WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Sorotan

BeritaBPK BekerjaSorotan

Sambut Renstra BPK 2025-2029, Ketua BPK Tekankan Penguatan Oversight

by Admin 04/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta seluruh insan BPK untuk bersiap menyambut Rencana Strategis BPK Tahun 2025-2029. Dalam sambutannya pada Rapat Kerja (Raker) Pelaksana BPK 2024 pada Agustus lalu, Isma menyampaikan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mencapai visi dan misi Renstra BPK tersebut.

Seperti diketahui, dalam Sidang BPK ke-9 tanggal 31 Juli 2024, telah diputuskan pernyataan Visi BPK 2025-2029 adalah “Menjadi lembaga pemeriksa yang tepercaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan negara”. Sedangkan Misi BPK 2025-2029 adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara berkualitas dan bermanfaat, mendukung pemberantasan korupsi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melaksanakan tata kelola organisasi yang bebas, mandiri, transparan dan akuntabel.

“Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, terdapat delapan aspek utama yang perlu kita implementasikan, yakni, pertama, memperkuat peran oversight BPK dalam mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Isma.

Kemudian, ungkap Isma, landasan oversight tersebut akan menjadi pijakan untuk melangkah ke tingkat maturitas SAI yang lebih tinggi yakni memperkuat peran insight dan foresight.

“Dengan penguatan peran insight dan foresight, diharapkan BPK dapat memberikan tinjauan alternatif kebijakan untuk memperkuat pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di masa mendatang,” kata Isma.

Isma juga menyebut pentingnya percepatan dan penguatan transformasi digital dalam Pemeriksaan BPK. Menurutnya, selain platform Big Data Analytics, BPK juga harus bisa memanfaatkan Artificial Intelligence atau AI untuk mendukung proses pemeriksaan dan menguatkan cyber security untuk menjaga keamanan pengelolaan data dan informasi di BPK.

Untuk menguatkan peran BPK di kancah internasional, Isma juga mengajak seluruh insan BPK untuk menyukseskan presidensi BPK sebagai Ketua INTOSAI periode 2028 hingga 2031 serta sebagai host kongres INCOSAI tahun 2028. Tak hanya itu, Isma juga berharap keberhasilan BPK sebagai External Auditors di berbagai lembaga internasional, terutama menyukseskan keterpilihan BPK sebagai member of the United Nations Board of Auditors (atau UN BOA) pada
tahun 2025.

04/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSorotan

Ini Hasil Pemeriksaan BPK terkait Program Pengembangan Kawasan Perkotaan di Denpasar

by Ratna Darmayanti 03/09/2024
written by Ratna Darmayanti

BPK berkomitmen untuk meningkatkan perannya dalam perbaikan berkelanjutan program pembangunan pemerintah melalui pemeriksaan yang diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, tema pemeriksaan kinerja tematik yang dilaksanakan BPK pada tahun 2023 difokuskan pada agenda pembangunan yang menjadi prioritas Pemerintah. Salah satunya adalah Program Nasional (PN) 2, yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, utamanya pada KP 3 Pengembangan Kawasan Perkotaan.

Salah satu perwujudan atas komitmen tersebut adalah dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk, Pengelolaan Sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan Tahun 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Denpasar.

03/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Penanganan Bencana Gempa Cianjur Belum Memadai, Ini Sejumlah Permasalahan yang Ditemukan BPK

by Admin 03/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada November 2022 dilanda gempa dahsyat berkekuatan 5,6 magnitudo yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan menghancurkan banyak rumah. Untuk mengawal penanggulangan bencana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan tahun 2022-kuartal III tahun 2023.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Pemkab Cianjur dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penanggulangan bencana gempa bumi oleh Pemkab Cianjur belum memadai. Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK, mulai dari manajemen logistik, pelayanan kesehatan, dan pemberian bantuan stimulan.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan di Kabupaten Cianjur belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah Pemkab Cianjur belum menetapkan kebijakan manajemen logistik dan pelayanan kesehatan secara memadai. Di antaranya mekanisme pengendalian bantuan logistik yang disalurkan langsung oleh pemberi bantuan kepada korban bencana/pengungsi belum ditetapkan.

Pada masa tanggap darurat, pemberi bantuan dapat langsung mendistribusikan bantuannya kepada korban bencana/pengungsi tanpa melalui mekanisme pencatatan dan pengarahan dari Pos Komando sebagai bentuk pengendalian.

Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga tidak memiliki data bantuan yang diberikan langsung masyarakat/donatur kepada korban bencana/pengungsi. Selain itu, mekanisme pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi  korban bencana/pengungsi belum mengatur jenis penyakit yang dapat diberikan pelayanan gratis.

“Hal ini mengakibatkan pendistribusian logistik dan pemberian pelayanan kesehatan gratis kepada korban bencana gempa bumi berpotensi tidak tepat.”

Permasalahan lainnya, pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dan santunan korban jiwa serta relokasi masyarakat dari zona merah belum memadai untuk memberikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kepada masyarakat.

Permasalahan yang terjadi, yaitu pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dan santunan korban jiwa tidak memadai yang di antaranya terdapat 399 orang dinyatakan tidak masuk kriteria kerusakan tetapi menerima bantuan stimulan.

Selanjutnya, Bupati Cianjur belum mengatur zonasi daerah rawan bencana gempa bumi yang di antaranya penetapan daerah terlarang untuk permukiman zona merah. Selain itu, Pemkab Cianjur belum optimal menyosialisasikan zona terlarang untuk permukiman (zona merah) sebagai larangan tempat tinggal kepada masyarakat.

Hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak kepada masyarakat terindikasi tidak tepat sasaran, belum disalurkan sehingga terlambat dan belum dapat segera dimanfaatkan, serta perlindungan kepada masyarakat yang tinggal/beraktivitas di zona terlarang (zona merah) belum memadai.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD menetapkan pedoman/mekanisme terkait penerimaan dan penyaluran logistik yang menjamin pemerataan serta mengatur pengendalian bantuan yang disalurkan langsung dan menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan memperbaiki petunjuk teknis klaim biaya perawatan korban bencana alam gempa bumi dengan mengatur kriteria jenis penyakit yang dapat dilayani.

Rekomendasi selanjutnya adalah mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dengan melaporkan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan stimulan secara lengkap dan transparan dan  menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) segera mengusulkan regulasi terkait peta bahaya bencana gempa bumi, termasuk zona terlarang untuk tempat tinggal sesuai rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk ditetapkan oleh Bupati Cianjur

03/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Program P3DN

by Admin 28/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan terkait pengelolaan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Permasalahan terkait P3DN terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK pada semester II 2023.

BPK melakukan dua pemeriksaan Pengelolaan P3DN semester II tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya; dan Pengelolaan katalog elektronik nasional serta pembinaan pengelolaan katalog elektronik sektoral dan lokal dalam mendukung percepatan penggunan PDN dan produk UMKK tahun 2022-semester I tahun 2023 pada LKPP dan instansi terkait lainnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan informasi rencana kebutuhan dan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Tim P3DN K/L/pemda/ BUMN/BUMD belum sesuai ketentuan. Tim P3DN diketahui belum terbentuk di 87 K/L/pemda.

Kemudian, laporan realisasi P3DN yang dilaporkan kepada Presiden tidak didasarkan pada data dari Tim P3DN serta tujuan dan sistem informasi pelaporan realisasi PDN dan rencana kebutuhan barang/jasa Tim P3DN berbeda-beda. “Hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program P3DN tidak optimal,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk lebih proaktif dalam mengusulkan konsep baru (redesain) tugas Tim Nasional P3DN dan Tim P3DN K/L, pemda, dan BUMN/D.

Rekomendasi selanjutnya adalah memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN untuk berkoordinasi dengan Ketua Pokja Sosialisasi Timnas P3DN dan Ketua Pokja Pemantauan Timnas P3DN agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Pokja.

BPK juga menemukan bahwa pengelolaan katalog elektronik nasional belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Permasalahan yang ditemukan BPK, antara lain, kualifikasi jenis usaha dengan mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 belum diperbaharui oleh penyedia. Kemudian, pemberian label UMKK kepada penyedia tidak sesuai ketentuan, seperti produk berlabel UMKK diberikan kepada penyedia dengan kualifikasi usaha menengah.

Selain itu, nilai TKDN produk tayang pada katalog elektronik tidak sesuai dengan sertifikat TKDN yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Hal tersebut mengakibatkan potensi kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mematuhi ketentuan untuk menggunakan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha mikro, kecil, dan koperasi serta pengguna katalog elektronik tidak memperoleh informasi yang akurat terkait produk ber-TKDN dalam rangka memprioritaskan PDN dalam melakukan pengadaan melalui katalog elektronik. 

BPK merekomendasikan kepada Kepala LKPP antara lain agar memerintahkan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital untuk menginstruksikan Direktur Pasar Digital Pengadaan supaya mengembangkan fitur pada aplikasi katalog elektronik untuk pengendalian batasan nilai transaksi pada penyedia dengan kategori mikro dan kecil, fitur untuk keakuratan data TKDN, dan fitur untuk pemberian label penyedia dan label produk pada sistem katalog elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

28/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 23/08/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG) yang dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Infografis sertifikasi guru
23/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Soroti Pendidikan Anak Binaan dan Kelebihan Kapasitas Lapas

by Admin 21/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meningkatkan program pendidikan terhadap anak binaan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja atas manajemen pemasyarakatan tahun 2020-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kemenkumham serta instansi terkait lainnya. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Ditjen Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan WBP, anak, dan/atau klien pemasyarakatan belum optimal, antara lain, sebanyak 1.133 anak dan anak binaan belum mendapatkan pendidikan di 207 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, serta pembimbing kemasyarakatan (PK) dan asisten pembimbing kemasyarakatan (APK) belum menyusun program pembimbingan klien secara jelas dan komprehensif. 

Selain itu, jumlah pembimbingan yang dilaksanakan oleh pemda masih sangat minim dan terdapat balai pemasyarakatan (bapas) yang belum pernah menyelenggarakan kerja sama dengan pemda setempat sebanyak 30 bapas. 

“Akibatnya, hak anak dan anak binaan atas pendidikan tidak terpenuhi secara optimal dan terdapat klien yang belum mendapatkan bimbingan kemandirian sampai dengan bebas murni,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait dukungan pemda dan kementerian terhadap pendidikan anak dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA), lapas dan rutan, serta pembimbingan klien.

Permasalahan lain yang ditemukan BLK adalah Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan upaya pengurangan kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) belum optimal. Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa belum ada kajian terkait restorative justice (RJ) pada tahap pasca-adjudikasi dan RPP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP, yang mengatur asimilasi dan remisi cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). 

Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang tidak mensyaratkan pelunasan denda/uang pengganti, serta indikasi narapidana keluar mendahului tanggal Surat Keputusan Integrasi. Akibatnya, penanggulangan kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan belum efektif, dan terdapat indikasi pemberian remisi dan pengeluaran WBP secara tidak sah.

BPk merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun kajian mengenai RJ pada tahap pasca-adjudikasi secara komprehensif; berkoordinasi dengan Dirjen Peraturan Perundangundangan untuk segera memproses dan menerbitkan PP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP; dan melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas pelaksanaan remisi dan integrasi di UPT serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.

21/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSorotan

Sampaikan Pidato Terakhir di Sidang Tahunan MPR, Presiden Jokowi Apresiasi Peran BPK

by Admin 16/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga saat menyampaikan pidato terakhirnya di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung MPR/DPR, Jumat (16/8/2024). Apresiasi Presiden salah satunya ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan bahwa segala pencapaian, seperti pembangunan hingga pertumbuhan ekonomi, tak tak lepas dari hasil kerja keras semua pihak. “Begitu juga dengan BPK RI yang telah mengawasi penggunaan anggaran negara serta memperkokoh kepercayaan dan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional melalui keaktifannya dalam organisasi dan forum-forum global,” kata Presiden Jokowi dalam pidatonya.

Presiden mengatakan, selama 10 tahun terakhir Indonesia telah mampu membangun sebuah fondasi dan peradaban
baru, dengan pembangunan yang Indonesiasentris, membangun dari pinggiran, membangun dari desa dan membangun dari daerah terluar.

Sampai saat ini, kata Presiden, pemerintah telah membangun 366 ribu kilometer jalan desa, 1,9 juta meter jembatan desa, 2.700 kilometer jalan tol baru, 6.000 kilometer jalan nasional, 50 pelabuhan dan bandara baru, serta 43 bendungan, dan 1,1 juta hektare jaringan irigasi baru.

“Dengan pembangunan itu, kita berhasil menurunkan biaya logistik dari sebelumnya 24% menjadi 14% di tahun 2023. Kita bisa meningkatkan daya saing dari sebelumnya peringkat 44 menjadi peringkat 27 di tahun 2024,” ucap Presiden.

Presiden menambahkan, Indonesia juga merupakan merupakan satu dari sedikit negara yang mampu pulih lebih cepat dari dampak pandemi Covid-19, bahkan terus bertumbuh. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga di atas 5 persen, walau banyak negara tidak tumbuh, bahkan melambat.

Inflasi juga terkendali di kisaran 2-3 persen saat banyak negara mengalami kenaikan yang luar biasa, bahkan ada yang mencapai lebih dari 200 persen. “Angka kemiskinan ekstrem mampu kita turunkan dari sebelumnya 6,1 persen menjadi 0,8 persen di tahun 2024. Angka stunting mampu kita kurangi dari sebelumnya 37,2 persen menjadi 21,5 persen di tahun 2023. Tingkat pengangguran juga mampu kita tekan dari sebelumnya 5,7 persen menjadi 4,8 persen di tahun 2024.”

Upaya perlindungan bagi masyarakat ekonomi bawah juga telah memberi manfaat luas bagi masyarakat. Rp361 triliun anggaran Kartu Indonesia Sehat selama 10 tahun ini telah digunakan untuk membiayai layanan kesehatan lebih dari 92 juta peserta JKN per tahun, mulai dari usia dini sampai lansia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rp113 triliun anggaran Kartu Indonesia Pintar selama 10 tahun telah digunakan untuk pendidikan lebih dari 20 juta siswa per tahun, mulai SD sampai SMA/SMK di seluruh Indonesia. Rp225 triliun anggaran Program Keluarga Harapan selama 10 tahun telah dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi sekitar 10 juta keluarga kurang mampu per tahun. Rp60,3 triliun anggaran Pra Kerja selama 5 tahun telah dimanfaatkan untuk menambah keahlian 18,8 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jokowi mengatakan, hal tersebut merupakan pembangunan yang diita-citakan bersama, yaitu pembangunan yang menyentuh semua lapisan masyarakat. Pembangunan yang memberi dampak bagi masyarakat luas serta membuka peluang untuk tumbuh bersama.

“Di pengujung masa jabatan ini, izinkan saya dan Prof KH Ma’ruf Amin mohon maaf untuk setiap hati yang mungkin kecewa, untuk setiap harapan yang mungkin belum bisa terwujud, untuk setiap cita-cita yang mungkin belum bisa tergapai. Sekali lagi, kami mohon maaf. Ini adalah yang terbaik, yang bisa kami upayakan bagi rakyat Indonesia, bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata Presiden Jokowi.

16/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

BPK Periksa Efektivitas Pelindungan WNI dan Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan TPPO di Luar Negeri

by Ratna Darmayanti 16/08/2024
written by Ratna Darmayanti

Pada semester II tahun 2023 BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja atas tema penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi publik. Salah satu objek pemeriksaannya adalah Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023.

Infografik di bawah ini menyajikan informasi mengenai hasil pemeriksaan, permasalahan, dan rekomendasi dari pemeriksaan tersebut.

16/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Belanja Infrastruktur tak Maksimal, Jalan di Daerah Masih Banyak yang Rusak

by Admin 15/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2023 melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan tahun anggaran 2021-Triwulan III 2023. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa belanja infrastruktur belum maksimal sehingga banyak kondisi jalan di daerah yang mengalami kerusakan.

Pemeriksaan ini dilakukan pada 33 objek pemeriksaan yang terdiri atas 11 (33,3 persen) pemerintah provinsi, 20 (60,6 persen) pemerintah kabupaten, dan 2 (6,1 persen) pemerintah kota. Berdasarkan pemeriksana BPK, kemantapan jalan pada kurun waktu 2021, 2022, dan 2023, sebanyak 47 persen jalan dalam kondisi rata-rata baik.

“Sedangkan sisanya sebanyak 53 persen jalan dalam kondisi sedang/rusak ringan/rusak berat. Hal tersebut menunjukkan masih banyak ruas jalan yang membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan atau penanganan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Berdasarkan penelaahan BPK, permasalahan itu terjadi karena seluruh pemda yang diuji petik belum menyusun dan menerapkan pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan. Kemudian, pemda yang diuji petik pada kurun waktu 2021,2022, dan 2023 belum memenuhi target mandatory spending belanja infrastruktur dengan
perincian sebanyak 88 persen pemda (2021), 91 persen pemda (2022), dan 84 persen pemda (2023).

Pada periode yang sama, pemda yang memiliki  kemampuan fiskal yang rendah/sangat rendah adalah 44 persen pemda (2021), 50 persen pemda (2022), dan 53 persen pemda (2023). Di sisi lain, terdapat pemda yang menganggarkan belanja pegawai melebihi ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 (sebesar 30 persen dari total belanja APBD) yaitu sebanyak 73 persen pemda (2022), dan 64 persen pemda (2023).

“Akibatnya, penanganan jalan tidak berdasarkan kondisi kemantapan jalan dan pemenuhan target mandatory spending belanja infrastruktur masih sulit dicapai oleh pemda.”

Terkait masalah ini, BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar menyusun dan menerapkan pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan serta melakukan penyelarasan proporsi anggaran belanja dan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pemenuhan target mandatory spending belanja infrastruktur.

Dalam hal pengaturan penyelenggaraan jalan, BPK juga menemukan bahwa pemda belum menetapkan/mengusulkan fungsi jalan dan kelas jalan yang merupakan dokumen dasar untuk perencanaan penyelenggaraan jalan. Sebanyak 10 dari 11 (91 persen) pemerintah provinsi yang diuji petik belum menetapkan ruas-ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan dengan keputusan gubernur.

Dari 22 (100 persen) pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan uji petik, seluruhnya belum mengusulkan penetapan fungsi jalan dan menetapkan kelas jalan. Akibatnya, fungsi dan kelas jalan belum dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, pembatasan pemanfaatan jalan belum dapat diterapkan, dan meningkatnya risiko kerusakan jalan.

BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar menyusun dan menetapkan/mengusulkan fungsi jalan dan kelas jalan sebagai dasar untuk perencanaan penyelengaraan jalan. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mengungkapkan 290 temuan yang memuat 304 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu terdapat 7 permasalahan kerugian senilai Rp1.174,31 juta, 2 permasalahan potensi kerugian kerugian senilai Rp286,17 juta, dan 2 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp133,31 juta. Atas temuan tersebut, terdapat penyetoran senilai Rp85,45 juta.

15/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Mei dan Juni 2024

by Ratna Darmayanti 30/07/2024
written by Ratna Darmayanti

Warta Pemeriksa Edisi Mei dan Juni 2024 telah hadir dengan topik utama mengenai IHPS II Tahun 2023 dan LHP atas LKPP Tahun 2023.

Apa saja hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK?

Selengkapnya hanya di Warta Pemeriksa Edisi Mei dan Juni tahun 2024 di Website BPK dan di Warta Pemeriksa Digital.

30/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id