11 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 142 permasalahan sebesar Rp3,44 triliun. 

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp854,42 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

Beberapa permasalahan ketidakpatuhan tersebut adalah permasalahan kerugian yang terjadi pada 74 K/L. Terkait masalah itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, antara lain, terjadi pada Kementerian Agama. BPK menemukan permasalahan kekuranfan volume pekerjaan terjadi pada pekerjaan konstruksi di 54 satker, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Instansi Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dan Pembangunan Asrama Haji Banten.

Kemudian, pekerjaan pemeliharaan gedung pada 10 satker, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 63 K/L lainnya. Adapun kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 48 K/L

Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, antara lain, kekurangan pemotongan uang muka pada satker penyediaan perumahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Selain itu, kelebihan perhitungan tagihan item pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor Kemensetneg. Pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi tidak memenuhi persyaratan minimal kualifikasi personil sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai kontrak.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Kuis TTS Edisi HUT BPK Akan Segera Hadir, Ini Pemenang Edisi Sebelumnya

by admin2 13/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Mengakhiri tahun 2024, Warta Pemeriksa akan menghadirkan kuis TTS edisi spesial untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Badan Pemeriksa Keuangan. Redaksi akan sediakan hadiah yang jauh lebih menarik dibandingkan edisi biasanya. 

Kuis TTS Edisi 8 tahun 2024 telah diundi oleh Redaksi (11/12). Ini daftar pemenangnya:

Widyana W. .- 0856xxxxxxxx

Azmita N. H.- 0812xxxxxxxx

Fauzi A.F.-0882xxxxxxxx

Fajriyan A.- 0818xxxxxxxx

Shanti A.- 0895xxxxxxxx

Selamat kepada para pemenang. Bagi yang belum beruntung, ikuti kuis TTS edisi spesial HUT BPK yang akan segera dilaksanakan. Tetap baca Warta Pemeriksa, banyak informasi menarik seputar hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh BPK.

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara PublikUncategorized

Menyiasati Unintended Consequences dalam Kebijakan Publik

by admin2 12/12/2024
written by admin2

Oleh: Rifky Pratama Wicaksono, Penelaah Teknis Kebijakan pada AKN I BPK

Setiap kebijakan publik seringkali memiliki tujuan jelas, namun dampaknya tidak selalu sesuai harapan. Fenomena ini dikenal sebagai unintended consequences, yang pertama kali diperkenalkan oleh Robert K. Merton pada 1936 sebagai unanticipated consequences. Meski merupakan sebuah kondisi yang tak diinginkan, kondisi ini kerap muncul sebagai hasil dari berbagai faktor kompleks yang mengiringi proses penyusunan kebijakan publik.

Unintended consequences timbul bukan semata-mata karena tidak terprediksi, namun bisa jadi sebenarnya dampak itu sudah diperhitungkan namun diabaikan karena sejumlah kondisi, seperti tekanan politis, konservatisme, dan karakter pengambil kebijakan. Frank de Zwart menganggap bahwa istilah “unintended, but not unanticipated consequences” lebih sesuai, sebab pembuat kebijakan dianggap memiliki kapasitas untuk menakar dan seharusnya bisa mengantisipasi berbagai konsekuensi dari keputusan yang diambil, baik positif maupun negatif.

Meskipun tidak sepenuhnya terhindarkan, unintended consequences dapat membawa kerugian jika tak ditangani dengan cermat–merugikan kelompok rentan, memperumit persoalan yang ada, bahkan menimbulkan masalah baru. Kebijakan publik pun kini menghadapi tantangan besar di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Dalam konteks ini, sulit untuk memprediksi bagaimana setiap unsur akan bereaksi dalam situasi dinamis yang melibatkan aspek sosial, ekonomi, hingga budaya. Kompleksitas ini membuat kebijakan sangat rentan terhadap unintended consequences.

Sebagai contoh, sejumlah pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk mencegah ujaran kebencian dan fitnah siber. Namun, keberadaannya justru menimbulkan keresahan. Banyak yang menganggapnya multitafsir antara penyampaian kritik dan pencemaran nama baik. Akibatnya, banyak orang dituntut dalam satu dekade terakhir, dan ironisnya, sebagian adalah korban kriminalisasi.

Asumsi yang tidak tepat juga dapat memicu timbulnya konsekuensi tak terduga dalam kebijakan publik. Keputusan yang dihasilkan oleh pembuat kebijakan umumnya didasarkan pada perkiraan reaksi masyarakat terhadap kebijakan yang akan diberlakukan. Namun, jika tidak dapat mengukur dengan benar, maka asumsi yang dihasilkan berisiko meleset, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kebijakan tidak efektif.

Misalkan, wacana perubahan kebijakan subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bertujuan untuk memastikan bantuan yang lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat miskin. Namun, rendahnya tingkat pendidikan serta maraknya judi online berpotensi membuat bantuan disalahgunakan. Di sisi lain, seiring dengan meningkatnya biaya hidup, penghapusan subsidi BBM berisiko menimbulkan sentimen negatif bagi kelompok kelas menengah rentan yang jumlahnya kian bertambah, menciptakan ketidakpuasan di masyarakat.

Kurang intensifnya pemanfaatan data dan informasi, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi tantangan tersendiri dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Data yang tersedia seringkali memiliki akses terbatas, kurang mutakhir. Pengelolaannya yang berbeda antar lembaga, menyebabkan data berpotensi bias. Kondisi ini menghambat pemerintah dalam mencapai target yang ditetapkan.

Hasil pemeriksaan kinerja BPK atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 menemukan bahwa 32 dari 34 pemerintah provinsi belum sepenuhnya menggunakan data kependudukan yang akurat dan relevan dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan beserta mitigasi risikonya. Alhasil, program yang dilaksanakan berpotensi tidak tepat sasaran, tidak terarah, dan tidak padu, menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.

Proses formulasi kebijakan yang memakan waktu juga berpotensi menimbulkan time lag, yakni jeda antara perumusan kebijakan dengan penerapannya serta dampak yang dihasilkan. Ketika kondisi ini terjadi, pembuat kebijakan kehilangan momentum untuk menyelesaikan masalah yang ada. Kebijakan yang berhasil diformulasi pun boleh jadi tidak relevan karena permasalahan telah menjadi lebih rumit dan menimbulkan efek domino. Dampak tak termaksud pun menjadi semakin tak terelakkan.

Melihat kondisi di atas, lantas bagaimana seharusnya unintended consequences disikapi?

Pertama, perlu dilakukan identifikasi aktor kebijakan, baik di dalam dan luar pemerintah, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang posisi, kepentingan, dan sikap pemangku kepentingan. Lebih lanjut, siklus kebijakan yang erat dengan bukti empiris, administrasi publik, dan politik menuntut pembuat kebijakan untuk mampu mencari titik temu antara ketiganya. Dengan begitu, pembuat kebijakan dapat memvisualisasi konflik potensial antaraktor serta merancang strategi negosiasi dan kolaborasi yang efektif sejak tahap agenda setting.

Penting juga untuk menghindari empat jenis bias kebijakan: elite bias, power bias, interest bias, dan purpose bias. Keputusan pada tingkat atas dapat dipengaruhi oleh bias ini, padahal kepentingan tertentu tidak selalu mewakili kepentingan umum dan bisa saja keliru. Karena itu, pembuat kebijakan perlu fokus pada nilai dan tujuan, menggali akar masalah, bersikap objektif, dan menjalin pola komunikasi yang baik.

Partisipasi publik melalui audiensi hingga lokakarya juga akan membantu seluruh stakeholder berkomunikasi dan berdiskusi dalam rangka menjembatani alur pikir. Peran integral masyarakat menuntut aktor kebijakan menjadi lebih fleksibel dan responsif dalam beragam situasi. Hal ini menjadikan kebijakan lebih relevan dengan kondisi riil, adaptif terhadap perubahan, inklusif di seluruh lapisan, dan diharapkan dapat mengatasi dan mengantisipasi masalah.

Untuk mewujudkan itu semua, peran analis kebijakan dalam menyajikan rekomendasi kebijakan menjadi krusial melalui berbagai hasil kerja, seperti policy memo, policy brief, hingga policy paper, serta mengadvokasinya secara bottom-up hingga level pengambil keputusan. Namun, analis kebijakan tak cukup hanya fokus pada policy content, namun juga pada policy actors dan policy environment. Oleh sebab itu, kemampuan melihat masalah secara multidimensional diperlukan agar dapat memberi hasil kerja yang tak hanya berbasis bukti, namun juga substansial dan tajam.

Tak bisa dinafikan, unintended consequences adalah “kejutan” dari kebijakan dalam situasi yang tak pasti. Pembuat kebijakan harus mempertimbangkan berbagai risiko dan dampak yang mungkin timbul, sebab jika salah langkah dapat merugikan masyarakat dan menghambat pencapaian tujuan negara. Political will menjadi esensial, agar risiko dan dampak tak hanya ditimbang, namun juga dimitigasi agar pencapaian tujuan tetap terkawal.

Dengan menerapkan proses penyusunan kebijakan yang berorientasi pada nilai, mengadopsi pendekatan yang agile dan evaluatif, serta melibatkan semua unsur dalam siklus kebijakan, pembuat kebijakan dapat mengurangi potensi dampak tak termaksud secara holistik, menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

12/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id