WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Infografik

Infografis Pengelolaan Limbah B3
Infografik

Efektivitas Pemantauan Pengelolaan dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

by Admin 1 01/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun  (limbah B3) tahun 2017-2020 dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga telah dimuat dalam IHPS II 2020, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah berlum terdapatnya tupoksi pemantauan terhadap perusahaan yang belum mempunyai izin limbah B3.

01/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografis Penyerahan LHP Kementan Semester II 2020
Infografik

PDTT atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020

by Admin 1 30/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pada semester II tahun 2020, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada 14 K/L. PDTT salah satunya dilakukan pada Kementerian Pertanian mengenai Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020. Hasil pemeriksaan juga telah dimuat dalam IHPS II 2020.

30/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Inforafis LHP Rusun KemenPUPR
Infografik

Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan

by Admin 1 29/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan tahun 2018-semester I 2020 dilakukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan permasalahan signifikan yang ditemukan BPK berdampak terhadap keberhasilan usaha program penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan. Salah satu temuan BPK adalah kebijakan/regulasi pemerintahan belum mendukung penyediaan rusun. Hasil pemeriksaan ini telah dimuat dalam IHPS II 2020.

29/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Inforafis LHP Belanja Modal KemenPUPR
Berita TerpopulerInfografik

PDTT Belanja Modal Ditjen SDA Kementerian PUPR

by Admin 1 28/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK pada semester II 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja modal TA 2019 dan 2020 (sd triwulan III) pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan BPK adalah perhitungan analisis harga satuan (AHS) tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan.

28/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografik

Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum

by Admin 1 19/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum TA 2016-semester I 2018 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta (Pusat) dan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan sehubungan dengan sedang dilaksanakannya upaya pengendalian pencemaran di DAS Citarum, khususnya setelah pemerintah membentuk tim Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum.

Dari pemeriksaan itu, didapat beberapa kesimpulan. Pertama, pengelolaan pengendalian pencemaran di DAS Citarum belum sepenuhnya efektif dalam melakukan pengendalian pencemaran DAS Citarum sesuai kewenangannya. Kedua, belum sepenuhnya efektif dalam memperbaiki kualitas DAS Citarum melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kualitas air Sungai Citarum sesuai rentang kelas air yang ditetapkan.

Sementara itu, temuan signifikan yang didapatkan yakni, pertama, kegiatan pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum didasarkan pada perencanaan yang komprehensif dan terpadu. Kedua, peran antarsektor dalam pengelolaan DAS Citarum belum terkoordinasi dengan baik.

Ketiga, aktivitas pengendalian pencemaran air belum memadai untuk menjamin kualitas air berada pada rentang kelas air yang telah ditetapkan. Keempat, upaya pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum dimonitor dan dievaluasi secara berkesinambungan.

BPK pun memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terkait dengan peningkatan perencanaan, rekomendasi yang diberikan yaitu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah untuk menyusun perencanaan pengendalian pencemaran secara terpadu dalam program Citarum Harum.

Kemudian, rekomendasi terkait peningkatan peran antarsektor yaitu berkoordinasi dengan gubernur Jawa Barat untuk mensinergikan program/kegiatan dari forum yang sudah ada untuk mendukung gerakan Citarum Harum dalam bentuk rencana aksi. Terkait dengan peningkatan aktivitas pengendalian pencemaran air, BPK merekomendasikan, pertama, agar melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk membangun dan memelihara sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik dengan memanfaatkan sumber dana APBN/APBD maupun non APBN/APBD.

Kedua, berkoordinasi dengan gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka percepatan penetapan peraturan jabatan fungsional PPLHD di masing-masing daerah. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, gubernur Jawa Barat, bupati Purwakarta, bupati Cianjur, dan bupati Bandung Barat dan pelaksana operasional waduk dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal peternakan dengan memanfaatkan dana APBN/APBD.

Selanjutnya, terkait peningkatan monitoring dan evaluasi, BPK merekomendasikan agar berkoordinasi dengan menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku ketua Tim Pengarah Citarum Harum dan gubernur Jawa Barat selaku komandan Satgas Citarum Harum untuk menyusun mekanisme pemantauan dan evaluasi terpadu atas kegiatan pengendalian pencemaran DAS Citarum serta instrumen untuk mengukur pencapaian keberhasilan kegiatan tersebut.

Sumber: LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Pencemaran DAS Citarum TA 2016-Semester I 2018.

19/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Kabupaten-Kota
Berita TerpopulerInfografik

Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Kabupaten/Kota

by Admin 1 07/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK kini menjadikan kemandirian fiskal daerah sebagai bagian dari kecukupan pengungkapan informasi di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tujuannya agar dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menganalisis hubungan kemandirian fiskal daerah dengan fungsi otonomi daerah maupun pelayanan publik di daerah. Reviu ini dilakukan BPK sehubungan dengan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari 20 tahun.

Oleh karena itu, BPK berinisiatif melakukan perhitungan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebagai bagian dari reviu kemandirian fiskal. Nilai IKF berkisar antara angka 0-1. Nilai IKF 0 berarti semua belanja dibiayai dengan dana transfer dan tidak terdapat peranan pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan nilai IKF 1 berarti semua belanja dapat dibiayai dengan PAD dan tidak terdapat dana transfer.

Semakin rendah nilai IKF, maka semakin belum mandirinya fiskal pemerintah daerah. Sebaliknya, semakin tinggi nilai IKF, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah. Kemandirian fiskal dikelompokkan ke dalam kategori “Belum Mandiri, “Menuju Kemandirian”, “Mandiri”, dan “Sangat Mandiri”.

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, sebagian besar pemerintah daerah belum mandiri. Dari 542 pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level “Sangat Mandiri”, yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKF mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri. Jumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum mandiri sebanyak 471 dari 508 kabupaten/kota pada tahun 2018. Jumlah itu turun menjadi 458 dari 497 kabupaten/kota pada 2019.

07/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Provinsi
Berita TerpopulerInfografik

Ringkasan Kemandirian Fiskal Pemerintah Provinsi

by Admin 1 05/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK kini menjadikan kemandirian fiskal daerah sebagai bagian dari kecukupan pengungkapan informasi di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tujuannya agar dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menganalisis hubungan kemandirian fiskal daerah dengan fungsi otonomi daerah maupun pelayanan publik di daerah. Reviu ini dilakukan BPK sehubungan dengan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari 20 tahun.

Oleh karena itu, BPK berinisiatif melakukan perhitungan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebagai bagian dari reviu kemandirian fiskal. Nilai IKF berkisar antara angka 0-1. Nilai IKF 0 berarti semua belanja dibiayai dengan dana transfer dan tidak terdapat peranan pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan nilai IKF 1 berarti semua belanja dapat dibiayai dengan PAD dan tidak terdapat dana transfer.

Semakin rendah nilai IKF, maka semakin belum mandirinya fiskal pemerintah daerah. Sebaliknya, semakin tinggi nilai IKF, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah. Kemandirian fiskal dikelompokkan ke dalam kategori “Belum Mandiri, “Menuju Kemandirian”, “Mandiri”, dan “Sangat Mandiri”.

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, sebagian besar pemerintah daerah belum mandiri. Dari 542 pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level “Sangat Mandiri”, yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKF mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri. Ada sebanyak 10 dari 34 pemerintah provinsi yang belum mandiri pada tahun anggaran 2018 dan turun menjadi 8 pemerintah provinsi pada 2019. 

05/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-JKN -Aspek Pendanaan
Infografik

Pendapat BPK Agar JKN tidak Defisit

by Admin 1 11/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini. BPK menyampaikan enam poin Pendapat kepada pemerintah untuk mengatasi defisit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Enam Pendapat tersebut merupakan bagian dari Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam dokumen Pendapat BPK disebutkan, defisit dalam pendanaan penyelenggaraan program JKN terus terjadi meski pemerintah telah memberikan bantuan keuangan kepada DJS Kesehatan. Terkait hal tersebut, BPK berpendapat pemerintah harus segera mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan DJS Kesehatan, sehingga meminimalkan defisit keuangan.

11/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-Otsus Papua-Regulasi
Infografik

Pendapat BPK Terkait Regulasi, Kelembagaan, dan SDM Otsus Papua

by Admin 1 10/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK periode 2008-2019 mengungkapkan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana otsus Papua pada aspek regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Dari 1.500 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 527 atau 35 persen rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti. “Hal ini menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada belum tercapainya tujuan otsus Papua,” seperti dikutip dari Pendapat BPK.

10/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK-JKN-Aspek Pelayanan
Infografik

Pendapat BPK untuk Pelayanan JKN yang Lebih Baik

by Admin 1 07/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah. Pendapat BPK tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, di Jakarta pada Kamis (21/1).

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.

Terkait aspek pelayanan, ada enam Pendapat yang disampaikan BPK atas enam permasalahan. Salah satu Pendapat BPK adalah  mendefinisikan “kebutuhan dasar kesehatan” secara jelas sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPK memberikan Pendapat ini karena pendefinisian “kebutuhan dasar kesehatan” dalam UU SJSN belum dinyatakan secara jelas.

BPK dalam dokumen Pendapat BPK menyatakan, terdapat permasalahan mendasar terkait definisi kebutuhan dasar di bidang kesehatan yang semestinya dijamin pemerintah. Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

07/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id