WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Periksa Belanja Pemda, BPK Temukan Permasalahan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp249,52 Miliar

by Admin 20/09/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah. Salah satu masalah itu, yakni adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda senilai Rp249,52 miliar.

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah dilakukan BPK terhadap 175 objek pemeriksaan pada 169 pemda, yaitu 24 pemprov, 123 pemkab,  dan 22 pemkot.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria pada 18 objek pemeriksaan, sesuai kriteria dengan pengecualian pada 143 objek pemeriksaan, dan tidak sesuai dengan kriteria pada 14 objek pemeriksaan.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, salah satunya adalah kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda sebanyak 463 permasalahan sebesar Rp249,52 miliar.

Permasalahan tersebut di antaranya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp13,51 miliar pada Pemprov Sumatera Selatan atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 6 OPD dan pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang.

“Kekurangan volume pekerjaan pada Pemprov Papua Barat sebesar Rp10,88 miliar atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta 4 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan 13 paket pekerjaan belanja hibah untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana serta peningkatan kualitas kawasan permukiman akibat bencana di Kota Sorong pada Dinas
PUPR,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp9,49 miliar pada Pemprov Kalimantan Timur atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 3 SKPD; pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada 3 SKPD.

Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada 9 SKPD; 87 paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum; pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pada Dinas Perhubungan; pekerjaan belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain dan perhitungan harga satuan timpang pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPRPERA), dan pekerjaan pengadaan gorden pada Dinas Sosial.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp249,52 miliar. Untuk menyelesaikan masalah itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp249,52 miliar. 

20/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Soroti Kinerja Daerah dalam Pengendalian Banjir 

by Admin 13/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Bencana banjir sering melanda sejumlah daerah di Indonesia di saat musim hujan. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui fungsi pemeriksaannya, mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan program pengendalian banjir. 

Pada semester II 2023, BPK telah menyelesaikan kinerja atas pengendalian banjir tahun 2021-triwulan III tahun 2023 yang dilaksanakan pada Pemkot Samarinda dan instansi terkait lainnya di Samarinda.

Pemkot Samarinda diketahui telah melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian banjir, antara lain pengaturan tata guna lahan dengan pelaksanaan penataan ruang serta operasi dan pemeliharaan pada sistem jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan terkait dengan pengendalian banjir tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas pengendalian banjir oleh Pemkot Samarinda,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022.

Salah satu temuan BPK adalah upaya pengendalian banjir belum didukung dengan pelaksanaan penataan ruang yang memadai, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda belum secara lengkap memuat struktur ruang sistem drainase dan pola ruang berupa badan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, pemenuhan luas ruang terbuka hijau belum dilaksanakan sesuai dengan RTRW, dan pemanfaatan ruang belum memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta usaha perumahan belum dilengkapi persetujuan rencana tapak (site plan). Akibatnya, Pemkot Samarinda belum dapat meminimalkan debit banjir, karena RTH belum mencapai target RTRW.

Pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa pengawasan atas pengelolaan lingkungan terkait pengendalian banjir belum dilaksanakan secara tertib, yaitu usaha perumahan dan pematangan lahan belum dilengkapi persetujuan lingkungan serta pembinaan dan pengawasan atas persetujuan lingkungan dan penerbitan izin pematangan lahan (IPL) belum tertib. Akibatnya, debit limpasan air hujan dan erosi tanah meningkat, sehingga menambah beban saluran drainase perkotaan yang menjadi faktor penyebab terjadinya banjir.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Samarinda agar berkomitmen memasukkan program penambahan luasan RTH publik maupun penetapan tanah swasta menjadi RTH privat pada dokumen RPJMD tahun 2021-2026 dan menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengendalian dan pengawasan secara rutin terhadap pemanfaatan ruang dan KKPR, serta menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melaksanakan pengawasan dan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kewajiban perumahan dengan site plan yang sudah disetujui dan melaksanakan pengujian perhitungan RTH pada rencana tapak sebelum disetujui.

Rekomendasi lainnya adalah agar Wali Kota Samarinda menginstruksikan kepala dinas lingkungan hidup (DLH)melaksanakan pembinaan terhadap usaha perumahan dan kegiatan pematangan lahan serta memedomani persetujuan lingkungan sebagai acuan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan usaha perumahan.

13/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Promosi Dagang di Eropa Belum Optimal, Nilai Ekspor Menurun

by Admin 12/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal kinerja pemerintah dalam melakukan perdagangan internasional. Pada semester II tahun 2023, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kerja sama perdagangan internasional dan pengembangan ekspor nasional tahun 2022-semester I 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional dan pengembangan ekspor nasional tahun 2022-semester I 2023 pada Kemendag telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Kendati demikian, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan BPK.

Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa kegiatan fasilitasi ekspor dan promosi perdagangan pada
Atase Perdagangan Berlin, Atase Perdagangan Paris, dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Hamburg
belum optimal.

BPK menemukan permasalahan bahwa laporan kegiatan pameran perdagangan yang disusun Atase Perdagangan Paris dan ITPC Hamburg tidak memiliki data terkait nilai riil ekspor dari hasil promosi dagang dari pelaku usaha yang mengikuti pameran, serta terjadi tren penurunan ekspor ke negara Perancis dan Jerman.

Temuan BPK lainnya, kegiatan pameran di Perancis dan Jerman tanpa keterlibatan dan koordinasi dengan Atase
Perdagangan Paris, Atase Perdagangan Berlin, maupun ITPC Hamburg. Selanjutnya, terdapat hambatan ekspor atas beberapa produk Indonesia ke Jerman.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai realisasi transaksi ekspor pada pameran di Perancis dan Jerman tidak dapat dievaluasi, serta penyelesaian permasalahan ekspor terlambat,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut,BPK merekomendasikan Menteri Perdagangan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk menginstruksikan Atase Perdagangan Paris, Atase Perdagangan Berlin dan Kepala ITPC Hamburg untuk lebih optimal dalam melaporkan nilai realisasi ekspor kegiatan pameran dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam penyelenggaraan pameran dagang.

Upaya lain yang perlu dilakukan adalah membuat tindak lanjut penyelesaian hambatan ekspor.

12/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Pemeriksaan BPK Ungkap Pembangunan Nasional Belum Selaras dengan Rencana Aksi SDGs

by Admin 11/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal implementasi program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dijalankan oleh pemerintah. Ada sejumlah permasalahan yang diungkap BPK saat melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola SDGs tahun 2020-semester I tahun 2023.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, arah dan kebijakan/strategi pembangunan nasional belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs.

Hasil pemeriksaan atas penyusunan RAN dan RAD TPB/SDGs diketahui bahwa program/kegiatan yang dimuat belum sepenuhnya melibatkan stakeholder terkait. Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya perbedaan K/L pelaksana TPB/SDGs antara Perpres 59 Tahun 2017 dan RAN TPB/SDGs 2021-2024.

Permasalahan lainnya, hanya terdapat delapan BUMN yang turut berkomitmen dalam RAN dan RAD TPB/SDGs 2021-2024. Ketiga, tidak terdapat keterlibatan pemda dalam penyusunannya. Selain itu, indikator sasaran dan target indikator RAN dan RAD TPB/SDGs 2021-2024 belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN 2020-2024 dan sasaran TPB/SDGS nasional dan daerah.

Akibatnya, target dan kontribusi capaian TPB/SDGs nasional dan daerah berpotensi tidak tercapai serta data capaian TPB/SDGs berpotensi tidak dapat digunakan sebagai dasar evaluasi TPB/SDGs.

BPK juga menemukan bahwa pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN dan RAD TPB/SDGS belum dilaksanakan secara menyeluruh, tepat waktu, dan konsisten. Hasil pemeriksaan antara lain menunjukkan pemantauan dan evaluasi belum mencakup seluruh data capaian indikator TPB/SDGs, dan belum sepenuhnya dilakukan pada program, kegiatan, dan keluaran  (output) yang dibiayai dari APBN, APBD dan nonpemerintah.

Lebih lanjut, laporan pemantauan TPB/SDGs terlambat diterbitkan atau tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Edisi II, dan atas laporan tersebut juga belum disampaikan kepada Presiden selaku Dewan Pengarah. Selain itu, ketidakkonsistenan terjadi dalam penyusunan laporan evaluasi/capaian pelaksanaan TPB/SDGs tahunan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang tidak diawali dengan penyampaian laporan kemajuan pencapaian TPB/SDGs dari K/L.

Akibatnya, pengambilan keputusan dalam menyusun langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan RAN dan RAD TPB/SDGs berpotensi tidak akurat dan relevan.

BPK merekomendasikan Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku Koordinator Pelaksana TPB/SDGs agar memerintahkan Ketua Tim Pelaksana TPB untuk menyusun dan menetapkan mekanisme penyelarasan indikator TPB/SDGs dengan kebijakan/strategi pembangunan dan indikator sasaran RPJMN.

Rekomendasi selanjutya agar lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya dalam penyediaan data indikator TPB/SDGS dan pelaporan kemajuan capaian TPB/SDGS di masing-masing kementerian/lembaga.

11/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Ungkap Pemda Belum Sepenuhnya Integrasikan Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting

by Admin 10/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — BPK menemukan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting ke dalam dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Hal itu terungkap dari pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023 (IHPS II 2023), hasil pemeriksaan uji petik pada 44 pemda mengungkap bahwa terdapat 40 (90,91 persen) pemda yang belum sepenuhnya mengintegrasikan kebijakan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal tersebut di antaranya terdapat pemda yang belum memuat target penurunan prevalensi stunting pada RPJMD dan RKPD, dan target pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif pada dokumen perencanaan pada pemda belum sepenuhnya selaras dengan target nasional pada RPJMN. Akibatnya, perencanaan pemerintah daerah untuk percepatan penurunan prevalensi stunting berpotensi tidak mendukung pencapaian target nasional.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar Kepala Bappeda, dalam menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026 dan RKPD terkait target penurunan prevalensi stunting supaya berpedoman pada RPJMN dan Koordinator Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan TPPS Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting antar Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, terutama di lokasi intervensi prioritas lokus stunting.

10/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Benahi Permasalahan Program Angkutan Laut Perintis

by Admin 09/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki.

09/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Temukan Permasalahan Pemungutan UKT di Kampus Negeri

by Admin 05/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Permasalahan itu ditemukan dalam pemeriksaan semester II 2023 atas pengelolaan PTN BH yang dilakukan pada Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip).

Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa penetapan dan pemungutan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020. Pertama, UKT pada fakultas dan program studi pada jalur regular (seleksi jalur nasional dan mandiri) dan jalur nonregular (paralel, internasional, dan ekstensi) ditetapkan melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Kemudian, dilakukan pemungutan UKT penuh kepada mahasiswa semester akhir (semester 9 bagi mahasiswa S1/D4 dan semester 7 bagi mahasiwa D3) yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Sistem Kredit Semester (SKS).

Permasalahan lainnya, BPK menemukan ada pemungutan UKT kepada mahasiswa yang cuti kuliah/akademik. Selain itu, mahasiswa selain program diploma dan program sarjana dikenakan IPI/sumbangan pengembangan institusi.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pemungutan UKT dan IPI sebesar Rp742,67 miliar pada 6 universitas tersebut,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada rektor universitas terkait untuk menghentikan pemungutan UKT yang melebihi BKT, tagihan UKT atas mahasiswa yang menjalani cuti dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari/atau sama dengan 6 SKS, serta pemungutan IPI pada mahasiswa baru selain program diploma dan sarjana
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 terutama target 4.3, yaitu  menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

05/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSorotan

Sambut Renstra BPK 2025-2029, Ketua BPK Tekankan Penguatan Oversight

by Admin 04/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta seluruh insan BPK untuk bersiap menyambut Rencana Strategis BPK Tahun 2025-2029. Dalam sambutannya pada Rapat Kerja (Raker) Pelaksana BPK 2024 pada Agustus lalu, Isma menyampaikan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mencapai visi dan misi Renstra BPK tersebut.

Seperti diketahui, dalam Sidang BPK ke-9 tanggal 31 Juli 2024, telah diputuskan pernyataan Visi BPK 2025-2029 adalah “Menjadi lembaga pemeriksa yang tepercaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan negara”. Sedangkan Misi BPK 2025-2029 adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara berkualitas dan bermanfaat, mendukung pemberantasan korupsi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melaksanakan tata kelola organisasi yang bebas, mandiri, transparan dan akuntabel.

“Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, terdapat delapan aspek utama yang perlu kita implementasikan, yakni, pertama, memperkuat peran oversight BPK dalam mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Isma.

Kemudian, ungkap Isma, landasan oversight tersebut akan menjadi pijakan untuk melangkah ke tingkat maturitas SAI yang lebih tinggi yakni memperkuat peran insight dan foresight.

“Dengan penguatan peran insight dan foresight, diharapkan BPK dapat memberikan tinjauan alternatif kebijakan untuk memperkuat pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di masa mendatang,” kata Isma.

Isma juga menyebut pentingnya percepatan dan penguatan transformasi digital dalam Pemeriksaan BPK. Menurutnya, selain platform Big Data Analytics, BPK juga harus bisa memanfaatkan Artificial Intelligence atau AI untuk mendukung proses pemeriksaan dan menguatkan cyber security untuk menjaga keamanan pengelolaan data dan informasi di BPK.

Untuk menguatkan peran BPK di kancah internasional, Isma juga mengajak seluruh insan BPK untuk menyukseskan presidensi BPK sebagai Ketua INTOSAI periode 2028 hingga 2031 serta sebagai host kongres INCOSAI tahun 2028. Tak hanya itu, Isma juga berharap keberhasilan BPK sebagai External Auditors di berbagai lembaga internasional, terutama menyukseskan keterpilihan BPK sebagai member of the United Nations Board of Auditors (atau UN BOA) pada
tahun 2025.

04/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Penanganan Bencana Gempa Cianjur Belum Memadai, Ini Sejumlah Permasalahan yang Ditemukan BPK

by Admin 03/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada November 2022 dilanda gempa dahsyat berkekuatan 5,6 magnitudo yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan menghancurkan banyak rumah. Untuk mengawal penanggulangan bencana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan tahun 2022-kuartal III tahun 2023.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Pemkab Cianjur dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penanggulangan bencana gempa bumi oleh Pemkab Cianjur belum memadai. Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK, mulai dari manajemen logistik, pelayanan kesehatan, dan pemberian bantuan stimulan.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan di Kabupaten Cianjur belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah Pemkab Cianjur belum menetapkan kebijakan manajemen logistik dan pelayanan kesehatan secara memadai. Di antaranya mekanisme pengendalian bantuan logistik yang disalurkan langsung oleh pemberi bantuan kepada korban bencana/pengungsi belum ditetapkan.

Pada masa tanggap darurat, pemberi bantuan dapat langsung mendistribusikan bantuannya kepada korban bencana/pengungsi tanpa melalui mekanisme pencatatan dan pengarahan dari Pos Komando sebagai bentuk pengendalian.

Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga tidak memiliki data bantuan yang diberikan langsung masyarakat/donatur kepada korban bencana/pengungsi. Selain itu, mekanisme pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi  korban bencana/pengungsi belum mengatur jenis penyakit yang dapat diberikan pelayanan gratis.

“Hal ini mengakibatkan pendistribusian logistik dan pemberian pelayanan kesehatan gratis kepada korban bencana gempa bumi berpotensi tidak tepat.”

Permasalahan lainnya, pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dan santunan korban jiwa serta relokasi masyarakat dari zona merah belum memadai untuk memberikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kepada masyarakat.

Permasalahan yang terjadi, yaitu pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dan santunan korban jiwa tidak memadai yang di antaranya terdapat 399 orang dinyatakan tidak masuk kriteria kerusakan tetapi menerima bantuan stimulan.

Selanjutnya, Bupati Cianjur belum mengatur zonasi daerah rawan bencana gempa bumi yang di antaranya penetapan daerah terlarang untuk permukiman zona merah. Selain itu, Pemkab Cianjur belum optimal menyosialisasikan zona terlarang untuk permukiman (zona merah) sebagai larangan tempat tinggal kepada masyarakat.

Hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah rusak kepada masyarakat terindikasi tidak tepat sasaran, belum disalurkan sehingga terlambat dan belum dapat segera dimanfaatkan, serta perlindungan kepada masyarakat yang tinggal/beraktivitas di zona terlarang (zona merah) belum memadai.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD menetapkan pedoman/mekanisme terkait penerimaan dan penyaluran logistik yang menjamin pemerataan serta mengatur pengendalian bantuan yang disalurkan langsung dan menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan memperbaiki petunjuk teknis klaim biaya perawatan korban bencana alam gempa bumi dengan mengatur kriteria jenis penyakit yang dapat dilayani.

Rekomendasi selanjutnya adalah mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah rusak dengan melaporkan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan stimulan secara lengkap dan transparan dan  menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) segera mengusulkan regulasi terkait peta bahaya bencana gempa bumi, termasuk zona terlarang untuk tempat tinggal sesuai rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk ditetapkan oleh Bupati Cianjur

03/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Dana Desa

by Admin 02/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menegaskan BPK akan terus mengawal pengelolaan dana desa. Menurut Hendra, setidaknya ada tiga tugas dan fungsi BPK terkait dana desa.

Pertama, BPK memastikan penyaluran dana desa dilaksanakan secara tepat jumlah, tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif. “Kedua, sinergi dan mendorong instansi terkait, di antaranya inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa, untuk melakukan pengawasan maupun pembinaan pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Hendra saat kegiatan sosialisasi bersama anggota DPR RI bertema “Optimalisasi APBD dalam Pengembangan Ekonomi Desa”, di Makassar, beberapa waktu lalu.

Hendra mengatakan, dalam mengawal dana desa, BPK juga memberikan pendapat/rekomendasi perbaikan terhadap permasalahan, baik aspek regulasi maupun implementasi.

Hendra menegaskan, BPK sebagai lembaga yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara berkewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa tersebut, betul-betul dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPK berkomitmen melakukan pemeriksaan keuangan negara yang berkualitas dan memperkuat proses transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju yang lebih sejahtera,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan, BPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan keuangan, PDTT (kepatuhan), maupun pemeriksaan kinerja. Juga melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan lintas Instansi baik pusat dan daerah, ataupun individual audit terhadap kementerian teknis dan atau pemda terkait.

Dalam kurun waktu 2018-2023, salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kedua, Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Ketiga, Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Desa. Keempat, Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional Desa pada Kementerian Desa. Adapun yang kelima adalah pemeriksaan Pembangunan/pengelolaan kawasan perdesaan (PN 2 KP 4). 

“Atas hasil-hasil pemeriksaan ini BPK terus memantau pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan dengan bekerja sama dengan DPR/DPRD.”

02/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id