WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Sorotan

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Perencanaan Kebutuhan BMN Belum Memadai

by Admin 31/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan barang milik negara (BMN). Berdasarkan pemeriksaan BPK, perencanaan kebutuhan BMN belum memadai. Berikut hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan BMN tahun 2021-2023 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, serta instansi terkait lainnya.

31/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Temuan BPK Atas Penyelenggaraan Proyek Tol Nirsentuh

by Admin 24/01/2025
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2024 telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol. Pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol sampai semester I tahun 2023 itu dilaksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta instansi terkait lainnya.

24/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Permasalahan Belanja Modal dalam LKPD

by Admin 23/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Belanja modal masih menjadi salah satu persoalan yang kerap memengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Beberapa permasalahan yang terjadi, antara lain, berupa kelebihan pembayaran hingga realisasi belanja yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, dari 546 LKPD Tahun 2023 yang diperiksa BPK, sebanyak 53 LKPD memperoleh opini selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu 48 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 3 Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan 2 opini Tidak Wajar (TW). Terdapat sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain, terkait belanja modal.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, permasalahan belanja modal tersebut terjadi pada 29 pemda. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Selain itu, anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Kemudian, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

BPK merekomendasikan kepala daerah agar memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain untuk memantau dan mengendalikan proses realisasi pertanggungjawaban belanja yang menjadi tanggung jawabnya serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke rekening kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

23/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kontribusi BPK dalam Memerangi Korupsi 

by Admin 17/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berperan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pada periode 2017 sampai 28 Juni 2024, BPK menyampaikan 29 laporan hasil Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp32,90 triliun dan 437 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp61,19 triliun kepada instansi penegak hukum. BPK juga telah melaksanakan 371 kasus pemberian keterangan ahli (PKA) pada tahap persidangan.

17/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Perbaiki Tata Kelola Impor Daging Sapi

by Admin 16/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola pengadaan daging impor sapi. Hal ini seperti yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi terhadap 22 objek pemeriksaan pada 22 BUMN/anak perusahaan, yang salah satunya dilakukan terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, pengadaan daging sapi impor kuota tambahan Tahun 2022 oleh PT Berdikari (anak perusahaan PT RNI) tidak memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik, seperti pelaksanaan impor dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan penawaran ke customer.

Selain itu, PT RNI tidak melakukan mitigasi risiko atas pemberian pinjaman dalam rangka impor daging sapi kepada PT Berdikari, kemampuan penjualan mandiri PT Berdikari rendah dan terdapat persediaan sebanyak 1.274,92 ton daging sapi belum terjual dan harus disimpan dalam cold storage dengan biaya sebesar Rp6,26 miliar, serta PT Berdikari belum
melunasi biaya pokok pinjaman sebesar Rp139,16 miliar dan terbebani biaya pinjaman sebesar Rp12,87 miliar.

Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Berdikari menanggung risiko kerugian dari tambahan biaya perolehan daging impor sebesar Rp19,13 miliar dari biaya cold storage, beban bunga, dan denda pinjaman.

PT Berdikari juga tidak dapat menjual sisa persediaan daging sapi yang mendekati tanggal kedaluwarsa dan PT RNI tidak menerima pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp139,16 miliar dan bunga pinjaman dari PT Berdikari sesuai waktu perjanjian.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT RNI agar menagih sisa pokok share holder loan (SHL) sebesar Rp139,16 miliar dan bunga SHL yang belum dikembalikan oleh PT Berdikari. BPK juga merekomendasikan Direksi PT RNI untuk menginstruksikan Direksi PT Berdikari agar menyusun kebijakan yang meliputi strategi dan kewenangan manajemen PT Berdikari dalam menangani sisa persediaan yang sulit terjual.

16/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Potensi kerugian pada 27 K/L

by Admin 15/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian pada 27 kementerian/lembaga (K/L). Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan yang terjadi pada 9 K/L. Salah satu permasalahan itu terjadi pada rekanan Kementerian Kesehatan, di antaranya atas pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya, Construction of Women and Child Respiration Care Building (Loan IsDB) RSUP Persahabatan, dan Pembangunan RS Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Makassar

“Kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan juga terjadi pada 8 K/L lainnya,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Permasalahan lain yang juga ditemukan BPK adalah aset dikuasai pihak lain terjadi pada 11 K/L. Enam bidang tanah pada Kementerian Perdagangan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain dan dua di antaranya dalam proses sengketa karena tidak didukung bukti sertifikat. Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 10 K/L lainnya 

Selain itu, terdapat permasalahan potensi lainnya yang terjadi pada 13 K/, antara lain, piutang atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih, aset tetap tidak diketahui keberadaannya, rekanan belum melaksanakan pemeliharaan dan pemberian jaminan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait, antara lain, agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas
negara, melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah, serta melakukan reviu atas pertanggungjawaban belanja.

Rekomendasi lainnya adalah agar lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas penatausahaan BMN, melakukan langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset, serta melakukan perjanjian atas penggunaan dan pemanfaatan BMN.

15/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Restrukturisasi BUMN, BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk PT PPA

by Admin 14/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, pemberian pinjaman kepada PT DPS (BUMN titip kelola) belum sesuai ketentuan kebijakan investasi dan perjanjian, di antaranya pemberian pinjaman atas refinancing pinjaman Bank MNC kepada PT DPS tidak memenuhi aspek kelayakan. Kemudian, PT PPA belum memperoleh pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman dari PT DPS sebagaimana ketentuan perjanjian pinjaman. Selain itu, aset yang dijadikan objek jaminan tidak mencukupi nilai penjaminan dan tidak sesuai kondisi fisik aset.

Hal ini mengakibatkan fasilitas pembiayaan kepada PT DPS yang telah lewat jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp29,86 miliar serta ketidakcukupan collateral coverage dibandingkan outstanding pokok pinjaman PT DPS sebesar Rp53,48
miliar berpotensi merugikan PT PPA.

Dampak lainnya, PT PPA juga tidak dapat segera memanfaatkan dana dari pengembalian pinjaman yang gagal bayar dan pendapatan bunga yang tidak diterima. Ketiga, PT PPA menanggung beban penyisihan kerugian yang signifikan atas pinjaman yang tidak memiliki collateral coverage yang memadai.

BPK merekomendasikan Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT DPS, melakukan upaya penagihan pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT DPS, dan melakukan upaya pemenuhan jaminan sesuai collateral coverage minimal 125 persen dari nilai pinjaman.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah kegiatan investasi pada PT MGI (entitas anak PT PPA – kepemilikan tidak langsung) tidak memperhatikan prinsip profitabilitas serta pengelolaan dan pemantauan pinjaman pada PT MGI belum sesuai ketentuan kebijakan investasi.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT MGI. Kemudian, menagih PT MGI untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp3,34 miliar dan memerintahkan Kepala Divisi SPI melakukan audit penggunaan dana, serta melaporkan hasilnya kepada BPK.

Ini Benang Merah Permasalahan Tata Kelola BUMN dan SKK Migas 
14/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta para pemeriksa mencermati perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022.
BeritaBerita TerpopulerSLIDERSorotan

Ketua BPK Ungkap Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

by Admin 20/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadiri perayaan HUT ke-6 Ikatan Pimpinan Tinggi (PIMTI) Perempuan Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan karena akan memiliki efek yang luas dan menyebar atau the ripple effect.

Ketua BPK mengatakan, the ripple effect dari pemberdayaan perempuan akan menjangkau lebih banyak aspek kehidupan dengan medium teknologi digital, tak terkecuali di masa mendatang. “Karena, teknologi yang kita ciptakan hari ini akan membentuk masa depan,” kata Ketua BPK dalam pidatonya.

Salah satu dampak berkelanjutan yang paling signifikan dari pemberdayaan perempuan di era digital adalah peningkatan dalam aspek pendidikan. Pendidikan adalah pondasi bagi perempuan untuk meraih kemandirian, mengembangkan potensi diri, meraih kemandirian, dan pada akhirnya berkontribusi secara optimal bagi keluarga dan masyarakat. Hal ini selaras dengan konsep perempuan sebagai madrasah, baik sebagai peletak pondasi pendidikan pertama manusia maupun sebagai seorang pemimpin.

Ketua BPK menjelaskan, perempuan yang berpendidikan akan mampu mendidik anak-anaknya dengan lebih baik, menanamkan nilai-nilai moral, dan membimbing mereka menjadi generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.  “Salah satu refleksi value orang yang terdidik dengan baik adalah “adab sebelum ilmu” yang tetap relevan di era digital ini dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.”


Dalam dinamika yang serba cepat dan informasi yang lebih mudah diakses, kata Ketua BPK, hal tersebut menjadi semakin penting ditanamkan untuk generasi mendatang dalam menjaga etika dan moral ketika berinteraksi dengan orang lain dan memanfaatkan teknologi.

Ketua BPK menambahkan, konsep “Pemimpin sebagai Madrasah” juga menempatkan seorang perempuan pemimpin tidak hanya sebagai sosok pengatur atau pengambil keputusan, namun juga sebagai seorang pendidik yang terus-menerus belajar dan mengajarkan yang berakar dari ilmu pengetahuan, akhlak mulia, dan keteladanan.

“Untuk itu, kita harus berupaya bersama untuk memastikan bahwa semua perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan meraih potensi penuh mereka di era digital,” ujar Ketua BPK.

Teknologi digital dapat menyediakan akses sumber daya pendidikan serta fleksibilitas bagi perempuan di berbagai lokasi geografis dan kondisi sosial, ekonomi, serta budaya sekaligus membantu menurunkan the literacy gender gap. Gap ini muncul sebagai dampak dari akses yang tidak setara terhadap pendidikan dasar, yang kemudian menjadi akar penyebab ketidaksetaraan perempuan dalam partisipasi dalam pendidikan dan kegiatan sosial-ekonomi lainnya.

Masih rendahnya akses perempuan, bahkan untuk mengenyam pendidikan dasar adalah missed opportunities. Sebuah studi World Bank menunjukkan, jika setiap anak perempuan di dunia menyelesaikan 12 tahun pendidikan dasar berkualitas, maka pendapatan seumur hidup perempuan dapat meningkat sebesar $15 triliun hingga $30 triliun. Selain itu, perempuan yang berpendidikan lebih cenderung berinvestasi dalam pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka, memastikan bahwa generasi berikutnya memiliki perangkat dan pengetahuan untuk berkembang.

Hal ini menciptakan siklus yang baik, di mana wanita yang berdaya membesarkan anak-anak yang berdaya dan peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan, sehingga melestarikan dampak positif yang lintas generasi. Lebih jauh lagi, era digital memberi perempuan peluang ekonomi yang sebelumnya tidak dapat diakses dan memungkinkan perempuan menjadi wirausahawan, pekerja lepas, maupun pekerja jarak jauh, yang mendobrak batasan geografis dan peran gender tradisional.

“Dan pada momen ulang tahun keenam PIMTI ini, besar harapan saya, agar para pemimpin perempuan dalam PIMTI telah menyiapkan diri untuk lebih adaptif dan agile dalam digital leadership hingga akhirnya mampu meningkatkan akses perempuan terhadap posisi kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan yang lebih inklusif. Pada akhirnya, memberdayakan perempuan di era digital, tak hanya menggulirkan the ripple effect, namun juga memberikan dampak transformatif, baik untuk keluarga, komunitas, maupun masa depan suatu bangsa,” kata Ketua BPK. 

20/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Harga Sejumlah Komoditas Pangan tak Sesuai Acuan

by Admin 19/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga pangan harus lebih dimaksimalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas pangan melampaui harga acuan. 

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. 

Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

“Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” demikian disampaikan BPk dalam IHPS I 2024. 

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkapkan 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan 1 permasalahan pemborosan.

19/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024

Perbaiki Pengelolaan Investasi Non Permanen Pemerintah

by Admin 16/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 41 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP Nomor 63 Tahun 2019 tersebut mengatur mengenai investasi non permanen yang dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.

BPK pun melaksanakan pemeriksaan yang meliputi pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023, khususnya pada aspek dana bergulir, investasi non permanen lainnya – dana abadi, dan investasi non permanen lainnya – non dana abadi.

Pemeriksaan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas (PP) 8 –penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) reformasi fiskal. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8,
khususnya target 8.1 – mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (DKPI) dengan skema dana abadi pada BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) belum didukung dengan pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan.

Selain itu, surplus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil kelolaan dana abadi belum digunakan sebagai penambah pokok DKPI. Hal ini mengakibatkan pengelolaan DKPI tidak memiliki landasan kerangka operasional yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembentukan DKPI. Selain itu, akumulasi surplus PNBP sebagai hasil pengembangan
BLU LDKPI tidak dapat memberikan manfaat untuk menekan beban pengeluaran pembiayaan APBN.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku BUN antara lain agar mengusulkan konsep pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan terkait pengelolaan DKPI dalam skema dana abadi. Selain itu, Menteri Keuangan perlu untuk menginstruksikan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU segera melakukan penilaian dan penetapan atas usulan penambahan investasi pemerintah yang berasal dari surplus anggaran pada BLU LDKPI, dengan mempertimbangkan kebutuhan penambahan investasi
pemerintah pada DKPI dan Rencana Strategis Bisnis BLU LDKPI.

16/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
  • BPK dan UAEAA Perkuat Kerja Sama Pemeriksaan

    26/06/2025
  • Rampungkan Pemeriksaan WIPO, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

    23/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id