WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Achmad Anshari

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Daerah Harus Perbaiki Strategi dan Manajemen Pengelolaan Sampah

by Achmad Anshari 13/10/2023
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Peningkatan kinerja pengelolaan sampah/limbah oleh pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembngunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan tersebut BPK, telah melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan triwulan III) yang dilakukan pada 20 pemda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa pemda telah melakukan upaya. Misalnya saja, sebanyak 7 pemda telah menyusun kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) pengelolaan SRT dan SSSRT secara lengkap dan sinkron dengan kebijakan dan strategi nasional (jakstranas).

Namun demikian, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi, maka akan memengaruhi efektivitas pengelolaan SRT dan SSSRT. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah bahwa sebanyak empat pemda telah menyusun jakstrada secara lengkap, namun belum sinkron dengan jakstranas.

“Kemudian, sebanyak 9 pemda belum menyusun secara lengkap yang berakibat target capaian program dan kegiatan pengelolaan SRT dan SSSRT yang ditetapkan dalam jakstrada berpotensi tidak dapat dicapai,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022.

Untuk mengatasi permasalahan itu, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar menyusun dan menetapkan Jakstrada pengelolaan persampahan yang lengkap, selaras, dan mengikuti kebijakan perencanaan pemerintah diatasnya.

Permasalahan lainnya, pemerintah daerah belum sepenuhnya merencanakan kebutuhan sumber daya (anggaran, SDM, sarana prasarana) berdasarkan analisis kebutuhan. Ini mengakibatkan penyusunan rencana anggaran untuk pemenuhan SDM dan sarpras pengelolaan sampah belum mendukung pencapaian target pengurangan dan penanganan SRT dan SSSRT sesuai timeline dalam jakstrada.

Terkait itu, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar memerintahkan OPD terkait untuk menyusun anggaran pengelolaan sampah berdasarkan perhitungan kebutuhan sumber daya (anggaran, SDM, dan sarpras) sesuai dengan target yang ditetapkan dalam jakstrada.

Soal Penanganan Sampah, Ini Penjelasan Pemkot Medan ke BPK

Permasalahan yang juga ditemukan BPK adalah neraca pengelolaan sampah belum sepenuhnya disusun berdasarkan data dan keadaan riil. Serta pemda belum melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jakstrada.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan laporan evaluasi pencapaian jakstrada tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk mengukur pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah yang telah ditetapkan dalam jakstrada.”

BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menyusun dan menerapkan metode evaluasi capaian kinerja dan menyusun data necara sampah yang lengkap dan valid.

13/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2022InfografikSLIDER

Ada Apa dengan Pengelolaan Sampah?

by Achmad Anshari 12/10/2023
written by Achmad Anshari

BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada 20 pemda. Keduapuluh objek pemeriksaan dimaksud, yaitu: Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Pemerintah Kota Manado, dan Pemerintah Kota Kupang.

Bagaimana hasil pemeriksaan dan permasalahan dalam pemeriksaan tersebut? Selebihnya dapat Anda simak pada infografik berikut.

12/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Digitalisasi Pemilihan Umum

by Achmad Anshari 09/10/2023
written by Achmad Anshari

Benu Pandubrata Judasubrata,

Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliham Umum Pasal 1 menyatakan Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Digitalisasi (bahasa Inggris: digitizing) merupakan sebuah terminologi untuk menjelaskan proses alih media dari bentuk tercetak, audio, maupun video menjadi bentuk digital. Digitisasi dilakukan untuk membuat arsip dokumen bentuk digital, untuk fungsi fotokopi, dan membuat koleksi perpustakaan digital.

Salah satu bentuk digitalisasi di Indonesia adalah peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi e-KTP atau KTP Elektronik. KTP merupakan kartu identitas resmi penduduk yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, Indonesia telah melakukan transformasi dalam hal data kependudukan yang ditandai dengan penggunaan KTP Elektronik. Syarat WNI memiliki KTP sama dengan syarat pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu. Menurut UU Nomor 7 tahun 2017, syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (pemilu) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, dan atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu, seluruh warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih seharusnya sudah memiliki e-KTP. Dengan adanya e-KTP, idealnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP dapat menjadi data tunggal yang digunakan sebagai dasar daftar pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. 

Sejak era reformasi, Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak lima kali, dimulai sejak tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu di Indonesia juga terus bertransformasi terlihat dari pemilih yang sebelumnya adalah anggota legislatif hingga akhirnya pemilih adalah seluruh WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih. Tidak berhenti sampai disitu, proses pelaksanaan pemilu juga terus bertransformasi, terbukti sejak tahun 2019 Indonesia telah melaksanakan “Pemilu Serentak” yang pertama kali dan akan dilaksanakan kembali pada tahun 2024 mendatang. Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia tentunya membutuhkan data daftar pemilih berkelanjutan yang valid dan akurat. Walaupun saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP yang salah satu manfaatnya adalah untuk terciptanya keakuratan data penduduk, namun pemutakhiran daftar pemilih masih menjadi permasalahan. 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selaku institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak  Tahun 2019. Pada pemeriksaan tersebut, setidaknya ditemukan permasalahan yang sama pada beberapa entitas yaitu “Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam dan Luar Negeri”. Permasalahan tersebut setidaknya ditemukan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung nomor 46/LHP/XVIII.BLP/12/2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah nomor 62/LHP/XIX.PAL/12/2019, dan KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan pada LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor 107/LHP/XVIII.SBY/12/2019.

Permasalahan atas pemutakhiran data yang tidak optimal disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya tugas panitia pelaksana pemilu yang begitu berat. Hal ini diketahui pada saat pelaksaan pemilu 2019 ditemukan 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Panitia pelaksana pemilu memiliki tugas dan tanggung jawab mulai dari melakukan pendataan atas pemilih, mempersiapkan logistik persiapan pemilu (kertas suara,bilik suara hingga kotak suara), dan melakukan perhitungan suara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan fakta permasalahan di lapangan seharusnya dapat dijadikan sebagai dasar Pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak. Beberapa mitigasi resiko yang dapat dilakukan Pemerintah dapat melalui digitalisasi pemilihan umum. Digitalisasi Pemilu dapat dilakukan untuk beberapa tahapan yang ada, seperti proses validasi data pemilih yang berdasarkan data NIK yang ada pada database hingga proses pemilihan secara digital.

Sejak penggunaan e-KTP di Indonesia, seharusnya data NIK yang dimiliki setiap WNI menjadi single number yang berarti satu NIK untuk satu WNI sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan cara online. Proses verifikasi data dengan metode online sudah dimanfaatkan oleh beberapa sektor bisnis, khususnya dalam dunia perbankan. Proses validasi data dalam tahap pembukaan rekening pada beberapa Bank di Indonesia sudah dilaksanakan dengan menggunakan metode video call sehingga petugas dapat melakukan validasi data pemilih dengan lebih cepat dan terdokumentasikan dengan baik.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) telah mengeluarkan produk e-Voting. Sistem Elektronik Voting (e-Voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara, dan menghasilkan perhitungan suara.

Penggunaan teknologi memang memberikan kemudahan bagi para penggunanya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dibalik kemudahan tersebut akan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Beberapa negara yang sudah melaksanakan mekanisme e-voting seperti Canada, Estonia, Belanda, Jerman dan Filipina telah merasakan kelebihan dan kelemahan dalam proses digitalisasi pemilu. Kelebihan yang dirasakan Estonia sejak melaksanakan e-voting pada tahun 2007 yaitu proses pemilu dapat memberikan kemudahan akses pemilih dan verifikasi data  pemilih. Hal tersebut dikarenakan seluruh penduduk Estonia telah memiliki Smart ID Card yang dapat mengurangi resiko pemilih ganda.

Sejak tahun 1990-an Belanda telah menggunakan mekanisme e-voting secara efektif. Namun kelemahan e-voting dirasakan oleh Belanda pada tahun 2007, sistem e-voting milik Belanda mengalami peretasan sehingga sejak saat itu Belanda sudah tidak menggunakan mekanisme e-voting. Kemudian kelemahan pelaksanaan e-voting juga dialami oleh negara tetangga yaitu Filipina yang melaksanakan e-voting sejak tahun 2010. Pada tahun 2022, Filipina menggunakan Vote Counting Machine (VCM) yaitu mesin untuk menghitung hasil pemungutan suara secara aktual namun dalam pelakasanaan terdapat beberapa permasalahan seperti kertas suara yang macet, pemindai VCM yang rusak hingga ouput yang gagal dicetak.

Digitalisasi pemilu dapat efektif jika proses validasi data pemilih, pengambilan dan perhitungan suara yang dapat dilakukan dengan cepat dan valid. Dalam hal efisiensi, digitalisasi pemilu dapat mengurangi beban seluruh orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, baik panitia, peserta, maupun pemilih. Sedangkan pada aspek ekonomis, kebutuhan biaya pemilu dapat dikurangi dengan signifikan mulai dari mengurangi biaya pencetakan surat suara, pengadaan bilik suara, hingga proses distribusi logistik kebutuhan pemilu.

Memasuki era Society 5.0 sejak dua tahun lalu, seharusnya Indonesia dapat memanfaatkan kemudahan teknologi seperti yang telah diterapkan oleh beberapa negara dengan mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari penerapan digitalisasi pemilu guna membantu dalam proses bernegara untuk menghasilkan pemerintahan yang lebih baik. KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu sebaiknya dapat bersinergi guna mengurangi resiko dan meningkatkan aspek Efektif, Efisiensi, dan Ekonomis (3E) dalam pelaksanaan Pemilu.

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Digitisasi

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia

https://www.inti.co.id/wp-content/uploads/2023/01/e-Voting.pdf

Fungsi dan Kegunaan e-KTP – DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PURBALINGGA (purbalinggakab.go.id)

https://www.idntimes.com/tech/trend/izza-namira-1/negara-yang-sudah-menerapkan-evoting-dalam-pemilu?page=all

09/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Whoosh Resmi Beroperasi, Proyek Ini Harus Dikawal Bersama

by Achmad Anshari 06/10/2023
written by Achmad Anshari

Ketua BPK, Isma Yatun, dan Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto berkesempatan hadir pada peresmian beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur (2/10). 

Menurut Presiden, KCJB merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam modernisasi transportasi massal di Tanah Air yang efisien, ramah lingkungan, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya maupun dengan TOD (transit oriented development).

KCJB yang diberi nama Whoosh adalah layanan kereta api berkecepatan tinggi di Indonesia dan Asia Tenggara dengan kecepatan 360 km per jam. BPK telah melakukan pemeriksaan terkait pembiayaan proyek KCJB. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 yang hasilnya telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen BPK untuk mengawal keuangan negara.

06/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Tidak Sekadar Hiburan, Inilah Alasan Kamu Harus Ikut Kuis TTS Warta Pemeriksa

by Achmad Anshari 06/10/2023
written by Achmad Anshari

Teka-teki silang (TTS) adalah permainan yang sangat populer. Dikutip dari Kompas.id, TTS pertama diterbitkan pada 21 Desember 1913. Lahir pada masa Perang Dunia I yang sulit, TTS menjadi obat pelipur lara masyarakat saat itu. 

Orang yang dianggap sebagai penemu permainan TTS adalah Arthur Wynne, seorang jurnalis. Ia pertama kali menerbitkan permainan kata itu di surat kabar New York World edisi Minggu. Karena banyak orang yang menyukai permainan tersebut, Arthur semakin terdorong untuk terus membuat dan menerbitkannya pada edisi Minggu selanjutnya.  Kehadiran TTS disambut antusias oleh para pembaca dan melahirkan suatu hobi permainan baru. 

Bagi sebagian orang, mengisi TTS dianggap sebagai hiburan. Akan tetapi, ternyata mengisi TTS memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya meningkatkan kecerdasan verbal karena dengan mengisi TTS, kosa kata akan semakin kaya. Selain itu, dengan tingkat kesulitan yang beragam, mengisi TTS dapat melatih kemampuan untuk memecahkan masalah. 

Mengisi TTS di Wartapemeriksa juga ada manfaatnya. Tidak sekadar hiburan untuk mengisi waktu luang saja, melalui TTS, pengetahuan peserta mengenai Badan Pemeriksa Keuangan, serta pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara akan semakin bertambah. Selain itu, hadiah menarik sudah menunggu bagi peserta yang beruntung. 

Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 8 Tahun 2023 telah resmi ditutup. Redaksi sudah mengundi pemenangnya pada Selasa (3/10). Inilah daftar pemenangnya. 

Tiara Kusnita- 0853XXXXXXXX

Luh Sri Marlina- 0815XXXXXXXX

Riska Isnaini- 0895XXXXXXXX

Edi Supena- 0853XXXXXXXX

Daffa Ridho Ananto- 0895XXXXXXXX

Hadiah akan segera dikirim ke nomor E-Wallet yang telah diberikan oleh peserta saat pengisian formulir kuis TTS. Bagi yang belum menang, masih ada kesempatan memenangkan TTS edisi selanjutnya. 

Nantikan TTS edisi selanjutnya. Terus baca Wartapemeriksa. Pengetahuan akan bertambah. Hadiah menarik menantimu. 

06/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERVideo

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Agustus 2023

by Achmad Anshari 05/10/2023
written by Achmad Anshari

Indonesia kembali mendapatkan kesempatan untuk mendapat perhatian dunia di kancah internasional. Belum lama ini, Indonesia memegang Presidensi Group of 20 (G20), forum kerja sama 20 ekonomi utama dunia. Kini, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menjadi Ketua ASEAN 2023.

Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 mengusung tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui tugas dan fungsinya, turut membersamai tekad Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 untuk menjadikan ASEAN sebagai pusat pertumbuhan dunia.

Redaksi mengangkat isu ini sebagai liputan utama karena tema yang diusung Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 sangat relevan dan dibutuhkan dalam kondisi saat ini. Walau ekonomi dunia sudah mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19, masih banyak tantangan lain yang tak kalah berat, mulai dari konflik geopolitik maupun ekonomi.

Selengkapnya dapat disimak di Warta Pemeriksa Edisi Agustus 2023.

05/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Hadapi Tantangan Global, BPK Paparkan Strategi Pencapaian SDGs

by Achmad Anshari 04/10/2023
written by Achmad Anshari

“BPK telah menyusun Kerangka Strategi Pencapaian SDGs yang mengadopsi empat pendekatan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI),” ungkap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto. Strategi disusun dengan mempertimbangkan tantangan global dan laporan SDGs Edisi Khusus pada Agustus 2023 yang menunjukkan bahwa kemajuan SDGs berada di luar jalur.  

Strategi tersebut adalah mengkaji kesiapan nasional untuk SDGs dimana BPK merekomendasikan Pemerintah untuk menanamkan prinsip “No one left behind” dalam kebijakannya; melakukan audit kinerja SDGs dengan rekomendasi untuk memperbaiki kerangka hukum dan kebijakan; menilai dan mendukung Tujuan SDGs 16 dan 17, khususnya terkait dengan lembaga yang efektif, transparan, dan akuntabel; serta menjadi organisasi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas. BPK merupakan SAI pertama yang menerbitkan Laporan Keberlanjutan dan mengkaji Voluntary National Report (VNR).

Kerangka strategi tersebut dipaparkan Hendra Susanto, saat menjadi Keynote Speaker dalam konferensi internasional the 8th Sriwijaya Economics, Accountings and Bussines Conference (SEAB) 2023 bertema “Business and Economics Post-Pandemic: Recovery, Digitalization, and Sustainability”, di Palembang (28/9).

04/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
MAJALAHSLIDER

Warta Pemeriksa Edisi Agustus 2023

by Achmad Anshari 26/09/2023
written by Achmad Anshari

Indonesia kembali mendapatkan kesempatan untuk mendapat perhatian dunia di kancah internasional. Belum lama ini, Indonesia memegang Presidensi Group of 20 (G20), forum kerja sama 20 ekonomi utama dunia. Kini, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menjadi Ketua ASEAN 2023.

Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 mengusung tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui tugas dan fungsinya, turut membersamai tekad Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 untuk menjadikan ASEAN sebagai pusat pertumbuhan dunia.

Redaksi mengangkat isu ini sebagai liputan utama karena tema yang diusung Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 sangat relevan dan dibutuhkan dalam kondisi saat ini. Walau ekonomi dunia sudah mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19, masih banyak tantangan lain yang tak kalah berat, mulai dari konflik geopolitik maupun ekonomi.

Selengkapnya dapat disimak di Warta Pemeriksa Edisi Agustus 2023.

26/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Terpilih sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia 2028-2031

by Achmad Anshari 25/09/2023
written by Achmad Anshari

BUSAN, WARTAPEMERIKSA – Pertemuan ke-59 Pengurus Organisasi Lembaga Pemeriksa se-Asia atau Governing Board Asian Organization of Supreme Audit Institutions (GB ASOSAI) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tuan rumah Konferensi Internasional Lembaga Pemeriksa sedunia atau International Conference of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) pada tahun 2028, yang merupakan periode regional Asia. Tuan rumah INCOSAI dimaksud menandai Keketuaan BPK pada Organisasi Lembaga Pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions
(INTOSAI) Tahun 2028 – 2031.

BPK Tekankan Kontribusi Audit Transisi Energi


Hasil Pertemuan ke-59 GB ASOSAI tersebut akan disahkan pada ASOSAI Assembly ke-16 di India Tahun 2024. Keketuaan BPK pada organisasi lembaga pemeriksa sedunia tersebut merupakan yang pertama kali sejak INTOSAI didirikan tahun 1953. INTOSAI merupakan organisasi lembaga pemeriksa negara-negara sedunia yang bersifat otonom, independen, dan non-politis yang bertujuan mendorong tata kelola sektor publik dengan memperkuat peranan lembaga pemeriksa untuk membantu meningkatkan kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel dan kredibel serta memberikan manfaat bagi publik di masing – masing negara.


Saat ini, INTOSAI memiliki 195 anggota penuh (full member), 5 anggota rekanan (associate member), dan 2 anggota terafiliasi (affiliate member). BPK menjadi anggota penuh INTOSAI sejak 1968. Keketuaan 2022-2025 saat ini dipegang oleh regional Amerika (SAI Brazil), dan keketuaan 2025-2028 oleh regional Afrika (SAI Mesir).

25/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2022InfografikSLIDER

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

by Achmad Anshari 22/09/2023
written by Achmad Anshari

Terkait pelindungan pekerja migran Indonesia, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selengkapnya ada pada infografik berikut.

22/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id