WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin 1

Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Atasi Korupsi, KPK Ajak BPK Hingga Masuk ke Sinetron

by Admin 1 26/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilaksanakan secara terpadu. Kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa eksternal, diperlukan untuk mewujudkannya.

Direktur Kampanye dan Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief kepada Warta Pemeriksa mengatakan, hal itu dengan pendekatan trisula. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberantas kejahatan apapun mulai dari kejahatan jalanan.

“Pertanyaan-pertanyaannya seperti, apakah pernah menerima hadiah atau serangan fajar saat dilakukan pilkada atau pilkades? Apakah Anda menilai hal itu wajar? Ada juga pertanyaan untuk ibu rumah tangga. Kalau suami Anda penghasilan sekian tapi dalam suatu hari bawa uang lebih bagaimana pendapat Anda?”

Pendekatan pertama, ujarnya, adalah pendidikan. KPK perlu mengedukasi individu untuk tahu kejahatan korupsi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Kedua, pencegahan. Pendekatan itu berupaya memperbaiki tata kelola serta ekosistem di setiap instansi. “Sehingga, orang yang tadinya tidak mau juga semakin tidak leluasa untuk berbuat kejahatan. Jadi, celah-celahnya untuk melakukan kejahatan diperketat,” ujarnya.

Ketiga, penindakan. Menurutnya, perlu ada repressive law enforcement atau hukuman yang membuat jera supaya mereka takut melakukan korupsi.

Ini Andil Besar BPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Jaksa Agung

Amir menegaskan, ketiga hal tersebut harus terpadu. Kolaborasi dengan BPK juga diperlukan, contohnya, mengenai reformasi birokrasi. BPK sebagai pengawas eksternal dinilai bisa menjadi jumantik. Sehingga, ketika melihat jentik-jentik korupsi harus segera ditutup dan dibersihkan.

Dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi, KPK memiliki indikator sasaran strategis yang diukur melalui Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). IPAK adalah angka yang diperoleh dari survei yang dilakukan BPS setiap tahun. BPS mengukurnya dari ribuan responden.

“Pertanyaan-pertanyaannya seperti, apakah pernah menerima hadiah atau serangan fajar saat dilakukan pilkada atau pilkades? Apakah Anda menilai hal itu wajar? Ada juga pertanyaan untuk ibu rumah tangga. Kalau suami Anda penghasilan sekian tapi dalam suatu hari bawa uang lebih bagaimana pendapat Anda?” ungkap Amir.

“Kita sisipkan pesan-pesan antikorupsi dalam dialog sinetron tersebut,”

Indeks tersebut disajikan dalam angka 0 hingga 5. Amanat renstra KPK dan RPJMN adalah untuk menembus level 4. “Saat ini sudah terus membaik walau belum menembus level indeks 4. Pada 2022 itu, IPAK kita 3,93,” ujarnya.

Dari pengukuran BPS tersebut, KPK menemukan, masyarakat yang masih permisif terhadap perilaku korupsi. Contohnya, di perdesaan ternyata persepsi antikorupsinya masih lebih rendah dibanding perkotaan.

“Hal itu menjadi parameter kita dalam kampanye antikorupsi,” ujar Amir.

KPK memanfaatkan IPAK untuk menentukan pola kampanye nilai antikorupsi. Misalnya, karena dalam data IPAK disebutkan persepsi antikorupsi di perdesaan masih rendah, maka KPK mencoba untuk melakukan kampanye lewat sinetron di jam primetime.

Pencegahan Korupsi di Indonesia, BPK Bisa Apa?

“Kita sisipkan pesan-pesan antikorupsi dalam dialog sinetron tersebut,” ujarnya.

Berbeda halnya dengan strategi untuk anak-anak generasi muda. Dia mengatakan, kampanye melalui media sosial dinilai lebih efektif seperti Youtube. Amir menyampaikan, target KPK dalam setiap tahun yakni memaparkan nilai-nilai antikorupsi kepada 12 juta orang melalui berbagai media. Untuk tahun ini, ujarnya, sudah terealisasi jangkauan sebanyak 20 juta penonton.

26/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

by Admin 1 25/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan mandat untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif (PI) guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Selain itu, BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Terkait kewenangan itu, BPK telah menyusun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).

“BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.”

Dalam aturan tersebut dijelaskan, BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dapat dilakukan oleh BPK, berdasarkan permintaan dari lembaga perwakilan dan/atau instansi yang berwenang dan pengembangan hasil pemeriksaan. Atau juga hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif, BPK berwenang meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan investigatif. Kemudian mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu. Lalu, melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Selain itu, BPK juga dapat meminta keterangan dan/atau melakukan pemanggilan kepada seseorang, memotret, merekam, dan/atau mengambil bukti yang diperlukan sebagai alat bantu pemeriksaan, menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh masukan terkait dengan unsur pidana dan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan/atau instansi lain untuk memperoleh bukti pemeriksaan.

BPK kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan investigatif setelah pemeriksaan investigatif selesai dilakukan. Laporan hasil pemeriksaan investigatif bersifat rahasia.

“Apabila dalam pemeriksaan investigatif ditemukan adanya unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang,” ungkap aturan tersebut.

Sementara, terkait penghitungan kerugian negara/daerah, dilakukan melalui pemeriksaan investigatif. Tujuannya, untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah termasuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam beleid tersebut dijelaskan, penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang wajib menyediakan dokumen pendukung dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah.

Untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara/daerah, BPK memperoleh bukti pemeriksaan melalui instansi yang berwenang. Bukti pemeriksaan dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.

BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah. Dalam hal permintaan pemberian keterangan ahli tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah, keterangan ahli dapat dipenuhi terkait dengan metodologi dan pengetahuan lain berkaitan dengan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

25/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pegawai BPK menyambut HUT BPK dengan bersuka cita. Semua berharap agar tumbuh semangat baru di setiap pergantian tahun. Dirgahayu BPK.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penuh Hangat, BPK Gelar Temu Keluarga Besar Setelah Pandemi

by Admin 1 24/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar family gathering dalam rangka HUT ke-76. Acara tersebut digelar di Istora Senayan, Jakarta pada Sabtu (14/1/2023) dan dihadiri sekitar 4.000 pegawai BPK, pensiunan, beserta keluarganya.

Dengan mengusung tema HUT BPK “Makin Kuat, Makin Hebat”, acara tersebut berhasil menjadi ajang temu keluarga besar BPK setelah terhambat pandemi Covid-19.

“Saya sangat bahagia menyambut keluarga besar BPK. Saya berharap keluarga besar BPK bisa lebih baik dalam setiap lini kehidupan.”

Ketua BPK Isma Yatun, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan family gathering adalah wujud penghargaan dan perhatian kepada para keluarga besar BPK. Menurutnya, seluruh insan BPK telah mengarungi 2022 dengan penuh semangat dan kerja keras.

Karena itu, ujarnya, pertemuan kali ini dapat menjadi momen silaturahim sekaligus merayakan keberhasilan tersebut. “Diharapkan dapat memupuk loyalitas, sinergi, dan etos kerja pegawai supaya BPK makin kuat, makin hebat,” ujar Isma.

Isma menekankan, keluarga adalah harta paling berharga. Begitu pula bagi BPK, pegawai adalah keluarga dan merupakan aset terbesar atau the greatest asset. Sehingga, kekompakan dalam bekerja harus terus diperkuat ke depan.

“Saya sangat bahagia menyambut keluarga besar BPK. Saya berharap keluarga besar BPK bisa lebih baik dalam setiap lini kehidupan,” ujarnya.

Kegiatan family gathering HUT BPK tersebut diramaikan oleh pembawa acara Cak Lontong dan Yasti Tako Mintardja. Tak hanya itu, penyanyi Andmesh Kamaleng turut menyumbangkan suaranya di Istora. Ribuan peserta family gathering pun ikut bernyanyi bersama mengikuti suara merdu Andmesh.

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

Suasana hangat juga terasa ketika para pimpinan BPK turut berinteraksi dengan melempar kuis berhadiah kepada peserta family gathering. Berbagai hadiah utama door prize juga dibagikan kepada peserta langsung oleh pimpinan saat itu.

Terakhir, acara ditutup oleh penampilan pedangdut Yeni Inka. Seluruh peserta pun tak ragu bergoyang dalam berbagai lagu yang cukup viral di media sosial seperti Rungkad, Mendung Tanpo Udan, dan Tiara.

24/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Peran PPPK di BPK

by Admin 1 17/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam beleid itu, PPPK dijelaskan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Dukungan BPK kepada Pegawai Terpapar Covid-19

Menurut dia, di situlah perbedaan utama antara PPPK dan PNS secara umum. “Setelah lulus seleksi, PPPK diharapkan dapat langsung bekerja berdasarkan pengalaman jabatannya. Berbeda dengan CPNS yang masih harus melalui proses diklat dan masa percobaan selama satu tahun,” kata Gunarwanto.

Ke depannya, ungkap dia, sesuai arahan Kemenpan-RB, pegawai BPK akan terdiri atas PNS dan PPPK. Pada masa yang akan datang, arah dari kebijakan SDM secara nasional adalah mempekerjakan pegawai dengan efisien dan efektif.

Jabatan-jabatan yang bersifat permanen akan diisi PNS yang memiliki masa kerja sampai dengan usia pensiun. Sedangkan jabatan yang sifatnya temporer atau diperlukan hanya untuk periode tertentu akan diisi oleh PPPK.

Dengan demikian, PPPK akan direkrut hanya pada saat diperlukan. Setelah habis masa perjanjian dapat diputus atau tidak diperpanjang apabila suatu pekerjaan/proyek telah selesai dilaksanakan. Akan tetapi, juga dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan keahlian PPPK tersebut.

“Jadi PPPK ini penting untuk mengisi jabatan yang kegiatannya bersifat temporer/project. Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT),” ujar dia.

“Memenuhi syarat tertentu disini maksudnya adalah orang yang telah memiliki pengalaman untuk menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah, sehingga pada saat dinyatakan lulus seleksi maka PPPK tersebut sudah siap untuk bekerja.”

Kebijakan lowongan jabatan yang dapat dibuka oleh instansi pemerintah ditetapkan oleh Menpan-RB. Pada 2022, misalnya,  Menpan-RB hanya membuka lowongan PPPK untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.

Dia menambahkan, Biro SDM pada dasarnya melaksanakan fungsi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan SDM di BPK diupayakan selaras dengan visi, misi, dan strategi BPK.

Berdasarkan Rencana Strategis BPK 2020-2024, ada beberapa faktor yang mempengaruhi BPK pada masa mendatang. Misalnya saja, terdiri atas model kematangan lembaga pemeriksa, analitik data besar (big data analytics), dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Semua itu dijalankan berdasarkan sistem merit dan nilai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi dan profesionalisme. Sehubungan dengan hal tersebut, praktik-praktik pengelolaan SDM di BPK, mulai dari rekrutmen sampai dengan pemberhentian, antara lain diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut.

BPK Corpu Lahir untuk Menjawab Tantangan Pegawai Muda

Selain untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, praktik pengelolaan SDM di BPK dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Manajemen ASN. Atas alasan itu pula, Rencana Strategis Biro SDM Periode 2020-2024 memfokuskan pada pemenuhan aspek-aspek sistem merit yang dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan formasi jabatan.

Kemudian pemenuhan penempatan pegawai dan jabatan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja; pemenuhan pola karier yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja; dan pemenuhan penghitungan tunjangan kinerja yang mempertimbangkan kinerja individu.

17/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana dengan BPK?

by Admin 1 16/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Seperti Apa Mutasi Pegawai di Lingkungan Kemenkeu?

Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus sekitar 400 ribu tenaga honorer yang sebagian besar berasal dari sektor pendidikan. Tidak hanya di sektor pendidikan, honorer juga akan dihapus di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kebijakan peralihan sistem kepegawaian dari honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu mulai dijalankan di BPK. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Gunarwanto menjelaskan, struktur kepegawaian di BPK saat ini terdiri atas aparatur sipil negara/ASN (meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional) dan nonaparatur sipil negara atau tenaga tidak tetap (TTT) yang disebut honorer. 

Sementara itu, jumlah pegawai BPK per 1 November 2022 sebanyak 9.811 orang. Terdiri atas PNS sebanyak 8.422 orang (85,84 persen) dan TTT sebanyak 1.389 orang (14,16 persen).

Gunarwanto mengakui, penghapusan tenaga honorer atau TTT merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.

“Perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada.”

Berdasarkan UU ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau yang disebut sebagai pegawai ASN ditetapkan menjadi PNS dan PPPK. Status tenaga honorer atau TTT akan dihapus dan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan/atau bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Namun, perlu diingat bahwa pengadaan PPPK dan CPNS didasarkan pada sistem merit dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan. Kami harapkan agar para TTT yang akan mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan CPNS untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam melalui setiap tahapan seleksi yang ada,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK pun telah memiliki strategi transformasi, yaitu mengimbau TTT di BPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Pada tahun lalu, BPK mendapatkan formasi 107 orang PPPK. Dari jumlah itu, jumlah arsiparis ahli pertama yang menjadi PPPK sebanyak 58 orang. Selanjutnya adalah pranata hubungan masyarakat ahli pertama dan pranata komputer ahli pertama.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Sementara itu, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, apabila ada pegawai TTT yang tidak lolos PPPK,akan dialihkan menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). “BPK masih menunggu kebijakan dan mekanisme peralihan ini secara nasional,” ungkap dia.

16/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Bagi Hasil Migas

by Admin 1 13/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal sektor-sektor strategis negara, tak terkecuali sektor minyak dan gas (migas). Salah satu kontribusi BPK dalam mengawal sektor migas adalah dengan melakukan pemeriksaan terkait bagi hasil migas.

Pada semester I 2022, misalnya, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas. Pemeriksaan dilakukan terhadap WK Muara Bakau (offshore) tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS ENI Muara Bakau BV.

Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

Kemudian, BPK memeriksa WK Rokan (onshore) tahun 2020 pada SKK Migas dan KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan 3 WK Jabung, Kangean, dan Sebuku tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS Petrochina International Jabung Ltd, Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI), dan Pearl Oil (Sebuku) Ltd (POS).  Lingkup pemeriksaan BPK mencakup perhitungan bagi hasil migas untuk periode tahun 2020 dan semester I 2021.

Pemeriksaan meliputi lifting, first tranche petroleum (FTP), cost recovery, domestic market obligation (DMO)/DMO fee, government tax, dan equity to be split (ETBS). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap KKS dan peraturan perundang-undangan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas tahun 2020 dan semester I 2021 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap PSC, peraturan perundang-undangan, dan pedoman tata kerja (PTK) SKK Migas. Beberapa permasalahan itu, antara lain, pembebanan akumulasi penyusutan aset atas authorization for expenditure (AFE) offshore pipelines & subsea production system sebagai biaya operasional oleh KKKS ENI Muara Bakau, belum didukung persetujuan placed into service (PIS) sebagaimana telah ditetapkan dalam PTK SKK Migas. 

“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan penyusutan aset atas AFE offshore pipelines & subsea production system senilai 79,16 juta dolar AS.”

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepala SKK Migas agar  memerintahkan managing director ENI Muara Bakau untuk melakukan koreksi cost recovery sebesar 79,16 juta dolar AS dan memperhitungkan tambahan bagian negara.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah perhitungan lifting gas dengan harga penyesuaian untuk bidang industri tertentu dan pembangkit tenaga listrik pada WK Kangean dan WK Sebuku, melebihi batas harian sebesar 1,97 juta dolar AS. KKKS KEI dan POS serta pembeli gas, yaitu PT PKG, PT PKT, dan PT PLN, memperhitungkan volume harian gas dengan harga penyesuaian menjadi volume rata-rata bulanan.

Risiko UU Cipta Kerja pada Pengelolaan Keuangan Negara-Kajian Klaster Imigrasi

Dengan demikian, jika dalam satu bulan terdapat hari di mana volume lifting gas kurang dari kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian, maka kekurangan kuota tersebut akan dimanfaatkan sebagai kuota tambahan pada hari berikutnya di bulan yang sama pada saat volume lifting gas melebihi kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian. 

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

13/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Penguatan Belanja Produk Dalam Negeri

by Admin 1 12/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) di pusat dan daerah untuk mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Meski demikian, diketahui masih terdapat permasalahan terkait pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), permasalahan itu akan mempengaruhi tercapainya penggunaan PDN tersebut.

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan.”

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, pihaknya menggelar “Workshop Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan AKN I”. “Hal ini untuk menyamakan persepsi mengenai P3DN dan juga memperoleh masukan dan pemahaman terkait penggunaan produk dalam negeri dalam rangka memenuhi TKDN,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana juga menekankan, P3DN dan TKDN sebagai hal penting yang menentukan ketahanan negara ke depan. Dengan adanya risiko gejolak ekonomi pada tahun depan, Indonesia dinilai perlu mengambil inisiatif yang mendukung industri dalam negeri.

Nyoman menekankan, BPK sebagai lembaga negara mengambil inisiatif agar TKDN dan P3DN bisa berjalan. BPK pun akan mengawal kebijakan pemerintah serta menilai proses pelaksanaannya.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan,” ujar Nyoman.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian BPK dalam upaya pemenuhan TKDN. Hal itu antara lain proses bisnis, penganggaran, penyiapan SDM dan infrastruktur, dan mindset atau keinginan dalam menjalankan program tersebut secara sungguh-sungguh.

12/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Dihasilkan BPK Sejak 2005?

by Admin 1 10/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selama periode 2005-semester I 2022, ada sebanyak 660.894 rekomendasi BPK kepada entitas yang diperiksa.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Kemudian wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun.”

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK pada periode 2005-semester I 2022, telah menyampaikan 660.894 rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, jumlah tidak lanjut yang dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 511.380 rekomendasi (77,3 persen) sebesar Rp148,19 triliun. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 112.757 rekomendasi (17,1 persen) sebesar Rp111,43 triliun.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2022 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp124,60 triliun.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan.

10/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permintaan BPK ke Kota Bogor

by Admin 1 09/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kota Bogor, Jawa Barat mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam penggunaan anggaran daerah. Hal itu antara lain, dengan memperkuat sosialisasi langsung kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

“Kalau sudah berhasil WTP beberapa kali, akan lebih baik juga kalau disertai dengan beberapa indikator, seperti peningkatan kesejahteraan rakyat seperti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran yang dicerminkan melalui kenaikan IPM,” kata Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Hal ini disampaikan pada saat BPK melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor.

Sosialisasi dipimpin Paula Henry Simatupang dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Dihadiri pula oleh seluruh kepala OPD, direktur BUMD, camat dan lurah se-Kota Bogor. “Kami juga menyosialisasikan nilai-nilai dasar yang harus dipunyai seorang pemeriksa di BPK, yakni independensi, integritas, dan profesional,” ujar Paula.

Paula mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin BPK untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan pegawai pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan BPK. Dia juga memberikan kiat-kiat untuk meningkatkan tata kelola dan mempertahankan WTP. Apalagi Kota Bogor sudah mendapatkan WTP selama enam kali berturut-turut.

“Jadi semua rekomendasi BPK pada hasil pemeriksaan laporan keuangan sudah 91 persen ditindaklanjuti atau sudah clear semua.”

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendapatkan pemahaman serta tidak lagi merasa takut jika ada audit BPK.

Menurutnya, itu memang tugas dan fungsi BPK dalam menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan pembangunan dan laporan keuangan.

“Alhamdulillah, tahun ini Kota Bogor kembali meraih WTP untuk ke-6 kalinya dan untuk MCP tahun 2022 ini Kota Bogor ada di peringkat 11 nasional. Peringkat ini naik dibandingkan dengan tahun lalu yang berada di peringkat 275 nasional,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kenaikan angka positif pada aplikasi monitoring center for prevention (MCP) ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan peningkatan kinerja dalam hal upaya pencegahan korupsi di tujuh area. Kota Bogor juga memperoleh capaian 91 persen untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan. Angka 91 persen ini jauh di atas rata-rata nasional yang ada di angka 80 persen.

Mentan Sebut tak Gampang Dapat WTP, Tapi…

“Jadi semua rekomendasi BPK pada hasil pemeriksaan laporan keuangan sudah 91 persen ditindaklanjuti atau sudah clear semua,” katanya.

09/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dorong IAI Kembangkan Sustainability Reporting, BPK Sebut 5 Tantangan

by Admin 1 05/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia didorong untuk berkontribusi dalam pengembangan sustainability reporting yang jelas dan terukur. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam seminar internasional IAI, beberapa waktu lalu.

“Hal tersebut dikarenakan adanya 5 tantangan, di antaranya percepatan pelaporan sustainability yang jelas dan terukur, dan peningkatan nilai pelaporan keuangan kepada pengguna dan pemangku kepentingan,” kata Isma.

Ini Cara BPK Dukung Implementasi SDGs

Tantangan lain yang dihadapi dalam pengembangan sustainability reporting yakni peningkatan assurance atas sustainability reporting. Kemudian respons terhadap transformasi digital yang terus meningkat dan capacity building profesi akuntan dalam merespons perkembangan, khususnya terkait sustainability.

Isma juga berharap IAI mampu berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di Indonesia dari unsur pemerintah, parlemen, BPK, dunia usaha, komunitas terkait, serta pemangku kepentingan lain. Khususnya untuk pengembangan dan implementasi serta peningkatan kapasitas terkait sustainability.

BPK, kata dia, sebagai anggota organisasi badan pemeriksa dunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) juga melakukan peran aktif dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini dilakukan dengan pelaksanaan INTOSAI four-approach on SDGs.

“Hal tersebut dikarenakan adanya 5 tantangan, di antaranya percepatan pelaporan sustainability yang jelas dan terukur, dan peningkatan nilai pelaporan keuangan kepada pengguna dan pemangku kepentingan.”

Perinciannya yaitu, memeriksa kesiapan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, memeriksa implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan, dan mendorong pencapaian target 16 tujuan pembangunan. Khususnya terkait lembaga yang efektif, transparan, dan akuntabel.

BPK juga terus berusaha menjadi model organisasi yang transparan dan akuntabel dalam kegiatan pemeriksaan dan pelaporannya.

05/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id