WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Mengoptimalkan Posisi Jabatan Fungsional di BPK?

by Admin 1 12/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Fungsi jabatan fungsional (JF) yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mendorong penguatan organisasi apabila dimanfaatkan dengan optimal. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto menekankan kepada pengelola SDM atau pejabat administrasi di BPK harus betul-betul memperhatikan makna dari JF.

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

Saat ini, BPK memiliki posisi JF pemeriksa maupun non-pemeriksa. Dia menyampaikan, pejabat fungsional itu melaksanakan kegiatan berdasarkan suatu keahlian tertentu, ditunjang dengan pengetahuan tertentu, dan pengembangan kompetensi tertentu sesuai bidangnya.

“Pejabat fungsional itu juga sudah dikategorisasikan jenjangnya. Ada fungsional pertama, muda, madya, dan utama,” kata Gunarwanto.

Seseorang yang sudah menjadi pejabat fungsional juga harus bekerja sesuai tanggung jawab di jenjang tersebut. Ini karena berbeda antara tanggung jawab fungsional di level pertama dan muda atau antara muda dan madya.

“Ini supaya substansi JF tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Apalagi kalau sampai JF madya melaksanakan pekerjaan di level JF pertama. Itu tidak tepat. Kenapa? Karena dia memang digaji sesuai jenjangnya. Semakin tinggi maka semakin besar gajinya,” ujarnya.

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya.”

Gunarwanto juga mengingatkan kepada para pejabat administrasi atau struktural untuk dapat menugaskan pejabat fungsional sesuai jenjang jabatannya dan membedakannya dengan pekerjaan pegawai level pelaksana. Dia menekankan, JF pertama tidak bisa ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan pelaksana. Begitu pula dengan pejabat fungsional muda, yang tidak bisa hanya mengerjakan pekerjaan level fungsional pertama atau bahkan pelaksana.

“Nanti justru akan muncul kesenjangan dan kecemburuan. Dia gajinya lebih tinggi, tapi pekerjaannya kok lebih berat saya? Hubungan tata kerja menjadi tidak sehat. Ini yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Terkait penugasan pejabat fungsional itu akan diatur dalam ketentuan di BPK. Gunarwanto mengatakan, saat ini Peraturan Sekjen BPK mengenai pola hubungan kerja pejabat fungsional selain pejabat fungsional pemeriksa dengan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat pengawas sedang dirampungkan.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya,” ujar Gunarwanto.

12/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

by Admin 1 08/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas inti melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki jabatan fungsional (JF) terkait tugas tersebut. Jabatan itu disebut dengan jabatan fungsional Pemeriksa dan menjadi jabatan fungsional paling banyak di lingkungan BPK.

Meski begitu, seiring dengan kebutuhan organisasi, terdapat pula JF non-pemeriksa di BPK. JF tersebut berkaitan dengan pengelolaan SDM, humas, maupun widyaiswara. “Di BPK, ini kemudian disebut dengan jabatan fungsional selain pemeriksa (JFSP),” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa.

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

Gunarwanto menjelaskan, JFSP bekerja mendukung tugas pokok BPK. Seperti juga di lembaga pemerintahan lainnya, jabatan fungsional adalah jabatan yang diemban oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan. Jabatan tersebut dibuka karena memang diperlukan pegawai dengan keterampilan atau keahlian tertentu.

“JF itu terutama yang keahlian memang bekerja dengan suatu keahlian dan itu menuntut suatu pengetahuan tertentu. Kalau di Biro Humas, misalnya, berarti keahlian terkait komunikasi. (Dia) terlatih dan dididik untuk tugas itu,” ujarnya.

JFSP mulai dikembangkan untuk membuka jalur karier PNS. Sebelumnya, Gunarwanto mengatakan, pengembangan karier PNS terbatas hanya melalui jenjang struktural. Sementara, jabatan struktural atau administrasi tersebut memiliki struktur piramida. Artinya, semakin ke atas maka semakin sedikit jabatan tersebut.

“Yang berkesempatan untuk menduduki jabatan administrasi itu juga tidak banyak. Eselon IV itu kemudian kalau ingin naik ke eselon III semakin sedikit posisinya. Kemudian, naik ke eselon II juga semakin sedikit,” ungkap Gunarwanto.

Gunarwanto menyampaikan, agar pegawai tidak merasa tidak memiliki kesempatan kenaikan karier maka dibuka kesempatan melalui JF. Pegawai yang ingin menjadi pejabat fungsional harus melalui suatu uji kompetensi. Hal ini karena JF memang dibuat agar jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang kompeten sesuai bidangnya.

“Dengan dia masuk menduduki jabatan fungsional tertentu maka pengembangan kompetensinya bisa digunakan untuk mendukung kompetensinya di dalam menjalankan suatu fungsi tertentu di dalam pengelolaan organisasi. Ini makanya untuk JF tersebut juga mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi,” ujar Gunarwanto.

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya.”

Di BPK, saat ini terdapat 15 jenis JF antara lain JF analis kebijakan, JF widyaiswara, JF analis kepegawaian, JF Arsiparis, JF pranata komputer, dan lain-lain. Gunarwanto menyampaikan, hal ini juga sejalan dengan aktivitas organisasi. Semakin tinggi aktivitas organisasi maka kebutuhan JF akan semakin banyak.

“Semakin berkembang organisasi maka akan ada struktur baru yang membutuhkan kehadiran JF,” ujarnya.

Gunarwanto menjelaskan, proses rekrutmen CPNS di BPK sejak awal memang dimaksudkan untuk menjadi pemeriksa. Ini karena BPK tidak merekrut CPNS selain pemeriksa. Namun, dalam perkembangannya, ada pegawai yang karena suatu hal bisa berpindah dari bidang pemeriksa menjadi non-pemeriksa.

“Alasannya beragam. Bisa karena kebutuhan organisasi, ada juga alasan keluarga yang memungkinkan dan lain-lain. Memang yang paling banyak itu terkait kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Gunarwanto menerangkan, meski seseorang memiliki latar belakang sarjana hukum, apabila masuk BPK lewat proses CPNS maka dia akan menjadi pemeriksa. Meskipun, dalam perjalanannya kemudian bisa berkembang karena kebutuhan organisasi seperti menjadi analis hukum.

“Akan ada proses perpindahan dari jabatan fungsional pemeriksa menjadi jabatan fungsional analis hukum. Ada uji kompetensinya juga. Kalau lulus maka bisa menempati jabatan itu,” ujarnya.

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

Selain melalui jalur CPNS, proses rekrutmen yang juga dilakukan BPK adalah perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sesuai namanya, maka P3K bekerja untuk kurun waktu tertentu atau sesuai dengan masa kontraknya.

“P3K itu bekerja diatur paling cepat satu tahun, paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan instansi dan penilaian kinerjanya,” kata Gunarwanto.

Saat ini, ujarnya, setiap instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk merekrut P3K. Terdapat beberapa pertimbangan dalam proses rekrutmen P3K. Salah satu di antaranya, PNS memiliki masa kerja panjang karena sampai pensiun. Sehingga, ada perlindungan hari tua dan membuat pengeluaran pemerintah menjadi lebih tinggi.

“Karena dinilai jumlah PNS sudah relatif tinggi, maka dikembangkan P3K. Sama-sama orang profesional, bedanya P3K itu ada kontraknya dan tidak mendapatkan benefit pensiun,” ujarnya.

Gunarwanto mengatakan, pada tahun ini, untuk pertama kalinya BPK membuka lowongan P3K. Dari proses rekrutmen itu, BPK menerima 43 P3K.

P3K yang direkrut BPK akan mengisi jabatan fungsional sesuai dengan keahlian atau keterampilan masing-masing. Dia menekankan, P3K itu berbeda dengan pegawai di level pelaksana.

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya,” ujarnya.

Dengan demikian, JF karena memiliki keahlian tertentu, maka memiliki grade yang lebih tinggi dibanding pelaksana meskipun masuk lewat jalur P3K. Pelaksana yang ada di BPK, juga bisa berpindah menjadi JF dengan melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Ada beberapa hal yang perlu dilalui seperti uji kompetensi dan syarat administrasi.

08/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data tak Valid, Penyaluran BLT Desa Berisiko Salah Sasaran

by Admin 1 07/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam program penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa oleh pemerintah daerah. Beberapa permasalahan itu mulai dari penyaluran yang berpotensi salah sasaran hingga pertanggungjawaban dan pengawasan yang belum sesuai ketentuan.

Permasalahan itu diungkap BPK dalam pemeriksaan kepatuhan pada 28 pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada semester II tahun 2022 tersebut, menjadi salah satu upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-1, yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun, terutama target 1.3 yakni menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua.

BPK Ikut Awasi Penyaluran BLT di Lombok Tengah

Adapun salah satu program pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 adalah penguatan pelaksanaan perlindungan sosial dengan kegiatan prioritas. Antara lain penyaluran bantuan sosial tepat sasaran yang diwujudkan melalui proyek prioritas penyelenggaraan bantuan tunai  bersyarat bagi keluarga miskin.

Program perlinsos yang dilakukan pemerintah di antaranya melalui BLT desa. BLT desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, pengelolaan program perlinsos melalui BLT desa pada 26 pemkab sesuai kriteria dengan pengecualian dan sebanyak 2 pemkab tidak sesuai dengan kriteria.

Ada sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan BPK terkait pengelolaan program perlinsos melalui BLT desa. Pertama, sebanyak minimal 9.068 dari 40.921 (22,16 persen) keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa pada 1.288 desa di 26 kabupaten tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dengan nilai salur sebesar Rp12,97 miliar.

Lalu, sebanyak minimal 164.340 kepala keluarga pada 541 desa di 15 kabupaten yang termasuk kategori miskin tidak menerima bantuan sosial dan tidak ditetapkan sebagai KPM BLT desa dengan nilai minimal sebesar Rp295,81 miliar.

“Terkait hal ini, BPK merekomendasikan kepada masing-masing kepala daerah agar melaksanakan pembinaan melalui OPD terkait yang meliputi sosialisasi, pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program BLT oleh desa.”

“Permasalahan itu mengakibatkan hasil pendataan tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terdapat risiko salah sasaran dalam penyaluran BLT Desa,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada masing-masing kepala daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, melaksanakan pembinaan kepada pemerintahan desa (meliputi kepala desa dan badan permusyawaratan desa/BPD) tentang mekanisme pendataan calon KPM, penyelenggaraan musyawarah desa, penetapan KPM, penggantian/pemutakhiran KPM, publikasi KPM BLT, serta penyusunan dan penetapan produk hukum pemerintahan desa secara memadai.

BPK juga menemukan permasalahan dalam hal pertanggungjawaban. Realisasi BLT Desa pada 410 pemerintah desa atau 21,08 persen di 22 kabupaten tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, seperti bukti tanda terima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp27,76 miliar.

“Kondisi itu menyebabkan pertanggungjawaban BLT desa belum menggambarkan kondisi penyaluran BLT desa yang sebenarnya,” tulis BPK.

BPK merekomendasikan agar masing-masing kepala daerah melalui OPD teknis terkait agar melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh pemerintah desa terkait mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada KPM untuk memastikan ketepatan penerima, nilai, dan waktu penyaluran bantuan kepada KPM, serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

BPK Ingin Komunikasi yang Baik dengan Pemerintah Terkait Dana Desa

Adapun dalam hal pembinaan ataupun pemantauan, sebanyak 23 dari 28 pemkab (82,14 persen) diketahui belum melaksanakan pembinaan/pemantauan dan/atau evaluasi melalui OPD terkait terhadap pemerintah desa atas pelaksanaan program BLT desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait hal ini, BPK merekomendasikan kepada masing-masing kepala daerah agar melaksanakan pembinaan melalui OPD terkait yang meliputi sosialisasi, pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program BLT oleh desa.”

07/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Acuan DPD

by Admin 1 22/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian/lembaga, termasuk bagi DPD. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan BPK juga bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Nono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS II) 2022 kepada DPD RI, di Jakarta, 22 Juni 2023.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang.”

Nono dalam kesempatan tersebut menyinggung mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para entitas. Sesuai laporan BPK dalam IHPS II 2022, terdapat kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-2022 sebesar Rp4,93 triliun. Kerugian negara/daerah pada pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,69 triliun (75 persen).

Jumlah itu terbesar dari total kerugian dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2022. Adapun total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD secara berturut-turut sebesar Rp1,10 triliun (22 persen), Rp 121,77 miliar (2 persen) dan Rp 12,76 miliar (1 persen).

Berdasarkan catatan BPK, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat sebesar 67 persen, pemerintah daerah 63 persen, BUMN 35 persen, dan BUMD 23 persen.

Data tersebut,kata dia, menunjukkan pemerintah pusat memiliki persentase ganti rugi keuangan negara yang paling tinggi. Sesuai amanah konstitusi dan perintah undang-undang, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemda untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Nono.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Nono dalam pidato sambutannya juga menyinggung soal hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap DPD. Nono mengatakan, BPK menemukan beberapa hal terkait mekanisme kinerja DPD. Beberapa temuan itu adalah penginputan data aspirasi masyarakat daerah yang diperoleh pada masa sidang dan penetapan tema pengawasan dinilai BPK belum sepenuhnya memadai.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang,” kata Nono.

Nono pun berharap BPK dapat terus memperkuat fungsi pemeriksaan. Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada BPK dalam hasil pertimbangan DPD pada sidang paripurna keenam yang digelar pada 9 Desember 2022.

Nono menjelaskan, DPD dalam pertimbangan tersebut merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap lembaga yang terdapat temuan-temuan dengan nominal yang signifikan terkait laporan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, DPD meminta BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat suatu sistem tunggal penyajian laporan keuangan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, DPD meminta BPK agar BPK Perwakilan Provinsi diberikan kewenangan dalam mengaudit program kerja pemerintah yang berada di daerah, yang anggarannya berasal dari APBN. “Kewenangan ini penting agar pemeriksaan program-program nasional yang berada di daerah bisa  dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Dalam kaitan ini DPD meminta BPK pusat menambah SDM di perwakilan provinsi,” kata dia.

Adapun rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan fungsi BPK melalui perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Terhadap rekomendasi tersebut, DPD meminta BPK untuk memberi perhatian serta menindaklanjutinya,” ujar dia.

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

Terkait hasil pemeriksaan, Nono meminta agar berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas konsistensi kerja sama selama ini. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah kerja BPK dan DPD RI. Semoga kerja sama ini dapat terjalin lebih baik, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

22/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati (Sumber: Instagram)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Transisi Energi Penuh Tantangan, Pengawasan BPK Dibutuhkan

by Admin 1 15/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati menyatakan, mengubah semua aktivitas ke arah energi baru terbarukan (EBT) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak tantangan yang dihadapi, termasuk soal tata kelola.

Di sinilah peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting agar berbagai program transisi energi bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman.”

Nicke mengatakan, transisi energi telah menjadi agenda utama banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Salah satu hal yang menjadi tantangan adalah menjalankan transisi energi sambil memenuhi permintaan terhadap kebutuhan energi yang semakin meningkat.

“Kebutuhan akan energi yang semakin meningkat untuk mendorong Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” kata Nicke di sela kegiatan “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Senin (24/7/2023).  INTOSAI WGEI merupakan kelompok kerja organisasi lembaga pemeriksa se-dunia tentang industri ekstraktif.

Nicke menegaskan, kehadiran energi hijau tetap harus dikejar yang pada akhirnya diharapkan dapat membuat Indonesia mencapai ketahanan energi. Artinya, ada dua hal yang dikejar oleh BUMN energi. Pertama, transisi energi untuk menuju ketahanan energi.

Dia mengatakan, energi baru dan terbarukan kedepannya harus tersedia dan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat. “Jadi availability dan accessibility ini penting sekali.”

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

Hal selanjutnya, energi baru dan terbarukan harus affordable atau harus terjangkau harganya. Oleh karena itu, kata Nicke, Pertamina saat ini melakukan tugas menyiapkan dan mendistribusikan energi, juga melakukan transisi ke energi hijau. Di tengah-tengah proses tersebut, Pertamina sedang melakukan dekarbonisasi untuk mengurangi karbon emisi dari bisnis minyak dan gas.

“Dan dengan semua program ini Pertamina bisa menurunkan karbon emisi sebesar 31 persen, ini angka yang lebih tinggi dari pencapaian nasional. Dan juga di sini Pertamina kemudian bisa menurunkan impor. Karena sebagian besar bisa kita campur dengan sumber daya alam di Indonesia, yaitu bioenergi,” ucap dia.

Untuk mencapai keadaan berkelanjutan ini, menurut Nicke, Pertamina membutuhkan mitra strategis untuk mencapainya. Salah satu mitra itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lewat dukungan BPK, Pertamina bisa menjalankan transisi energi secara aman. Alasannya karena dalam proses transisi energi banyak teknologi baru yang bahkan sifatnya adalah perintis.

Mencermati Tantangan Transisi ke Energi Hijau

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman,” ucap dia.

Akan tetapi, menurut Nicke bila dalam prosesnya ada yang dijalankan di luar aturan, maka ia mendorong untuk dibersihkan bersama. “Tetapi kalau untuk sesuatu yang baru, yang belum ada, tentu kami mohon masukan dari BPK, agar ini regulasinya bisa diimplementasikan sesuai dengan SOP,” ucap dia.

15/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Solar panel sebagai salah satu solusi untuk energi hijau (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Lembaga Pemeriksa Harus Terus Kawal Transisi Energi

by Admin 1 11/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Transisi energi dari penggunaan energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan telah menjadi isu global. Supreme audit institution (SAI) atau lembaga pemeriksa di suatu negara, memiilki peran besar untuk mengawal percepatan transisi energi.

BPK Tekankan Kontribusi Audit Transisi Energi

Hal tersebut ditekankan Assistant Auditor General Office of the Auditor General Uganda Stephen Kateregga saat menghadiri kegiatan “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (24/7/2023).  INTOSAI WGEI merupakan kelompok kerja organisasi lembaga pemeriksa se-dunia tentang industri ekstraktif.

Stephen Kateregga menyatakan, lembaga pemeriksa memiliki peran untuk memastikan negara menjalankan transisi energi sesuai langkah-langkah yang dianjurkan atau sesuai prosedur yang telah ditetapkan lembaga dunia.

“Sebagai perwakilan dari INTOSAI WGEI kami hadir ke sini, untuk mengumumkan rencana kerja, untuk lima tahun ke depan dan salah satu isu yang sedang dibicarakan adalah platform tepat untuk memandu dan mengawal negara-negara dalam percepatan transisi energi,” ungkap Stephen Keteregga.

Selain membahas rencana kerja, pihaknya juga berbagi pengalaman, pengetahuan dari berbagai negara anggota INTOSAI WGEI. Pihaknya juga memandu SAI lain dalam pertemuan tersebut.

Dia menekankan, ada tantangan besar bagi negara-negara berkembang untuk melakukan transisi energi. Terutama bila melihat besarnya nilai yang harus dikeluarkan dalam pengembangannya.

“Sehingga memang transisi energi membutuhkan dukungan dari negara maupun investor dalam pengembangannya,” tutur dia.

BPK Raih Penghargaan Infografis Hasil Audit Terbaik dari INTOSAI WGEA

Hal lain yang tak kalah penting, kata dia, adalah komitmen dari lembaga pemeriksa di berbagai negara untuk menemukan platform tepat untuk bisa mendukung atau memberikan panduan dalam percepatan transisi energi.

Sebagai informasi, pertemuan kelompok kerja INTOSASI WGEI bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan antara anggota WGEI dan organisasi internasional lainnya tentang isu-isu industri ekstraktif, khususnya tentang transisi energi.

11/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Hendra Susanto (Foto: Biro Humas dan KSI/ Anto)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Harga Energi Hijau Harus Terjangkau

by Admin 1 10/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan transisi energi. Hanya saja, BPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait, seperti PLN maupun Pertamina, bisa menurunkan harga pokok produksinya.

SAI Bekerja Sama untuk Perkuat Pemeriksaan Kinerja Ekonomi Hijau

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Hendra Susanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di sela acara “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar BPK, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Hendra, yang sejak 4 Agustus 2023 menjabat sebagai wakil ketua BPK mengatakan, saat ini harga produk energi baru dan terbarukan lebih mahal dibandingkan energi fosil semacam batu bara atau bahan bakar minyak.

“Memang kita rekomendasikan mereka agar menurunkan HPP (harga pokok produksi). Karena salah satu isu utamanya adalah harga. Kita tahu bahwa harga energi fosil masih murah. Sementara kalau kita bicara energi hijau, harganya masih sangat mahal,” kata Hendra.

Meski begitu, BPK menyadari bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam penggunaan energi hijau. Akan tetapi, butuh sinergi dan efisiensi dalam penggunaannya.

Soal sinergi, kata dia, BPK mendukung PLN, Pertamina dan BUMN lain terkait energi. Namun yang lebih penting adalah harga yang tepat bagi masyarakat.

BPK: Pemeriksaan Ekonomi Hijau Guna Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

“Ketika kita beralih pada geothermal, panel surya, ataupun biomassa, itu harganya masih belum terjangkau untuk masyarakat kita. Tantangannya di situ,” kata dia

Oleh karena itu, kata dia, sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk bisa menekan harga produksi energi hijau. Hal ini agar energi hijau bisa semakin dinikmati masyarakat luas. “Jadi bukan hanya dinikmati masyarakat kelas menengah, namun juga kelas bawah.”

10/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun saat menghadiri kegiatan UNDESA-IBP Virtual Global Launching of the Handbook of Budget Credibility for External Auditors, Rabu (26/7/2023).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Susun Buku Panduan, BPK Soroti Enam Faktor Penting dalam Perkuat Kredibilitas Anggaran

by Admin 1 09/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti enam faktor penting yang berkontribusi dalam memperkuat kredibilitas anggaran. Enam faktor ini disimpulkan berdasarkan pengalaman yang terjadi di Indonesia.

Ketua BPK, Isma Yatun menjelaskan, hal ini termuat di dalam buku panduan tentang kontribusi lembaga pemeriksa atau SAI dalam memperkuat kredibilitas anggaran melalui audit eksternal. Buku ini merupakan kolaborasi BPK bersama International Budget Partnership (IBP) dan Division for Public Institutions and Digital Government of the United Nations Department for Economic and Social Affairs (DPIDG/UNDESA).  

Perkuat Kerja Sama Bilateral dengan BPK RI, Ini Harapan SAI Kamboja

Pertama, SAI harus memiliki mandat yang jelas dalam pemeriksaan keuangan negara. Termasuk kredibilitas dalam pengelolaan keuangan publik (atau PFM).

Kedua, SAI harus melaksanakan dan memenuhi mandat mereka dengan mengembangkan strategi dan rencana audit untuk mengatasi kelangkaan sumber daya namun mencapai cakupan audit yang luas. Ketiga, menerapkan strategi dan rencana audit terkait akuntabilitas anggaran.

“Keempat, SAI harus memanfaatkan dampak audit mereka dengan memantau dan mendorong tindak lanjut oleh entitas yang diaudit. Kelima, penting untuk memiliki kerangka data dan akuntabilitas yang tepat. Keenam, SAI harus berkontribusi pada pencapaian SDGs,” ungkap Ketua BPK saat menghadiri kegiatan UNDESA-IBP Virtual Global Launching of the Handbook of Budget Credibility for External Auditors, Rabu (26/7/2023).

Secara khusus, kata dia, buku panduan ini akan memaparkan kepada SAI bagaimana pekerjaan mereka dapat menginformasikan analisis kredibilitas anggaran. Kemudian juga mengilustrasikan bagaimana pekerjaan audit yang telah dilakukan oleh SAI memberikan wawasan tentang kredibilitas anggaran.

Cerita Deg-degan Tim BPK di Balik Ajang SAI20

Buku ini juga, Ketua BPK menjelaskan, akan menguraikan dan mengilustrasikan langkah-langkah kunci yang dapat dipertimbangkan oleh SAI ketika ingin menilai dan menangani kredibilitas anggaran. Termasuk juga berbagai praktik dan pengalaman SAI yang ada di bidang ini.

Ketua BPK memaparkan, pengembangan buku panduan ini merupakan hasil kerja sama sekelompok ahli SAI dari Argentina, Brasil, Georgia, Indonesia, Maroko, Filipina, Uganda, dan Zambia. Termasuk juga dukungan berkelanjutan dari Kantor Akuntabilitas Pemerintah AS (GAO), SAI Jamaika, dan SAI Afrika Selatan.

09/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil ketua BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (4/8/2023). Pengucapan sumpah jabatan tersebut dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hendra Susanto Ucapkan Sumpah Jadi Wakil Ketua BPK

by Admin 1 07/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil ketua BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (4/8/2023). Pengucapan sumpah jabatan tersebut dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin.

Pimpin Entry Meeting di PT. PP, Ada Hal yang Ditekankan oleh Anggota VII BPK

Usai acara tersebut, Hendra berharap BPK ke depannya bisa semakin meningkatkan peran dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. “BPK itu tidak muluk-muluk. BPK memeriksa maka ada hasilnya. Apa hasilnya? Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkualitas dan bermanfaat serta memberikan nilai tambah terhadap entitas yang diperiksa,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, saat ini dia juga ingin BPK bisa lebih dikenal oleh masyarakat. Hal itu menjadi salah satu fokus Hendra dalam penguatan sisi internal BPK. “Saya ingin public campaign BPK semakin dikenal masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Hendra akan menjaring masalah dari berbagai pihak untuk memetakan solusi yang bisa dikerjakan. Dia mengaku sudah mencatat sejumlah masalah seperti tata kelola SDM, jenjang karier dan kepangkatan, kemandirian anggaran, serta soal penegakan integritas dan kode etik.

Pemilihan Wakil Ketua BPK dilaksanakan dalam Sidang Anggota BPK sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 dan Peraturan BPK Nomor 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK.

Harapan Anggota VII BPK saat Berkunjung ke Kilang Pertamina Balikpapan

Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 4/K/I-XIII.2/8/2023 pada tanggal 1 Agustus 2023, keanggotaan BPK terdiri dari Isma Yatun (Ketua BPK), Hendra Susanto (Wakil Ketua BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota II BPK), Achsanul Qosasi (Anggota III BPK), Haerul Saleh (Anggota IV BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota V BPK), Pius Lustrilanang (Anggota VI BPK), dan Slamet Edy Purnomo (Anggota VII BPK).

07/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pendidikan menggunakan platform digital (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

by Admin 1 04/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan untuk mengawal upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital. Dikutip dari IHPS II Tahun 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Foresight BPK Gambarkan Reallita dan Masa Depan Pendidikan di Tanah Air

Dari pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BPK mengungkap, desain pengembangan platform digital pendidikan Kemendikbudristek belum melalui proses audit teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kontrak, ketidaktepatan penentuan jenis kontrak, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) belum memiliki mekanisme pengujian metode waktu kerja, serta log aktivitas dan output pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pekerjaan pengadaan platform digital pendidikan sebesar Rp44,02 miliar tidak diyakini kewajarannya.

BPK juga mengungkap permasalahan pada pekerjaan sewa public cloud platform pendidikan TA 2022. Permasalahan itu antara lain terdapat harga satuan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar dan item pekerjaan sebesar Rp499,77 juta yang tidak diatur dalam kontrak, kurang pungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta, serta selisih perhitungan data volume penggunaan (usage) sewa cloud atas layanan Google Cloud Platform (GCP) sebesar Rp919,46 juta.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan.”

Akibatnya, pengeluaran item pekerjaannya yang tidak ada di kontrak sebesar Rp499,77 juta dan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar tidak akuntabel, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp253,04 juta atas PPN dan PPh yang tidak dipungut, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas pembayaran layanan GCP.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan. Inspektorat Jenderal juga perlu untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pembayaran sebesar Rp44,02 miliar.

Ini Saran BPK ke Menkumham Terkait Poltekip dan Poltekim

Kemudian, BPK juga meminta Mendikbud untuk memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang kurang cermat dalam menyusun perencanaan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sewa cloud platform pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, memerintahkan bendahara pengeluaran Pusdatin untuk memungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta dan menyetorkannya ke kas negara serta memerintahkan PPK supaya menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas kelebihan pembayaran layanan GCP.

04/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id