BPK menemukan empat permasalahan signifikan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pemeriksaan yang dilakukan pada semester II tahun 2021 tersebut menemukan permasalahan-permasalahan berkenaan dengan pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan. BPK menyimpulkan dan menyampaikan lima poin rekomendasi atas permasalahan tersebut. Selengkapnya dapat disimak melalui infografis berikut.
Infografik
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memerintahkan pejabat atau entitas menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut tersebut, BPK sejak 6 Januari 2017 menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Ada empat tahapan yang dilakukan BPK dalam melakukan PKN.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Setiap tahun, pemeriksaan kinerja dan PDTT pun dilakukan terhadap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, AKN V pada 2020 melakukan pemeriksan kinerja BUMD migas sebanyak 9 entitas, pemeriksaan kinerja bank pembangunan daerah (BPD) sebanyak 8 entitas, dan kepatuhan 1 entitas. Adapun khusus pemeriksaan BUMD DKI Jakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap 5 entitas, yaitu PT Food Station Tjipinang Jaya, PT JIEP, PD Pasar Jaya, PT Transportasi Jakarta, dan PT Jakarta Propertindo.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Setiap tahun, pemeriksaan kinerja dan PDTT pun dilakukan terhadap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Plt Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK R. Aryo Seto Bomantari mengatakan, AKN VII sepanjang 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 BUMN. Pemeriksaan itu terdiri atas pemeriksaan kinerja terhadap empat BUMN dan pemeriksaan kepatuhan terhadap 37 BUMN.
Efektivitas Pembangunan Jaringan Gas Kota dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK pada semester II tahun 2020 telah menyampaikan pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tahun 2015-semester I 2020. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan mengungkapkan 17 temuan. Salah satu temuan signifikan adalah belum adanya roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi. Hasil pemeriksaan kinerja terkait Jargas dan SPBG ini telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pada semester II tahun 2020, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan pemerintah pusat terhadap 6 objek pemeriksaan pada 5 K/L. Salah satu objek pemeriksaan mengenai pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) minyak dan gas (migas) tahun anggaran 2019. Hasil pemeriksaan yang telah dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 ini memuat 14 temuan dan 41 rekomendasi.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA -BPK pada semester II 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan dan pemanfaatan dana perkebunan kelapa sawit pada 3 K/L. Salah satu entitas pemeriksaan tersebut adalah Kementerian ESDM, yaitu mengenai penggunaan dana perkebunan kelapa sawit untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel tahun 2018-2020 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Hasil pemeriksaan BPK yang juga telah dicantumkan dalam IHPS II 2020 ini menyimpulkan, kegiatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan tidak sesuai dengan kriteria.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pada semester II tahun 2020, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan pemerintah pusat terhadap 6 objek pemeriksaan pada 5 K/L. Salah satu objek pemeriksaan mengenai pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan perizinan mineral dan batubara (minerba). Hasil pemeriksaan yang telah dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 ini memuat 10 temuan dan 25 rekomendasi.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengendalian illegal fishing tahun 2017-semester I 2020 dilaksanakan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara. Terdapat 12 temuan dan 28 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK terkait pengendalian illegal fishing. BPK menyatakan, pemerintah melalui KKP dapat meningkatkan efektivitas pengendalian illegal fishing apabila memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam IHPS II 2020, salah satu kelemahan itu adalah kerja sama pengendalian illegal fishing belum dilaksanakan secara komprehensif.