WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita Terpopuler

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW

by Admin 11/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus dipercaya untuk menjadi pemeriksa eksternal lembaga internasional. Terbaru, BPK terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada organisasi penghapusan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode tahun anggaran 2027-2029.

Pemilihan tersebut disepakati dalam pertemuan negara-negara pihak OPCW, Conference of State Parties (CSP) ke-29 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, 25-29 November 2024. Terpilih menjadi auditor eksternal OPCW, BPK akan mengaudit operasional keuangan dan administrasi OPCW untuk masa jabatan awal (initial term) tiga tahun, yaitu tahun anggaran 2027 hingga 2029.

Penunjukan BPK merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan proposal, wawancara, hingga pengambilan keputusan dalam executive council sesi ke-107 pada 10 Oktober 2024. 

Dalam proses pemilihan, BPK mendapat dukungan dari delegasi negara-negara yang tergabung dalam panel seleksi, yang mengapresiasi kinerja BPK dalam audit internasional.

Sebagai informasi, OPCW adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan konvensi internasional untuk pelarangan penggunaan senjata kimia. Kantor pusat OPCW berada di Den Haag dan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan konvensi tersebut serta memastikan bahwa negara-negara pihak mematuhi komitmen mereka dalam menghapuskan senjata kimia.

Saat ini, anggota OPCW mencakup 193 negara pihak. Visi OPCW adalah untuk menciptakan dunia yang bebas dari senjata kimia, sementara misinya adalah untuk mengimplementasikan konvensi yang melarang penggunaan senjata kimia dan memastikan bahwa senjata kimia yang ada dihapuskan secara aman dan efektif.

Sampai saat ini, BPK telah menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization(2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023), World Intellectual Property Organization (2024-2029), dan International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028). 

Peran tersebut menunjukkan bahwa BPK memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan audit yang transparan dan akuntabel.

11/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun

by Admin 25/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester I tahun 2024 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,66 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan serta dari koreksi subsidi/kompensasi listrik.

25/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Eksaminasi Panel Surya
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Kendala dalam Pengembangan Pembangkit EBT di Dalam Negeri

by Admin 24/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Sebab, berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat beberapa kendala yang menghambat pengembangan EBT di Tanah Air.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT. Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri. Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN.

Lembaga keuangan seperti Asian Developmen Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedarautiau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

“Hal ini mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti, serta klaim penjaminan pemerintah,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Perindustrian terkait evaluasi keselarasan regulasi atas persyaratan TKDN dan pengadaan sehingga dapat mengakomodasi pendanaan dari luar negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT.

Temuan BPK lainnya, terdapat keterbatasan kemampuan operator listrik dalam memenuhi target pembangunan infrastruktur jaringan listrik. Keterbatasan tersebut baik dari segi kemampuan pendanaan, perencanaan, maupun pelaksanaan Commercial Operation Date (COD) pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk yang terlambat dan belum dapat terealisasi.

Hal tersebut mengakibatkan koneksi jaringan ketenagalistrikan berpotensi belum dapat mendukung penyediaan listrik dan penghematan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mampu mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pembangunan jaringan transmisi, gardu, dan aktivitas perencanaan dan pembangunan lainnya yang terkait, termasuk didalamnya pengembangan kerangka pendanaan, dan pembiayaan, serta mengurai kendala dan sinergi percepatan penyelesaian proyek infrastruktur jaringan

24/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Data Pangan

by Admin 23/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki data pangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, data pangan yang dimiliki pemerintah belum sepenuhnya valid dan mutakhir.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021- semester I tahun 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, perhitungan produksi dan kebutuhan komoditas pangan strategisbelum sepenuhnya valid dan mutakhir. Hal tersebut di antaranya terlihat pada penyusunan prognosa neraca pangan strategis yang disusun oleh Bapanas belum sepenuhnya didasarkan pada data produksi dan kebutuhan yang valid dan mutakhir, serta belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

“Akibatnya, proyeksi Neraca Pangan Bapanas dan Neraca Komoditas untuk komoditas padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, gula, daging lembu, daging unggas, dan telur unggas pada SNANK Tidak bisa dijadikan alat ukur dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional, termasuk kebijakan impor,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Bapanas agar berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Badan
Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), Perum BULOG, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan instansi lain yang terkait dengan data statistik pangan untuk pengintegrasian data yang berbasis digital dan mutakhir dari data kebutuhan, persediaan, produksi, dan distribusi serta impor pangan.

Permasalahan yag ditemukan BPK adalah sarana produksi pertanian berupa benih, bibit, pupuk dan pakan belum mencukupi untuk memproduksi pangan strategis sesuai kebutuhan nasional. Permasalahan tersebut di antaranya Kementan belum menganalisis kebutuhan minimal benih, bibit, pupuk, dan pakan untuk memproduksi pangan strategis. Selain itu, Kementan juga belum optimal dalam upaya memenuhi ketersediaan benih bersertifikat dan benih/bibit ternak berkualitas dalam rangka mencukupi kebutuhan nasional.

Akibatnya, Kementan belum dapat mencapai pemenuhan produksi jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, daging lembu, dan tebu untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar memerintahkan Dirjen Tanaman Pangan, Dirjen Hortikultura, Dirjen Perkebunan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mengoptimalkan analisis kebutuhan minimal atas benih bersertifikat dan pupuk untuk dapat memproduksi komoditas pangan strategis sesuai kebutuhan nasional serta melakukan upaya menjamin ketersediaan benih bersertifikat dan pupuk non subsidi.

23/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Serahkan IHPS I 2024, BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun

by Admin 22/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,66 triliun selama periode semester I tahun 2024. Penyelamatan tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun, serta dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/ kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Secara resmi, buku IHPS I Tahun 2024 telah disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024.

Ketua BPK dalam pidatonya menjelaskan, IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). 

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. Sementara itu, untuk 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 Pemda memperoleh opini WTP, 48 Pemda memperoleh opini WDP, 3 Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat atau TMP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar atau TW. 

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji dengan opini WTP. Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 mendapatkan opini WDP.

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005-Semester I Tahun 2024 menunjukkan sebanyak 78 persen rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.  “Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara,” kata Ketua BPK.

IHPS I Tahun 2024 juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun. BPK juga memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar.

BPK juga menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

22/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Budi Prijono Resmi Jabat Wakil Ketua BPK

by Admin 18/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota BPK Budi Prijono resmi dilantik sebagai Wakil Ketua BPK. Budi mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto dan dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun serta para Anggota BPK, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Haerul Saleh, Bobby Adhityo Rizaldi, Fathan Subchi, dan Slamet Edy Purnomo.

Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024).  Posisi ketua BPK tetap dijabat oleh Isma Yatun.

Pemilihan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota BPK.

Sidang BPK juga memutuskan Penempatan Anggota I sampai dengan Anggota VII, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.

18/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Lima Anggota BPK Resmi Dilantik

by Admin 17/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih untuk periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Lima Anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.

Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh DPR RI, dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada tanggal 10 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.

Kelima Anggota BPK itu Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achsanul Qosasi (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK), dan Pius Lustrilanang  (Anggota BPK).

Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut.

Budi Prijono sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI. Sementara, Daniel Lumban Tobing sebelumnya adalah Anggota II BPK periode 2019-2024. Daniel kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Anggota BPK. Adapun Fathan Subchi sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.

Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap berjumlah sembilan orang, bersama dengan Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul
Saleh, dan Slamet Edy Purnomo. Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.

17/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota BPK?

by Admin 16/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan kegiatan sumpah jabatan anggota BPK RI periode 2024-2029. Ada lima anggota baru yang akan mengucapkan sumpah jabatan tersebut di gedung Mahkamah RI, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Sebagai informasi, jabatan anggota BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa BPK mempunyai sembilan orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Susunan keanggotaan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

UU tentang BPK juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota BPK. Beberapa syarat itu, antara lain, adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran.

Syarat lainnya adalah berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Calon anggota juga harus sehat jasmani dan rohani dan berusia minimal 35 tahun.

Dalam proses pemilihan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari
Pimpinan DPR. Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Dalam UU tentang BPK juga ditegaskan sejumlah larangan bagi anggota BPK. Anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaanyang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Larangan berikutnya adalah mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.

Selain itu, anggota BPK dilarang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang
melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara.

Kemudian, anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.

16/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Warta Pemeriksa BPK Raih Dua Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2024

by Admin 14/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Media internal Badan Pemeriksa Keuagan (BPK), Warta Pemeriksa, meraih dua penghargaan Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2024. Kegiatan penyerahan penghargaan digelar di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024).

Warta Pemeriksa memenangkan dua penghargaan pada kategori media internal subkategori media cetak. Warta Pemeriksa edisi Juni 2024 yang bertema “Akuntabilitas Kunci Menuju Indonesia Emas” meraih Silver Winner. Kemudian, Warta Pemeriksa edisi Februari 2024 yang bertema “BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi untuk BUMN” meraih Bronze Winner.

Kompetisi yang diinisasi oleh Humas Indonesia, bagian dari PR Indonesia Group, menjaring 240 karya dari 62 instansi. Dari jumlah tersebut, dipilih 106 karya terbaik dan korporasi yang dinilai berhasil menerapkan praktik keterbukaan informasi publik secara inovatif dan kreatif.

Seperti dikutip dari laman resmi Humasindonesia.id, karya-karya yang dikirimkan bersaing dalam berbagai kategori, seperti Pelayanan Informasi Publik Terinovatif, PPID Terbaik, Media Internal, Kanal Digital, dan Program Kehumasan Pemerintah. Semua entri ini mencerminkan tema sentral AHI 2024, yakni “Profesionalisme Humas untuk Indonesia Emas”, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud profesionalisme humas dalam mendukung kemajuan Indonesia.

Proses penjurian yang berlangsung selama dua hari pada 9–10 September 2024, secara hibrida di Jakarta, melibatkan dewan juri yang terdiri dari para ahli di bidang komunikasi publik. Mereka adalah Asmono Wikan (Founder dan CEO Humas Indonesia), Dian Agustine Nuriman (Founder & Principal Consultant NAGARU Communication), Fardila Astari (Strategic Communications Expert Reputasia), Aqsath Rasyid Naradhipa (CEO NoLimit Indonesia), dan Abdul Rahman Ma’mun (Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013 serta CEO Magnitude Indonesia).

Dalam sambutannya, Asmono mengungkapkan bahwa fokus utama penilaian terletak pada upaya peserta untuk mempertahankan prinsip keterbukaan informasi, sembari menghadirkan inovasi dan kreativitas. “Kami sangat menghargai badan publik yang mampu berinovasi dalam menyajikan keterbukaan informasi. Apalagi di era digital ini, tantangannya semakin kompleks, sehingga penting untuk selalu berinovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Fardila, yang turut menjadi juri Pelayanan Informasi Publik Terinovatif, Program Kehumasan Pemerintah, dan PPID Terbaik, mengapresiasi peningkatan kualitas peserta tahun ini. Ia menyoroti adanya strategi komunikasi yang lebih baik, termasuk pemilihan isu dan audiens yang lebih terarah. “Kami melihat ada peningkatan signifikan dalam cara peserta menentukan isu dan menyampaikan informasi yang relevan kepada audiens mereka,” katanya.

Arya Gumilar, juri kategori Media Internal, menekankan pentingnya keunikan dan relevansi konten dalam media internal, baik cetak maupun digital. Menurutnya, media internal harus memiliki unique selling proposition (USP) yang membedakannya dari media jurnalistik umum, serta mencerminkan nilai dan visi strategis organisasi. Ia juga mengingatkan agar konten tidak hanya fokus pada kualitas rubrik, tetapi harus memperkuat nilai dasar organisasi dan sejalan dengan tujuan strategis perusahaan.

14/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan LHP PKN pada PTBA kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

by Admin 09/10/2024
written by Admin

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat BPK RI pada Selasa (8/10/2024).

Laporan tersebut adalah LHP PKN atas Penambangan Batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Area Izin Usaha Pertambangan Milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di Wilayah Koridor antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tahun 2010 sampai 2016.

Penghitungan kerugian negara ini dilaksanakan berdasarkan permintaan penghitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 488,94 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto. “Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” jelas Hendra Susanto.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

09/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id