Apa kabar, Kawan Warta? BPK berupaya ikut mendorong peningkatan dampak pemeriksaan kinerja terhadap pengembangan ekonomi hijau green economy. Hal ini antara lain dilakukan dengan menggelar seminar internasional. Isu ini kami angkat menjadi salah satu topik utama dalam warta pemeriksa edisi Mei 2023.
Sementara itu, pada warta pemeriksa edisi Juni, kami membahas ulasan utama tentang LHP LKPP tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022. Isu ini menjadi laporan utama Warta Pemeriksa edisi Juni 2023 karena di dalamnya terdapat banyak catatan penting bagi para pengelola keuangan negara.
Selengkapnya, simak di Warta Pemeriksa Edisi Mei dan Juni 2023.
IHPS II 2022
LHP Kinerja Penanganan Stunting
Sesuai dengan agenda pembangunan nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-2 yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi, serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan, dan TPB ke-3 yaitu menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia.
Terkait hal tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja terhadap penanganan stunting.
Selengkapnya, simak infografik berikut.



JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (26/6/2023). Dalam sambutannya, Presiden mengatakan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK bukanlah suatu prestasi, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN.
“Kepada bapak menteri dan pimpinan lembaga, saya ingatkan bahwa WTP itu bukanlah sebuah prestasi. WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN, kewajiban para menteri, dan kewajiban para pimpinan lembaga untuk menggunakan uang rakyat dengan penuh tanggung jawab,” kata Jokowi.
Jokowi pun mengingatkan, bahwa setiap rupiah uang dari rakyat harus dirasakan sepenuhnya oleh rakyat. Ia menekankan pentingnya tertib administrasi, namun yang lebih penting lagi yakni manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

“Perlu saya mengingatkan setiap rupiah uang rakyat harus dirasakan sepenuhnya oleh rakyat. Tertib administrasi itu penting tapi yang jauh lebih penting adalah apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan oleh rakyat, apa yang dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Jokowi bersyukur pemerintah kembali mendapatkan predikat WTP dari BPK pada tahun ini. Ia menegaskan agar pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya, masih terdapat banyak anggaran yang habis untuk pembiayaan kegiatan birokrasi.
“Ini yang hati-hati, ya. Sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, sekali lagi, bukan untuk membiayai proses, bukan untuk membiayai birokrasi. Karena yang saya temukan justru habis banyak di birokrasi,” ujar Jokowi.
Selain itu, Presiden juga meminta agar akuntabilitas dan kualitas belanja terus ditingkatkan. Kualitas belanja pemerintah pusat dan daerah pun perlu dikawal sejak perencanaan. “Ini hati-hati. Dilaksanakan dengan baik, terus dimonitor dan terus dievaluasi, agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun dalam laporannya mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya efektif dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurut Isma, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK akan berdampak dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa.
“Untuk itu, besar harapan kami agar bapak presiden dapat terus mendorong seluruh menteri dan pimpinan lembaga serta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Isma.
WARTAPEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa permasalahan yang jika tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu rekomendasi BPK adalah meminta Menteri Agama agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menghitung kuota haji per provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan proporsi data jumlah penduduk Muslim dan/atau jumlah daftar tunggu jamaah haji paling mutakhir. Sebab, berdasarkan temuan BPK, perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten/kota belum sesuai dengan ketentuan.
Permasalahan itu ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M yang dilaksanakan pada Kementerian Agama di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Arab Saudi. Hasil pemeriksaan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2022
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, terdapat penetapan kuota per provinsi tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Sesuai ketentuan, pembagian kuota haji provinsi didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.
“Hal ini ditunjukkan dengan terdapatnya beberapa provinsi yang jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim, seharusnya mendapatkan kuota lebih banyak daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Banten,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2022.
Begitu juga sebaliknya, terdapat beberapa provinsi yang seharusnya mendapatkan kuota lebih sedikit daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Maluku. Selain itu, Provinsi Jawa Timur yang merupakan provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbanyak, kuota hajinya lebih kecil dari kuota haji Provinsi Jawa Barat yang jumlah pendaftarnya lebih sedikit.
“Permasalahan ini mengakibatkan adanya kesenjangan masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji antarprovinsi/kabupaten/kota.”
Selain soal pendistribusian kuota haji, BPK juga menemukan permasalahan lainnya. Permasalahan itu, antara lain, regulasi mengenai kuota haji belum mengatur jumlah kuota jamaah haji lanjut usia, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah (PHD). Permasalahan lainnya, perencanaan penempatan jamaah haji di Arab Saudi belum sepenuhnya memperhatikan sistem zonasi sesuai asal embarkasi.
Pemeriksaan kinerja ini dilakukan BPK sebagai upaya mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan upaya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada jamaah haji regular tahun 1443H/2022M.
Ini ditunjukkan dengan hasil survei bahwa jemaah haji puas atas layanan pemondokan di asrama haji, layanan akomodasi di Arab Saudi, layanan konsumsi di Arab Saudi dan layanan transportasi bus shalawat di Arab Saudi. Akan tetapi, hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji.
BPK Ungkap Sejumlah Kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan dalam LKPP Tahun 2022
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022. Walau LKPP mendapat opini WTP, pemerintah pusat diminta untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan negara. Sebab, BPK menemukan sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2022 secara administratif telah disampaikan BPK kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 31 Mei 2023. Ketua BPK Isma Yatun saat acara penyerahan LHP LKPP tahun 2022 dan IHPS II 2022 kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (20/6/2023) menjelaskan, hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yakni Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, BPK memberikan opini WTP LKPP Tahun 2022,” kata Ketua BPK.
Meski opini LKPP meraih opini WTP, Isma menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, permasalahan itu tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
Isma mengungkapkan, salah satu permasalahan itu terkait pengelolaan pendapatan. Permasalahan yang ditemukan, antara lain, fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan. Terkait ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.
Permasalahan berikutnya mengenai pengelolaan belanja, antara lain, belanja transfer Dana Bagi Hasil secara nontunai belum memadai dan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.
“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan Dana Bagi Hasil yang akan disalurkan secara nontunai dan menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan Program Subsidi Tambahan KUR,” kata Isma.
Isma menambahkan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa pengelolaan dan penyelesaian piutang negara belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan. Ini terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.
Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatkan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.
Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Pengelolaan program Pengelolaan Perlindungan Sosial (perlinsos) melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada 26 pemkab sesuai kriteria dengan pengecualian dan sebanyak 2 pemkab tidak sesuai dengan kriteria.
Selengkapnya dapat disimak pada infografik berikut.

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. IHPS II 2022 mengungkap temuan-temuan senilai Rp25,85 triliun.
IHPS II 2022 dan LHP LKPP telah diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (20/6/2023). Ketua BPK dalam kesempatan tersebut menyampaikan,
IHPS memuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun. Nilai temuan itu terdiri atas temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
IHPS juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. “Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,†kata Isma.
IHPS II Tahun 2022 turut memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan sejumlah permasalahan, antara lain, manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Hasil pemeriksaan yang ditemukan BPK, antara lain, pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.
“BPK merekomendasikan pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†kata Isma.
Terkait LKPP, Isma menyampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.
Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. “Hasil reviu secara umum menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional,†kata Isma.