WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

admin2

BeritaSLIDER

Selamat! Ini Daftar Pemenang Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 6

by admin2 04/10/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 6 Tahun 2024 sudah ditutup. TTS Warta Pemeriksa, berisi pertanyaan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil pemeriksaan BPK, dan pengetahuan umum. Semua jawaban dapat pembaca temukan pada wartapemeriksa.bpk.go.id. 

Ada lima pemenang yang masing-masing mendapat hadiah e-wallet berdasarkan hasil pengundian oleh redaksi (2/10). Inilah daftar pemenangnya.

Kristiani Anjelina S. – 0823xxxxxxxx

Chessa Auriel L.- 0882xxxxxxxx

Fitria Wulandari -0831xxxxxxxx

Asnah  – 0815xxxxxxx

Didik Santoso – 0896xxxxxxxx

Nantikan TTS Warta Pemeriksa edisi selanjutnya di wartapemeriksa.bpk.go.id. 

Dengan membaca Warta Pemeriksa, pengetahuan bertambah dan dapatkan kesempatan memenangkan hadiah kuis TTS nya. 

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

04/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Ini Benang Merah Permasalahan Tata Kelola BUMN dan SKK Migas 

by admin2 03/10/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyampaikan benang merah permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas, terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome. Permasalahan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK pada SKK Migas dan 14 BUMN di lingkungan AKN VII. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Slamet Edy meminta Direksi BUMN untuk membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost atau permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance. Hal ini dinyatakannya saat penyampaian LHP kepada SKK Migas dan 14 BUMN di Jakarta (30/9).

03/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Mengawal dan Mengantisipasi Perubahan Pengelolaan Obat di Era Program JKN

by admin2 01/10/2024
written by admin2

Oleh: Akhmad Saputra Benawa, Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Agenda pembangunan nasional tahun 2014-2024 (Nawacita) meliputi pembangunan kesehatan dalam poin Nawacita 5 yang berbunyi “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia” dengan salah satu programnya yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang lebih dikenal dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksanaan JKN cukup menggembirakan. Berdasarkan data dari sismonev.djsn.go.id1, sampai dengan 2024 mencapai 273,5 jiwa atau dari 514 Kabupaten/Kota telah terintegrasi dalam Program JKN-KIS. Artinya jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 97,13 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun. Tentunya penambahan cakupan kepesertaan ini harus diikuti dengan pemenuhan supply side baik regulasi, sarana prasarana, dan SDM kesehatan untuk menjamin ketersediaan obat sesuai hak pasien. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan semakin nyata setelah ditetapkannya UU Nomor 40 Tahun 20042 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaiamana terakhir diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja, sekaligus mempertegas tentang hak dan kewajiban peserta Program JKN.

Paradigma yang ada dalam benak peserta JKN adalah adanya pelayanan prima dalam bentuk diagnosis akurat dengan ketersediaan obat berkualitas tanpa adanya pungutan biaya/gratis. Pemahaman tersebut tidak ada salahnya. Namun, peserta JKN harus memahami bahwa, hak pemberian obat pasien telah diatur berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam daftar obat dan kelas terapi pada Formularium Nasional (Fornas) dari Kemenkes. Daftar Fornas tersebut telah menyesuaikan besaran tarif klaim yang dapat dibayarkan menurut golongan/kelas tanggungan peserta.

Secara kualitas, obat Fornas termasuk kategori obat generik yang telah melalui serangkaian uji klinik dan keandalan kandungan. Artinya pelayanan obat untuk pasien JKN yang benar adalah sesuai pemberian kelas terapi obat mengacu Fornas. Ketentuan pemberian obat mengacu pada hak pasien JKN berdasarkan kelas tanggungan, sepanjang pasien tidak dikenakan tambahan iuran biaya, berdasarkan permintaan sendiri, dan tanpa adanya paksaan/advokasi yang melanggar prosedur pelayanan obat JKN diluar hak pasien.

Leading sector seperti Dinkes dan RSU di daerah harus terlibat aktif menjawab permasalahan dalam pengelolaan obat JKN. Pertama, masalah perencanaan. Obat untuk pasien JKN harus mengacu pada Fornas. Rencana pengadaan harus ditetapkan dalam Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang mempertimbangan usulan medis dari Instalasi Farmasi, Staf Medik Farmasi (SMF) dan Komite Farmasi. Selain itu, kegiatan perencanaan obat diluar Fornas harus tetap disusun RKO-nya sebagai bahan acuan pengadaan dan ketersediaan anggaran sejalan dengan standar capaian pelayanan kesehatan.

Kedua, proses pengadaan. Kemenkes  memedomani Permenkes Nomor 5 Tahun 20193 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik yang mengatur bahwa pengadaan obat harus mengutamkan melalui mekanisme e-purchasing dan e-katalog. Kendala yang sering terjadi adalah waktu tunggu dari penyedia maupun distributor obat di e-katalog dalam kesanggupan memunisi pesanan dan waktu pengiriman. Menanggapi masalah tersebut diperlukan peran aktif penyelenggara pengadaan obat di Dinkes/RSU daerah agar segera melapor kepada LKPP sebagai bentuk inventarisasi penyedia-penyedia yang terindikasi tidak dapat berkomitmen dalam mematuhi aturan pengadaan. 

Ketiga, kegiatan pemberian resep. Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan4, setiap praktik kesehatan wajib mengikuti standar pelayanan. Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagai bagian dari standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam menjamin pelayanan yang sadar mutu dan biaya. PPK mengatur rincian langkah demi langkah pelayanan kesehatan mengacu karakteristik permasalahan, clinical pathway (alur klinis), protokol, dan prosedur yang diawasi  Komite Medik dan Satuan Pengendalian Internal untuk meminimalisir pelanggaran dalam pemberian obat.

Keempat, monitoring dan evaluasi (Monev). Pemantauan dan penilaian terhadap seluruh kegiatan pengelolaan obat yang telah atau sedang dilaksanakan secara terencana dan sistematis sehingga dapat diidentifikasikan peluang atau tindakan perbaikan yang harus dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan kefarmasian. Pelaksanaan monev yang memadai dilakukan secara berkala disertai dengan penyampaian rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu dalam bentuk laporan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Pengelolaan Iuran BPJS Perlu Diperbaiki

Pentingnya pengelola kegiatan dan pelayanan di bidang kesehatan untuk mematuhi aturan pengelolaan obat JKN harus diperkuat dengan koordinasi dengan satuan tugas kesehatan terkait lainnya seperti Dewan Pengawas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten, Bagian Instalasi Farmasi di Dinkes/RSU, dan Komite Medik dan Farmasi. Tidak boleh ada konflik antar kelembagaan tersebut dalam pengelolaan obat JKN. Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan5, telah dijelaskan secara jelas terkait mekanisme pengawasan, pembinanan, dan sanksi atas praktik-praktik penyalahgunaan kegiatan JKN.

[1] https://sismonev.djsn.go.id/sismonev.php;

[2] https://peraturan.bpk.go.id/Details/40787  

[3] https://peraturan.bpk.go.id/Details/129755/permenkes-no-5-tahun-2019

[4] https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

[5] https://peraturan.bpk.go.id/Details/129762/permenkes-no-16-tahun-2019

01/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Solusi atas Polemik Hosting Fee MotoGP Mandalika

by admin2 20/09/2024
written by admin2

Oleh: Rafiq A. Maulana, Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Indonesia kembali menjadi salah satu tuan rumah penyelenggara MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Tahun 2024 menjadi kali ke-3 Indonesia menyelenggarakan event akbar tersebut, setelah sebelumnya sukses terlaksana pada tahun 2022 dan 2023. Event MotoGP Mandalika selalu menarik atensi publik di Indonesia. Kemenparekraf mendata tren pencarian di internet, yang menunjukan atensi publik atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun lalu[1].  

Tren pencarian pada platform Youtube selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Tren media sosial X atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023, sumber: Kemenparekraf.

Analisa Kemenparekraf di tahun 2023 pada platform Youtube, menunjukan bahwa atensi positif masyarakat atas event MotoGP Mandalika mencapai 72%, sedangkan 23,7% atensi masyarakat bersifat netral, dan 4,3% sisanya menunjukan atensi negatif masyarakat. Atensi negatif kembali menyita perhatian publik pada persiapan event MotoGP Mandalika tahun ini. Media massa lokal dan nasional menyoroti ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB untuk membayar hosting fee (biaya penyelenggaraan) MotoGP Mandalika 2024. Hosting fee merupakan biaya penyelenggaraan yang wajib dibayarkan oleh setiap negara yang menjadi tuan rumah perhelatan MotoGP. Pemerintah Daerah di NTB diharuskan untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 Miliar[2]. Konsekuensi yang harus ditanggung apabila hosting fee tidak dibayarkan adalah tercorengnya nama baik Indonesia di mata dunia. Indonesia juga terancam untuk tidak dapat mengadakan event MotoGP tahun selanjutnya, akibat tidak mampu membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024.

Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan bahwa tidak terdapat anggaran untuk membayar hosting fee MotoGP pada APBD TA 2024. Hal serupa juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. APBD NTB TA 2024 difokuskan untuk penyelenggaraan PON Aceh – Medan dan Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN dan pihak penyelenggara tengah melakukan lobi dengan Dorna selaku pemegang hak balapan MotoGP. ITDC melobi agar Dorna membuka kemungkinan pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dilakukan setelah event balap tersebut terselenggara.

Media massa menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB kurang berkoordinasi dalam memastikan kelancaran persiapan event MotoGP Mandalika 2024, terutama terkait penganggaran dan pembebanan hosting fee. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB harus menekankan sinergi, mengatur pembagian porsi pembayaran hosting fee, dan membuat kesepakatan tetap untuk kelancaran pembayaran hosting fee pada event MotoGP di tahun-tahun selanjutnya.

Membangun Sinergi Lintas Sektoral melalui FGD

Kurangnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB dapat dilihat dari belum ditemukannya solusi atas mekanisme pembayaran hosting fee. Pemerintah Pusat memegang peran sebagai koordinator Pemerintah Daerah di NTB. Pemerintah Pusat harus mampu memfasilitasi forum diskusi bagi Pemerintah Daerah di NTB, untuk menyampaikan perkembangan maupun kendala dalam persiapan pelaksanaan event MotoGP Mandalika 2024.

Sinergi dapat terlaksana dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024. Setidaknya terdapat 3 pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024, yakni: 1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf); 2) BUMN dalam hal ini ITDC; dan 3) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di NTB. Sinergi Kemenparekraf, ITDC, dan Pemerintah Daerah di NTB dapat difasilitasi melalui forum Focus Group Discussion (FGD) maupun rapat terbatas.

FGD dilakukan dengan tujuan yang spesifik untuk menemukan akar permasalahan atas suatu isu/hambatan[3]. Dalam konteks ini, FGD berguna sebagai media komunikasi untuk menemukan titik tengah (solusi bersama) atas ketidakmampuan Pemerintah Daerah di NTB membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Forum FGD maupun rapat terbatas harus dilakukan secara intensif oleh pihak-pihak terkait, mengingat event MotoGP Mandalika hanya tersisa belasan hari sebelum pelaksanaannya. Menurut Krueger (1988), FGD yang efektif dilakukan dengan mempersiapkan 4 hal mencakup:

  1. Menentukan jumlah dan komposisi kelompok/peserta yang mengikuti FGD;
  2. Menyusun mekanisme diskusi dan menentukan tempat pelaksanaan (daring/luring);
  3. Menyiapkan fasilitator yang bersifat netral dan noluten untuk merangkum poin-poin penting dalam diskusi;
  4. Mempersiapakan kelengkapan FGD, termasuk fokus diskusi dan permasalahan yang ditekankan.

Desentralisasi Keuangan

Desentralisasi keuangan diartikan sebagai proses pelimpahan anggaran dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi, ke tingkatan pemerintah yang lebih rendah, dengan tujuan meningkatkan kemandirian keuangan Pemerintah Daerah. Penerapan Desentralisasi Keuangan atau Transfer ke Daerah (TKD) di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 106 menyatakan bahwa TKD terdiri atas: 1) Dana Bagi Hasil; 2) Dana Alokasi Umum; 3) Dana Alokasi Khusus; 4) Dana Otonomi Khusus; 5) Dana Keistimewaan; dan 6) Dana Desa[4].

Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024 mencantumkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber penganggaran pengembangan Daerah Pariwisata Prioritas tahun 2024[5]. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan salah satu dari 10 Daerah Pariwisata Prioritas, sebagaimana dipublikasikan oleh Kemenparekraf pada website resminya[6]. Berkaca dari uraian pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2024, DAK yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dapat direalisasikan guna memperkuat kondisi pariwisata di Mandalika, khususnya di tengah polemik pembayaran hosting fee MotoGP.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB tidak memiliki ruang fiskal dalam APBD TA 2024 untuk membayar hosting fee MotoGP. Pemerintah Provinsi NTB mengharapkan adanya alokasi anggaran melalui DAK yang telah jelas diperuntukan untuk membayar hosting fee MotoGP. Berdasarkan Rincian DAK Fisik TA 2024 dari Kementerian Keuangan, tidak terdapat peruntukan secara spesifik pada DAK Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi NTB hanya mampu berharap agar DAK untuk membayar hosting fee MotoGP dapat dianggarkan di APBD TA 2025.

Kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB belum menunjukan komitmen terkait pembebanan hosting fee MotoGP Mandalika 2024. Sementara itu, ITDC menyampaikan bahwa hosting fee MotoGP Mandalika 2024 dibebankan ke Pemerintah Daerah di NTB. Namun, tidak ada penjelasan apakah pembebanan tersebut telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat, terkait bagaimana bentuk komitmen persiapan event akbar tersebut. Tidak adanya nota kesepakatan atau MoU dikhawatirkan akan menghadirkan permasalahan yang sama di tahun selanjutnya.

Komitmen sejatinya dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak terkait. Komitmen dapat dibentuk oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembebanan hosting fee, antara lain: 1) Kementerian Keuangan; 2) Kementerian dalam Negeri; 3) Kemenparekraf; 4) Pemerintah Provinsi NTB; dan 5) Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB. Kementerian Keuangan merupakan sumber penganggaran pembayaran hosting fee, Kementerian dalam Negeri memberikan rekomendasi dan saran kebijakan kepada Pemerintah Daerah di NTB, Kemenparekraf berpengalaman atas pembayaran hosting fee MotoGP di tahun 2023 dan berperan sebagai koordinator BUMN sektor pariwisata di KEK Mandalika, Pemerintah Daerah di NTB memegang peran atas realisasi dan pengelolaan anggaran hosting fee MotoGP.

Komitmen pihak-pihak tersebut mencakup: 1) mekanisme penganggaran hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; 2) porsi pembebanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di NTB atas hosting fee tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya; dan 3) konsekuensi atas ketidakpatuhan maupun pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati. Bentuk komitmen yang telah disepakati dituangkan ke dalam nota kesepakatan atau MoU, dengan unsur:

  1. MoU memuat perjanjian pendahuluan;
  2. MoU berisi hal-hal pokok atas komitmen yang disepakati;
  3. MoU berisi kontrak dengan jangka waktu tertentu yang bersifat mengikat pihak-pihak terkait[7].

Singkatnya, sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dilakukan sesegera mungkin dengan langkah yang terarah, mengingat event MotoGP Mandalika 2024 tinggal menghitung hari sebelum pelaksanaannya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harus  berkolaborasi dan meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan pembayaran hosting fee, agar kendala pembayaran tidak terulang kembali pada penyelenggaraan MotoGP di tahun-tahun mendatang.


[1] Majalah Kajian Kemenparekraf. 2023. Dampak Event MotoGP Mandalika 2023. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

[2] https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1505025638/penyelesaian-pembayaran-hosting-fee-motogp-pengamat-desak-pemerintah-daerah-tidak-lepas-tangan.

 [3] Astridya, P., Lusi, K. 2013. Teknik Focus Group Discussion dalam Penelitian Kualitatif. e-journal Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

[5] Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Kementerian Keuangan.

[6] https://kemenparekraf.go.id/rumah-difabel/Mengenal-10-Destinasi-Prioritas-Pariwisata-Indonesia

[7] Gita, P. 2016. Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Jurnal UNPAR; Vol.2; No.2. 424 – 440


20/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2023SLIDER

Periksa Belanja Pemda, BPK Temukan Permasalahan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp249,52 Miliar

by admin2 19/09/2024
written by admin2

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah. Salah satu masalah itu, yakni adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda senilai Rp249,52 miliar.

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah dilakukan BPK terhadap 175 objek pemeriksaan pada 169 pemda, yaitu 24 pemprov, 123 pemkab, dan 22 pemkot. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria pada 18 objek pemeriksaan, sesuai kriteria dengan pengecualian pada 143 objek pemeriksaan, dan tidak sesuai dengan kriteria pada 14 objek pemeriksaan.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, salah satunya adalah kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda sebanyak 463 permasalahan sebesar Rp249,52 miliar.

Permasalahan tersebut di antaranya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp13,51 miliar pada Pemprov Sumatera Selatan atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 6 OPD dan pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang.

“Kekurangan volume pekerjaan pada Pemprov Papua Barat sebesar Rp10,88 miliar atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta 4 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan 13 paket pekerjaan belanja hibah untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana serta peningkatan kualitas kawasan permukiman akibat bencana di Kota Sorong pada Dinas
PUPR,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp9,49 miliar pada Pemprov Kalimantan Timur atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 3 SKPD; pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada 3 SKPD.

Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada 9 SKPD; 87 paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum; pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pada Dinas Perhubungan; pekerjaan belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain dan perhitungan harga satuan timpang pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPRPERA), dan pekerjaan pengadaan gorden pada Dinas Sosial.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp249,52 miliar. Untuk menyelesaikan masalah itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp249,52 miliar.

19/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Terkait Penanaman Modal, Ini Rekomendasi BPK kepada Kementerian Investasi 

by admin2 19/09/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- BPK menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Investasi/ BKPM untuk mengatasi permasalahan pelaporan kegiatan penanaman modal yang belum memadai dan penerapan saksi peringatan tertulis yang belum dilakukan secara tertib sesuai ketentuan. 

Rekomendasi BPK tersebut adalah agar Kementerian Investasi/ BKPM mengembangkan fitur  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada subsistem pengawasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM. BPK juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM. 

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam penyampaian LHP atas Kepatuhan Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Kehutanan tahun 2021 s.d. Triwulan II tahun 2022 (17/9).  

19/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Menyigi Strategi Pemerintah Indonesia dalam Pembangunan Urbanisme Ramah Lingkungan

by admin2 17/09/2024
written by admin2

Oleh: Sherlita Nurosidah, Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI

Ketertarikan dunia yang semakin besar dalam perdebatan atas pentingnya konsep berkelanjutan (sustainability) membawa berbagai negara berlomba mengembangkan rencana pembangunan negaranya untuk lebih berkesinambungan secara jangka panjang.  Program-program kenegaraan diarahkan untuk mencapai kehidupan yang sehat dan tangguh sehingga dapat selaras dengan tumbuhnya populasi generatif guna mendukung kemunculan urbanisme ramah lingkungan. Pembangunan perkotaan maupun pedesaan tidak lagi hanya ditujukan untuk meningkatkan perekonomian namun juga mempertimbangkan dampak positif dalam jangka panjang untuk komunitas/masyarakat setempat.

Keberhasilan urbanisme berkelanjutan terdapat pada tercapainya keseimbangan antara manusia dan alam serta tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung upaya pencapaian tersebut. Dalam laporan Sustainable Urban Development Strategy oleh United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia menyebutkan beberapa aktivitas yang dikembangkan, antara lain tata kelola berbasis digital, energi terbarukan, bebas sampah, strategi perencanaan perkotaan ramah air, pembangunan kawasan berorientasi transit, dan pengutamaan pada komunitas/masyarakat yang paling terdampak.

Penggunaan teknologi dalam tata kelola pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan responsivitas pemerintah dalam memberikan layanan publik. Salah satunya program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), sebuah wadah penampungan dan penanganan keluhan masyarakat, yang memiliki tingkat kepuasan pengguna sebesar 73,7% Tahun 2022[1]. Teknologi digital juga digunakan untuk mendukung pengembangan sistem yang terdapat pada InaRISK, aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dan UNDP untuk mendapatkan peringatan atas bencana potensial[2]. Program tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi perencanaan serta pelaksanaan selama masa darurat dan masa pemulihan.

Perhatian seputar pemberdayaan energi terbarukan dipusatkan pada pengalihan sumber energi, nilai ekonomi karbon, dan pembiayaan inovatif terkait. Beberapa agenda untuk mencapai agenda emisi nol bersih (net zero) diwujudkan pemerintah Indonesia melalui beberapa cara. Lahirnya pajak karbon melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 merupakan salah satu regulasi penting agar seluruh pihak menyadari kebutuhan terwujudnya emisi nol bersih. Selain itu, penetapan batas emisi karbon dan mekanisme perdagangan karbon juga turut memberikan dampak positif. Dari sisi keuangan, skema pembayaran berbasis kinerja antara UNDP dan pihak yang bertanggungjawab atas pendanaan memberikan peluang untuk menumbuhkan ketelitian dalam penggelontoran dana dengan mempertimbangkan pencapaian yang telah didapatkan oleh pihak yang terlibat.

Dalam hal pendanaan, pemerintah berhasil memperoleh dana segar dari Sukuk Hijau Global sebesar USD 1,5 milyar, Sukuk Hijau dalam negeri sebesar USD 969 juta dan USD 210 juta untuk Obligasi berbasis Sustainable Development Goals (SDG) dalam negeri pada Tahun 2022[3]. Selain itu, UNDP memberikan USD 100.000 dalam bentuk investasi ekuitas untuk empat startup yang berorientasi pada tercapainya SDG sebagai bentuk kerjasama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan[4]. Dengan demikian, Indonesia telah menunjukkan kesuksesannya dalam penggalangan dana dengan fokus keberlanjutan di pasar modal. Sebagaimana diketahui, SDG diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Hal tersebut membuat tahun 2024 merupakan tahun penting untuk Indonesia dalam mengarungi setengah perjalanan menuju target yang telah ditetapkan. Tidak hanya Indonesia harus berpacu dengan waktu untuk dapat sampai pada kadar pengurangan emisi yang diharapkan namun juga mengarahkan prioritas nasional untuk mempermudah transisi menuju just energy tersebut.


[1] Kepuasan SP4N-LAPOR! Capai 73,7 Persen, Menteri PANRB: Tindak Lanjut Pengaduan Harus Dipercepat pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kepuasan-sp4n-lapor-capai-73-7-persen-menteri-panrb-tindak-lanjut-pengaduan-harus-dipercepat

[2] Aplikasi InaRISK Mudahkan Warga Kobar Antisipasi Bahaya Bencana https://www.borneonews.co.id/berita/318726-aplikasi-inarisk-mudahkan-warga-kobar-antisipasi-bahaya-bencana

[3] Republic of Indonesia SDG Bond Allocation and Impact Report 2022 https://api-djppr.kemenkeu.go.id/web/api/v1/media/E678F05A-9644-47DD-9B09-293F08372966

[4] The Catalytic Fund Program https://www.cnbcindonesia.com/news/20231211115942-4-496128/ri-luncurkan-catalytic-fund-apa-itu

17/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSuara Publik

Monkeypox: Penyakit Lama yang Kini Menjadi Darurat Kesehatan Global

by admin2 09/09/2024
written by admin2

Oleh: dr. Dewi Abiola Buchita N., Universitas Kristen Indonesia

Per tanggal 14 Agustus 2024, WHO telah menetapkan Monkeypox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Monkeypox, atau yang lebih dikenal dengan istilah cacar monyet, merupakan infeksi yang disebabkan oleh virus Monkeypox (MPXV) yang termasuk dalam genus Orthopoxvirus, bagian dari keluarga Poxviridae, mirip dengan virus penyebab Varicella (cacar air). Penyakit ini ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis) dan umumnya memiliki gejala yang lebih ringan dibandingkan cacar.

Virus ini pertama kali ditemukan di Denmark tahun 1959 dalam wabah dengan karakterisitik seperti cacar pada koloni monyet yang dikirim dari Singapura untuk keperluan penelitian. Kasus pertama Monkeypox pada manusia tercatat pada tahun 1970 di Republik Demokratik Kongo, Afrika Tengah. Sejak itu, kasus serupa yang terkait dengan perjalanan internasional atau hewan impor, dilaporkan di beberapa negara di Afrika Tengah serta di luar Afrika, termasuk Amerika Serikat, Israel, Singapura, dan Inggris.

Saat ini Monkeypox dilaporkan telah meluas ke 12 negara nonendemis yang berada di tiga regional WHO, yaitu Eropa, Amerika, dan wilayah barat Pasifik.

Terdapat dua jenis virus Monkeypox, yaitu Clade I dan Clade II. Clade I, yang berasal dari Afrika Tengah (Congo Basin), terdiri dari subclade Ia dan Ib. Subclade Ia memiliki tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) lebih tinggi dibanding clade lainnya dan dapat menular melalui beberapa mode transmisi, sementara subclade Ib umumnya ditularkan melalui kontak seksual dengan CFR sekitar 11%.

Sebaliknya, Clade II berasal dari Afrika Barat dan terdiri dari subclade IIa dan IIb, dengan CFR lebih rendah yaitu 3,6%, dengan penularan melalui kontak seksual/cairan tubuh. Dr. dr. Prasetyadi Mawardi, Sp.KK(K) dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), menyatakan bahwa varian Clade I, baik Ia maupun Ib, belum terdeteksi di Indonesia, dan sejak 2022 hingga sekarang, hanya varian Clade II yang ditemukan di Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis data terkini mengenai kasus Monkeypox di Indonesia. Hingga Sabtu, 17 Agustus 2024, telah tercatat sebanyak 88 kasus konfirmasi Mpox di seluruh negeri. DKI Jakarta melaporkan 59 kasus terkonfirmasi positif, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, masing-masing 3 kasus di Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 1 kasus di Kepulauan Riau. Dari total kasus, sebanyak 87 kasus telah dinyatakan sembuh. Dari keseluruhan kasus konfirmasi, sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual.

Gejala Monkeypox

Seperti infeksi virus pada umumnya, gejala awal dimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, dan kelelahan. Namun, kita harus bisa membedakan Monkeypox dengan cacar air, pembeda utamanya adalah pada Monkeypox terjadi pembengkakan kelenjar getah bening (limfadenopati) sedangkan cacar air tidak.

Masa inkubasi Monkeypox biasanya berkisar dari 5 hingga 21 hari, dengan persebaran ruam yang lebih merata dibandingkan dengan cacar air. Dalam 1 sampai 3 hari atau lebih lama setelah munculnya demam, ruam akan muncul dan sering dimulai pada wajah, kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh, selanjutnya berkembang menjadi benjolan berisi air maupun nanah.

Penularan Monkeypox

Dari orang ke orang:

Monkeypox ditularkan terutama melalui kontak erat dan dekat dengan penderita, baik kontak dengan luka infeksi maupun cairan tubuh. Meliputi kontak kulit ke kulit (seperti menyentuh atau hubungan seksual), mulut ke mulut, mulut ke kulit (seperti berciuman), juga melalui percikan liur dari batuk, bersin, berbicara, dan bernapas.

Virus dapat bertahan setidaknya 15 hari di atas permukaan benda yang telah disentuh oleh orang yang terinfeksi, seperti pada pakaian, handuk, linen, sisir, dan alat makan. Jika seseorang memiliki luka atau menyentuh mata, hidung, mulut, atau selaput lendir lainnya tanpa mencuci tangan setelah menyentuh benda tersebut, risiko infeksi akan meningkat.

Virus juga dapat ditularkan selama kehamilan dari ibu ke janin, saat melahirkan melalui kontak kulit ke kulit dan cairan tubuh, atau dari orang tua yang menderita Monkeypox ke bayi atau anak selama ada kontak dekat.

Dari hewan ke manusia:

Seseorang yang melakukan kontak fisik dengan hewan yang berisiko menularkan virus Monkeypox, seperti monyet atau hewan pengerat juga dapat tertular melalui gigitan, cakaran, atau selama aktivitas yang melibatkan daging maupun darah hewan tersebut. Virus juga dapat ditularkan melalui konsumsi daging yang terkontaminasi dan tidak dimasak hingga matang.

Upaya Pencegahan Monkeypox

Hal utama yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan adalah menghindari kontak langsung dengan individu yang dicurigai maupun terkonfirmasi positif Monkeypox. Kita juga dapat mengurangi risiko tertular dengan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat ramai atau saat merasa kurang prima.

Membersihkan serta mendisinfeksi permukaan/benda yang mungkin terkontaminasi dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pembersih berbahan dasar alkohol setelahnya, dapat membantu mencegah jenis penularan ini.

Risiko penularan virus dari hewan dapat dikurangi dengan menghindari kontak dengan hewan liar, terutama yang sakit atau mati (termasuk daging dan darahnya), juga memastikan hanya memakan bagian dari hewan yang sudah diolah dengan kematangan sempurna.

Lindungi diri dan orang terkasih dari infeksi virus Monkeypox dengan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga imunitas. Karena sejatinya lebih baik mencegah daripada mengobati.

Sumber:

Lee, S. S., et al. (n.d.). The WHO mpox public health emergency of international concern declaration: Need for reprioritisation of global public health responses to combat the MPXV Clade I epidemic. International Journal of Infectious Diseases, 0(0), 107227. https://doi.org/10.1016/j.ijid.2024.107227

Moore, M. J., Rathish, B., & Zahra, F. (2023, May 3). Mpox (Monkeypox). In StatPearls [Internet]. StatPearls Publishing. Available from https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK574519/

09/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Baca Artikel dengan Teliti adalah Kunci Menjawab Soal TTS Warta Pemeriksa

by admin2 04/09/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Ratusan peserta sudah mengikuti Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi  HUT ke-79 RI. Berbeda dari edisi bulanan, kuis TTS edisi ini spesial untuk memperingati HUT Proklamasi RI. Hadiahnya lebih banyak dan menarik serta soal kuisnya lebih beragam. 

Weni, salah satu pemenang kuis adalah mahasiswa dari Sumatera Selatan yang tertarik mengikuti kuis ini karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya informasi terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Memang ada soal yang tergolong tricky. Namun dapat tetap diselesaikan dengan menggunakan keyword di soal, mencarinya di peramban, dan membaca artikel terkait dengan teliti.”  ungkap Weni saat dihubungi Redaksi mengenai tips menjawab soal TTS. Tips inilah yang akhirnya membuat Weni berhasil menyelesaikan soal dan akhirnya menjadi pemenang setelah tiga kali menjadi peserta kuis.

Nah, tips yang diungkapkan Weni layak pembaca coba ketika menjawab soal kuis TTS Warta Pemeriksa. Untuk daftar lengkapnya, inilah pemenang Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi HUT ke-79 RI: 

Hadiah utama:

Aria Wirawan – 0822xxxxxxxx

Weni Widiastuti – 0821xxxxxxxx

Nurita Azka Fauziyah – 0895xxxxxxxx

Hadiah hiburan:

Edi Supena – 0853xxxxxxxx

Devi rizkiya utami- 0857xxxxxxxx

A. Zarkasi-  0813xxxxxxxx

Hani Yaniati- 0857xxxxxxxx

Dara Agustin- 0895xxxxxxxx

Nur alisah- 0895xxxxxxxx        

Regina Anastasya – 0882xxxxxxxx

Anggit Septiyono- 0895xxxxxxxx            

Siti Maisofa- 0856xxxxxxxx

Eko wahyudi- 0896xxxxxxxx    

Kuis TTS edisi selanjutnya akan segera hadir. Ikuti terus dan baca artikel di Warta Pemeriksa untuk mendapat jawabannya. Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

04/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Penyelenggaraan Pilkada 2024,  BPK: KPU Perlu Perkuat SPI dan Mitigasi Risiko

by admin2 22/08/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-  Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengingatkan agar kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi lebih baik, perlu untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan mitigasi risiko dalam tahapan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan.  

Hal itu dikatakan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka kesiapan Pilkada 2024, di Jakarta, Selasa (20/8).  

“KPU diharapkan juga dapat mempersiapkan regulasi, perencanaan anggaran, sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada dan memegang teguh prinsip-prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan terbuka serta independen,” ujar Anggota I BPK. 

Untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024, BPK senantiasa merencanakan program pemeriksaan yang bersifat mandatory dan yang terkait dengan program prioritas nasional, antara lain saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024. Pada tahun 2025 akan dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPU tahun 2024 dan PDTT atas Pengelolaan Keuangan Pilkada tahun 2024.

Mendorong Dampak Nyata dari Pemeriksaan BPK
22/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id