WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

Berita FotoSLIDERUncategorized

Dorong Pencapaian TPB, BPK Selenggarakan Pelatihan Audit Blue Economy 

by admin2 18/11/2024
written by admin2

BALI, WARTA PEMERIKSA- BPK menyelenggarakan pelatihan berskala internasional The Development of Audit Design Matrix on Fishery, Coastal, and Mangrove di Badiklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN Bali) pada 11-15 November 2024. Pelatihan ini diharapkan akan menjembatani gap kompetensi terkait proses perencanaan audit blue economy serta dapat membangun jaringan kolaborasi global dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang perairan. 

Dalam pembukaan pelatihan yang diikuti oleh peserta dari 17 negara, Anggota VI BPK Fathan Subchi menyampaikan bahwa BPK akan menjabat sebagai Ketua INTOSAI pada 2028. BPK memimpin inisiatif global dalam audit publik dan menyoroti pentingnya pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. 

BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru untuk 17 Negara
18/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Adanya Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara

by Admin 18/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian ESDM untuk melakukan sejumlah perbaikan atas pengelolaan perizinan pertambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sulawesti Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.

“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang
18/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kebijakan TKDN Hambat Pembangunan Pembangkit EBT

by Admin 15/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah merampungkan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya. Salah satu temuan BPK adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghambat pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).

15/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Dorong Pemerintah Pusat Optimalkan Pemanfaatan Kas

by Admin 14/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kas pemerintah pusat. Pemanfaatan perlu ditingkatkan agar bisa meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan kas untuk peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan belum sepenuhnya optimal.

Kebijakan Saldo Kas Minimal (SKM) uang negara rata-rata harian tidak mendukung optimalisasi perolehan remunerasi atas saldo kas Pemerintah. Selain itu, terdapat kelebihan saldo kas di atas SKM pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Valas yang tidak dipindahkan ke Rekening Penempatan EUR sehingga Pemerintah kehilangan potensi pendapatan remunerasi sebesar EUR14 juta atau ekuivalen dengan Rp227,42 miliar.

Lebih lanjut, kebijakan pembatasan penempatan uang negara pada bank umum maksimal sebesar Rp5,00 triliun, belum sepenuhnya memperhatikan kelebihan kas yang dimiliki Pemerintah yang dapat ditempatkan di bank umum melalui mekanisme TDR.

“Akibatnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan dari imbal hasil yang lebih tinggi atas pengelolaan rekening Pemerintah di BI dan di bank umum,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN, agar memerintahkan Dirjen Perbendaharaan untuk memantau pergerakan suku bunga valuta asing (home currency rate) sebagai pertimbangan pemindahan kelebihan dana SKM dari RKUN ke Rekening Penempatan atau sebaliknya; dan berkoordinasi dengan Gubernur BI guna menindaklanjuti hasil kajian pemerintah terkait dengan kebijakan SKM, penyesuaian besaran operasionalisasi TDR yang dapat dilakukan oleh Pemerintah

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas Pemerintah Pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan mengungkapkan 9 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan.

Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat
14/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSuara Publik

Pilkada : Pil Pahit Demokrasi

by admin2 14/11/2024
written by admin2

Oleh:  Junaidi Syamsuddin, Kasubag Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Dari Kedai Kopi ke Bilik Suara

Kopi Kerinci di gelas saya masih mengepul bersama pisang goreng crispy panas.  Kopi dari pegunungan Kerinci memiliki rasa dan karakter yang berbeda. Rasanya yang cenderung fruity ke arah rasa buah lemon yang asam segar. Aftertaste-nya sendiri cenderung lebih terasa manis yang tertinggal cukup lama. Perkebunan Kopi Kerinci tersebar di daerah pegunungan, tepatnya di Kayu Aro, Kayu Aro Barat, dan Gunung Tujuh, Provinsi Jambi. Semua perkebunan ini terletak di atas ketinggian 900-1200 mdpl. Jika dilihat dari mana kebun kopinya sudah tentu memiliki tingkat keasaman yang rendah serta karakter yang tidak terlalu banyak.

Minggu pagi ini udara Kota Jambi cukup dingin. Hujan turun gerimis. Cukup menyapu pekat udara akibat beberapa titik kebakaran lahan. Rintik hujan memang cocok untuk  menikmati secangkir kopi di Kopitiam Ancol ini. Kedai yang mirip food court. Berjejer aneka minuman dan makanan. Kedai kopi ini berada dekat bibir Sungai Batanghari membentang luas dengan panjang 503 meter dan lebar 4,5 meter. Saat menikmati tegukan kopi, kita bisa sesekali melihat lalu lalang kapal-kapal tongkang mengangkut emas hitam, batubara. Suasana ini mengingatkan saya pada Sungai Musi, di Palembang. Di atas Sungai Batanghari terbentang jembatan Gentala Arasy. Ikon kota  Jambi selain Masjid Seribu Tiang. Jembatan ini juga berada tak jauh kedai kopi. Gentala Arasy digunakan khusus untuk pejalan kaki yang menghubungkan Jambi Seberang. 

Seperti biasanya saat weekend, pengunjung kedai cukup ramai. Bahkan beberapa orang tidak mendapatkan tempat duduk. Semua orang dari perbagai kalangan tumpah ruah. Dari anak-anak sampaik kakek nenek bersama cucu. Selain hargaya murah, di kedai ini juga tersedia berbagai menu makanan nusantara mulai dari pisang goreng sampai bubur Manado. Obrolan ringan aneka topik menghias perbincangan. Mulai urusan gosip artis sampai soal dukung mendukung calon pimpinan daerah. Yang terakhir ini paling diminati. Hiruk pikuk dan euforia menyogsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi topik hangat.

Ditengah kepulan asap rokok, nampak seseorang pria tertawa lepas, sambil telunjuknya mengarah ke sejawat nya yang duduk didepan. Yang ditunjuk pun merespon dengan suara meninggi. Tampak benar, mukanya memerah. Sesekali terdengar sayup mereka bicara soal calon kepala daerah yang mereka dukung. Dari kejauhan obrolon pun terhenti ketika pelayan mengantarkan sepiring pisang goreng crispy panas. Diskusi boleh panas, tapi pisang goreng jangan sampai dingin. Begitulah kira-kira pikir mereka. Obrolan politik di warung kopi tentu tak sama sama dengan tongkrongan para elit partai politik yang elitis. Skenario koalisi dan konstelasi yang dirancang Jakarta, bisa saja langsung ‘dikuliti’ meja kopi. Obrolon di kedai kopi inilah bisa jadi modal menuju bilik suara.

Urgensi dan Mahalnya Biaya Pilkada 

Wajar saja riuh di kedai kopi tadi, karena perhelatan Pilkada serentak tak lama lagi digelar. Tepatnya pada Rabu, 27 November 2024 mendatang pilkada dilaksanakan di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota, sebab ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikutip dari antaranews.com menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.  Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antara lain mengatur mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Pilkada serentak ini memenuhi amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memperkuat sistem presidensial. Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVII di Balikpapan, Selasa (4/6/2024) menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pilkada serentak memiliki tujuan untuk memperbaiki administrasi pemerintahan. Dengan adanya pemilihan yang paralel, diharapkan akan terjadi sinkronisasi antara visi pembangunan nasional dan daerah (www.menpan.go.id).

Tuhana dan Yudho Taruno Muryanto, dalam tulisannya Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Secara Langsung yang Efektif dan Efisien (Studi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah) menyatakan bahwa pilkada langsung adalah instrumen untuk meningkatkan participatory democracy dan memenuhi semua unsur yang diharapkan. Secara normatif, pelaksanaan Pemilukada langsung menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal. Juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga dalam proses demokrasi dan menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. Dari sisi kompetisi politik, pemilihan kepala daerah secara langsung memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat kandidat yang bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam ruang yang lebih terbuka. Tujuan akhirnya adalah mendapatkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten, dan mempunyai legitimasi. 

Calon kepala daerah yang bertarung harus mengantongi tiket dari partai politik (parpol). Kader-kader terbaik parpol seyogyanya mendapatkan golden ticket. Namun ironinya, begitu sulit mendapatkan figur tersebut. Dikutip dari detik.com tanggal 11 September 2024, Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan dalam Pilkada 2024 terdapat 41 nama calon tunggal yang bakal melawan kotak kosong. Nanti setelah pencoblosan, apabila kotak kosong yang menang maka akan ada Pilkada susulan atau lanjutan. Siap-siap APBN kantongnya dirogoh makin dalam.

Seperti yang dilansir kompas.com,  per 8 Juli 2024 berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, anggaran Pilkada Serentak 2024 ditaksir lebih dari Rp 41 triliun. Angka ini hasil kesepakatan pemerintah daerah (pemda) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024 masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat.

Ketika Jerat Korupsi Menghantui 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2021 hingga 2023. Dikutip dari Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara, dari 61 kepala daerah tersebut mayoritas modusnya berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah untuk kepentingan pribadi (www.tempo.co).

Operasi Tangkap Tangan atau OTT Kepala Daerah, dari bupati, walikota, hingga gubernur, selalu membuat kita geram dan mengelus dada. Bukan sekali dua kali, tapi sering sekali berita OTT Kepala Daerah mewarnai pemberitaan. Pilkada yang diharapkan menghasilkan pemimpin ideal, masih jauh panggang dari api. 

Selain – tentu saja – sifat serakah dan hedonisme, penyebab lain terjeratnya para kepala daerah dalam kasus korupsi adalah yaitu tingginya biaya politik ketika mereka mencalonkan diri. ICW mencatat biaya politik yang tinggi terjadi karena dua hal, yaitu politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying). Kajian Litbang Kemendagri pada 2015 menyebut, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20–100 miliar. Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.  ICW memberikan dua rekomendasi untuk mengurangi potensi korupsi kepada daerah. Pertama adalah perbaikan tata kelola partai mulai dari kaderisasi hingga pendanaan partai politik. 

Hajatan Demokrasi dan Peran BPK 

Laiknya sebuah hajatan. Pilkada ini merupakan gawe besar Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diberi amanah dan dana besar mensukseskan hajatan demokrasi. Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengingatkan agar kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi lebih baik, perlu untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan mitigasi risiko dalam tahapan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan. “KPU diharapkan juga dapat mempersiapkan regulasi, perencanaan anggaran, sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada dan memegang teguh prinsip-prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan terbuka serta independen,” ujar Anggota I BPK. Untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024, BPK saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024. Pada tahun 2025 akan dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPU tahun 2024 dan PDTT atas Pengelolaan Keuangan Pilkada tahun 2024. 

Tentu saja kita semua memiliki kepentingan dan harapan besar dari perlehatan akbar ini. Anggaran dan segala sumber daya telah dikerahkan. Energi para penyelenggara, pengawas dan pelaksana pilkada terkuras. Harapan rakyat juga, begitu besar untuk perbaikan kehidupan. Mahalnya biaya dan waktu yang terkuras. Tak jadi soal. Seperti halnya obat, Pilkada ini merupakan pil pahit yang harus ditelan agar menjadikan kita sehat. Obat yang mahal yang harus dibayar. Tapi itulah konsekuensi sehuah demokrasi. Mimpi menghasilkan pemimpin ideal pun bukan hal mustahil. Semoga.

Referensi

https://www.kpu.go.id/page/read/1127/makna-pemilu-serentak

https://www.antaranews.com/berita/4037418/kpu-gelar-pilkada-serentak-2024-di-37-provinsi-dan-508-kabupaten-kota

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/14514481/pemilu-dan-pilkada-serentak-2024-alasan-urgensi-dan-tantangan?page=all

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/pilkada-serentak-selaraskan-visi-pusat-dan-daerah

https://www.detik.com/jabar/pilkada/d-7535639/kpu-jelaskan-skema-41-calon-tunggal-lawan-kotak-kosong-di-pilkada-2024

https://nasional.tempo.co/read/1865207/61-kepala-daerah-jadi-tersangka-korupsi-pada-2021-2023-icw-lingkaran-setan-sejak-awal

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220428-alasan-dan-potensi-potensi-korupsi-kepala-daerah

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220428-alasan-dan-potensi-potensi-korupsi-kepala-daerah

wartapemeriksa.bpk.go.id- Penyelenggaraan Pilkada 2024,  BPK: KPU Perlu Perkuat SPI dan Mitigasi Risiko

Tuhana dan Yudho Taruno Muryanto, Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Secara Langsung Yang Efektif Dan Efisien (Studi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah), UNS Surakarta.

Penyelenggaraan Pilkada 2024,  BPK: KPU Perlu Perkuat SPI dan Mitigasi Risiko
14/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

BPK Dorong Pemerintah Terapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

by Admin 13/11/2024
written by Admin

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas. Penerapan ini perlu dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.

Anggota III BPK Akhsanul Khaq saat menjadi keynote speaker dalam acara “Accelerating National Development Risk Management Implementation Forum” bagi para pemangku kepentingan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di Denpasar, Senin (11/11/2024), mengatakan bahwa risiko pembangunan nasional terdapat dalam setiap program dan kegiatan pembangunan.  Forum MPRN turut dihadiri oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.

Akhsanul mengatakan, BPK memiliki peran dalam mendorong pemerintah untuk lebih efektif dalam memitigasi risiko pembangunan nasional. Akhsanul menegaskan, efektivitas implementasi manajemen risiko pembangunan nasional merupakan salah satu upaya pengendalian evaluasi pencapaian sasaran pembangunan nasional, yaitu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga audit negara, BPK berkomitmen dalam melaksanakan Rencana Strategis Tahun 2024-2029 sebagai kontribusi penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, agenda pemeriksaan BPK RI untuk periode 2024-2029 akan terus diupayakan untuk selaras dan terintegrasi dengan agenda pembangunan dan kebijakan pemerintah.

Pemeriksaan BPK RI juga harus adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis, termasuk kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global yang berisiko terjadi pada periode 2024-2029.

Penerapan MRPN secara efektif akan link and match dengan implementasi Risk Based Audit (RBA) BPK, khususnya terkait penentuan fokus pemeriksaan. “BPK berharap agar pemerintah dapat mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dengan didukung oleh komitmen yang tinggi dari setiap pimpinan entitas,” kata Akhsanul.

Pemerintah juga perlu menumbuhkembangkan budaya risiko dalam entitas, dan menciptakan rancangan yang memuat tahapan penerapan MRPN secara jelas dan terukur, serta mengimplementasikannya secara berkesinambungan, dan melakukan perbaikan pada tahapantahapan implementasi MRPN yang belum sempurna berdasarkan evaluasi MRPN.

13/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soal Subsidi dan PSO pada BUMN, Ini Rekomendasi BPK 

by admin2 13/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – BPK merekomendasikan Dewan Komisaris BUMN agar meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya untuk dapat mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam Penyerahan LHP atas laporan keuangan Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi dan public service obligation/ PSO pada (7/11). 

BPK juga merekomendasikan satuan pengawas internal untuk lebih cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. BUMN harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan menteri keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK. 

Rekomendasi tersebut dikeluarkan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada semester I tahun 2024 atas pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN. 

13/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru untuk 17 Negara

by Admin 12/11/2024
written by Admin

GIANYAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelenggarakan pelatihan audit ekonomi biru di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada 11-15 November 2024 ini diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara.

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya BPK untuk mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi program blue economy dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset kelautan Indonesia. BPK menjembatani perbedaan pengetahuan dalam ekonomi biru, memberdayakan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan praktik ekonomi biru ecara berkelanjutan yang tidak hanya memacu perkembangan ekonomi, tapi juga melestarikan sumber daya kelautan.

“BPK menyelenggarakan pelatihan audit blue economy untuk menunjukkan komitmen BPK dalam memperkuat jaringan antara auditor dan profesional dalam pengelolaan dan tanggung jawab atas sumber daya kelautan,” kata Anggota VI BPK Fathan Subchi saat membuka pelatihan internasional bertema Hands-On Audit Training in The Blue Economy: The Development of Audit Design Matrix (ADM) on Fishery, Coastal, and Mangrove di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar Bali, Senin (11/11/2024).

Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran mandiri (self-learning), pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sesi tatap muka  langsung. Pelatihan diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara dari lima benua yaitu Amerika (Belize dan Jamaica), Eropa (Polandia), Afrika (Mesir, Gambia, Tanzania, Kenya, dan Mauritius), Asia (Korea Selatan, Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Arab Saudi, Oman, dan Sri Lanka), serta Oseania (Papua Nugini).

Pada pelatihan ini dipaparkan tentang strategi audit dan ekonomi biru di Indonesia oleh BPK RI, serta presentasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Road Map Blue Economy, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai Coastal and Marine Development Control: A Case Study of Mangrove Rehabilitation in Bali. Para peserta juga menyajikan Country Paper yang membahas blue economy sesuai konteks negara masing-masing, dengan tujuan membangun jaringan berbasis pertukaran pengetahuan.

Peserta pelatihan juga mengikuti sesi pembelajaran di luar kelas, termasuk kunjungan ke Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Bali untuk mempelajari mangrove, serta mengunjungi Pantai Amed di Karangasem untuk mengamati pengelolaan wilayah pesisir, serta mengunjungi Pelabuhan Benoa untuk melihat praktik penangkapan ikan terukur di Indonesia.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memperluas perspektif mereka tentang perkembangan blue economy, meningkatkan keterampilan dalam menyusun ADM untuk perencanaan audit, serta membangun komunitas pembelajar yang fokus pada audit blue economy.

12 Negara Ikuti Pelatihan Audit SDGs yang Digelar BPK
12/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Banyak Permasalahan dalam Belanja Operasi dan Modal Pemda

by Admin 11/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasi dan belanja modal.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat permasalahan belanja operasi pada 33 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, dan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BOS serta Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kemudian, realisasi belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja barang pakai habis, belanja jasa kantor, belanja jasa konsultansi, belanja pemeliharaan, belanja untuk diserahkan kepada masyarakat, belanja barang jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta belanja barang jasa yang bersumber dari dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK juga menemukan permasalahan lain, yaitu nilai anggaran dan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai melebihi nilai pagu maksimal. Permasalahan berikutnya adalah kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas dan belanja bantuan sosial yang belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Realisasi belanja hibah pun melampaui anggaran induk dan tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain belanja operasi, terdapat permasalahan belanja modal pada 29 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Selain itu, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Serahkan IHPS I 2024, BPK Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pemda dan BUMD
11/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat

by Admin 08/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id